Jelaskan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Jelaskan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Photo by August de Richelieu from Pexels

Contoh Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Warga Negara, Materi Kelas 4 SD Tema 9 Subtema 2

Bobo.id - Sebagai warga negara Indonesia kita memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Ini sebagai bukti kita menjalankan tugas sebagai warga masyarakat yang baik.

Lalu, apa saja contoh pelaksanaan hak dan kewajiban warga masyarakat?

Yuk, simak kunci jawabannya berikut ini!

Baca Juga: Mengenal Berbagai Norma yang Ada Dalam Kehidupan Bermasyarakat

Contoh Pelaksanaan Kewajiban Warga Negara

1 Menjunjung hukum dan pemerintahan Indonesia

Hukum bertujuan agar keadilan dan ketertiban dapat tercapai. Selain itu, hukum mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Karena itu, setiap warga negara mempunyai kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.

Contoh pelaksanaan kewajiban ini bisa dilakukan dengan cara menaati peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah.

Jika kita mentaatinya, maka roda pemerintahan bisa berjalan baik serta cita-cita bangsa bisa tercapai.

Baca Juga: Pengertian, Objek Studi, Prinsip, dan Konsep Ilmu Geografi

2. Menjaga kelestarian lingkungan sekitar

Menjaga kelestarian lingkungan sekitar bisa dilakukan dengan menjaga kebersihan tempat tinggal.

Beberapa tindakan yang bisa kita lakukan di antaranya tidak membuang sampah sembarangan, rutin melakukan kegiatan kerja bakti, melakukan reboisasi, dan tidak melakukan perburuan liar.

Lingkungan alam yang terjaga kelestariannya akan menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih baik.

Baca Juga: Contoh-Contoh Hak dan Kewajiban Terhadap Ketersediaan Air Bersih, Materi Kelas 4 SD Tema 9

3. Membayar pajak

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan.

Ini berkaitan dengan pendapatan, kepemilikan, dan harga beli barang.

Kesadaran untuk membayar pajak berarti telah ikut serta menyukseskan pembangunan bangsa dan negara.

4. Mengikuti pendidikan dasar

Pemerintah telah menetapkan pendidikan dasar 12 tahun. Setiap warga negara Indonesia wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Tujuan pendidikan adalah agar meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdasaskan kehidupan bangsa.

Oleh karena itu, jika kamu mengikuti pendidikan dasar berarti kamu telah ikut mewujudkan salah satu dari tujuan nasional.

Contoh Pelaksanaan Hak Warga Negara

1. Menikmati persamaan kedudukan dan kepastian di muka hukum dan pemerintahan

Hukum dibuat agar masyarakat bisa hidup nyaman, aman, dan tertib. Jika tak ada hukum, masyarakat akan hidup semaunya sendiri.

Hal itu nantinya akan membuat kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tidak akan nyaman.

Setiap warga masyarakat harus menghormati dan mematuhi hukum.

Ini artinya orang-orang yang melanggak harus dikenakan sanksi, tanpa ada pengecualian.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anak di Sekolah Beserta Contohnya

2. Menikmati hidup layak

Setiap orang berkeinginan untuk hidup layak dengan terpenuhinya semua kebutuhannya. Cara memenuhi kebutuhan hidup adalah dengan bekerja.

Setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan keahlian dan kemampuannya masing-masing.

Kehidupan yang layak adalah terpenuhinya kebutuhan hidup dengan baik.

Kebutuhan hidup itu antara lain kebutuhan pakaian (sandang), makanan (pangan), rumah (papan), kesehatan, dan pendidikan yang baik.

3. Mengeluarkan pendapat

Mengeluarkan pendapat merupakan hak setiap warga negara. Pendapat yang disampaikan haruslah bisa dipertanggungjawabkan dan tidak bersifat menghasut (provokatif).

Untuk menyampaikan pendapat bisa dilakukan melalui musyawarah atau media cetak.

4. Beragama dan beribadah

Negara Indonesia mengakui secara resmi enam agama, yakni Islam, Hindu, Buddha, Kristen, Katolik, dan Konghucu.

Selain itu, berkembang juga beberapa aliran kepercayaan.

Kita bisa memeluk agama dan beribadah sesuai agama kita masing-masing karena negara menjaminnya melalui UUD 1945.

Selain itu kita harus saling menghormati dan menghargai antarpemeluk agama yang berbeda.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anak di Rumah Beserta Contohnya

5. Membela negara

Membela negara bisa dilakukan dengan berbagai cara, misalnya melalui bidang olah raga, menjadi duta kesenian, atau mengikuti lomba iptek internasional.

Kita harus berjuang dengan sungguh-sungguh untuk menjadi yang terbaik agar mengharumkan nama bangsa dan sejajar dengan negara lain.

6. Mendapat pendidikan yang layak

Sekolah merupakan salah satu media pendidikan bagi setiap warga negara. Dengan bersekolah setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan.

Sekarang ini banyak program pemerintah untuk mendukung pendidikan bagi setiap warga negara seperti membangun gedung-gedung sekolah, membuat program sekolah gratis, melaksanakan program wajib belajar 12 tahun.

7. Mengembangkan kebudyaan

Indonesia mempunyai kebudayaan yang bermacam-macam.

Dalam beberapa kesempatan pemerintah mengadakan festival kebudayaan. Tujuannya agar kebudayaan di Indonesia tetap terpelihara dan lestari.

Hal ini juga bisa menumbuhkan semangat bagi setiap warga negara untuk berkreativitas.

Baca Juga: Apa Saja Hak dan Kewajiban Seseorang Terhadap Lingkungan? Materi Kelas 4 Tema 9 Subtema 1

8. Hak menikmati kekayaan alam

Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat.

Oleh sebab itu, harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan semaksimal mungkin demi kemakmuran rakyat.

Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.

Hasil pengolahan alam tersebut digunakan kembali untuk membiayai berbagai pembangunan. Misalnya pembangunan jalan sekolah.

Dengan begitu, rakyat akan merasakan nikmatnya hasil kekayaan alam.

Sumber: Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 Kelas V Tema 9, Edisi Revisi 2017

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Hak dan Kewajiban Warga Negara – Grameds, sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya kita mengetahui serta memahami hak dan kewajibannya. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ada hal-hal yang harus dilakukan atau kewajiban, dan ada juga hal-hal yang harus didapatkan, yaitu hak.

Hak warga negara bisa diartikan sebagai semua hal yang diperoleh atau didapatkan seorang warga negara, baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan. Hak pada dasarnya adalah sesuatu yang harusnya bisa diterima atau dinikmati. Hal itu berarti kita berhak menerima hal-hal yang menjadi hak kita dan kita tidak boleh melanggar hak orang lain.

Sementara itu, kewajiban adalah hal-hal yang wajib dilakukan sebagai anggota masyarakat. Umumnya, kewajiban merupakan hal yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan hak kita.

Definisi Warga Negara

Warga negara merupakan orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. A.S. Hikam mendefinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara.

Secara singkat, Koerniatmo S. juga mendefinisikan warga negara sebagai anggota negara. Sebagai anggota negara, warga negara memiliki kedudukan khusus terhadap negara. Mereka memiliki hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) yang dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.

Selain itu, sesuai dengan pasal 1 UU No. 22/1958 dinyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan, perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan seseorang. Dalam menerapakan asas kewarganegaraan ada dua pedoman, yaitu asas kewarganegaraan yang berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan yang berdasarkan perkawinan.

Namun, sebelum megara menentukan siapa saja yang menjadi warga negara, negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali, sebagaimana diatur dalam pasal 28 E ayat (1) UUD 1945.

Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklafikasikan sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat izin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara, yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.

Setiap masyarakat mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan Pancasila, mulai dari sila pertama hingga sila kelima. Berikut ini contoh-contoh hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan Pancasila,

Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Pertama

Sila pertama Pancasila berbunyi, “ketuhanan yang Maha Esa”. Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:

  1. Berhak memeluk agama dan kepercayaan sesuai pilihan dan keyakinan masing-masing.
  2. Berhak beribadah sesuai agama dan kepercayaan yang dipilih.
  3. Wajib memberikan orang lain kebebasan dalam memilih agama dan kepercayaannya.
  4. Wajib memberikan kebebasan orang lain untuk beribadah.
  5. Wajib menghormati kepercayaan agama lain.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Kedua

Sila kedua Pancasila berbunyi, “kemanusiaan yang adil dan beradab”. Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:

  1. Berhak mendapatkan keadilan di mata hukum.
  2. Berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan diperlakukan secara adil di masyarakat.
  3. Wajib bersikap adil dan membela kebenaran.
  4. Wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tenggang rasa.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Ketiga

Sila ketiga Pancasila berbunyi, “persatuan Indonesia”. Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:

  1. Berhak ikut serta dalam bela negara.
  2. Berhak untuk menjadi abdi negara.
  3. Wajib memupuk persatuan berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika.
  4. Wajib menghargai dan menghormati segala perbedaan yang ada di Indonesia.

Sila keempat berbunyi, “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:

  1. Berhak mengeluarkan pendapat.
  2. Berhak mengikuti pemilihan umum jika sudah memenuhi syarat.
  3. Wajib menghargai pendapat dan masukan dari orang lain.
  4. Wajib menghormati hasil keputusan yang sudah diambil dalam musyawarah.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Kelima

Sila kelima berbunyi, “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:

Jelaskan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Jelaskan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Jelaskan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Jelaskan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Jelaskan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Jelaskan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

  1. Berhak mendapatkan pengayoman dari orang lain dan pemerintah.
  2. Berhak mendapatkan kesejahteraan di berbagai hal.
  3. Wajib mengikuti kegiatan gotong royong di masyarakat.
  4. Wajib mengikuti kegiatan negara dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.

Jelaskan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Jelaskan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Berdasarkan Konstitusi

Setiap warga negara memiliki hak, bahkan semenjak lahir. Hak yang dimiliki oleh warga negara semenjak lahir disebut dengan hak dasar atau hak asasi manusia (HAM). Hak ini bersifat universal dan tidak dapat diambil atau diusik oleh pihak manapun.

Pasal 1 UU No. 19 Tahun 1999 mengartikan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat dalam hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hak asasi diseimbangkan dengan adanya kewajiban asasi. Kewajiban asasi maksudnya adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, HAM tidak mungkin terlaksana dan ditegakkan.

Secara umum, hak warga negara Indonesia dalam konstitusi adalah sebagai berikut:

  1. Hak untuk hidup.
  2. Hak untuk kemerdekaan dan keamanan fisik.
  3. Hak menghargai kepribadiannya.
  4. Hak untuk mendapatkan yang sama dalam hukum.
  5. Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara.
  6. Hak mendapatkan kebangsaan atau kewarganegaraan.
  7. Hak memiliki benda dengan cara yang sah.
  8. Hak untuk mengeluarkan pikiran dan perasaan.
  9. Hak untuk memilih dan memeluk agama.
  10. Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat.
  11. Hak untuk mengadakan rapat dan rapat.
  12. Hak untuk mendapatkan jaminan sosial.
  13. Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
  14. Hak untuk berdagang.
  15. Hak untuk turut serta dalam gerakan kolaborasi dalam masyarakatnya masing-masing.
  16. Hak untuk menikmati kesenian.
  17. Hak untuk turut serta memajukan keilmuan.

Adapun kewajiban warga negara Indonesia secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Menaati hukum dan pemerintahan.
  2. Menghormati HAM orang lain.
  3. Tunduk kepada undang-undang.

Jelaskan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Hak Warga Negara dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945

Hak dan kewajiban warga negara di Indonesia diatur dalam konstitusi. Dalam UUD 1945, hak warga negara terkandung dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34.

Hak warga negara Indonesia dalam pasal 27 ayat (2) berbunyi “tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Jelaskan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Jelaskan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Jelaskan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Jelaskan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Jelaskan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

2. Pasal 28 A

Hak warga negara Indonesia dalam pasal 28 A berbunyi “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.

3. Pasal 28 B

Hak warga negara dalam pasal 28 B termuat dalam dua ayat. Ayat (1) berbunyi “warga negara berhak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah”. Adapun dalam ayat (2) berisi hak kelangsungan hidup, yang berbunyi “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”.

4. Pasal 28 C

Hak warga negara dalam pasal 28 C termuat dalam dua ayat. Ayat (1) berbunyi, “setiap orang berhak mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia”.

Adapun ayat (2) berbunyi, “setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”.

5. Pasal 28 D

Hak warga negara dalam pasal 28 D termuat dalam empat ayat. Ayat (1) berbunyi, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”. Ayat (2) berbunyi, “setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.

Adapun ayat (3) menjamin hak yang sama dalam ikut serta dalam pemerintahan, sedangkan ayat (4) menjamin hak atas status kewarganegaraan.

6. Pasal 28 E

Hak warga negara dalam pasal 28 E termuat dalam tiga ayat. Ayat (1) membahas tentang hak setiap orang untuk memilih dan memeluk agamanya masing-masing tanpa paksaan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negaranya dan berhak untuk kembali.

Selanjutnya, dalam ayat (2) disebutkan jika setiap orang bebas untuk meyakini kepercayaan, menyatakan sikap dan pikiran yang sesuai dengan hati nuraninya. Adapun dalam ayat (3) disebutkan bahwa setiap orang untuk bebas berbicara, berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.

7. Pasal 28 F

Pasal ini berisi tentang hak teknologi dan informasi. Pasal ini berbunyi, “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

8. Pasal 28 G

Pasal 28 F memuat perlindungan pemerintah dan negara atas hak setiap orang untuk mendapatkan izinnya dan keluarga atas harta yang ada di bawahnya, berhak atas keamanan dan kebebasan dari ancaman. Selain itu, warga negara juga berhak mendapatkan suaka politik dari negara lain.

9. Pasal 28 H

Pasal 28 H terdiri atas empat ayat, yang masing-masing berisi tentang hak setiap orang untuk menerima kelahiran dan batin, mendapatkan tempat tinggal yang layak, hak untuk perawatan kesehatan yang layak; hak untuk mendapatkan persetujuan dan bantuan khusus untuk mendapat kesempatan dan manfaat yang sama untuk mencapai persetujuan dan keadilan; hak setiap orang untuk jaminan sosial; serta hak kepemilikan pribadi yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.

10. Pasal 28 I

Hak warga negara dalam pasal 28 I termuat dalam dua ayat. Ayat (1) berisi hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Adapun ayat (2) memberikan hak untuk bebas dari diskriminasi serta mendapat perlindungan dari tindakan diskriminatif.

11. Pasal 29

Pasal 29 menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

12. Pasal 31

Hak warga dalam pasal ini adalah mendapatkan pendidikan, sedangkan penyelenggaraan pendidikan dasar dijamin dan dibiayai oleh negara.

13. Pasal 33

Pasal 33 terdiri atas tiga ayat yang berisi ketentuan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan; cabang-cabang produksi yang penting dan disetujui hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan penggunaan seluruh sumber daya alam yang ada di bumi, udara, dan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; serta penyelenggaraan ekonomi nasional yang demokratis, berwawasan lingkungan, berkeadilan, dan berkelanjutan.

14. Pasal 34

Dalam pasal ini, negara menjamin semua fakir miskin dan anak-anak terlantar. Warga negara juga berhak mendapat pelayanan kesehatan yang layak yang diselenggarakan oleh pemerintah. Selain itu, warga negara juga berhak untuk mendapat jaminan sosial, khususnya masyarakat lemah dan tidak mampu. Jaminan sosial ini diselenggarakan oleh pemerintah.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Asing di Indonesia

Bagi warga negara asing (WNA) yang mendapat izin tinggal juga menerima hak dan kewajiban selama berada di Indonesia antara lain:

  1. Kewajiban untuk tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan.
  2. Hak untuk menerima perlindungan atas diri dan hartanya.
  3. Tidak memiliki hak untuk dipilih dan memilih.
  4. Tidak mempunyai hak dan kewajiban untuk beda agama.

Pelaksanaan hak warga negara dalam UUD 1945 dikaitkan langsung dengan kewajiban karena memang mempunyai keterkaitan. Inilah yang membuat perumusan hak dan kewajiban itu dicantumkan dalam satu pasal, seperti pasal 27 ayat (1), yaitu “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Dalam kaitan ini, dapat diketengahkan masalah hak-hak warga negara, misalnya masalah pendidikan, kesejahteraan sosial, dan pertahanan. Sebelum amandemen, tidak ada HAM dalam UUD 1945. Hal ini disebabkan HAM tidak sesuai dengan paham negara integralistik yang dianut UUD 1945. Paham negara integralistik yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller, dan Hegel bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan, tetapi untuk menjamin masyarakat secara persatuan.

Itulah penjelasan singkat mengenai hak dan kewajiban warga negara. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terkait satu sama lain, sehingga dalam praktiknya harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan euatu keharusan atau kewajiban bagi individu dalam melaksanakan perannya sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.

Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, akan terjadi suatu permasalahan yang akan menimbulkan gejola masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu, baik dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, maupun bernegara.

Grameds juga dapat mengunjungi koleksi buku Gramedia di www.gramedia.com untuk memperoleh referensi tambahan tentang budaya musyawarah yang masih tetap dilestarikan di Indonesia. Berikut ini rekomendasi buku Gramedia yang bisa Grameds baca untuk mempelajarinya secara penuh. Selamat membaca.

Jelaskan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Jelaskan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Temukan hal-hal menarik lainnya dalam www.gramedia.com. Gramedia sebagai #SahabatTanpaBatas akan selalu menampilkan artikel menarik dan rekomendasi buku-buku terbaik untuk para Grameds.

BACA JUGA:

Jelaskan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Jelaskan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Jelaskan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara