Artinya: "Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
Baca juga: 5 Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Apa Saja?
Selain itu, Allah SWT juga berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 110,
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ - ١١٠
Artinya: "Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
Adapun mengenai perintah untuk mengeluarkan zakat profesi, Rasulullah SAW bersabda dalam salah satu hadits,
"Beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan mereka mengeluarkan shadaqah (zakat) dari sebagian harta mereka." (HR Bukhari)
Pengertian Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan berdasarkan harta yang didapat oleh seseorang karena dia mendapatkan harta dari pekerjaan yang digelutinya. Demikian menurut penjelasan Hafidz Muftisany dalam buku Zakat Fitrah dan Zakat Profesi.
Hafidz menjelaskan lebih lanjut, harta yang dimaksud dalam hal ini bukan dari hasil pertanian, peternakan, atau barang-barang perdagangan, emas atau perak yang disimpan, barang yang ditemukan (rikaz), dan sejenisnya.
Dalam bahasa Arab, zakat profesi lebih populer dengan istilah zakatu kasb al-amal wa al-mihan alhurrah atau zakat atas penghasilan kerja dan profesi bebas. Istilah ini digunakan oleh Yusuf Al-Qaradawi dalam kitab Fiqhuz Zakah-nya dan Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu.
Besaran Zakat Profesi
Melansir situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), seseorang wajib menunaikan zakat profesi apabila penghasilannya telah mencapai nisab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini turut dikuatkan dalam SK BAZNAS Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa.
Menurut ketentuan tersebut, nisab zakat profesi pada tahun 2022 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan RP 79.292.978 per tahun atau Rp 6.607.748 per bulan.
Dalam praktiknya, zakat profesi ini bisa dibayarkan setiap bulan dengan nilai nisab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas dengan kadar 2,5 persen.
"Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut," jelas BAZNAS.
Apabila profesi yang dijalankan tidak menghasilkan pendapatan yang tetap dan pendapatan dalam 1 bulannya tidak mencapai nisab, maka hasil pendapatannya selama 1 tahun dikumpulkan baru dihitung. Kemudian, zakat baru ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah mencukupi nisab.
Baca juga: Pengertian Zakat Mal dan Cara Menghitungnya dari Emas-Pendapatan
Cara menghitung zakat profesi dapat dilakukan dengan mengalikan 2,5 persen dengan jumlah penghasilan dalam 1 bulan. Contohnya apabila penghasilannya Rp 10 juta per bulan maka cara menghitungnya sebagai berikut,
Zakat termasuk rukun islam yang ke empat setelah sholat, oleh karena itu orang islam wajib untuk mengeluarkannya. Salah satu zakat yang wajib dikeluarkan adalah zakat profesi. Apa pengertian zakat profesi dan berapa besarnya? Semuanya akan dibahas secara lengkap di sini.
Dasar Hukum dan Pengertian Zakat Profesi
Zakat profesi termasuk salah satu jenis zakat mal yang hukumnya wajib dikeluarkan oleh umat islam yang mampu dan sudah memenuhi syarat. Baznaz.go.id memberikan keterangan bahwa zakat profesi disebut juga dengan zakat penghasilan. Jadi zakat profesi dapat diartikan sebagai zakat harta yang dikeluarkan berdasarkan pendapatan yang didapatkan oleh seseorang.
Berdasarkan pengertiannya ini, maka setiap orang yang mempunyai penghasilan wajib untuk mengeluarkan zakat profesi. Zakat profesi atau penghasilan ini mempunyai dasar hukum yang kuat yaitu dalam surat Al Baqarah ayat 267 dan surat At Taubah ayat 103.
Dalam kedua ayat tersebut dijelaskan bahwa harta yang dimiliki oleh seorang mukmin harus disucikan dengan mengeluarkan zakat. Sudah jelas bukan bahwa zakat profesi atau zakat penghasilan harus wajib dibayarkan oleh setiap mukmin yang sudah mempunyai penghasilan.
Syarat Sah Mengeluarkan Zakat Profesi
Tunaikan Zakat untuk Veteran di Bulan Kemerdekaan
Besaran, Waktu, serta Cara Pembayaran Zakat Fitrah 2022
Berbagai Kelebihan Zakat Fitrah Online
Recent Posts
- Info Program
Program Paket Data untuk UMKM Melek Digital
Apa itu Program “Paket Data untuk UMKM Melek Digital”Sebuah program untuk membantu memberikan bantuan pembelian…
1 week ago
- Info Program
Voluntrip By Kitabisa
Apa itu Voluntrip? Voluntrip adalah program yang diadakan oleh Kitabisa untuk mewadahi masyarakat umum yang…
1 week ago
- Info Program
Tanya Jawab Seputar Kegiatan Exclusive Noraebang Bersama Friday Noraebang
Apa itu Exclusive Noraebang bersama Friday Noraebang?Exclusive Noraebang bersama Friday Noraebang merupakan sesi spesial pada…
2 weeks ago
- Info Program
Informasi Tentang Pasar Barang Mantan
Kamu punya barang dari mantan atau barang penuh kenangan yang mau kamu let go? Daripada…
2 weeks ago
- Info Program
Program Tantangan #DonasiBebasLupa
Yuk Ikut Program Tantangan #DonasiBebasLupa! Kitabisa lagi cari #OrangBaik yang mau ikut tantangan #DonasiBebasLupa! Kalau…
2 weeks ago
- Info Program
Informasi Tentang Program Pejuang Street Feeding
Kamu tertarik ikut tantangan berbagi kebaikan di program Pejuang Street Feeding? Simak lebih dulu informasi…