JATIM | 8 April 2021 17:01 Reporter : Edelweis Lararenjana Merdeka.com - Politik luar negeri pada dasarnya adalah “action theory”, atau kebijaksanaan suatu negara yang ditujukan ke negara lain untuk mencapai suatu kepentingan tertentu. Secara pengertian umum, politik luar negeri (foreign policy) merupakan suatu perangkat formula nilai, sikap, arah serta sasaran untuk mempertahankan, mengamankan, dan memajukan kepentingan nasional di dalam percaturan dunia internasional. Politik luar negeri adalah komitmen yang pada dasarnya merupakan strategi dasar untuk mencapai suatu tujuan baik dalam konteks dalam negeri dan luar negeri serta sekaligus menentukan keterlibatan suatu negara di dalam isu-isu internasional atau lingkungan sekitarnya. Politik luar negeri sendiri termasuk dalam salah satu bidang kajian studi Hubungan Internasional. Politik luar negeri pada praktiknya menjadi suatu studi yang kompleks karena tidak saja melibatkan aspek-aspek eksternal akan tetapi juga aspek-aspek internal suatu negara. Berikut ini adalah ulasan lebih lanjut mengenai politik luar negeri, terutama dalam disiplin ilmu Hubungan Internasional serta seperti apa tujuan politik luar negeri negara Indonesia yang menarik untuk dipelajari. 2 dari 7 halaman
Setiap negara memiliki kepentingan nasional yang harus dicapai. Kepentingan nasional dapat dicapai dalam wilayah negara itu sendiri dan dapat pula dicapai di luar wilayah negara. Dalam hal pencapaian kepentingan nasional dilakukan di luar batas wilayah negara, instrumen yang digunakan ialah Politik Luar Negeri. Politik Luar Negeri merupakan refleksi dari kondisi dalam negeri dan pada saat yang sama dipengaruhi oleh perubahan – perubahan dinamis dari lingkungan regional dan internasional. Hal ini juga terlihat jelas pada implementasi Politik Luar Negeri Republik Indonesia (PLNRI) yang tampak memiliki karakteristik dan gaya berbeda-beda ditiap periode pemerintahan. Politik luar negeri menurut J.R Childs adalah pokok-pokok hubungan luar negeri dari suatu negara. Sementara itu, Riza Sihbudi dari LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) bidang hubungan internasional atau kebijakan politik luar negeri mengatakan, politik luar negeri pada hakikatnya merupakan “perpanjangan tangan” dari politik dalam negeri suatu negara. Untuk itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa politik luar negeri adalah kebijakan, sikap, dan tingkah pemerintahan suatu negara dalam hal melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan badan-badan hukum internasional. 3 dari 7 halaman
Dikutip dari buku World Politics: The Menu for Choice oleh Bruce Russet dan Harvey Starr (1988), K.J. Holsti memberikan tiga kriteria untuk mengklasifikasikan tujuan-tujuan politik luar negeri suatu negara, yaitu:
Konsep lain yang melekat pada tujuan politik luar negeri adalah kepentingan nasional (national interersts) yang didefinisikan sebagai konsep abstrak yang meliputi berbagai kategori/ keinginan dari suatu negara yang berdaulat. Kepentingan nasional terbagi ke dalam beberapa jenis:
4 dari 7 halaman
Jika diperhatikan, dalam Pembukaan UUD 1945 sebenarnya telah disebutkan tujuan politik luar negeri Indonesia. Hal ini tercermin dalam alinea pertama dan keempat. Adapun uraian tentang tujuan politik luar negeri Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut adalah:
5 dari 7 halaman
Dilansir dari Jurnal Lipi, Politik Luar Negeri Indonesia Refleksi dan Prediksi 10 Tahun, berikut ini adalah tujuan politik luar negeri Indonesia pada era Reformasi:
6 dari 7 halaman
Sementara itu, dilansir dari Jurnal Universitas Katolik Parahyangan, di bawah ini adalah beberapa tujuan politik luar negeri Indonesia era Presiden Joko Widodo yakni:
7 dari 7 halaman
Dalam rangka mewujudkan pencapaian pengelolaan kebijakan politik luar negeri secara efisien dan efektif, maka misi Departemen Luar Negeri Republik dijabarkan dalam beberapa tujuan strategik sebagai berikut, dilansir dari ditpolkom.bappenas.go.id: Mewujudkan dukungan masyarakat internasional terhadap keutuhan dan kedaulatan wilayah NKRI;
JAKARTA- Politik luar negeri bebas aktif tertuang dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Politik luar negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional. BACA JUGA: Menlu RI Tegaskan Politik Luar Negeri Indonesia Tak Mengajarkan Permusuhan Secara umum, politik luar negeri masuk ke dalam konsep hubungan internasional bersamaan dengan hubungan luar negeri dan politik internasional. Sehingga, tak dapat diragukan lagi bahwa Indonesia banyak ikut serta dalam kegiatan Internasional. Perlu diketahui, politik luar negeri Indonesia menganut paham politik bebas aktif. Lantas, apa yang dimaksud dengan politik bebas aktif? Untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan berikut ini. Politik Luar Negeri Bebas Aktif Menurut UU No. 37 Tahun 1999 Pasal 3, yang dimaksud dengan "bebas aktif" adalah politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan merupakan politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara a priori pada satu kekuatan dunia. BACA JUGA: Menlu Retno Paparkan Prioritas Politik Luar Negeri Indonesia 5 Tahun ke Depan Dengan begitu Indonesia tidak bersekutu atau memihak kepada negara manapun. Selain itu, secara aktif Indonesia memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Maka tak heran Indonesia telah banyak turut berperan dalam kegiatan Internasional, mulai dari Gerakan Non Blok, hingga Konferensi Asia Afrika. Bahkan, Amanat Presiden yang disebut dengan "Manifesto Politik Republik Indonesia” ini merupakan cikal bakal munculnya doktrin dunia tanpa Blok Barat, Blok Timur, maupun Blok ketiga (Asia atau Afrika). Demikian pemaham terkait politik luar negeri bebas aktif sesuai UU No. 37 Tahun 1999 yang perlu diketahui. (dka)
|