Jelaskan apa yang dimaksud dengan zakat profesi

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣

Artinya: "Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."

Baca juga: 5 Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Apa Saja?

Selain itu, Allah SWT juga berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 110,

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ - ١١٠

Artinya: "Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Adapun mengenai perintah untuk mengeluarkan zakat profesi, Rasulullah SAW bersabda dalam salah satu hadits,

"Beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan mereka mengeluarkan shadaqah (zakat) dari sebagian harta mereka." (HR Bukhari)

Pengertian Zakat Profesi

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan berdasarkan harta yang didapat oleh seseorang karena dia mendapatkan harta dari pekerjaan yang digelutinya. Demikian menurut penjelasan Hafidz Muftisany dalam buku Zakat Fitrah dan Zakat Profesi.

Hafidz menjelaskan lebih lanjut, harta yang dimaksud dalam hal ini bukan dari hasil pertanian, peternakan, atau barang-barang perdagangan, emas atau perak yang disimpan, barang yang ditemukan (rikaz), dan sejenisnya.

Dalam bahasa Arab, zakat profesi lebih populer dengan istilah zakatu kasb al-amal wa al-mihan alhurrah atau zakat atas penghasilan kerja dan profesi bebas. Istilah ini digunakan oleh Yusuf Al-Qaradawi dalam kitab Fiqhuz Zakah-nya dan Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu.

Besaran Zakat Profesi

Melansir situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), seseorang wajib menunaikan zakat profesi apabila penghasilannya telah mencapai nisab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini turut dikuatkan dalam SK BAZNAS Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa.

Menurut ketentuan tersebut, nisab zakat profesi pada tahun 2022 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan RP 79.292.978 per tahun atau Rp 6.607.748 per bulan.

Dalam praktiknya, zakat profesi ini bisa dibayarkan setiap bulan dengan nilai nisab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas dengan kadar 2,5 persen.

"Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut," jelas BAZNAS.

Apabila profesi yang dijalankan tidak menghasilkan pendapatan yang tetap dan pendapatan dalam 1 bulannya tidak mencapai nisab, maka hasil pendapatannya selama 1 tahun dikumpulkan baru dihitung. Kemudian, zakat baru ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah mencukupi nisab.

Baca juga: Pengertian Zakat Mal dan Cara Menghitungnya dari Emas-Pendapatan

Cara menghitung zakat profesi dapat dilakukan dengan mengalikan 2,5 persen dengan jumlah penghasilan dalam 1 bulan. Contohnya apabila penghasilannya Rp 10 juta per bulan maka cara menghitungnya sebagai berikut,

Zakat termasuk rukun islam yang ke empat setelah sholat, oleh karena itu orang islam wajib untuk mengeluarkannya. Salah satu zakat yang wajib dikeluarkan adalah zakat profesi. Apa pengertian zakat profesi dan berapa besarnya? Semuanya akan dibahas secara lengkap di sini.

 

Dasar Hukum dan Pengertian Zakat Profesi

Zakat profesi termasuk salah satu jenis zakat mal yang hukumnya wajib dikeluarkan oleh umat islam yang mampu dan sudah memenuhi syarat. Baznaz.go.id memberikan keterangan bahwa zakat profesi disebut juga dengan zakat penghasilan. Jadi zakat profesi dapat diartikan sebagai zakat harta yang dikeluarkan berdasarkan pendapatan yang didapatkan oleh seseorang.

Berdasarkan pengertiannya ini, maka setiap orang yang mempunyai penghasilan wajib untuk mengeluarkan zakat profesi. Zakat profesi atau penghasilan ini mempunyai dasar hukum yang kuat yaitu dalam surat Al Baqarah ayat 267 dan surat At Taubah ayat 103.

Dalam kedua ayat tersebut dijelaskan bahwa harta yang dimiliki oleh seorang mukmin harus disucikan dengan mengeluarkan zakat. Sudah jelas bukan bahwa zakat profesi atau zakat penghasilan harus wajib dibayarkan oleh setiap mukmin yang sudah mempunyai penghasilan.

 

Syarat Sah Mengeluarkan Zakat Profesi

Tunaikan Zakat untuk Veteran di Bulan Kemerdekaan

  • Besaran, Waktu, serta Cara Pembayaran Zakat Fitrah 2022

  • Berbagai Kelebihan Zakat Fitrah Online

  • Recent Posts

    • Info Program

    Program Paket Data untuk UMKM Melek Digital

    Apa itu Program “Paket Data untuk UMKM Melek Digital”Sebuah program untuk membantu memberikan bantuan pembelian…

    1 week ago

    • Info Program

    Voluntrip By Kitabisa

    Apa itu Voluntrip? Voluntrip adalah program yang diadakan oleh Kitabisa untuk mewadahi masyarakat umum yang…

    1 week ago

    • Info Program

    Tanya Jawab Seputar Kegiatan Exclusive Noraebang Bersama Friday Noraebang

    Apa itu Exclusive Noraebang bersama Friday Noraebang?Exclusive Noraebang bersama Friday Noraebang merupakan sesi spesial pada…

    2 weeks ago

    • Info Program

    Informasi Tentang Pasar Barang Mantan

    Kamu punya barang dari mantan atau barang penuh kenangan yang mau kamu let go? Daripada…

    2 weeks ago

    • Info Program

    Program Tantangan #DonasiBebasLupa

    Yuk Ikut Program Tantangan #DonasiBebasLupa! Kitabisa lagi cari #OrangBaik yang mau ikut tantangan #DonasiBebasLupa! Kalau…

    2 weeks ago

    • Info Program

    Informasi Tentang Program Pejuang Street Feeding

    Kamu tertarik ikut tantangan berbagi kebaikan di program Pejuang Street Feeding? Simak lebih dulu informasi…

    Apa yang dimaksud dengan zakat profesi brainly?

    Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.

    Apa yang dimaksud dengan zakat profesi beserta dalilnya?

    Zakat Profesi menurut Makhul zakat adalah zakat dari penghasilan atau pendapatan di dapat dari keahlian tertentu (guru, pengacara dan sebagainya) yang telah mencapai nisab maka ia boleh mengeluarkan zakatnya sebesar 2.5%.

    Apa yang dimaksud dengan zakat profesi dan bagaimana cara menghitungnya?

    Cara Menghitung Zakat Profesi Ketentuannya adalah, zakat profesi 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan. Atau 2.5% x jumlah penghasilan selama setahun. Contohnya adalah: Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nisab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.738.415,-.

    Bagaimana ketentuan nisab dan kadar zakat yang dikeluarkan untuk hewan ternak berupa unta?

    Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjutnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah.

    Postingan terbaru

    LIHAT SEMUA