SarahYosephine 0% found this document useful (0 votes) 680 views 13 pages Komponen
Biaya Proyek Teknik Sipil © © All Rights Reserved PPTX, PDF, TXT or read online from Scribd Did you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document 0% found this document useful (0 votes) 680 views13 pages Komponen Biaya Proyek (k3)Uploaded bySarahYosephine
Description:Komponen Biaya Proyek Teknik Sipil Full description Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menerbitkan Permen PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman SMKK. SMKK adalah singkatan dari Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi untuk menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa Konsultansi Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84AK Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menerapkan SMKK. Penerapan SMKK dilaksanakan berdasarkan tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri. Penyedia Jasa yang harus menerapkan SMKK merupakan penyedia yang memberikan layanan konsultasi manajemen penyelenggaraan konstruksi, Konsultansi Konstruksi pengawasan, Pekerjaan Konstruksi, dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi. Penyedia Jasa juga harus menerapkan SMKK dalam memberikan layanan pengkajian, perencanaan, dan perancangan. Penerapan SMKK harus memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan. Dengan menjamin keselamatan keteknikan Konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan publik dan keselamatan lingkungan. Penerapan SMKK dimuat dalam dokumen SMKK yang terdiri atas Rancangan konseptual SMKK, RKK, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi ditetapkan pada 31 Maret 2021 oleh Menteri PUPR M. Basuki Hadimuljono, diundangkan pada 1 April 2021 oleh Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana. Ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286. Agar setiap orang mengetahuinya. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan KonstruksiLatar BelakangPertimbangan Permen PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman SMKK adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84AK Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Dasar HukumLandasan hukum Permen PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman SMKK adalah:
Isi Permen PUPR SMKKBerikut adalah isi Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, bukan format asli: PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSIBAB I KETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II PENERAPAN SMKKBagian Kesatu UmumPasal 2
Bagian Kedua Rancangan Konseptual SMKKPasal 3
Pasal 4Rancangan Konseptual SMKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang disusun pada pekerjaan pengkajian dan perencanaan paling sedikit memuat:
Pasal 5
Bagian Ketiga RKKPasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Bagian Keempat RMPK dan Program MutuPasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Bagian Kelima RKPPLPasal 18
Bagian Keenam RMLLPPasal 19
Bagian Ketujuh Penerapan SMKK Tahap PembangunanParagraf 1 UmumPasal 20
Paragraf 2Tahap Pemilihan Penyedia JasaPasal 21
Pasal 22
Pasal 23
Paragraf 3 Tahap Pelaksanaan Pekerjaan KonstruksiPasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27Dalam tahap pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Rencana metode pelaksanaan kerja, AKK serta rencana pemeriksaan dan pengujian merupakan komponen yang digunakan sebagai bagian dari persyaratan izin kerja. Pasal 28
Pasal 29
Paragraf 4 Tahap Serah Terima PekerjaanPasal 30
Pasal 31
Pasal 32
BAB III KOMPONEN KEGIATAN PENERAPAN SMKKBagian Kesatu UmumPasal 33Komponen kegiatan penerapan SMKK merupakan penjelasan penerapan SMKK yang paling sedikit terdiri atas:
Bagian Kedua Risiko Keselamatan KonstruksiPasal 34
Bagian Kedua Unit Keselamatan KonstruksiPasal 35
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38
Bagian Ketiga Biaya Penerapan SMKKPasal 39
Pasal 40
Pasal 41
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASANPasal 42
Pasal 43Penyedia Jasa pekerjaan Jasa Konstruksi bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan SMKK sebagaimana tertuang dalam dokumen SMKK. Pasal 44Rincian mengenai:
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV KETENTUAN PERALIHANPasal 45
BAB V KETENTUAN PENUTUPPasal 46Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1690), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 47Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Demikian bunyi dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Download plus Lampiran Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi di sini. Biaya apa saja yang masuk dalam biaya penerapan SMKK pekerjaan konstruksi?2) Biaya Penerapan SMKK dalam pekerjaan Konsultansi Konstruksi terkait biaya asuransi kesehatan, asuransi profesi, biaya pendidikan, pelatihan, asuransi, dan biaya keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan Konsultansi Konstruksi sudah termasuk dalam komponen remunerasi tenaga ahli sesuai dengan ketentuan ...
Jelaskan apa yang dimaksud biaya penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi?Biaya Penerapan SMKK adalah biaya SMKK yang diperlukan untuk menerapkan SMKK dalam setiap Pekerjaan Konstruksi. Komponen/Item pekerjaan penerapan SMKK dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan.
Apa saja elemen SMKK?(2) Setiap RKK memuat elemen SMKK yang terdiri atas: a. kepemimpinan dan partisipasi tenaga kerja dalam Keselamatan Konstruksi; b. perencanaan Keselamatan Konstruksi; c. dukungan Keselamatan Konstruksi; d. operasi Keselamatan Konstruksi; dan e. evaluasi kinerja penerapan SMKK.
Apa yang dimaksud dengan keselamatan konstruksi menurut permen PUPR No 10 Tahun 2021?Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan keselamatan lingkungan.
|