Panduan akademik ilmu politik unair

Pada umumnya, terdapat tiga jenis biaya pendidikan kuliah, yaitu biaya yang dibayarkan sekali seperti dana pengembangan pendidikan (DPP) atau uang sumbangan, biaya tahunan, dan biaya kuliah per semester. Berikut ini adalah biaya kuliah jurusan Ilmu Politik di Universitas Airlangga

RincianJumlah
Biaya per Tahun -
Biaya per Semester Rp 6.000.000
Biaya Lainnya (1) Rp 25.000.000

(1) Biaya Lainnya: biaya yang dibayarkan hanya 1 kali, contoh: Biaya Sumbangan

* Dapat berubah sewaktu-waktu, kunjungi website resmi kampus untuk data terkini

Biaya uang kuliah tunggal atau UKT adalah biaya kuliah per semester di perguruan tinggi negeri atau PTN yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa yang masuk melalui jalur reguler seperti SNMPTN dan SBMPTN. Berikut ini adalah biaya UKT jurusan Ilmu Politik di Universitas Airlangga

GolonganMinimalMaksimal
1 Rp 0 Rp 2.400.000
2 Rp 4.500.000 Rp 4.500.000
3 Rp 6.000.000 Rp 6.000.000
4 Rp 10.000.000 Rp 10.000.000

* Dapat berubah sewaktu-waktu, kunjungi website resmi kampus untuk data terkini

Successfully reported this slideshow.

Your SlideShare is downloading. ×

Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan
FISIP UNAIR

Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan
FISIP UNAIR

More Related Content

  1. 1. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga
  2. 2. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga i Kata Pengantar Tertib administrasi untuk mendukung kelancaraan penyelenggaraan proses belajar mengajar yang akuntabel amat diperlukan. Oleh sebab itu ter- bitnya buku Pedoman Prosedur Pendidikan yang didalamnya berisi mekanisme, tahapan-tahapan/langkah-langkah memberikan panduan yang mendukung manajemen proses belajar mengajar semakin baik. Dengan demikian diharapkan dapat turut memberikan sumbangan dalam meng- hasilkan lulusan sesuai dengan kompetensi yang diharapkan seperti tertuang dalam kurikulum. Selesainya Pedoman Prosedur Pendidikan ini tak lepas dari seluruh stake- holder yang ada di lingkungan fakultas. Pembahasan draft Pedoman Prosedur ini dilakukan dalam sebuah lokakarya selama 2 (dua) hari tepatnya tanggal 22- 23 Januari 2008 yang diikuti oleh pimpinan fakultas, para ketua departemen, sekretarias departemen, ketua program studi baik diploma, sarjana maupun magister, kepala bagian dan kepala sub bagian di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga. Turut hadir sebagai nara sumber dalam lokakarya tersebut adalah Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, Prof. Ram- lan Surbakti, Prof. Hotman Siahaan dan Dr. Daniel Sparringa. Berbagai masukan yang muncul dan berkembang dari peserta lokakarya dijadikan bahan untuk melakukan revisi. Tegur sapa yang berupa saran dari pihak manapun terutama dari kalangan sivitas akademika Universitas Airlangga pada umumnya dan khususnya semua pemangku kepentingan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas AIr- langga tetap kami butuhkan sehingga dapat digunakan sebagai bahan masukan untuk menyempurnakan buku Pedoman Prosedur Pendidikan ini Surabaya, 10 Juli 2009 D e k a n Drs. I Basis Susilo, MA NIP 130937977
  3. 3. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlanggaii
  4. 4. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga iii Daftar Isi Hal Kata Pengantar............................................................................................... i Daftar Isi........................................................................................................ iii Surat Keputusan Dekan Tentang Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan................................................................................. v Pedoman Prosedur Perubahan Peraturan Pendidikan.................................. 1 Pedoman Prosedur Perubahan Kurikulum.................................................... 4 Pedoman Prosedur Pembuatan GBBP dan SAP............................................. 7 Pedoman Prosedur Perubahan GBBP dan SAP.............................................. 10 Pedoman Prosedur Monitoring dan Evaluasi GBBP dan SAP......................... 13 Pedoman Prosedur Penerimaan Mahasiswa Baru.........................................16 Instruksi Kerja Daftar Ulang Mahasiswa....................................................... 19 Instruksi Kerja Pengambilan Berkas Akademik ............................................ 20 Instruksi Kerja Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS).....................................21 Pedoman Prosedur Kegiatan Akademik Semesteran Bagi Mahasiswa.......... 22 Pedoman Prosedur Kegiatan Akademik Semesteran Bagi Dosen.................. 25 Instruksi Kerja Persiapan Kuliah.................................................................... 28 Instruksi Kerja Pelaksanaan Kuliah................................................................30 Pedoman Prosedur Praktek Kerja/Kuliah Lapangan (PKL)..............................31 Instruksi Kerja Kegiatan Proses Belajar Mengajar......................................... 34 Instruksi Kerja Pelaksanaan Tugas dan/atau Kuis ....................................... 35 Instruksi Kerja Persiapan UTS....................................................................... 36 Instruksi Kerja Persiapan UAS....................................................................... 37 Instruksi Kerja Pelaksanaan UTS/UAS........................................................... 38 Instruksi Kerja Mahasiswa yang Tidak Diperkenankan Mengikuti UAS......... 39 Borang Berita Acara Mahasiswa yang Tidak Diperkenankan Mengikuti UAS...... 40 Instruksi Kerja Monitor Kehadiran Dosen..................................................... 41 Pedoman Prosedur Pengembangan Bahan Ajar............................................ 42 Pedoman Prosedur Kepuasan Mahasiswa dalam Proses Belajar Mengajar........ 45 Pedoman Prosedur Penyelenggaraan UTS dan UAS...................................... 49 Pedoman Prosedur Perijinan Penelitian/Survey/Magang ............................ 53 Instruksi Kerja Pengolahan Nilai Ujian ......................................................... 55 Instruksi Kerja Revisi Nilai............................................................................. 56 Instruksi Kerja Perpanjangan Masa Studi..................................................... 58
  5. 5. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlanggaiv Pedoman Prosedur Cuti Akademik Mahasiswa............................................. 60 Pedoman Prosedur Mengikuti KKN/Belajar Bersama Masyarakat (BBM)........... 63 Pedoman Prosedur Partisipasi Mahasiswa Dalam Lomba Karya Ilmiah........ 66 Pedoman Prosedur Penunjukan Dosen Pembimbing Karya Ilmiah, Pengabdian Masyarakat Bagi Mahasiswa...................................................... 69 Borang Partisipasi Mahasiswa Bersama Dosen Dalam Berbagai Kegiatan Akademik....................................................................................................... 72 Borang Prestasi Mahasiswa Bidang Penalaran dan Keilmuan di Tingkat Nasional......................................................................................................... 73 Instruksi Kerja Kegiatan Akademik di Luar Kampus...................................... 74 Borang Partisipasi dan Prestasi Mahasiswa Dalam Kegiatan Ilmiah dan Lain-Lain Tingakat Nasional dan Internasional ............................................. 75 Pedoman Prosedur Dispensasi Meninggalkan Perkuliahan........................... 76 Pedoman Prosedur Penggantian/Perbaikan Ijazah....................................... 80 Pedoman Prosedur Legalisasi Ijazah/Transkrip............................................. 83 Pedoman Prosedur Laporan Evaluasi Masa Studi......................................... 86 Pedoman Prosedur Pembimbingan Penulisan Skripsi .................................. 90 Pedoman Prosedur Ujian Tugas Akhir………………………………........…….…………. 93 Pedoman Prosedur Ujian Skripsi ................................................................ 100 Pedoman Prosedur Ujian Tesis... ................................................................ 106 Pedoman Prosedur Yudisium………………………………………….........……………... 112
  6. 6. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga v KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS ILMU SOSIALDAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS AIRLANGGA Nomor : 048/H3.1.7/KD/2009 tentang PEDOMAN PROSEDUR, INSTRUKSI KERJA DAN BORANG PENDIDIKAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS AIRLANGGA DEKAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS AIRLANGGA Menimbang : a. bahwa untuk kesempurnaan pelayanan pendidikan bagi Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Poli k Universitas Airlangga, maka diperlukan pedoman prosedur yang berisi tahapan-tahapan prosedur yang merupakan penuntun dalam mendukung proses belajar mengajar; b. bahwa untuk keperluan tersebut perlu diterbitkan Kepu- tusan Dekan. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 1954 (L.N. Tahun 1954 No. 99) jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 1955 (L.N. Tahun 1955 No. 4) tentang Pendirian Universitas Airlangga serta surat dari Departemen Pen- didikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 267/D/R/78 tentang Persetujuan Pem- bukaan FIS – Unair; 3. Keputusan Mendikbud R.I. No. 056/U/1994 tentang Pe- doman dan Penyusunan Kurikulum Perguruan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa; 4. Keputusan Mendikbud R.I. No. 0223/U/1995 tanggal 23 Maret 1995 tentang Kurikulum yang berlaku secara Na- sional Program Sarjana Ilmu Sosial dan Ilmu Poli k; 5. Keputusan Mendikbud R.I. Nomor 232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa;
  7. 7. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlanggavi 6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 184/U/2001 tanggal 23 November 2001, tentang Pe- doman Pengawasan-Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi; 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2006 tentang Penetapan Universitas Airlangga se- bagai Badan Hukum Milik Negara; 8. Keputusan Mendiknas No. 045/U/2002 tentang Kuriku- lum Pendidikan Nasional; 9. Peraturan Mendiknas R.I. No. 33 Tahun 2oo6 tanggal 12 September 20o6 tentang Statuta Universitas Airlangga; 10. Keputusan Mendikbud R.I. No. o56/U/ 1994 tentang Pe- doman dan Penyusunan Kurikulum Perguruan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa; 11. Keputusan Mendikbud R.I. No. 232/U/ 2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa; 12. Surat Keputusan Mendiknas R.I. No. 045/ U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Kurikulum In Pendidikan Tinggi; 13. Keputusan Rektor Unair No. 7824/Jo3/ PP/2004 tanggal 19 Oktober 2004 tentang Pengelolaan Program Pen- didikan Magister Pascasarjana Universitas Airlangga; 14. Keputusan Rektor Unair No. 8672/J03/KP/2005 Tanggal 14 Nopember 2005 tentang Pelaksana Tugas Dekan. 15. Keputusan Rektor Unair Nomor 5788/J03/PP/2007 tang- gal 30 Juli 2007 tentang Pelimpahan Pengelolaan Penye- lenggaraan Pendidikan Program Pendidikan Magister dari Program Pascasarjana ke Fakultas di lingkungan Unair; 16. Keputusan Rektor Unair No. 4311/J03/OT/2008 tertanggal 10 Maret 2008 tentang Pembukaan Program Studi di Lingkunan Universitas Airlangga; 17. Keputusan Rektor Unair Nomor 5356/J03/PP/2008 tang- gal 18 Juni 2008 tentang Pedoman Pendidikan Universitas Airlangga Tahun Akademik 2008/2009; 18. Peraturan Rektor Unair Nomor 6933/J03/OT/2007 ten- tang Struktur Organisasi dan Pengelolaan Fakultas di lingkungan Universitas Airlangga;
  8. 8. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga vii 19. Peraturan Rektor Unair Nomor 4700/J03/PP/2007 ter- tanggal 24 Juli 2008 tentang Peraturan Pendidikan Unair; 20. Peraturan Rektor Unair Nomor 318/J03/HK/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Nomor 9057/J03/HK/2006 tentang Struktur Organisasi Universi- tas Airlangga – Badan Hukum Milik Negara; 21. Keputusan Rektor Unair Nomor 2432/J03/KP/2007 tang- gal 27 Maret 2007 tentang Pengangkatan Dekan di lingkungan Universitas Airlangga. Memperha kan : 1. Keputusan Rektor No. 5475/J03/PP/2005 tanggal 25 Juli 2005 tentang Evaluasi Studi Mahasiswa Universitas Air- langga; 2. Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Airlangga Nomor 12/P/MWA-UA/2008 tentang Anggaran Rumah Tangga Universitas Airlangga; 3. Hasil Lokakarya tanggal 22-23 Januari 2008 yang diiku oleh pimpinan fakultas para Ketua Departemen, Sekre- taris Departemen, Ketua Program Studi baik Diploma, Sar- jana maupun Magister, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Poli k Universitas Airlangga MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama : Mencabut Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Poli k Universitas Airlangga Nomor 016/J03.1.13/PP/2007 tentang Pedoman Alur Prosedur Administrasi Akademik Ma- hasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Poli k Universitas Air- langga. Kedua : Menerbitkan surat keputusan Dekan tentang Pedoman Prose- dur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Poli k Universitas Airlangga yang naskahnya tercantum dalam lampiran keputusan ini. Ke ga : Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan ini berlaku mulai tahun akademik 2009/2010, dengan ketentuan akan diadakan perbaikan apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini.
  9. 9. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlanggaviii Ditetapkan di : Surabaya Pada Tanggal : 10 Juli 2009 D e k a n Drs. I Basis Susilo, MA NIP 130937977 Tembusan disampaikan Yth. : 1. Rektor Unair 2. Para Wakil Dekan Di FISIP Unair 3. Para Kadep dan KPS di FISIP Unair 4. Para Staf Pengajar di FISIP Unair
  10. 10. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga 1 Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan PEDOMAN PROSEDUR NO. DOKUMEN PERUBAHAN PERATURAN PENDIDIKAN PP/001/FISIP/2009 DIKAJI ULANG OLEH TERBIT/ REVISI Wakil Dekan I FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK DIKENDALIKAN OLEH TANGGAL REVISI Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Tujuan : Menjamin proses perubahan peraturan pendidikan sesuai dengan Ke- bijakan Akademik, Peraturan Pendidikan, dan Pedoman Mutu. Lingkup : 1. Mekanisme Penyusunan draft perubahan peraturan pendidikan; 2. Mekanisme Pembahasan usulan draft perubahan peraturan pendi- dikan; 3. Mekanisme Persetujuan perubahan peraturan pendidikan. Penanggung Jawab: 1. Tingkat departemen : Ketua Departemen 2. Tingkat fakultas : Dekan 3. Tingkat universitas : Rektor Acuan: 1. Kebijakan Akademik Universitas Airlangga 2. Peraturan Pendidikan Universitas Airlangga 3. Standard Akademik Universitas Airlangga 4. Pedoman Mutu Universitas Airlangga 5. Pedoman Prosedur Universitas Airlangga 6. Kebijakan Akademik FISIP 7. Peraturan Pendidikan FISIP 8. Pedoman Mutu FISIP PEDOMAN PROSEDUR DAN INSTRUKSI KERJA
  11. 11. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 2 Prosedur Kerja 1. Dekan mengadakan rapat dengan Ketua Departemen/Ketua Pro- gram Studi untuk membahas usulan rencana kegiatan perubahan peraturan pendidikan; 2. Departemen menyelenggarakan rapat menindaklanjuti usulan ren- cana kegiatan serta menghimpun masukan-masukan dari dosen ten- tang adanya ide perubahan peraturan pendidikan; 3. Dekan menghimpun masukan-masukan dari masing masing deper- temen tentang usulan perubahan yang ditindaklanjuti dengan pe- nyiapan draft perubahan peraturan pendidikan; 4. Dekan mengadakan rapat pembahasan usulan perubahan peraturan pendidikan dengan dihadiri oleh Ketua Departemen; 5. Hasil pembahasan usulan perubahan peraturan pendidikan yang ter- wujudkan dalam bentuk dokumen diserahkan kepada BPF untuk memperoleh pertimbangan; 6. Badan Pertimbangan Fakultas (BPF) mengadakan rapat untuk mem- bahas dan memberikan pertimbangan usulan perubahan peraturan pendidikan dan hasilnya diserahkan kepada Dekan; 7. Dekan memutuskan usulan perubahan peraturan pendidikan atas dasar hasil pembahasan dan pertimbangan dari Badan Pertimban- gan Fakultas (BPF); 8. Dekan mengajukan usulan perubahan peraturan pendidikan kepada Rektor untuk memperoleh pengesahan; 9. Rektor mengesahkan dan menerbitkan SK perubahan peraturan pendidikan dan mengirimkan kepada Dekan untuk diberlakukan se- cara efektif. Tahapan Kegiatan TAHAP KEGIATAN PENANGGUNG JAWAB DOKUMEN TERKAIT & TIME TABLE Start 1. Penyusunan draft usulan Perubahan Dekan - Masukan dari departemen - Draft usulan perubahan 2. Rapat Badan Per- timbangan Fakultas Ketua Badan Pertimbangan Fakultas - Berita Acara Rapat Pleno - Notulen pertimbangan
  12. 12. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga 3 Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan Revisi : Oleh : - Tahun : 2009 Dokumen Terkait: 1. Draft usulan perubahan perubahan peraturan pendidikan 2. Berita Acara Rapat Pleno BPF 3. Surat usulan perubahan peraturan pendidikan kepada rektor 4. SK rektor mengenai perubahan peraturan pendidikan 5. Dokumen peraturan pendidikan (baru) Catatan : Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman prosedur ini akan dilengkapi dan apabila ada kesalahan akan diperbaiki kemudian dan digunakan se- bagaimana mestinya. 3. Pengusulan pengesa- han Perubahan Dekan - Dokumen usulan Perubahan 4. Pengesahan Peruba- han Rektor - Peraturan Pendidikan (baru) 5. Sosialisasi dan Imple- mentasi Dekan - Peraturan Pendidikan (baru) Finish
  13. 13. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 4 PEDOMAN PROSEDUR NO. DOKUMEN PERUBAHAN KURIKULUM PP/002/FISIP/2009 DIKAJI ULANG OLEH TERBIT/ REVISI Wakil Dekan I FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK DIKENDALIKAN OLEH TANGGAL REVISI Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Tujuan : Menjamin aktivitas perubahan kurikulum sesuai dengan Kebijakan Aka- demik, Peraturan Pendidikan, Pedoman Mutu. Lingkup : 1. Mekanisme usulan perubahan kurikulum 2. Mekanisme pembahasan usulan perubahan 3. Mekanisme persetujuan perubahan Penanggung Jawab : 1. Tingkat departemen : Ketua Departemen 2. Tingkat fakultas : Dekan 3. Tingkat universitas : Rektor Acuan : 1. Kebijakan Akademik Universitas Airlangga 2. Peraturan Pendidikan Universitas Airlangga 3. Standard Akademik Universitas Airlangga 4. Pedoman Mutu Universitas Airlangga 5. Pedoman Prosedur Universitas Airlangga 6. Kebijakan Akademik FISIP 7. Peraturan Pendidikan FISIP 8. Pedoman Mutu FISIP 9. Visi, misi, tujuan dan sasaran FISIP 10.GBPP dan SAP mata ajaran 11.Evaluasi mata ajaran oleh rapat departemen 12.Data Tracer Study mengenai kualitas pendidikan dan proses belajar mengajar serta kebutuhan kerja
  14. 14. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga 5 Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan Prosedur Kerja : 1. Dekan menyelenggarakan rapat kerja dengan Ketua Program Studi/Ketua Departemen dan Satuan Penjaminan Mutu Fakultas untuk membahas rencana perubahan kurikulum; 2. Ketua Departemen/Ketua Program Studi menindaklanjuti hasil rapat untuk merancang perubahan kurikulum dengan dosen; 3. Hasil rumusan perubahan kurikulum dari masing-masing departe- men diserahkan dan direview oleh Satuan Penjaminan Mutu Fakul- tas; 4. Satuan Penjaminan Mutu Fakultas menyerahkan hasil review kepada Dekan dalam bentuk draft perubahan kurikulum; 5. Dekan mengajukan draft usulan perubahan kurikulum kepada Badan Pertimbangan Fakultas untuk memperoleh pertimbangan; 6. Badan Pertimbangan Fakultas menyelenggarakan rapat pleno ang- gota untuk membahas dan memberikan pertimbangan atas draft usulan perubahan kurikulum; 7. Dekan menyelenggarakan rapat dengan Ketua Departemen/Ketua program Studi dan Satuan Panjaminan Mutu Fakultas untuk mem- bahas dan/atau melengkapi draft usulan perubahan kurikulum atas pertimbangan yang telah diberikan oleh Badan Pertimbangan Fakul- tas untuk menjadi Usulan Perubahan Kurikulum; 8. Dekan mengajukan Usulan Perubahan Kurikulum kepada Rektor untuk memperoleh pengesahan; 9. Rektor mengesahkan dan menerbitkan SK perubahan kurikulum dan mengirimkan kepada Dekan untuk diberlakukan secara efektif. Tahapan Kegiatan : TAHAP KEGIATAN PENANGGUNG JAWAB DOKUMEN TERKAIT & TIME TABLE Start 1. Penyusunan rencana kerja usulan peruba- han kurikulum Dekan - Kurikulum lama - Hasil tracer study - Hasil evaluasi mata kuliah 2. Penyusunan draft usulan perubahan kurikulum Ketua Departemen - Kurikulum lama - Hasil tracer study - Hasil evaluasi mata kuliah
  15. 15. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 6 Dokumen Terkait : 1. Draft usulan perubahan kurikulum 2. Usulan perubahan kurikulum 3. Surat pengusulan perubahan kurikulum kepada Rektor 4. SK Rektor tentang perubahan kurikulum Revisi : Oleh : - Tahun : 2009 Catatan : Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman prosedur ini akan dilengkapi dan apabila ada kesalahan akan diperbaiki kemudian dan digunakan se- bagaimana mestinya. 3. Pertimbangan oleh Badan Pertimbangan Fakultas Ketua Badan Pertimbangan Fakultas - Draft Usulan Perubahan Ku- rikulum 4. Penyusunan Usulan Perubahan Kuriku- lum Dekan - Draft Usulan Perubahan Ku- rikulum - Hasil Pertimbangan BPF 5. Pengusulan Peruba- han kurikulum Dekan - Dokumen Usulan Peruba- han kurikulum 6. Pengesahan Peruba- han kurikulum Rektor - SK Rektor Kurikulum Baru 7. Sosialisasi dan Imple- mentasi Dekan - SK Rektor Kurikulum Baru Finish
  16. 16. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga 7 Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan PEDOMAN PROSEDUR NO. DOKUMEN PEMBUATAN GBPP dan SAP PP/003/FISIP/2009 DIKAJI ULANG OLEH TERBIT/ REVISI Wakil Dekan I FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK DIKENDALIKAN OLEH TANGGAL REVISI Ketua Departemen Tujuan : Terselenggaranya pembuatan GBPP dan SAP untuk menjamin aktivitas pendidikan sesuai dengan Kebijakan Akademik, Standar Akademik, Pe- raturan Akademik dan Pedoman Mutu untuk mencapai kompetensi/spesifikasi program studi. Lingkup : 1. Mekanisme pengusulan GBPP dan SAP 2. Mekanisme pembahasan usulan GBPP dan SAP 3. Mekanisme pembuatan keputusan GBPP dan SAP Penanggung Jawab : 1. Ketua Departemen 2. Penanggungjawab Mata Kuliah 3. Kepala Bagian Akademik Acuan : 1. Kebijakan Akademik Universitas 2. Peraturan Pendidikan Universitas 3. Standard Akademik Universitas 4. Peraturan Pendidikan FISIP 5. Pedoman Mutu Universitas 6. Pedoman Mutu FISIP 7. Pedoman Prosedur Universitas tahun terkait. Prosedur Kerja : 1. Setiap Penanggungjawab Mata Kuliah (PJMK)/dosen menyusun Garis Besar Program Pengajaran (GBPP) dan SAP sesuai dengan stan- dard mutu akademik;
  17. 17. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 8 2. Garis Besar Program Pengajaran (GBPP) dan SAP diserahkan kepada Ketua Departemen/Ketua Program Studi; 3. Ketua Departemen/Ketua Program Studi mengadakan rapat mem- bahas GBBP dan SAP yang disusun PJMK/dosen; 4. Rapat Departemen memberi masukan terhadap GBBP dan SAP yang disusun PJMK/dosen; 5. Rapat lintas Departemen memberi masukan terhadap GBBP dan SAP yang diusulkan PJMK/dosen; 6. Ketua Departemen memutuskan GBPP dan SAP; 7. Ketua Departemen/Ketua Program Studi mendokumenkasikan GBPP dan SAP yang telah diputuskan; 8. Ketua Departemen/Ketua Program Studi memberikan kopi GBPP dan SAP kepada Kepala Bagian Akademik. Tahapan Kegiatan : TAHAP KEGIATAN PENANGGUNG JAWAB DOKUMEN TERKAIT & TIME TABLE Start 1. PJMK/Dosen menyusun Garis Besar Program Pen- gajaran (GBPP) dan Satuan Acara Pengajaran (SAP) PJMK Ketua Program Studi - Usulan GBPP dan SAP - 3 bulan 2. GBPP dan SAP diserahkan kepada Ketua Departemen Ketua Departemen - Usulan GBPP dan SAP - 1 minggu 3. Rapat Departemen mem- bahas usulan GBBP dan SAP Ketua Departemen - Usulan GBPP dan SAP - 5 minggu 4. Rapat lintas Departemen untuk memberi masuk Ketua Departemen - Usulan GBPP dan SAP - 2 minggu 5. Ketua Departemen memu- tuskan GBPPdan SAP yang telah mendapat masukan. Ketua Departemen - GBPP dan SAP - 1 minggu
  18. 18. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga 9 Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan Dokumen Terkait : 1. Usulan GBPP dan SAP 2. Notulensi rapat Departemen 3. Notulensi rapat lintas Departemen 4. Keputusan GBPP dan SAP Revisi : Oleh : - Tahun : 2009 Catatan : Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman prosedur ini akan dilengkapi dan apabila ada kesalahan akan diperbaiki kemudian dan digunakan se- bagaimana mestinya. 6. Ketua Departemen/ Pro- gram Studi menyerahkan kopi GBPPdan SAP kepada Kepala bagian Akademik Ketua Departemen - GBPP dan SAP - 2 minggu Finish
  19. 19. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 10 PEDOMAN PROSEDUR NO. DOKUMEN PERUBAHAN GBPP DAN SAP PP/004/FISIP/2009 DIKAJI ULANG OLEH TERBIT/ REVISI Wakil Dekan I FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK DIKENDALIKAN OLEH TANGGAL REVISI Ketua Departemen Tujuan : Terselenggaranya perubahan GBPP dan SAP untuk menjamin aktivitas pendidikan sesuai dengan Kebijakan Akademik, Standar Akademik, Pe- raturan Akademik dan Pedoman Mutu untuk mencapai kompetensi/ spesifikasi program studi. Lingkup : 1. Mekanisme pengusulan perubahan GBPP dan SAP 2. Mekanisme pembahasan usulan perubahan GBPP dan SAP 3. Mekanisme pembuatan keputusan perubahan GBPP dan SAP Penanggung Jawab : 1. Ketua Departemen 2. Penanggungjawab Mata Kuliah 3. Kepala Bagian Akademik Acuan : 1. Kebijakan Akademik Universitas 2. Peraturan Pendidikan Universitas 3. Standard Akademik Universitas 4. Peraturan Pendidikan FISIP 5. Pedoman Mutu Universitas 6. Pedoman Mutu FISIP 7. Pedoman Prosedur Universitas tahun terkait. Prosedur Kerja : 1. Setiap Penanggungjawab Mata Kuliah (PJMK)/dosen menyusun pe- rubahan Garis Besar Program Pengajaran (GBPP) dan SAP sesuai dengan standard mutu akademik;
  20. 20. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga 11 Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 2. Usulan perubahan Garis Besar Program Pengajaran (GBPP) dan SAP diserahkan kepada Ketua Departemen/Ketua Program Studi; 3. Ketua Departemen/Ketua Program Studi mengadakan rapat mem- bahas usulan perubahan GBBP dan SAP yang disusun PJMK/dosen; 4. Rapat Departemen memberi masukan terhadap usulan perubahan GBBP dan SAP yang disusun PJMK/dosen; 5. Rapat lintas Departemen memberi masukan terhadap usulan peru- bahan GBBP dan SAP yang diusulkan PJMK/dosen; 6. Ketua Departemen memutuskan perubahan GBPP dan SAP; 7. Ketua Departemen/Ketua Program Studi mendokumenkasikan GBPP dan SAP baru; 8. Ketua Departemen/Ketua Program Studi memberikan kopi GBPP dan SAP kepada Kepala Bagian Akademik. Tahapan Kegiatan : TAHAP KEGIATAN PENANGGUNG JAWAB DOKUMEN TERKAIT & TIME TABLE Start 1. PJMK/Dosen menyusun pe- rubahan Garis Besar Pro- gram Pengajaran (GBPP) dan Satuan Acara Pengaja- ran (SAP) PJMK Ketua Program Studi - Usulan GBPP dan SAP - 3 bulan 2. Usulan perubahan GBPP dan SAP diserahkan kepada Ketua Departemen Ketua Departemen - Usulan GBPP dan SAP - 1 minggu 3. Rapat Departemen mem- bahas usulan perubahan GBBP dan SAP Ketua Departemen - Usulan GBPP dan SAP - 5 minggu 4. Rapat lintas Departemen untuk memberi masukan pada usulan perubahan GBBP dan SAP Ketua Departemen - Usulan GBPP dan SAP - 2 minggu 5. Ketua Departemen memu- tuskan GBPPdan SAP yang telah mendapat masukan. Ketua Departemen - GBPP dan SAP - 1 minggu
  21. 21. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 12 Revisi : Oleh : - Tahun : 2009 Catatan : Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman prosedur ini akan dilengkapi dan apabila ada kesalahan akan diperbaiki kemudian dan digunakan se- bagaimana mestinya. 6. Ketua Departemen/ Pro- gram Studi menyerahkan kopi GBPPdan SAP kepada Kepala Bagian Akademik Ketua Departemen - GBPP dan SAP - 2 minggu Finish
  22. 22. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga 13 Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan PEDOMAN PROSEDUR NO. DOKUMEN MONITORING DAN EVA- LUASI GBPP DAN SAP PP/005/FISIP/2009 DIKAJI ULANG OLEH TERBIT/ REVISI Wakil Dekan 1 FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK DIKENDALIKAN OLEH TANGGAL REVISI Satuan Penjaminan Mutu Tujuan: Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan GBPP dan SAP sesuai dengan Kebijakan Akademik, Peraturan Akademik, Standar Akademik, Pedoman Mutu. Lingkup : 1. Mekanisme monitoring pelaksanaan GBPP dan SAP 2. Mekanisme evaluasi pelaksanaan GBPP dan SAP Penanggung jawab : 1. Ketua Satuan Penjaminan Mutu Fakultas 2. Ketua Departemen 3. Kepala Bagian Akademik Acuan: 1. Kebijakan Akademik Universitas 2. Peraturan Pendidikan Universitas 3. Standar Akademik Universitas 4. Peraturan Pendidikan FISIP 5. Pedoman Mutu Universitas 6. Pedoman Mutu FISIP 7. Pedoman Prosedur Universitas tahun terkait. Prosedur Kerja : 1. Penjelasan tentang pelaksanaan Monev oleh Satuan Penjaminan Mutu kepada Ketua Departemen dan Gugus penjaminan mutu;
  23. 23. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 14 2. Penjelasan ketua Departemen dan gugus penjamin mutu kepada dosen tentang pelaksanaan monev GBPP dan SAP ; 3. Monev GBPP dan SAP dalam pelaksanaan perkuliahan ; 4. SPMF melakukan penilaian dan analisis hasil pelaksanaan GBPP dan SAP; 5. SPMF melakukan rapat evaluasi dengan Departemen; 6. SPMF dan departemen/Prodi menentukan rencana tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi kepada pimpinan fakultas; 7. Ketua Departemen/program studi menindak lanjuti, menginforma- sikan dan menginstruksikan untuk dilaksanakan oleh PJMK. Tahapan Kegiatan TAHAP KEGIATAN PENANGGUNG JAWAB DOKUMEN TERKAIT & TIME TABLE Start 1. Penjelasan tentang pelaks- anaan Monev oleh Satuan Penjaminan Mutu kepada Ketua Departemen dan Gugus penjaminan mutu; Ketua Penjami- nan Mutu Fakul- tas - Borang monitoring dan evaluasi - (1 hari) 2. Penjelasan ketua Departe- men dan gugus penjamin mutu kepada dosen ten- tang pelaksanaan monev GBPP dan SAP Ketua Departemen - Borang monitoring dan evaluasi - (2 minggu) 3. Monev GBPP dan SAP dalam pelaksanaan perku- liahan Ketua Penjami- nan Mutu Fa- kultas - Borang monitoring dan evaluasi - (minggu ke-14) 4. SPMF melakukan penilaian dan analisis hasil pelaksa- naan GBPP dan SAP Ketua Penjami- nan Mutu Fa- kultas - Pelaksanaan GBPP dan SAP - (2 minggu) 5. SPMF melakukan rapat eva- luasi dengan Departemen Ketua Penjami- nan Mutu Fa- kultas - Hasil kajian Pelaksa- naan GBPP dan SAP - (1 hari)
  24. 24. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga 15 Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan Revisi : Oleh : - Tahun : - Catatan : Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman prosedur ini akan dilengkapi dan apabila ada kesalahan akan diperbaiki kemudian dan digunakan se- bagaimana mestinya. 6. SPMF merekomendasikan rencana tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi kepada pimpinan fakultas Ketua Penjami- nan Mutu Fa- kultas - Hasil kajian Pelaksa- naan GBPP dan SAP - (1 hari) 7. Ketua Departemen/pro- gam studi menindak la- njuti, menginformasikan dan menginstruksikan untuk dilaksanakan oleh PJMK. Ketua Departe- men/progam studi - Pelaksanaan Revisi GBPP dan SAP - (semester berikut- nya) Finish
  25. 25. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 16 PEDOMAN PROSEDUR NO. DOKUMEN PENERIMAAN MAHA- SISWA BARU PP/006/FISIP/2009 DIKAJI ULANG OLEH TERBIT/ REVISI Wakil Dekan 1 FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK DIKENDALIKAN OLEH TANGGAL REVISI Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Tujuan: Menjamin persiapan dan pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru berjalan sesuai dengan kebijakan fakultas. Lingkup : Pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga. 1. Persiapan penerimaan mahasiswa baru 2. Mekanisme pelaksanaan kegiatan penerimaan mahasiswa baru 3. Mekanisme pelaporan kegiatan penerimaan mahasiswa baru Acuan: 1. Kebijakan Akademik Universitas 2. Peraturan Pendidikan Universitas 3. Standard Akademik Universitas 4. Peraturan Pendidikan FISIP 5. Pedoman Mutu Universitas 6. Pedoman Mutu FISIP 7. Pedoman Prosedur Universitas tahun terkait Penanggung jawab : 1. Tingkat departemen : Ketua Departemen 2. Tingkat fakultas : Wakil Dekan I
  26. 26. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga 17 Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan Prosedur Kerja : 1. Rapat fakultas dipimpin oleh Dekan dengan menghadirkan seluruh ketua departemen, sekretaris departemen dan ketua program studi untuk menentukan jenis kegiatan, urutan kegiatan, penanggungja- wab kegiatan serta alokasi waktu yang dipergunakan masing-masing kegiatan; 2. Dekan memberitahukan daftar mahasiswa baru kepada masing-ma- sing departemen dan/atau program studi; 3. Departemen/program studi menyelenggarakan rapat dalam ragka kegiatan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing departe- men sesuai keputusan rapat fakultas termasuk didalamnya pemba- gian pembimibng akademik bagi mahasiswa baru; 4. Departemen/program studi mengumumkan pembagian pembim- bing akademik mahasiswa baru; 5. Departemen/program studi menjelaskan kurikulum dan peraturan akademik yang berlaku; 6. Departemen melaporkan pelaksanaan kegiatan penerimaan maha- siswa baru kepada Dekan; 7. Dekan melaporkan pelaksanaan kegiatan penerimaan mahasiswa baru kepada Rektor. Tahapan Kegiatan TAHAP KEGIATAN PENANGGUNG JAWAB DOKUMEN TERKAIT & TIME TABLE Start 1. Rapat persiapan tingkat fakultas Dekan - Draft usulan kegiatan peneri- maan mahasiswa baru - Pedoman/Juknis 2. Rapat persiapan tingkat departemen Ketua Departemen - Rencana kegiatan penerima- an mahasiswa baru - Nama/NPM Mahasiswa Baru 3. Pengumuman Pem- bimbing Akademik Ketua Departemen - Nama/NPM Mahasiswa Baru dan Pembimbing Akademik 4. Pelaksanaan kegia- tan tingkat fakultas Wakil Dekan I - Rencana kegiatan PMB fakul- tas
  27. 27. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 18 Dokumen Pendukung : 1. Daftar nama mahasiswa baru 2. Rencana kegiatan penerimaan mahasiswa baru 3. Pembimbing Akademik mahasiswa baru 4. Buku Pedoman Akademik 5. Buku Kurikulum Program Studi 6. Form Kartu Rencana Studi Revisi : Oleh : - Tahun : - Catatan : Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman prosedur ini akan dilengkapi dan apabila ada kesalahan akan diperbaiki kemudian dan digunakan se- bagaimana mestinya. 5. Pelaksanaan kegia- tan tingkat departe- men Ketua Departemen - Rencana kegiatan PMB depar- temen 6. Pelaporan Dekan - Laporan kegiatan Finish
  28. 28. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga 19 Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan INSTRUKSI KERJA NO. DOKUMEN DAFTAR ULANG MAHA- SISWA IK/001/FISIP/2009 DIKAJI ULANG OLEH TERBIT/ REVISI Wakil Dekan 1 FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK DIKENDALIKAN OLEH TANGGAL REVISI Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Pendaftaran mahasiswa baru/lama/alih jenjang FISIP Unair dilakukan di Kantor Pusat Unair dengan persyaratan sebagai berikut: 1. Pendaftaran Mahasiswa Baru/daftar Ulang, proses pendaftaranya dilaku- kan di kantor Pusat Universitas Airlangga Kampus C, Sub Departemen Pen- didikan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik hanya menerima daftar mahasiswa baru dari Kantor Pusat Unair dan daftar tersebut kemudian diolah oleh Sub Departemen Pendidikan (Sub Program I) untuk pembuatan daftar absensi mahasiswa guna keperluan pelaksanaan perkuliahan dan praktikum 2. Pendaftaran mahasiswa lama/daftar ulang dilakukan di Kantor Pusat Unair Sub Departemen Regrestasi dengan persyaratan antara lain : a. Mahasiswa baru dengan jalur SPMB harus melunasi pembayaran SPP di Kantor Pusat (Bagi Mahasiswa yang mendapatkan keringanan SPP harus menunjukkan surat keterangan dari Rektorat); b. Mahasiswa baru dengan jalur PMDK dan Alih Jenjang harus melunasi pembayaran SPP dan SP3 di Kantor Pusat; c. Mahasiswa lama harus melunasi SPP di Kantor Pusat (bagi Mahasiswa yangmendapatkankeringananSPPharusmenunjukkansuratketerangan dari Rektorat); d. Mahasiswa baru (jalur SPMB, alih jenjang dan PMDK) serta mahasiswa lama mengisi formulir pendaftaran ulang di kantor pusat; e. Semua Mahasiswa baru setelah memenuhi semua persyaratan akan mendapat Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) di Kantor Pusat; f. Mahasiswa lama harus menyerahkan KTM lama untuk diganti KTM baru. 3. Sebelumdaftarulangdiumumkan,KasubagPendidikandiundangrapatoleh Rektor/Ka. BAAK untuk memberikan informasi jumlah mahasiswa aktif dan sekaligus crosschek jumlah mahasiswa yang terdaftar di Kantor Pusat Unair.
  29. 29. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 20 INSTRUKSI KERJA NO. DOKUMEN PENGAMBILAN BERKAS AKADEMIK IK/002/FISIP/2009 DIKAJI ULANG OLEH TERBIT/ REVISI Wakil Dekan 1 FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK DIKENDALIKAN OLEH TANGGAL REVISI Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Setelah melakukan pendaftaran di Kantor Pusat Unair, mahasiswa FISIP Unair bisa mengambil berkas di Fakultas : 1. Setelah melakukan pendaftaran di kantor pusat Unair, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unair dapat mengambil berkas Panduan Pendidikan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unair, dengan syarat : - Menunjukkan persyaratan pendaftaran mahasiswa (Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), bukti lunas SPP, bukti lunas sumbangan dan iuran Ikoma, mahasiswa yang mendapat keringanan sumbangan Ikoma harus menunjukkan surat keterangan keringanan dari ketua Ikoma) 2. Pengambilan dokumen meliputi : Buku Peraturan Pendidikan FISIP (bagi mahasiswa baru), Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), Pengumunan Dekan dan Kalender Akademik dilakukan di Subbag Akademik dengan menunjukkan KTM terbaru dan bukti lunas pembayaran iuran Ikoma FISIP Unair.
  30. 30. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga 21 Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan INSTRUKSI KERJA NO. DOKUMEN PENGISIAN KARTU RENCANA STUDI (KRS) IK/003/FISIP/2009 DIKAJI ULANG OLEH TERBIT/ REVISI Wakil Dekan 1 FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK DIKENDALIKAN OLEH TANGGAL REVISI Ketua Departemen Setelah mengambil berkas yang berisi Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), Pengumuman Dekan dan Kalender Akademik Maka: 1. Menghadap dosen pembimbing, dengan membawa seluruh berkas yang sudah diterima dan KTM terbaru untuk memperoleh pengarahan/saran tentang matakuliah dan jumlah SKS yang akan diambil sesuai dengan jenis kode mata ajaran dari masing-masing program studi pada semester yang akan datang dan saran-saran lain yang diperlukan; 2. Mengisi KRS rangkap 3 (warna putih, kuning dan hijau) dengan lengkap dan benar terutama kode mata ajaran; 3. Mahasiswa menandatangani semua KRS(warna putih, kuning dan hijau); 4. Mahasiswa meminta tanda tangan dosen pembimbing di KRS; 5. Menyerahkan 3 lembar KRS yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani pembimbing ke Subbag. Akademik sebelum batas akhir waktu penyerahan KRS; 6. Menerima kembali KRS warna putih (untuk arsip mahasiswa) dan warna hijau (untuk diserahkan kepada dosen pembimbingnya); 7. Bila dalam presensi perkuliahan matakuliah yang diprogram tidak ada namanya, segera melaporkan ke Subbag. Akademik dengan membawa KRS warna putih paling lambat 4 minggu setelah perkuliahan dimulai. Persyaratan: 1. Telah bayar SPP dan Uang praktikum. 2. Telah daftar ulang/registrasi ulang. 3. Telah bayar iuran IKOMA FISIP-Unair.
  31. 31. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 22 PEDOMAN PROSEDUR NO. DOKUMEN KEGIATAN AKADEMIK SEMES- TERAN BAGI MAHASISWA PP/007/FISIP/2009 DIKAJI ULANG OLEH TERBIT/ REVISI Wakil Dekan 1 FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK DIKENDALIKAN OLEH TANGGAL REVISI Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Tujuan: Memberikan acuan prosedur tertulis bagi kegiatan akademik mahasis- wa pada setiap semester. Lingkup : 1. Registrasi Mahasiswa 2. Pengambilan dokumen akademik 3. Kegiatan perwalian 4. Proses belajar mengajar 5. Evaluasi proses belajar mengajar Penanggung jawab : 1. Tingkat fakultas : Kabag Akademik 2. Tingkat departemen : Pembimbing Akademik Acuan: 1. Peraturan Pendidikan Univeritas Airlangga 2. Standard Akademik Universitas Airlangga 3. Pedoman Mutu Universitas 4. Peraturan Pendidikan FISIP 5. Peraturan Pendidikan FISIP 6. Pedoman Mutu FISIP Prosedur Kerja : 1. Registrasi mahasiswa baru/Herregistrasi mahasiswa lama di kantor pusat Unair;
  32. 32. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga 23 Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 2. Pengambilan dokumen akademik bagi (a) mahasiswa baru terdiri dari Buku Peraturan Pendidikan/Pedoman Kurikulum Program Studi, Kalender akademik, Jadwal perkuliahan, Kartu Hasil Studi (KHS), Kartu Rencana Studi (KRS); (b) mahasiswa lama terdiri dari Kalender Akademik, Jadwal perkuliahan, Kartu Hasil Studi (KHS), Kartu Ren- cana Studi (KRS); 3. Perwalian mahasiswa dalam rangka penyusunan rencana studi pada semester yang akan berjalan serta memperoleh persetujuan dosen wali, bagi (a) mahasiswa baru jumlah sks dan matakuliah ditentukan secara paket; (b) bagi mahasiswa lama jumlah sks sesuai ketetapan pada KHS dan ragam matakuliah yang diambil dapat dikonsultasikan dengan pembimibing akademik; 4. Kartu Rencana Studi yang telah ditanda tangani dosen wali diserah- kan kepada subbag akademik dan pembimbing akademik; 5. Subbag Akademik menyusun Daftar peserta mata kuliah; 6. Kegiatan proses belajar mengajar sesuai dengan yang terjadwalkan secara resmi dan mahasiswa minimal harus hadir 75% untuk dapat mengikuti ujian akhir semester; 7. Standard evaluasi hasil belajar akan disampaikan oleh pengajar ma- sing-masing matakuliah pada awal perkuliahan; 8. Hasil evaluasi proses belajar mahasiswa disampaikan kepada mahasiswa sesuai dengan kalender akademik dalam bentuk Kartu Hasil Studi; 9. Pengambilan KHS di Subbag Akademik. Tahapan Kegiatan TAHAP KEGIATAN PENANGGUNG JAWAB DOKUMEN TERKAIT & TIME TABLE Start 1. Pengambilan dokumen aka- demik Kepala Bagian Akademik - KTM - Kalender Akademik - Kartu Hasil Studi - Kartu Rencana Studi 2. Penyusunan Rencana Studi Pembimbing Akademik - Record akademik - Kartu Hasil Studi - Kartu Rencana Studi
  33. 33. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 24 Dokumen Pendukung : - Revisi : Oleh : - Tahun : - Catatan : Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman prosedur ini akan dilengkapi dan apabila ada kesalahan akan diperbaiki kemudian dan digunakan se- bagaimana mestinya. 3. Penyusunan Daftar Peserta Matakuliah Sub bag Akade- mik - Kartu Rencana Studi 4. Proses Belajar Mengajar PJMK/Kelas Pa- ralel - SAP - Daftar Hadir Peserta Kuliah 5. Evaluasi PBM PJMK/Kelas Pa- ralel - Nilai Hasil Evaluasi 6. Rekapitulasi Hasil Studi Sub bag Akade- mik - Daftar Hasil Evaluasi per matakuliah 7. Penerbitan KHS Wakil Dekan I - Kartu Hasil Studi 8. Pengambilan KHS di Sub- bag Akademik Sub bag Akade- mik - Sub bag Akademik Finish
  34. 34. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga 25 Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan PEDOMAN PROSEDUR NO. DOKUMEN KEGIATAN AKADEMIK SEMESTERAN BAGI DOSEN PP/008/FISIP/2009 DIKAJI ULANG OLEH TERBIT/ REVISI Wakil Dekan 1 FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK DIKENDALIKAN OLEH TANGGAL REVISI Ketua Departemen Tujuan: Memberikan acuan standard tertulis kegiatan akademik bagi dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga untuk pelak- sanaan proses belajar mengajar. Lingkup : 1 Persiapan kuliah dan kuliah lapangan/praktikum 2. Pelaksanan perkuliahan dan kuliah lapangan/praktikum 3. Pelaksanaan tugas, kuis, dan UTS 4. Persiapan UAS 5. Pelaksanaan UAS 6. Pengolahan nilai ujian 7. Pengolahan nilai akhir 8. Penyerahan nilai akhir Penanggung jawab : 1. Tingkat fakultas : Wakil Dekan I 2. Tingkat departemen : Ketua Departemen 3. Dosen/PJMK Acuan: 1 Peraturan Pendidikan Univeritas Airlangga 2. Standard Akademik Universitas Airlangga 3. Pedoman Mutu Universitas 4. Peraturan Pendidikan FISIP 5. Pedoman Mutu FISIP 6. Kurikulum Program Studi
  35. 35. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 26 Prosedur Kerja : 1. Dekan menyelenggarakan rapat koordinasi yang dihadiri Ketua De- partemen/Ketua Program Studi untuk merancang kegiatan semes- ter yang akan berjalan; 2. Ketua Departemen menindaklanjuti hasil rapat dengan menyeleng- garakan rapat koordinasi persiapan kegiatan akademik dosen (pen- didikan, penelitian dan pengabdian) semester yang akan berjalan dengan mengidentifikasi dan memutuskan ragam matakuliah yang akan ditawarkan meliputi matakuliah untuk internal program studi, matakuliah lintas program studi internal fakultas dan matakuliah lintas fakultas serta sumber daya manusia yang tersedia untuk diemploy dan jadwal perkuliahan pada semester yang akan berja- lan; 3. Setiap dosen atau tim dosen bagi kelas paralel, melakukan penin- jauan Garis Besar Program Pengajaran (GBPP), SAP, Kontrak Perku- liahan dan Jadwal Pelaksanaan Perkuliahan; 4. Penyerahan Jadwal Pelaksanaan Perkuliahan oleh Ketua Departe- men/Program Studi ke Wadek I up. Subbag Akademik; 5. Wadek I up. Subbag Akademik mengajukan permohonan Surat Ke- putusan Dekan (SK Dekan) tentang penanggung jawab mata kuliah dan pengajar mata kuliah; 6. Dekan menerbitkan Surat Keputusan Dekan (SK Dekan) tentang pe- nanggung jawab mata kuliah dan pengajar mata kuliah; 7. Dosen melaksanakan kegiatan belajar mengajar pada matakuliah sesuai Surat Keputusan Dekan(SK Dekan) dan bertanggungjawab sepenuhnya atas proses belajar mengajar sesuai dengan SAP ma- sing-masing matakuliah; 8. Pelaksanaan tugas, kuis, Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS) dan kuliah lapangan oleh pengajar matakuliah; 9. Penyerahan soal Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Se- mester (UAS) oleh PJMK dan/atau pengajar mata ajaran ke Subag Akademik. 10. Pelaksanaan UTS dan UAS oleh PJMK dan dibantu pengawas ujian 11. Pengolahan hasil ujian (tugas, kuis, UTS, UAS) oleh PJMK 12. Penyerahan nilai ujian oleh PJMK ke Subbag. Akademik paling lam- bat 10 hari setelah matakuliah diujikan sesuai jadwal ujian; 13. Pengumuman nilai semua mata kuliah oleh Subbag. Akademik.
  36. 36. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga 27 Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan Tahapan Kegiatan Dokumen Pendukung : 1. GBPP & SAP 2. Borang Rekapitulasi Nilai Akhir 3. Borang Daftar hadir Dosen Pemberi Kuliah/Praktikum 4. Borang Daftar Peserta Tugas/Kuis/UTS/UAS 5. Borang Daftar Presensi Mata kuliah/Praktikum 6. Borang Kisi Soal Objektif/Esai 7. Borang Berita Acara Bagi Mahasiswa yang Tidak Diperkenankan mengikuti UAS. TAHAP KEGIATAN PENANGGUNG JAWAB DOKUMEN TERKAIT & TIME TABLE Start 1. Rapat Departemen Ketua Departemen - Kurikulum Prodi - Daftar Matakuliah - Daftar SDM Dosen - Jadwal Kuliah 2. Penyusunan Kontrak Perkuliahan Dosen/PJMK - GBPP - SAP yang lalu - SAP yang akan 3. SK Dekan Dekan - Draft SK Dekan - SK Dekan 4. Proses Belajar Me- ngajar (PBM) Dosen - GBPP, SAP dan kontrak per- kuliahan; - Daftar Hadir perkuliahan 5. Evaluasi PBM Dosen - Tugas, Soal Ujian 6. Pengolahan hasil ujian (tugas, kuis, UTS, UAS) oleh PJMK PJMK - Tugas, kuis, UTS, UAS - Daftar nilai - 10 hari setelah jadwal ujian matakuliah bersangkutan 7. Pengumuman Kabag Akademik - Hasil nilai dari dos Finish
  37. 37. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 28 Revisi : Oleh : - Tahun : - Catatan : Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman prosedur ini akan dilengkapi dan apabila ada kesalahan akan diperbaiki kemudian dan digunakan se- bagaimana mestinya.
  38. 38. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga 29 Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan INSTRUKSI KERJA NO. DOKUMEN PERSIAPAN KULIAH IK/004/FISIP/2009 DIKAJI ULANG OLEH TERBIT/ REVISI Wakil Dekan 1 FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK DIKENDALIKAN OLEH TANGGAL REVISI Ketua Departemen Untuk menjamin kelancaran proses belajar mengajar di FISIP Unair maka dibuat ketentuan sebagai berikut : 1. Penyusunan dan Peninjauan ulang Garis Besar Program perkuliahan (GBPP), Satuan Acara Perkuliahan (SAP), Kontrak Perkuliahan dan jadwal pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka setiap semester dibuat oleh PJMK, jika ada perbaikan dokumen diserahkan ke subbag. Akademik; 2. Departemen/program studi melakukan rapat menyusun matakuliah, beban sks per dosen, pengajar dan PJMK yang ditawarkan pada semester yang akan berlangsung; 3. Ketua Departemen/program studi menyerahkan mata kuliah, beban sks per dosen, pengajar dan PJMK serta komposisi evaluasinya ke subbag. Akademik yang ditawarkan pada semester yang akan berlangsung; 4. Penyerahan jadwal pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka sesuai dengan SAP selambat-lambatnya 2 minggu sebelum PBM berlangsung; 5. Dosen menerima SK Dekan sebagai Penanggung Jawab Matakuliah dan Pengajar; 6. Dosen wajib mempersiapkan media pembelajaran seperti power point, OHP (over head projector) atau multi media 7. Setiap dosen wajib menyiapkan hand out/diktat/buku ajar sesuai dengan jadual pelaksanaan perkuliahan; 8. Dosen menerima daftar hadir mahasiswa peserta matakuliah dari subbag akademik.
  39. 39. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 30 INSTRUKSI KERJA NO. DOKUMEN PELAKSANAAN PERKULIAHAN IK/005/FISIP/2009 DIKAJI ULANG OLEH TERBIT/ REVISI Wakil Dekan 1 FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK DIKENDALIKAN OLEH TANGGAL REVISI Ketua Departemen Kegiatan dosen dalam pelaksanaan perkuliahan dan praktikum di FISIP Unair melalui tahap-tahap berikut : Dosen melaksanakan kegiatan PMB sesuai dengan GBPP, SAP, dan kontrak perkuliahan; 1. Selama perkuliahan/praktikum, dosen wajib memakai pakaian yang rapi, sopan, tidak memakai sandal, tidak merokok dan tidak menghidupkan hand phone (HP); 2. Dosen wajib mengisi presensi yang telah disediakan; 3. Dosen melakukan tatap muka dengan besar nilai 1 (satu) sks setara dengan 50 menit, ditambah 60 menit kegiatan akademik terstruktur dan 60 menit kegiatan akademik mandiri; 4. Keterlambatan kedatangan dosen melebihi 15 menit, harus memberitahukan kepada mahasiswa peserta matakuliah; 5. Apabila tidak memberitahu ke mahasiswa maka, mahasiswa harus melaporkan kepada Ketua Departemen/Program studi; 6. Setiap dosen wajib memberikan hand out/diktat/buku ajar serta petunjuk praktikum sesuai dengan topik pelaksanaan perkuliahan/ praktikum; 7. Dosen wajib mendayagunakan media pembelajaran seperti power point, OHP, Slide Projector atau LCD; 8. Dosen wajib memberi kesempatan pada mahasiswa untuk berdiskusi selama perkuliahan/praktikum; 9. Dosen yang berhalangan memberikan kuliah satu minggu sebelum jadwal harus memberitahukan PJMK untuk dapat diisi dosen lain; 10.Dosen membantu Satuan Penjaminan Mutu Fakultas dalam proses penilaian kinerja PBM Dosen oleh Mahasiswa.
  40. 40. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga 31 Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan PEDOMAN PROSEDUR NO. DOKUMEN PRAKTIK KULIAH LAPANGAN (PKL) PP/009/FISIP/2009 DIKAJI ULANG OLEH TERBIT/ REVISI Wakil Dekan 1 FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK DIKENDALIKAN OLEH TANGGAL REVISI Ketua Departemen Tujuan: Memberikan acuan standar dan tertulis kegiatan akademik Praktik Kuliah Lapangan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga. Lingkup : 1. Mekanisme Persiapan Kuliah Lapangan; 2. Mekanisme Pelaksanaan Kuliah Lapangan; 3. Mekanisme Evaluasi Kuliah Lapangan. Penanggung jawab : 1. Tingkat fakultas : Wakil Dekan I Kabag Akademik 2. Tingkat departemen : Ketua Departemen Dosen/PJMK Prosedur Kerja : 1. Dosen Penanggung Jawab Matakuliah menyusun Proposal Praktik Kuliah Lapangan (tempat dan tanggal pelaksanaan masih dapat ten- tatif) yang disetujui oleh Ketua Departemen dan disertakan pada SAP dan Kontrak Pembelajaran yang akan diberlakukan pada mata- kuliah yang diampu; 2. Dosen Penanggung Jawab Mata kuliah membahas rencana kuliah lapangan tentang waktu dan tempat kegiatan praktik kuliah lapan- gan, pengorganisasian peserta kuliah lapangan maksimal pada minggu ketiga perkuliahan berjalan;
  41. 41. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 32 3. Dosen Penanggungjawab Mata kuliah mengajukan Proposal Kuliah Lapangan (yang telah lengkap: tempat, tanggal pelaksanaannya, jumlah dan nama perserta beserta pengorganisasian peserta dan fasilitas pendukung yang dibutuhkan dalam pelaksanaan) dibuat rangkap 4 diajukan kepada Wakil Dekan I untuk memperoleh pen- gesahan; 4. Wakil Dekan I berkoordinasi dengan Wakil Dekan II untuk menentukan besaran jumlah biaya kegiatan lapangan, fasilitas pendukung serta me- kanisme pertanggungjawaban administrasi dan keuangannya; 5. Wakil Dekan II menginformasikan kesiapan pembiayaan dan fasili- tas pendukung kegiatan kuliah lapangan beserta prosedur pertang- gungjawabannya kepada Dosen Mata kuliah minimal 7 hari sebelum pelaksanaan kegiatan; 6. Wakil Dekan I mempersiapkan Surat Ijin Kegiatan Kuliah Lapangan dan menyerahkan Surat Ijin kepada Dosen mata kuliah maksimal 4 hari kerja setelah proposal diajukan; 7. Dosen bertanggungjawab dan dapat didelegasikan kepada maha- siswa peserta atas proses perijinan berikutnya; 8. Dosen melakukan pembimbingan dan penilaian pelaksanaan kegi- atan kuliah lapangan dan pelaporan hasil kegiatan kuliah lapangan; 9. Dosen melakukan penilaian diskusi hasil kuliah lapangan; 10. Hasil kuliah lapangan yang telah didiskusikan dibuat laporan mini- mal 3 eksemplar dan dosen bertanggungjawab untuk menyerahkan kepada Ketua Departemen/Ketua Program Studi untuk disimpan di Departemen, 1 eksemplar diserahkan kepada bagian Rujukan FISIP Unair sebagai rujukan pendidikan dan , 1 eksemplar diserahkan ke- pada Wadek I. Tahapan Kegiatan TAHAP KEGIATAN PENANGGUNG JAWAB DOKUMEN TERKAIT & TIME TABLE Start 1. Penyusunan Propo- sal PKL Penanggungja- wab Matakuliah - GBPP, SAP, Kontrak Pem- belajaran, Pedoman PKL - (2 minggu setelah perku- liahan pertama)
  42. 42. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga 33 Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan Dokumen Pendukung : 1. GBPP & SAP 2. Proposal Kuliah Lapangan Revisi : Oleh : - Tahun : - Catatan : Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman prosedur ini akan dilengkapi dan apabila ada kesalahan akan diperbaiki kemudian dan digunakan se- bagaimana mestinya. 2. Persetujuan proposal Ketua Departemen - Proposal Kuliah Lapangan 3. Pengesahan proposal Wakil Dekan I Wakil Dekan II - Kurikulum, GBPP, SAP dan RKAT - (1 minggu) 4. Pertanggungjawaban administrasi dan keu- angan Penanggungja- wab Matakuliah - Proposal, Keuangan dan pertanggungjawaban 5. Pelaksanaan Kuliah Lapangan Penanggungja- wab Matakuliah - Hasil Penilian kegiatan di Lapangan 6. Diskusi dan Laporan Penanggungja- wab Matakuliah - Hasil penilian Laporan - Hasil penilaian kegiatan diskusi Laporan PKL - Rekapitulasi Nilai Akhir Matakuliah 7. Pengarsipan Penanggungja- wab Matakuliah - Tanda terima laporan dari departemen - Tanda terima laporan dari Rujukan Pendidikan FISIP - Tanda terima laporan dari Wadek I Finish
  43. 43. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 34 INSTRUKSI KERJA NO. DOKUMEN KEGIATAN PROSES BELAJAR MENGAJAR MAHASISWA IK/006/FISIP/2009 DIKAJI ULANG OLEH TERBIT/ REVISI Wakil Dekan 1 FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK DIKENDALIKAN OLEH TANGGAL REVISI Ketua Satuan Penjaminan Mutu FISIP Unair Menjamin proses belajar mengajar agar sesuai dengan Kebijakan Akademik, Peraturan Akademik, dan Standar Akademik, maka dibuat ketentuan sabagai berikut : 1. Mahasiswa harus berpakaian sopan dan rapi (tidak diperkenankan memakai kaos oblong dan sandal) selama kuliah berlangsung; 2. Mahasiswa wajib berlaku sopan terhadap dosen dan karyawan; 3. Mahasiswa wajib hadir kuliah atau praktikum sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; 4. Mahasiswa wajib mematikan Hand Phone (HP) selama kuliah berlangsung; 5. Mahasiswa tidak diperkenankan merokok selama kuliah berlangsung; 6. Mahasiswa wajib mengisi absensi yang telah disediakan oleh PJMK (Penanggung Jawab Mata Kuliah); 7. Keterlambatan lebih dari 15 menit dianggap absen, tetapi masih diperbolehkan mengikuti perkuliahan atau praktikum; 8. Kehadiran perkuliahan secara terjadwal minimal 75% untuk dapat diperkenankan mengikuti ujian akhir semester; 9. Bagi mahasiswa yang melanggar peraturan ujian (menyontek, kerjasama dan lain-lain), maka dosen berhak menegur dan bila tidak diindahkan maka dosen wajib mengeluarkan mahasiswa tersebut dan nilai ujian saat itu dinyatakan nol dan tetap diperhitungkan pada penetapan ikut masuk perhitungan nilai akhir.
  44. 44. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga 35 Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan INSTRUKSI KERJA NO. DOKUMEN PEMBERIAN TUGAS DAN/ATAU KUIS IK/007/FISIP/2009 DIKAJI ULANG OLEH TERBIT/ REVISI Wakil Dekan 1 FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK DIKENDALIKAN OLEH TANGGAL REVISI Ketua Satuan Penjaminan Mutu FISIP Unair Pemberian tugas dan/atau kuis disesuaikan dengan Kebijakan Akademik, Peraturan Akademik, dan Standar Akademik maka dibuat ketentuan sebagai berikut : 1. Dosen memberikan tugas kepada mahasiswa dan memberikan peni- laian sesuai aturan yang ada di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; 2. Dosen memberikan tugas dan atau kuis sesuai jadwal yang ditentukan; 3. Dosen memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang berha- langan mengikuti tugas dan/atau kuis untuk mengulang dengan menyertakan surat keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan; 4. Dosen menyusun kisi-kisi soal untuk kuis tugas dan/atau kuis dan diinformasikan kepada mahasiswa pada akhir perkuliahan; 5. Struktur soal untuk kisi-kisi tugas dan/atau kuis ditentukan oleh PJMK; 6. Dosen wajib segera mengumumkan hasil kuis dan/atau tugas selam- bat-lambatnya 2 minggu setelah ujian di Departemen masing-masing.
  45. 45. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 36 INSTRUKSI KERJA NO. DOKUMEN PERSIAPAN UTS IK/008/FISIP/2009 DIKAJI ULANG OLEH TERBIT/ REVISI Wakil Dekan 1 FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK DIKENDALIKAN OLEH TANGGAL REVISI Kabag Akademik dan Kemahasiswaan Kegiatan dosen dalam persiapan UTS di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unair melalui tahapan sebagai berikut : 1. Kisi-kisi soal UTS harus di informasikan kepada mahasiswa sebelum ujian dilaksanakan; 2. Naskah Soal UTS harus diserahkan selambat-lambatnya 2 hari sebelum jadwal mata kuliah diujikan kepada Subbag. Akademik sebagai bahan evaluasi PBM; 3. Subbag Akademik membuat jadwal ujian tengah semester yang diumumkan 2 minggu sebelum pelaksanaan UTS.
  46. 46. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga 37 Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan INSTRUKSI KERJA NO. DOKUMEN PERSIAPAN UAS IK/009/FISIP/2009 DIKAJI ULANG OLEH TERBIT/ REVISI Wakil Dekan 1 FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK DIKENDALIKAN OLEH TANGGAL REVISI Kabag Akademik dan Kemahasiswaan Kegiatan dosen dalam persiapan UAS di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unair melalui tahapan sebagai berikut : 1. Kisi-kisi soal UAS harus di informasikan kepada mahasiswa sebelum ujian dilaksanakan; 2. Naskah soal UAS harus diserahkan selambat-lambatnya 2 hari sebelum jadwal matakuliah diujikan kepada Subbag. Akademik ; 3. Subbag. Akademik membuat jadwal ujian akhir semester yang diumumkan 2 minggu sebelum pelaksanaan UAS.
  47. 47. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 38 INSTRUKSI KERJA NO. DOKUMEN PELAKSANAAN UTS/UAS IK/010/FISIP/2009 DIKAJI ULANG OLEH TERBIT/ REVISI Wakil Dekan 1 FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK DIKENDALIKAN OLEH TANGGAL REVISI Kabag Akademik dan Kemahasiswaan Kegiatan dosen dalam pelaksanaan UAS di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unair melalui tahap-tahap berikut : 1. Dosen/pengawas wajib mengisi presensi dosen yang disediakan oleh Subbag Akademik; 2. Dosen/pengawas wajib mengedarkan presensi mahasiswa dan memeriksa identitas mahasiswa (Kartu Tanda Mahasiswa/KTM atau bukti kehilangan dari pihak berwenang) yang masih berlaku, sebelum atau selama ujian berlangsung; 3. Dosen/pengawas wajib mengeluarkan mahasiswa yang tidak tercantum dalam presensi/daftar peserta ujian; 4. Dosen/pengawas berhak memberikan teguran sebanyak 3 kali bagi mahasiswa yang melanggar peraturan ujian (menyontek, kerjasama, dan lain-lain); 5. Jika butir no.4 tidak diindahkan, maka dosen/pengawas ujian mengeluarkan mahasiswa tersebut dan nilai ujian saat itu dianggap nol.
  48. 48. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga 39 Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan INSTRUKSI KERJA NO. DOKUMEN MAHASISWA YANG TIDAK DIPER- KENANKAN MENGIKUTI UAS IK/011/FISIP/2009 DIKAJI ULANG OLEH TERBIT/ REVISI Wakil Dekan 1 FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK DIKENDALIKAN OLEH TANGGAL REVISI Kabag Akademik dan Kemahasiswaan Tahap-tahap menentukan mahasiswa yang tidak diperkenankan mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) adalah sebagai berikut : 1. Subbag Akademik menghitung presensi kehadiran/ketidakhadiran mahasiswa pada setiap perkuliahan; 2. Subbag Akademik membuat rekapitulasi mahasiswa yang tidak diperkenankan mengituki UAS setiap matakuliah; 3. Lembar hasil rekapan mahasiswa yang tidak diperkenankan mengikuti UAS diparaf oleh Kabag Akademik dan Kemahasiswaan dan Subbag Akademik; 4. Dekan/Wakil Dekan I menandatangani lembar hasil rekapan mahasiswa yang tidak diperkenankan mengikuti UAS; 5. Dekan/Wakil Dekan I menyerahkan ke Subbag Akademik lembar hasil rekapan mahasiswa yang tidak diperkenankan mengikuti UAS yang telah ditandatangani; 6. Subbag. Akademik mengumumkan nama-nama mahasiswa yang tidak diperkenankan mengukti UAS.
  49. 49. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 40 BORANG NO. DOKUMEN MAHASISWA YANG TIDAK DIPER- KENANKAN MENGIKUTI UAS BO/001/FISIP/2009 DIKAJI ULANG OLEH TERBIT/ REVISI Wakil Dekan 1 FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK DIKENDALIKAN OLEH TANGGAL REVISI Kabag Akademik dan Kemahasiswaan Berdasarkan peraturan akademik FISIP-Unair tentang batas minimal kehadiran mahasiswa dalam perkuliahan (75%), maka mahasiswa yang tercantum di bawah ini tidak diperkenankan mengikuti UAS : Daftar Nama Mahasiswa Yang tidak diperkenankan Mengikuti UAS (Ujian Akhir Semester) Pada Semester :................. (........../.........) Surabaya, .................... Wadek I (..............................) No. NIM Nama PS Matakuliah Hadir Tidak hadir %Kehadiran 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.
  50. 50. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga 41 Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan INSTRUKSI KERJA NO. DOKUMEN MEMONITOR KEHADIRAN DOSEN IK/012/FISIP/2009 DIKAJI ULANG OLEH TERBIT/ REVISI Wakil Dekan 1 FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK DIKENDALIKAN OLEH TANGGAL REVISI Ketua Departemen Memonitor kehadiran dosen dalam proses kegiatan belajar mengajar tatap muka di FISIP Unair melalui tahap-tahap berikut : 1. Departemen/program studi menugaskan salah satu staf di depar- temen/program studi untuk melakukan monitoring terhadap kehadiran dosen dalam proses kegiatan belajar mengajar; 2. Staf yang ditunjuk melakukan monitoring berdasarkan jadwal proses belajar mengajar tatap muka berlangsung; 3. Staf yang ditunjuk mencatat mulai dan berakhirnya setiap kegiatan dosen secara riil dalam proses belajar mengajar tatap muka per mata ajaran sesuai jadwal; 4. Staf yang ditunjuk melakukan monitoring segera memberitahukan kepada ketua departemen/program studi apabila ada dosen terlambat datang/tidak masuk pada saat jadwal kegiatan belajar mengajar tatap muka berlangsung; 5. Ketua Departemen/program studi menindaklanjuti dan melakukan antisipasi apabila ada dosen terlambat datang/tidak masuk pada saat kegiatan belajar mengajar tatap muka berlangsung; 6. Ketua Departemen/program studi berkewajiban melakukan teguran baik lisan maupun tertulis kepada dosen/pengajar yang terlambat datang/tidak masuk pada saat kegiatan belajar mengajar tatap muka berlangsung.
  51. 51. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 42 PEDOMAN PROSEDUR NO. DOKUMEN PENGEMBANGAN BAHAN AJAR PP/010/FISIP/2009 DIKAJI ULANG OLEH TERBIT/ REVISI Wakil Dekan 1 FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK DIKENDALIKAN OLEH TANGGAL REVISI Ketua Departemen Tujuan: Mengembangkan bahan ajar untuk menjamin kualitas pendidikan yang sesuai dengan Standar Akademik dan Pedoman Mutu. Lingkup : 1. Mekanisme usulan pengembangan bahan ajar 2. Mekanisme pengkajian bahan ajar 3. Keputusan penggunaan bahan ajar Penanggung jawab : 1. Dosen PJMK 2. Ketua program studi 3. Ketua Departemen Acuan: 1 Standard Akademik Universitas 2. Pedoman Mutu Universitas 3. Pedoman Mutu FISIP 4. Pedoman Prosedur Universitas tahun terkait Prosedur Kerja : 1. Penanggungjawab Mata Kuliah (PJMK) mengusulkan pengemban- gan bahan ajar kepada Ketua Departemen/Ketua Program Studi ; 2. Ketua Departemen menyelenggarakan rapat dengan Tim pengajar departemen/program studi dalam rangka mengkaji usulan pen- gembangan bahan ajar ; 3. Ketua Departemen memutuskan usulan pengembangan bahan ajar; 4. PJMK menyusun bahan ajar;
  52. 52. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga 43 Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 5. Ketua Departemen menyelenggarakan rapat dengan Tim pengajar departemen/program studi dalam rangka membahas bahan ajar yang telah disusun oleh PJMK; 6. Ketua Departemen/Ketua Program Studi memutuskan materi bahan ajar; 7. Bahan ajar dapat diimplementasikan dan dapat ditinjau kembali se- kurang-kurangnya setiap 3 tahun sekali. Tahapan Kegiatan Dokumen Pendukung : 1. Bahan Ajar lama 2. Hasil evaluasi Mata kuliah, 3. GBPP, 4. SAP, 5. Hasil rapat Departemen, 6. Bahan ajar baru. TAHAP KEGIATAN PENANGGUNG JAWAB DOKUMEN TERKAIT & TIME TABLE Start 1. Usulan pengembangan bahan ajar PJMK - Hasil evaluasi Mata ku- liah 2. Rapat Departemen untuk mengkaji usulan pengem- bangan bahan ajar; Ketua Departemen - Hasil evaluasi Mata Ku- liah, GBPP dan SAP - ( 1 minggu) 3. PJMK menyusun bahan ajar ajar PJMK - Hasil evaluasi Mata Ku- liah, GBPP dan SAP, - (1 bulan) 4. Rapat Departemen untuk mem- bahas rancangan bahan ajar Ketua Departemen - Usulan materi bahan ajar - (2 hari) 5. Ketua Departemen memu- tuskan dan pemberlakuan bahan ajar Ketua Departemen - Bahan ajar - (2 hari) Finish
  53. 53. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 44 Revisi : Oleh : - Tahun : - Catatan : Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman prosedur ini akan dilengkapi dan apabila ada kesalahan akan diperbaiki kemudian dan digunakan se- bagaimana mestinya.
  54. 54. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga 45 Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan PEDOMAN PROSEDUR NO. DOKUMEN MENILAI KEPUASAN MAHASISWA DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR PP/011/FISIP/2009 DIKAJI ULANG OLEH TERBIT/ REVISI Wakil Dekan 1 FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK DIKENDALIKAN OLEH TANGGAL REVISI Ketua Unit Penjaminan Mutu FISIP Unair Tujuan: Menilai kepuasan mahasiswa dalam proses belajar mengajar yang sesuai dengan Standard Akademik, Peraturan Akademik, Pedoman Mutu dan Pedoman Prosedur. Lingkup : Mekanisme penilaian kepuasan mahasiswa dalam proses belajar mengajar Penanggung jawab : Satuan Penjaminan Mutu Fakultas Acuan: 1. Kebijakan Akademik Universitas 2. Peraturan Pendidikan Universitas 3. Standard Akademik Universitas 4. Peraturan Pendidikan FISIP 5. Pedoman Mutu Universitas 6. Pedoman Mutu FISIP 7. Pedoman Prosedur Universitas tahun terkait Prosedur Kerja : 1. Pimpinan Satuan Penjaminan Mutu Fakultas menyelenggakan rapat persiapan pelaksanaan penilaian kepuasan mahasiswa bersama gugus penjaminan mutu ; 2. Satuan Penjaminan Mutu Fakultas menginformasikan kepada Ketua Departemen/Ketua Program Studi tentang jadwal penyelengga- raan penilaian kepuasan mahasiswa ;
  55. 55. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 46 3. Subag Akademik menggandakan kuesioner ; 4. Kuesioner diberikan ke dosen masing-masing mata kuliah untuk diisi oleh mahasiswa dan dikumpulkan kembali oleh dosen ke Sub- bag Akademik ; 5. Kasubbag Akademik menyerahkan kuesioner yang telah terisi ke- pada Satuan Penjaminan Mutu Fakultas ; 6. Kasubbag Akademik menyerahkan hasil kuesioner yang telah terisi kepada masing-masing gugus penjaminan mutu ; 7. Gugus penjaminan mutu melakukan pengolahan data ; 8. Satuan Penjaminan Mutu Fakultas beserta gugus penjamiman mutu menganalisis hasil penilaian kepuasan mahasiswa dalam proses be- lajar mengajar ; 9. Satuan Penjaminan Mutu Fakultas menyerahkan hasil penilaian dan rekomendasinya ke pimpinan fakultas ; 10. Pimpinan fakultas menyampaikan hasil penilaian dan rekomendasi kepuasan mahasiswa dalam kegiatan proses belajar mengajar ke- pada Ketua Departemen . Tahapan Kegiatan TAHAP KEGIATAN PENANGGUNG JAWAB DOKUMEN TERKAIT & TIME TABLE Start 1. Rapat persiapan: Pe- nyusunan jadwal, pe- nentuan sampel, teknis pelaksanaan Ketua SPMF - Pedoman audit akademik, instrumen/ kuesioner, jum- lah matakuliah dan peserta - 1 minggu 2. Satuan Penjaminan Mutu Fakultas meng- informasikan kepada Ketua Departemen/ Ketua Program Studi tentang jadwal pe- nyelenggaraan penila- ian kepuasan mahasiswa ; Ketua SPMF - Jadwal kegiatan penilaian kepuasan mahasiswa - 1 minggu
  56. 56. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga 47 Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 3. Subag Akademik menggandakan instru- men/kuesioner Kasubag Akademik - Instrumen/Kuesioner - 1 minggu 4. Subag Akademik me- nyiapkan instrumen/ kuesioner ke dalam daftar hadir masing- masing mata kuliah Kasubag Akademik - Instrumen/Kuesioner, - Daftar hadir - masing-masing mata kuliah - 1 minggu 5. Dosen membagi in- strumen/kuesioner ke- pada mahasiswa Dosen - Instrumen/Kuesioner, - Daftar hadir - masing-masing mata kuliah - 1 minggu - (minggu ke 12) 6. Dosen mengumpulkan kembali instrumen/ kuesioner yang sudah terisi kepada SPMF me- lalui Subbag Akademik Kasubag Akademik - Instrumen/Kuesioner yang terisi - 1 minggu - (minggu ke 12) 7. Kasubag Akademik me- nyerahkan instrumen/ kuesioner yang telah te- risi kepada SPMF mela- lui Kabag Akademik Kabag Akademik - Instrumen/Kuesioner yang terisi - 1 minggu - (minggu ke 13) 8. SPMF mengolah data dengan menunjuk tim pengolah data Ketua SPMF - Instrumen/Kuesioner yang terisi - 1 bulan 9. SPMF melakukan anali- sis dan merumuskan re- komendasi Ketua SPMF - Hasil analisis dan reko- mendasi - 1 bulan 10. Ketua SPMF menyerah- kan hasil analisis dan ru- musan rekomendasi kepada pimpinan fakul- tas Ketua SPMF - Hasil analisis dan reko- mendasi - 1 minggu Finish
  57. 57. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 48 Dokumen Terkait : 1. Kuesioner 2. Hasil Pengolahan data per gugus penjaminan mutu 3. Hasil analisis dan rekomendasi Kaji Ulang Oleh : - Revisi : Oleh : - Tahun : - Catatan : Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman prosedur ini akan dilengkapi dan apabila ada kesalahan akan diperbaiki kemudian dan digunakan se- bagaimana mestinya.
  58. 58. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga 49 Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan PEDOMAN PROSEDUR NO. DOKUMEN PENYELENGGARAAN UJIAN TENGAH SEMESTER (UTS) DAN UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) PP/012/FISIP/2009 DIKAJI ULANG OLEH TERBIT/ REVISI Wakil Dekan 1 FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK DIKENDALIKAN OLEH TANGGAL REVISI Kabag Akademik dan Kemahasiswaan Tujuan: Menjamin terselenggranya Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) sesuai dengan kalender akademik. Lingkup : 1. Persiapan ujian 2. Soal ujian 3. Mekanisme penyerahan nilai ujian 4. Pengumuman hasil ujian Acuan: 1. Peraturan Pendidikan FISIP 2. Pedoman Mutu FISIP 3. Pedoman Prosedur Universitas tahun terkait Prosedur Kerja : 1. Wakil Dekan I menyelenggaran rapat persiapan pelaksanaan UTS/UAS; 2. Kepala bagian Akademik dan Kasubbag Akademik menyusun jadwal UTS/UAS dan pengawas ujian; 3. Kasubbag Akademik dan Kemahasiswaan mengirim jadwal UTS/ UAS dan pengawas kepada masing-masing dosen dan pengawas; 4. Dosen PJMK membuat dan menyerahkan soal ujian ke Subbag. Aka- demik paling lambat 2 hari sebelum ujian berlangsung; 5. Subbag Akademik menggandakan dan mengemas soal ujian sesuai mata kuliah yang diujikan;
  59. 59. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 50 6. Dosen wajib hadir pada saat matakuliahnya diujikan; 7. Dosen/pengawas ujian wajib mengisi Berita Acara (BP) pelaksanaan ujian; 8. Dosen/pengawas wajib mengedarkan presensi mahasiswa dan me- meriksa identitas mahasiswa (kartu Tanda Mahasiswa/KTM atau bukti kehilangan dari pihak berwenang) yang masih berlaku, sebe- lum atau selama ujian berlangsung; 9. Dosen/pengawas ujian mengumpulkan hasil ujian dan menyerah- kan kepada Subbag. Akademik; 10. Subbag. Akademik menyerahkan hasil ujian kepada masing-masing dosen PJMK; 11. Dosen PJMK menyerahkan hasil penilaian kepada Subbag. Akade- mik paling lambat 10 hari setelah jadwal matakuliah diujikan; 12. Subbag. Akademik mengumumkan hasil ujian. Tahapan Kegiatan TAHAP KEGIATAN PENANGGUNG JAWAB DOKUMEN TERKAIT & TIME TABLE Start 1. Wakil Dekan I me- nyelenggaran rapat persiapan pelaksa- naan UTS/UAS; Wakil Dekan I - Kalender akademik, pengu- muman kegiatan belajar mengajar - (minggu ke-4 dan ke-10) 2. Kepala bagian Akade- mik dan Kasubbag Akademik menyusun jadwal UTS/UAS dan pengawas ujian; Kepala bagian Akademik - Kalender akademik, pengumu- man kegiatan belajar mengajar, - daftar kapasitas ruang, - daftar staff - (minggu ke-4 dan ke-10) 3. Kasubbag Akademik mengirim jadwal UTS/UAS dan penga- was kepada masing- masing dosen dan pengawas Kasubag Akademik - Jadwal dan pengawas ujian - (minggu ke-5 dan ke-11)
  60. 60. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga 51 Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 4. Dosen PJMK membuat dan menyerahkan soal ujian ke Subbag. Akade- mik paling lambat 2 hari sebelum ujian berlang- sung; Dosen PJMK - Soal ujian - (Paling lambat 2 hari se- belum matakuliah diuji- kan) 5. Subbag Akademik menggandakan dan mengemas soal ujian sesuai mata kuliah yang diujikan Subbag Akade- mik - Soal ujian - (Paling lambat 1 hari se- belum matakuliah diuji- kan) 6. Pelaksanaan ujian Dosen/ Penga- was - Soal ujian, berita acara ujian, presensi, daftar cekal mahasiswa pe- serta ujian. - (1-2 minggu) 7. Dosen/pengawas ujian mengumpulkan hasil ujian dan menyerahkan kepada Subbag. Akade- mik; Dosen/penga- was - Hasil ujian, berita acara ujian, presensi, - (1 hari) 8. Subbag. Akademik me- nyerahkan hasil ujian kepada masing-masing dosen PJMK; Subbag Akademik - Hasil ujian, berita acara ujian, presensi - (1 minggu) 9. Dosen PJMK menye- rahkan hasil penilaian kepada Subbag. Akade- mik Dosen PJMK - Nilai hasil ujian - (maksimal 10 hari sete- lah jadwal matakuliah diujikan) 10. Subbag. Akademik mengumumkan hasil ujian Subbag. Akade- mik - Nilai hasil ujian - (1 minggu) Finish
  61. 61. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 52 Rekaman : 1. Buku pedoman pendidikan 2. Soal ujian 3. Daftar absensi Dokumen Terkait : 1. Daftar Matakuliah yang ditawarkan 2. Jadwal kuliah 3. Peraturan Akademik, Surat tugas mengajar dan daftar pengawas 4. Daftar hadir mahasiswa, soal dan lembar jawaban 5. Daftar pengawas dan Berita Acara (BAP) pelaksanaan ujian 6. Daftar nilai UTS /UAS Revisi : Oleh : - Tahun : - Catatan : Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman prosedur ini akan dilengkapi dan apabila ada kesalahan akan diperbaiki kemudian dan digunakan se- bagaimana mestinya.
  62. 62. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga 53 Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan PEDOMAN PROSEDUR NO. DOKUMEN PERIJINAN PENELITIAN/ SURVEY/MAGANG PP/013/FISIP/2009 DIKAJI ULANG OLEH TERBIT/ REVISI Wakil Dekan 1 FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK DIKENDALIKAN OLEH TANGGAL REVISI Kabag Akademik dan Kemahasiswaan Tujuan: Menjamin proses perijinan penelitian berjalan sesuai dengan Kebijakan Akademik, Peraturan Akademik dan Pedoman Mutu Akademik. Lingkup : Mekanisme perijinan penelitian/survey/Magang. Penanggung jawab : Kepala Bagian Akademik Acuan: 1. Peraturan Pendidikan Universitas 2. Standard Akademik Universitas 3. Peraturan Pendidikan FISIP 4. Pedoman Mutu Universitas 5. Pedoman Mutu FISIP 6. Pedoman Prosedur Universitas tahun terkait Prosedur Kerja : 1. Mahasiswa mengajukan permohonan perijinan kepada Dekan u.p Kabag Akademik melalui Subbag. Akademik dilengkapi dengan proposal dan meninggalkan KTM yang masih berlaku; 2. Subbag Akademik memproses surat perijinan yang diajukan mahasiswa; 3. Dekan u.p Kabag Akademik menandatangani surat permohonan perij- inan/survey/magang; 4. Mahasiswa mengambil surat permohonan perijinan/survey/magang; 5. Mahasiswa mengirim surat permohonan perijinan/survey/magang ke in- stansi yang dituju;
  63. 63. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 54 Tahapan Kegiatan Dokumen Terkait : 1. Proposal Revisi : Oleh : - Tahun : - Catatan : Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman prosedur ini akan dilengkapi dan apabila ada kesalahan akan diperbaiki kemudian dan digunakan sebagaimana mestinya. TAHAP KEGIATAN PENANGGUNG JAWAB DOKUMEN TERKAIT & TIME TABLE Start 1. Mahasiswa mengajukan permohonan perijinan kepada Dekan u.p Kabag Akademik melalui Sub- bag. Akademik Mahasiswa - Proposal - KTM yang masih berlaku 2. Subbag Akademik mem- proses surat perijinan yang diajukan mahasiswa; Subbag Aka- demik - Proposal - KTM yang masih berlaku 3. Dekan u.p Kabag Akade- mik menandatangani surat permohonan periji- nan/survey/magang Kabag Akade- mik - Surat permohonan - proposal - KTM yang masih berlaku 4. Mahasiswa mengambil surat permohonan periji- nan/survey/magang Mahasiswa - Surat permohonan - proposal - KTM yang masih berlaku 5. Mahasiswa mengirim surat permohonan periji- nan/survey/magang ke instansi yang dituju; Mahasiswa - Surat permohonan - proposal Finish
  64. 64. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga 55 Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan INSTRUKSI KERJA NO. DOKUMEN PENGOLAHAN NILAI UJIAN IK/013/FISIP/2009 DIKAJI ULANG OLEH TERBIT/ REVISI Wakil Dekan 1 FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK DIKENDALIKAN OLEH TANGGAL REVISI Kabag Akademik dan Kemahasiswaan Untuk menjamin kelancaran pengolahan nilai ujian agar sesuai dengan Kebijakan Akademik, Peraturan Akademik, dan Stándar Akademik maka dibuat ketentuan sebagai berikut : 1. Bentuk ujian adalah ujian tulis atau ujian lisan; 2. Ujian yang dilaksanakan pada akhir semester, yaitu : - Ujian Akhir Semester. - Ujian lain sesuai dengan program masing-masing mata ajaran. 3. Nilai tugas, kuis, UTS, dan UAS dan lain-lain (diskusi, seminar dan kerja kelompok) digabungkan dengan pembobotan sesuai dengan Buku Peraturan Pendidikan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unair; 4. Pengolahan nilai ujian dilakukan oleh PJMK; 5. Pengolahan nilai menggunakan Penilaian Acuan Patokan (PAP) sesuai buku Peraturan Pendidikan FISIP Universitas Airlangga; 6. Subbag Akademik hanya menerima nilai final beserta bobot rincian evaluasinya dari PJMK; 7. Subbag Akademik memasukkan nilai pada data hasil studi tiap mahasiswa peserta matakuliah; 8. Subbag Akademik mencetak Kartu Hasil Studi (KHS); 9. Dosen PJMK menyerahkan nilai akhir ranghkap 2 (dua), yang asli diarsip Subbag Akademik, salinannya ditempel pada pengumuman.
  65. 65. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 56 INSTRUKSI KERJA NO. DOKUMEN REVISI NILAI IK/014/FISIP/2009 DIKAJI ULANG OLEH TERBIT/ REVISI Wakil Dekan 1 FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK DIKENDALIKAN OLEH TANGGAL REVISI Kabag Akademik dan Kemahasiswaan Kegiatan revisi nilai oleh dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unair melalui tahap-tahap berikut : 1. Mahasiswa keberatan atas nilai akhir yang diperolehnya; 2. Dosen meneliti kembali nilai hasil evaluasi yang telah dilakukan seperti tugas, UTS, UAS atau lainnya; 3. Bila ada kesalahan nilai maka dosen PJMK mengajukan surat permohonan revisi nilai kepada Dekan u.p Wakil Dekan I/Kepala Bagian (Kabag) Akademik dan Kemahasiswaan dengan disertai alasannya dengan cara mengisi format/blangko revisi nilai yang tersedia di Urusan Nilai Subbag Akademik; 4. Dekan u.p Wakil Dekan I/Kepala Bagian (Kabag) Akademik dan Kemahasiswaan memeriksa, apakah alasan revisi dapat diterima atau tidak; 5. Dekan u.p. Wakil Dekan I/Kepala Bagian (Kabag) Akademik dan Kemahasiswaan memberikan jawaban kepada dosen apakah pengajuan revisi nilai diterima atau ditolak; 6. Bila pengajuan revisi nilai diterima, dosen segera merubah yang ada di daftar nilai asli dengan cara mencoret nilai yang lama dan mengganti nilai baru serta membubuhkan paraf pada nilai lama yang direvisi; 7. Proses revisi nilai dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) minggu setelah Kartu Hasil Studi (KHS) dibagikan.
  66. 66. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga 57 Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan Form: Revisi Nilai Kepada Yth. Dekan Up. Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universutas Airlangga Universitas Airlangga Bersama ini saya: Nama : ..................................................... NIP :..................................................... Dosen PJMK :..................................................... Program Studi :..................................................... Mengajukan REVISI Nilai: revisi nilai: ................................................................................................ Demikian atas perhatiannya disampaikan terimakasih. Surabaya,................ Hormat saya (...............................) NIP. Form Revisi Nilai No. Nama Mahasiswa NIM Nilai Revisi Nilai 1 2 3 4 5
  67. 67. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 58 INSTRUKSI KERJA NO. DOKUMEN PERPANJANGAN MASA STUDI IK/015/FISIP/2009 DIKAJI ULANG OLEH TERBIT/ REVISI Wakil Dekan 1 FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK DIKENDALIKAN OLEH TANGGAL REVISI Kabag Akademik dan Kemahasiswaan Kegiatan perpanajangan masa studi evaluasi masa studi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unair melalui tahap-tahap berikut : 1. Mahasiswa mengajukan surat permohonan perpanjangan masa studi kepada Rektor dengan tembusan kepada Dekan FISIP-Unair, sebelum habis masa studinya (pada semester terakhir); 2. Rektor meminta pertimbangan ke Dekan FISIP-Unair, perihal penga- juan perpanjangan masa studi mahasiswa tersebut; 3. Dekan FISIP-Unair memberikan pertimbangan kepada Rektor; 4. Rektor memberikan jawaban kepada mahasiswa, yang isinya menga- bulkan atau menolak permohonan perpanjangan batas masa studi; 5. Bila permohonan perpanjangan batas masa studi ditolak, maka mahasiswa tersebut sudah tidak boleh melanjutkan pendidikan di FISIP-Unair dalam waktu yang tidak terbatas; 6. Bila permohonan perpanjangan batas masa studi dikabulkan, maka mahasiswa yang bersangkutan harus membayar SPP, registrasi dan mengisi KRS dan Kartu Bimbingan Penulisan Skripsi (K.08); 7. Waktu perpanjangan masa studi yang diperolehnya harus diper- gunakan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan skripsi. Ketentuan Umum: 1. Batas waktu studi untuk mahasiswa Program Strata I (S-I), paling lama 14 semester; 2. Batas waktu studi untuk Program Diploma 3 (D-3), paling lama 10 semester;
  68. 68. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga 59 Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 3. Bila mahasiswa telah habis batas waktu studinya tetapi belum menyelesaikan batas minimal syarat kelulusan, maka mahasiswa tersebut tidak diperbolehkan melanjutkan pendidikan di FISIP-Unair; 4. Perpanjangan batas masa studi hanya bisa diberikan kepada mahasiswa yang habis masa studinya tetapi belum memenuhi syarat kelulusan yaitu kekurangan jumlah SKS yang dipersyaratkan/ada matakuliah wajib yang belum diambil/belum lulus, belum menyelesaikan skripsi untuk program S1 dan Tugas Akhir untuk program D-3 serta. Dengan alasan ini maka yang bersangkutan bisa diberikan perpanjangan masa studi selama 1 (satu) semester; 5. Perpanjangan masa studi harus diajukan oleh mahasiswa yang bersangkutan sebelum habis masa studinya.
  69. 69. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 60 PEDOMAN PROSEDUR NO. DOKUMEN CUTI AKADEMIK MAHASISWA PP/014/FISIP/2009 DIKAJI ULANG OLEH TERBIT/ REVISI Wakil Dekan 1 FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK DIKENDALIKAN OLEH TANGGAL REVISI Kabag Akademik dan Kemahasiswaan Tujuan: Menjamin aktivitas proses cuti akademik mahasiswa berjalan sesuai dengan Kebijakan Akademik, Peraturan Akademik, Pedoman Mutu dan Pedoman Prosedur. Lingkup : Cuti akademik mahasiswa di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Univer- sitas Airlangga. Penanggung jawab : 1. Tingkat Fakultas : Dekan 2. Tingkat Universitas : Rektor Acuan: 1 Kebijakan Akademik Universitas Airlangga 2. Peraturan Pendidikan Universitas Airlangga 3. Standard Akademik Universitas Airlangga 4. Pedoman Mutu Universitas Airlangga 5. Pedoman Prosedur Universitas Airlangga 6. Kebijakan Akademik FISIP 7. Peraturan Pendidikan FISIP 8. Pedoman Mutu FISIP Prosedur Kerja : 1. Mahasiswa mengajukan surat permohonan cuti akademik kepada Rek- tor u.p wakil Rektor I, tembusan Dekan u.p Wakil Dekan I (Wadek I) FISIP sebelum kegiatan semester yang diambil berjalan/dimulai;
  70. 70. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga 61 Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 2. Pemeriksaan kelayakan cuti akademik oleh Subbag Akademik me- liputi syarat-syarat: a. Cuti akademik hanya bisa diberikan kepada mahasiswa S1/D3 yang telah menempuh pendidikan selama 4 (empat) semester berturut-turut, sedangkan bagi mahasiswa magister telah me- nempuh pendidikan selama 2 (dua) semester berturut-turut; b. Selama menempuh pendidikan mahasiswa diperkenankan men- gambil cuti akademik maksimum 2 (dua) semester; c. Cuti akademik tidak dapat diambil secara berturut-turut; d. Selama cuti akademik mahasiswa harus dalam status terdaftar; e. Masa cuti akademik tidak diperhitungkan dalam evaluasi belajar. 3. Jika memenuhi syarat, Subbag Akademik meneruskan ke Dekan; 4. Dekan memberikan pertimbangan pengajuan permohonan cuti akademik mahasiswa ke Rektor; 5. Rektor menerbitkan surat cuti akademik bagi mahasiswa; 6. Selama cuti, mahasiswa yang bersangkutan tetap melakukan daftar ulang dan membayar SPP. Tahapan Kegiatan TAHAP KEGIATAN PENANGGUNG JAWAB DOKUMEN TERKAIT & TIME TABLE Start 1. Mahasiswa mengajukan surat permohonan cuti akademik kepada Rek- tor u.p wakil Rektor I. - Dekan - Surat permohonan 2. Pemeriksaan kelayakan cuti akademik oleh Sub- bag Akademik - Wadek I - Kabag Akademik dan Mawa - Subbag Akade- mik - Surat permohonan Syarat-syarat cuti aka- demik 3. Dekan memberikan per- timbangan pengajuan permohonan cuti akade- mik mahasiswa ke Rek- tor; - Dekan - Wadek I - Kabag Akademik dan Mawa - Subbag Akade- mik - Surat permohonan Syarat-syarat cuti aka- demik
  71. 71. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 62 Dokumen Terkait : 1. Peraturan Pendidikan 2. Borang pengajuan cuti akdemik Revisi : Oleh : - Tahun : - Catatan : Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman prosedur ini akan dilengkapi dan apabila ada kesalahan akan diperbaiki kemudian dan digunakan se- bagaimana mestinya. 4. Rektor menerbitkan surat cuti akademik bagi mahasiswa - Rektor - Dekan - Wadek I - Kabag Akademik dan Mawa - Subbag Akademik - Surat permohonan Syarat-syarat cuti akademik - Surat balasan rektor Finish
  72. 72. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga 63 Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan PEDOMAN PROSEDUR NO. DOKUMEN MENGIKUTI KKN/BELAJAR BER- SAMA MASYARAKAT (BBM) PP/015/FISIP/2009 DIKAJI ULANG OLEH TERBIT/ REVISI Wakil Dekan 1 FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK DIKENDALIKAN OLEH TANGGAL REVISI Kabag Akademik dan Kemahasiswaan Tujuan: Menjamin aktivitas pendidikan khususnya KKN/BBM berjalan sesuai dengan kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik dan Pedoman mutu serta prosedur. Lingkup : Pelaksanaan KKN/BBM, yang dilaksanakan setiap semester atau 2 (dua) kali setiap tahun ajaran. Persyaratan mengikuti KKN : 1. Telah memperoleh 110 sks 2. Telah mengikuti kuliah dan ujian Pra-KKN 3. Tidak dalam keadaan hamil. Penanggung jawab : Dekan Acuan: 1 Kebijakan Akademik Universitas Airlangga 2. Peraturan Pendidikan Universitas Airlangga 3. Standard Akademik Universitas Airlangga 4. Pedoman Mutu Universitas Airlangga 5. Pedoman Prosedur Universitas Airlangga 6. Peraturan Pendidikan FISIP 7. Pedoman Mutu FISIP
  73. 73. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 64 Prosedur Kerja : 1. Subbag Akademik mengumumkan jadwal pelaksanaan kuliah Pra KKN/BBM. Kuliah Pra KKN/BBM dilaksanakan 1 (satu) kali setiap tahun; 2. Mahasiswa mengikuti kuliah dan ujian Pra KKN/BBM; 3. Mahasiswa mendaftarkan diri untuk mengikuti KKN/BBM di Sub- bag. Akademik secara langsung dan tidak dapat diwakilkan dengan syarat menyerahkan foto kopi KTM yang masih berlaku; 4. Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Unair mengumumkan pembagian kelompok dan lokasi KKN/BBM; 5. Mahasiswa melaksanakan pembayaran dan mengisi data pribadi serta surat pernyataan, yang ditanda tangani ke Dekan u.p Wakil Dekan I/Kabag Akademik dan Kemahasiswaan FISIP-Unair. 6. Mahasiswa melaksanakan kegiatan dilokasi masing-masing selama 1 (satu) bulan. 7. Mahasiswa membuat laporan dan melakukan seminar. Tahapan Kegiatan TAHAP KEGIATAN PENANGGUNG JAWAB DOKUMEN TERKAIT & TIME TABLE Start 1. Subbag Akademik mengu- mumkan jadwal pelaksanaan kuliah Pra KKN/BBM. Kuliah Pra KKN/BBM dilaksanakan 1 (satu) kali setiap tahun - Wadek I - Kabag Akademik dan Mawa - Subbag Akademik - Pengumunan Pra Kuliah KKN/BBM 2. Mahasiswa mengikuti kuliah dan ujian Pra KKN/BBM; - LPPM - Materi Pra KKN/BBM 3. Mahasiswa mendaftarkan diri untuk mengikuti KKN/BBM di Subbag. Akademik secara langsung dan tidak dapat di- wakilkan; - Subbag Akade- mik - Foto Kopi KTM yang masih ber- laku
  74. 74. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga 65 Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan Dokumen Pendukung : Revisi : Oleh : - Tahun : - Catatan : Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman prosedur ini akan dilengkapi dan apabila ada kesalahan akan diperbaiki kemudian dan digunakan se- bagaimana mestinya. 4. Lembaga Penelitian dan Pen- gabdian pada Masyarakat (LPPM) Unair mengumumkan pembagian kelompok dan lo- kasi KKN/BBM; - LPPM - Pengumuman kelompok - Pengumuman lokasi 5. Mahasiswa melaksanakan pem- bayaran dan mengisi data pri- badi serta surat pernyataan, yang ditanda tangani ke Dekan u.p Wakil Dekan I/Kabag Aka- demik dan Kemahasiswaan FISIP-Unair. - Dekan/Wadek I/Kabag Akade- mik - Form surat per- nyataan 6. Mahasiswa melaksanakan ke- giatan di lokasi masing-masing - Mahasiswa - Selama 1 (satu) bulan. 7. Mahasiswa membuat laporan dan melakukan seminar. - LPPM - Laporan KKN/BBM Finish
  75. 75. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 66 PEDOMAN PROSEDUR NO. DOKUMEN PARTISIPASI MAHASISWA DALAM LOMBA KARYA ILMIAH PP/016/FISIP/2009 DIKAJI ULANG OLEH TERBIT/ REVISI Wakil Dekan 1 FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK DIKENDALIKAN OLEH TANGGAL REVISI Kabag Akademik dan Kemahasiswaan Tujuan: Menjamin kelancaran partisipasi mahasiswa dalam lomba karya ilmiah agar berjalan sesuai dengan Kebijakan Akademik, Peraturan Akademik, Standar Akademik, Pedoman Mutu dan Pedoman Prosedur. Lingkup : Partisipasi mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga dalam lomba karya ilmiah. Penanggung jawab : 1. Tingkat Fakultas : Dekan 2. Tingkat Departemen : Ketua Departemen 3. Tingkat Program Studi : Kaprodi Acuan: 1. Kebijakan Akademik Universitas Airlangga 2. Peraturan Pendidikan Universitas Airlangga 3. Standard Akademik Universitas Airlangga 4. Pedoman Mutu Universitas Airlangga 5. Pedoman Prosedur Universitas Airlangga 6. Kebijakan Akademik FISIP 7. Peraturan Pendidikan FISIP 8. Pedoman Mutu FISIP
  76. 76. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga 67 Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan Prosedur Kerja : 1. Fakultas mengumumkan adanya lomba karya ilmiah kepada mahasiswa; 2. Mahasiswa membuat karya ilmiah dengan di dampingi oleh dosen pembimbing; 3. Fakultas membentuk panitia Tim seleksi karya ilmiah mahasiswa; 4. Mahasiswa mengumpulkan karya ilmiah; 5. Karya ilmiah akan diseleksi di tingkat Fakultas oleh Tim Penitia Fa- kultas; 6. Karya ilmiah yang lolos akan diikutkan lomba sesuai dengan bidang masing-masing. Tahapan Kegiatan TAHAP KEGIATAN PENANGGUNG JAWAB DOKUMEN TERKAIT & TIME TABLE Start 1. Fakultas mengumumkan ada- nya lomba karya ilmiah ke- pada mahasiswa - Wadek I - Kabag Akademik dan Mawa - Subbag Kema- hasiswaan - Poster/surat In- formasi lomba 2. Mahasiswa membuat karya il- miah dengan di dampingi oleh dosen pembimbing; - Mahasiswa - Dosen Pembim- bing 3. Fakultas membentuk panitia Tim seleksi karya ilmiah maha- siswa - Dekan - Surat tugas Pani- tia 4. Mahasiswa mengumpulkan karya ilmiah - Panitia - Karya ilmiah ma- hasiswa 5. Karya ilmiah akan diseleksi di tingkat Fakultas oleh Tim Peni- tia Fakultas; - Panitia - Karya ilmiah ma- hasiswa 6. Karya ilmiah yang lolos akan di- ikutkan lomba sesuai dengan bidang masing-masing; - Wadek I - Panitia - Karya ilmiah ma- hasiswa Finish
  77. 77. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 68 Dokumen Pendukung : 1. Makalah yang diikutkan dalam lomba karya ilmiah Revisi : Oleh : - Tahun : - Catatan : Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman prosedur ini akan dilengkapi dan apabila ada kesalahan akan diperbaiki kemudian dan digunakan se- bagaimana mestinya.
  78. 78. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga 69 Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan PEDOMAN PROSEDUR NO. DOKUMEN PENUNJUKAN DOSEN PEMBIM- BING KARYA ILMIAH, PENGAB- DIAN MASYARAKAT BAGI MAHASISWA PP/017/FISIP/2009 DIKAJI ULANG OLEH TERBIT/ REVISI Wakil Dekan 1 FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK DIKENDALIKAN OLEH TANGGAL REVISI Kabag Akademik dan Kemahasiswaan Tujuan: Menjamin aktivitas proses pembimbingan karya ilmiah (karya tulis dan penelitian) dan pengabdian Masyarakat (Pengmas) bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unair agar berjalan sesuai dengan Kebijakan Akademik, Peraturan Akademik, Standar Akademik, Pedoman Mutu dan Pedoman Prosedur. Lingkup : Penunjukkan dosen pembimbing bagi mahasiswa FISIP Unair Penanggung jawab : 1. Tingkat Fakultas : Dekan 2. Tingkat Departemen : Ketua Departemen 3. Tingkat Program Studi : Kaprodi Acuan: 1. Kebijakan Akademik Universitas Airlangga 2. Peraturan Pendidikan Universitas Airlangga 3. Standard Akademik Universitas Airlangga 4. Pedoman Mutu Universitas Airlangga 5. Pedoman Prosedur Universitas Airlangga 6. Peraturan Pendidikan FISIP 7. Pedoman Mutu FISIP Prosedur Kerja :
  79. 79. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 70 1. Mahasiswa mencari dosen yang bersedia dan sesuai dengan keah- lian dosen tersebut (sesuai dengan judul karya ilmiah/Pengmas); 2. Mahasiswa mengajukan nama-nama calon dosen pembimbing ke program studi/departemen/fakultas; 3. Fakultas menerbitkan surat tugas untuk pembimbing; 4. Mahasiswa dapat melaksanakan kegiatan konsultasi dengan dosen pembimbing; 5. Dosen pembimbing mengawasi dan memantau perkembangan ke- giatan tersebut sampai selesai. Tahapan Kegiatan TAHAP KEGIATAN PENANGGUNG JAWAB DOKUMEN TERKAIT & TIME TABLE Start 1. Mahasiswa mencari dosen pembimbing yang bersedia dan sesuai den- gan keahlian dosen ter- sebut (sesuai dengan judul karya ilmiah/ Peng- mas); - Mahasiswa - Topik/judul - Proposal/laporan 2. Mahasiswa mengajukan nama-nama calon dosen pembimbing ke program studi/departemen/ke fa- kultas - Mahasiswa - Topik/judul - Proposal/laporan 3. Fakultas menerbitkan surat tugas untuk pem- bimbing - Dekan - Topik/judul - Proposal/laporan 4. Mahasiswa dapat melak- sanakan kegiatan konsul- tasi dengan dosen pembimbing - Mahasiswa - Dosen pembim- bing - Topik/judul - Proposal/laporan
  80. 80. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga 71 Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan Dokumen Pendukung : 1. Surat tugas menjadi dosen Pembimbing karya ilmiah/ Pengmas Revisi : Oleh : - Tahun : - Catatan : Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman prosedur ini akan dilengkapi dan apabila ada kesalahan akan diperbaiki kemudian dan digunakan se- bagaimana mestinya. 5. Dosen pembimbing men- gawasi dan memantau perkembangan kegiatan tersebut sampai selesai - Mahasiswa - Dosen pembim- bing - Topik/judul - Proposal/laporan Finish
  81. 81. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 72 BORANG NO. DOKUMEN PARTISIPASI MAHASISWA BERSAMA DOSEN DALAM BERBAGAI KEGIATAN AKADEMIK BO/002/FISIP/2009 DIKAJI ULANG OLEH TERBIT/ REVISI Wakil Dekan 1 FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK DIKENDALIKAN OLEH TANGGAL REVISI Kabag Akademik dan Kemahasiswaan Periode :.................................... Surabaya, .................... PJMK (..............................) NIP ......................... No. Jenis Kegiatan Jumlah Kegiatan Jumlah Mahasiswa yang Berpar sipasi Jumlah Dosen yang Berpar- sipasi (1) (2) (3) (4) (5) 1. Intern Perguruan nggi Seminar, Lokakarya, Simposium 2. Tingkat Nasional Seminar, Lokakarya, Simposium 3. Tingkat Internasional Seminar, Lokakarya, Simposium 4. Peneli an bersama dosen 5. Pengabdian kepada Masyarakat JUMLAH
  82. 82. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga 73 Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan BORANG NO. DOKUMEN PRESTASI MAHASISWA BIDANG PENALARAN DAN KEILMUAN DI TINGKAT NASIONAL BO/003/FISIP/2009 DIKAJI ULANG OLEH TERBIT/ REVISI Wakil Dekan 1 FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK DIKENDALIKAN OLEH TANGGAL REVISI Kabag Akademik dan Kemahasiswaan Surabaya, .................... PJMK (..............................) NIP ......................... No. Nama Peserta Jenis/Judul Tempat Kegiatan Tanggal Pelaksanaan Prestasi 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.
  83. 83. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Pedoman Prosedur, Instruksi Kerja dan Borang Pendidikan 74 INSTRUKSI KERJA NO. DOKUMEN KEGIATAN AKADEMIK DI LUAR KAMPUS IK/016/FISIP/2009 DIKAJI ULANG OLEH TERBIT/ REVISI Wakil Dekan 1 FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK DIKENDALIKAN OLEH TANGGAL REVISI Kabag Akademik dan Kemahasiswaan Kegiatan akademik diluar kampus ditujukan untuk meningkatkan ketrampilan (skill) mahasiswa di lapangan sehingga menjadi sumber daya yang kompeten dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Kegiatan akademik di luar kampus meliputi bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat (Baksos); 2. Kegiatan akademik di luar kampus diikuti setiap mahasiswa FISIP; 3. Mahasiswa mengikuti kegiatan akademik di luar kampus sesuai minat dan keinginannya; 4. Bila sudah mengikuti satu jenis kegiatan mahasiswa tidak diizinkan untuk pindah ke jenis kegiatan lain; 5. Kegiatan akademik di luar kampus dilaksanakan pada saat liburan semester; 6. Kegiatan akademik di luar kampus dilaksanakan sesuai dengan program yang telah disusun oleh koordinator dengan tempat kegiatan; 7. Kegiatan akademik di luar kampus dikoordinasi oleh seorang koordinator dan di bawah bimbingan seorang dosen pembimbing lapangan; 8. Biaya kegiatan akademik di luar kampus ditanggung oleh mahasiswa; 9. Pada akhir kegiatan, mahasiswa akan mendapat sertifikat bukti mengikuti kegiatan akademik di luar kampus.

Apa saja matkul ilmu politik?

Mata Kuliah Jurusan Ilmu Politik.
Pengantar Ilmu Politik..
Pengantar Ilmu Sosiologi..
Pengantar Ilmu Antropologi..
Sistem Politik Indonesia..
Metodologi Ilmu Politik..
Pemikiran Politik Barat..
Politik Lokal dan Otonomi Daerah..
HAM dan Perubahan Politik..

Berapa sks untuk S1 ilmu politik?

Jumlah SKS minimal untuk menyelesaikan studi yang diselenggarakan Program Studi Ilmu Politik adalah 144 SKS, yang terdiri atas 112 SKS mata kuliah wajib dan 32 SKS mata kuliah pilihan.

Apa yang dibahas dalam ilmu politik?

Ilmu politik merupakan ilmu yang mempelajari suatu segi khusus dari kehidupan masyarakat yang menyangkut soal kekuasaan. Secara umum ilmu politik ialah ilmu yang mengkaji tentang hubungan kekuasaan, baik sesama warga Negara, antar warga Negara dan Negara, maupun hubungan sesama Negara.

Apa perbedaan ilmu politik dan ilmu pemerintahan?

Jurusan Ilmu Politik lebih berkaitan dengan politik, sedangkan Ilmu Pemerintahan fokus pada sektor pemerintahan.

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA