Jelaskan hukum menuntut ilmu fardhu kifayah

Izzul Islam. Ilmu adalah bekal dalam menjalani seluruh kehidupan baik di dunia dan di akhirat oleh karena dalam pandangan islam, hukum asal menuntut ilmu adalah wajib meskipun “tidak wajib untuk menjadi pintar”, namun menuntut ilmu adalah kutamaan dalam Islam

Hukum Fardhu pada bagian menuntut ilmu ditujukan bagi seluah umat islam baik laki-laki maupun perempuan. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadist Rasulullah SAW

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

" Mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim.”

Beberapa hadits dari riwayat lain ditambahkan “wa muslimatin” yang murujuk pada umat muslim perempuan. Hadist ini shahih dan diriwayatkan oleh Iman Baihaqi pada kitab Syu’ab al-Iiman, Iman Thabarani pada kitab al-Mu’jam al-Shaghiir dan al-uj’jam al-Ausath, al-Khatib al-Baghdadi dalam kitab Taariikh Baghdaad, dan lain-lain.

Adapaun metode yang digunakan dalam menuntut ilmu tidak disebutkan oleh karena itu dikembalikan kepada jalan yang baik selama tidak melanggar seperti merujuk pada cara menyiksa diri, harus berpuasa selama 40 hari yang disyariatkan oleh sang guru padahal puasa tersebut tidak pernah disyariatkan dalam Islam. Metode yang digunakan bisa dilakukan dengan cara mendengar, membaca, mengikuti suatu pedoman atau panduan ataupun melihat.

Dari hadist yang telah disebutkan di atas telah jelas menyebutkan ketentuan wajib bagi seluruh umat islam yang sudah baligh baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan anak-anak kewajiban tersebut dikembalikan kepada orang tua untuk memberikan pendidikan dan pengajaran. Jenis ilmu yang diwajibkan tentu saja yang memiliki manfaat dan kemaslahatan baik bagi diri sendiri, keluarga dan umat islam secara umum oleh karena itu dalam hal ini ilmu alam, ilmu sosial dan ilmu-ilmu yang lain yang masuk dalam kategori bermanfaat adalah wajib. Adapaun Hukum menuntut ilmu menjadi dua bagian yakni Fardu ‘ain dan Fardu Kifayah seperti penjelasan berikut:

1. Fardlu ‘ain

Hukum menuntut ilmu menjadi wajib pada seluruh ilmu yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah SWT. Hal ini menjadi kewajiban mengingat pentingnya ilmu agama dalam proses menjalankan ibadah kepada Allah SWT. Sebagai conoth tata cara melaksanakan sholat, puasa, tata cara mebayar fidyah, zakat, penunaian ibadah Haji serta ilmu yang terkait hukum-hukum dalam muamalah dari segi Halal, Haram dan kebolehan. Sebagai conton menuntut Ilmu berniaga bukanlah fardhu ain’ karena ilmu niaga sangat banyak dan luas terutama peniagaan modern namun dalam menuntut ilmu dalam hal Haram atau Halanya jenis perniagaan yang dilakukan maka hukumnya menjadi Fardu ‘ain.

2. Fardhu Kifayah

Hukum Fardhu Kifayah dalam menuntut ilmu dikhususkan pada ilmu-ilmu yang berkaitan dengan muamalah seperti ilmu hukum, ilmu falaq, ilmu tafsir, ilmu kedokteran, ilmu fisika dan sejenisnya. Menjadi kewajiban jika tidak ada seorang muslim pun yang menuntut ilmu tersebut sedangkan jika sudah ada hukumnya dikembalikan menjadi sunnah (Allahu ‘allam).

Selain kedua hukum tersebut, hukum menuntut ilmu bisa menjadi Haram apabila proses menuntut ilmu tersebut melibatkan cara-cara sesat dan menyesatkan atau jenis ilmu yang dituntut seperti ilmu sihir, ilmu mantra dan nujum atau seperti yang telah dijelaskan di atas seperti diperintahkan oleh sang guru untuk memberikan sesembahan tertentu atas nama Guru atau mahluk lain ciptaan Allah SWT seperti Wali-wali apalagi pada jin dan syaitan. 

Jelaskan hukum menuntut ilmu fardhu kifayah

Dalam kehidupan manusia ilmu adalah salah satu hal yang sangat penting dan hal tersebut bukan lagi merupakan suatu rahasia. Sedemikian pentingnya ilmu bagi manusia khususnya umat muslim, seseorang akan tidak senang jika ia disebut tidak memiliki ilmu atau bodoh. Ilmu dapat membuat seseorang menjadi mulia dan dihormati. Sebagaimana yang dikatakan Ali bin Abi Thalib bahwa seseorang yang memiliki cukup ilmu akan merasa dimuliakan dan sementara mereka yang tidak memeiliki ilmu dan tidak mengetahui apapun akan merasa tercela dan hal tersebut akan membuat seseorang merasa bodoh. Dengan kata lain, ilmu akan membuat seseorang mulia ditengah pergaulan dalam islam pada khususnya.

Pengertian Ilmu

Dalam bahasa Arab kata Ilmu itu sendiri berarti mengetahu dan merupakan lawan kata jahlu yang artinya tidak tahu atau bodoh. Sedangkan menurut Istilah Ilmu atau yang lebih utama di sini adalah Ilmu syar’i adalah ilmu tentang penjelasan-penjelasan dan petunjuk yang Alloh Subhaanahu Wa Ta’ala turunkan kepada rasul Nya atau dengan kata lain Ilmu yang menyangkut Alqur`an dan hadits.

Meskipun demikian tidak berarti bahwa ilmu yang lain tidaklah penting atau dianggap dalam islam. Ilmu-ilmu yang ada dalam kehidupan manusia juga dapat dikatakan bermanfaat apabila ilmu tersebut menuntun manusia untuk lebih taat dan beriman kepada Allah SWT (baca fungsi iman kepada Allah SWT). Ilmu akan membuat seseorang mengetahui berbagai macam perkara dan menjauhkannya dari kebodohan sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah berikut ini

“Katakan: “Apakah sama orang yang mengetahui dengan yang tidak mengetahui?” (Az Zumar : 9)

Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan (Yang Haq) melainkan Alloh dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mu’min, laki-laki dan perempuan. Dan Alloh mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat tinggalmu. (QS: Muhammad: 19)

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. (QS: Al Isra’ : 36)

Ayat-ayat yang disebutkan diatas menunjukkan tentang kewajiban menuntut ilmu. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori :

“Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap mukmin”

Hukum Menuntut Ilmu

Adapun hukum menuntut ilmu dalam islam diantaranya adalah :

1. Fardlu ‘ain

Menuntut ilmu hukumnya menjadi fardlu ‘ain atau wajib dilakukan oleh setiap muslim, terutama jika hal tersebut diperlukan agar umat muslim dapat menjalankan ibadah kepada Allah SWT. Misalnya ilmu tentang ibadah yang menyangkut cara menunanaikan shalat wajib (baca keutamaan shalat dhuha), puasa ramadhan (baca puasa sunnah dan keutamaan puasa daud), zakat (baca syarat penerima zakat dan penerima zakat dalam islam) haji dan lainnya.

Ilmu tersebut menjadi wajib diketahui karena tanpa adanya pengetahuan dan ilmu tentang ibadah-ibadah tersebut, tidaklah sah ibadah seseorang (baca hal-hal yang menghapus amal ibadah dan hal yang penyebab amal ibadah ditolak). Dengan demikian menuntut ilmu wajib dilakukan, adapun para orang tua sebaiknya menanamkan ilmu agama pada anaknya sejak usia dini dan mengerti pentingnya pendidikan anak dalam islam (baca cara mendidik anak dalam islam dan cara mendidik yang baik menurut islam)

2. Fardlu kifayah

Pada mulanya hukum menuntut ilmu adalah fardlu kifayah. Namun jika sudah ada sebagian orang yang mengerjakan atau menuntut ilmu tersebut maka bagi yang lain hukumnya sunnah. Hal-hal lain dalam agama islam dan kewajiban menuntut ilmu yang tidak termasuk dalam hukum menuntut ilmu yang bersifat fardlu ‘ain di atas hukumnya adalah fardlu kifayah.

Misalnya dalam menuntut ilmu-ilmu lain diluar ilmu yang menjadi dasar ibadah wajib. Meskipun demikian, jika seseorang menyadari bahwa ia menuntut ilmu yang merupakan fardhu kiyayah, ia tetap mendapatkan pahala dan tentunya mendapatkan ilmu tentang hal yang dipelajarinya misalnya saat mempelajari ilmu Alqur’an (baca manfaat membaca Alqur’an).

Pentingnya Menuntut Ilmu

Hukum menuntut ilmu adalah wajib bagi umat islam dan adapun beberapa hal yang menjadi landasan pentingnya menuntut ilmu adalah sebagai berikut :

  1. Perintah Membaca dari Allah SWT

Pentingnya menuntut ilmu adalah seperti yang difirmankan oleh Allah SWT saat menurunkan ayat Alqur’an yang pertama dan di awali dengan kata “bacalah”. Ayat tersebut menjelaskan bahwa membaca, dan menuntut ilmu sangat penting bagi umat islam baik bagi pria maupun wanita.

2. Orang berilmu memiliki kedudukan yang mulia

Orang berilmu atau ulama memiliki kedudukan mulia di sisi Allah SWT sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW :

“Saya mendengar Rasulullah _ berkata: “Barangsiapa yang menempuh jalan untuk menuntut ilmu, Allah akan menyiapkan jalan baginya menuju surga. Sesungguhnya para malaikat meletakkan sayap-sayapnya karena ridha kepada penuntut ilmu. Sesungguhnya orang yang berilmu itu dimintakan ampunan oleh apa saja yang ada di langit dan yang ada di bumi hingga ikan-ikan di laut yang terdalam. Kelebihan orang berilmu atas orang beribadah adalah seperti kelebihan bulan atas seluruh bintang. Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para Nabi. Sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar juga tidak dirham namun mereka mewariskan ilmu. Maka barangsiapa yang mengambilnya, sungguh ia mendapatkan keberuntungan yang besar.”

3. Menuntut ilmu sama seperti berjihad

Islam juga menekankan betapa pentingnya pendidikan dalam kehidupan manusia diantaranya seperti yang dijelaskan dalam QS. al-Taubah ayat 122, Allah swt. berfirman:

“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”.

Ayat tersebut menjelaskan bahwa meskipun kewajiban jihad penting dalam islam, orang yang berjihad tetaplah harus menuntut ilmu atau jika sebuah golongan akan berperang hendaknya mereka menyisakan beberapa orang untuk tetap tinggal dan tidak ikut berjihad melainkan untuk menuntut ilmu dan meneruskannya pada generasi berikutnya. Orang yang memiliki ilmu atau ahli ilmu lebih tinggi derajatnya dengan orang yang ahli ibadah karena saat mencari ilmu seseorang juga dianggap sedang melaksanakan jihad.

4.Perintah Menuliskan ilmu

Pentingnya menuntut ilmu juga disuratkan dalam QS Al-Qalam ayat 1 dan 2 dimana Allah SWT bersumpah demi pena. Ayat tersebut menganjurkan pada manusia bahwa saat mencari dan menuntut ilmu, orang-orang beriman sebaiknya menuliskan ilmu tersebut dengan menggunakan pena saat bermuamalah agar ilmu tersebut tidaklah hilang dan dapat diteruskan bagi generasi selanjutnya untuk dipelajari dikemudian hari.

Demikian hukum menuntut ilmu dan pentingnya menuntut ilmu yang perlu kita ketahui sebagai umat islam. Semoga bermanfaat..