Jelaskan apa keterkaitan konsep integrasi nasional dengan wawasan nasional

Merdeka.com - Indonesia adalah salah satu negara kepulauan dunia yang sangat luas. Untuk mengawasi seluruh wilayahnya, nggak mungkin kan pemerintah selalu keliling daerah di Indonesia? Untuk melakukan tanggung jawab itu, presiden menugaskannya kepada TNI dan Polri. Lalu integrasi nasional sangat dibutuhkan untuk mewujudkannya. Apa hubungan integrasi nasional dengan sistem pertahanan dan keamanan? Sekarang Kelas Merdeka akan membahas tentang apa kaitan integrasi nasional dan sistem pertahanan dan keamanan nasional.

Banyak TNI dan Polri yang sengaja ditugaskan di daerah perbatasan. Kenapa hal itu sampai dilakukan? Karena Indonesia harus memiliki sistem pertahanan yang kuat supaya nggak gampang diserang oleh negara lain dan wilayah negara kita ini nggak terebut. Ada 3 komponen penting dalam usaha pertahanan dan keamanan Indonesia, yaitu TNI sebagai kekuatan utama pertahanan, Polri sebagai kekuatan utama kemanan, dan Rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Terus, apa hubungannya dengan Integrasi nasional? Ada banyak kaitannya kok, lihat pengertian intergrasi berikut ini. Integrasi nasional berasal dari dua kata yaitu integrasi dan nasional. Integrasi atau integrate adalah menyatukan atau menggabungkan.

Dalam Kamus Besar Bangsa Indonesia, integrasi adalah pembauran sampai menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Kalau kata nasional artinya bangsa. Berarti, integrasi nasional adalah pembauran atau penyatuan suatu bangsa hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Hubungan antara pertahanan dan keamanan Indonesia dengan integrasi bangsa sangat berkaitan. Integrasi bangsa adalah salah satu wujud pertahanan dan keamanan Indonesia yang dilakukan oleh TNI dan Polri.

Nah, sekarang kamu sudah tahu kan? Kamu bisa belajar dengan temanmu atau belajar sendiri. Mau kan belajar lebih lanjut sehingga kamu bisa mengamalkannya di kehidupan sehari-hari?

HUBUNGAN WAWASAN NUSANTARA DAN INTEGRASI NASIONAL TERHADAP POLITIK DI BUAT UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN OLEH : Cani Cahyani Puput Herawati Karene Daily Mutia sandra somantri 1011181004 1011181022 1011181008 1011181025 DOSEN PENGAMPUH: Dina Minarni,S.Pd.,M.Pd FAKULTAS EKONOMI D3 PERBANKAN DAN KEUANGAN UNIVERSITAS SANGGABUANA YPKP TAHUN 2018/2019 ii KATA PENGANTAR Syukur alhamdulillah senantiasa kami panjatkan atas kehadirat Alla SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karuniaNYa, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini guna memenuhi tugas kelompok untuk mata kuliah pengantar manajemen, dengan judul “Hubungan wawasan nusantara dan Integrasi Nasional terhadap politik”. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini tidak terlepas dari bantuan banyak pihak yang telah memberikan saran dan kritik sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Kami menyadari pula bahwa makalah ini belum sepenuhnya sempurna dikarenakan terbatasnya pengalaman dah pengetahuan yang kami miliki. Oleh karena itu kami mengharapkan segala bentuk kritik dan saran yang membangun dari berbagai pihak yang membaca makalah ini. Kami berharap semoga dengan makalah yang sederhana ini dapat memberikan sedikit wawasan bagi pembacanya. Bandung,9 Juli 2019 penulis DAFTAR ISI LEMBAR JUDUL .......................................................................................................................... KATA PENGANTAR .................................................................................................................... BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................................... 1 1.1. Latarbelakang ............................................................................................................................ 1 1.2. Permasalahan ............................................................................................................................. 1 1.3. Manfaat ...................................................................................................................................... 1 BAB II TUJUAN PUSTAKA ........................................................................................................ 2 2.1.Wawasan nusantara. ................................................................................................................... 2 2.2.Fungsi......................................................................................................................................... 3 2.3.Tujuan. ....................................................................................................................................... 4 2.4.Pengertian Wawasan nusantara. ................................................................................................ 5 2.5.Unsur-unsur dasar wawasan nusantara. ..................................................................................... 5 2.7.1 Peta wilayah NKRI .................................................................................................... 6 2.7.2 Peta alur NKRI........................................................................................................... 7 2.6. Implementasi wawasan nusantara ............................................................................................ 7 BAB III PEBAHASAN ................................................................................................................. 9 3.1. Implementasi wawasan nusantara dalam bidang politik ........................................................... 9 BAB IV KESIMPULAN ................................................................................................................ 11 DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................................................... 12 1 BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG indonesia merupakan tempat keberagaman baik suku , ras ,budaya dan agama sehingga memungkinkan akan sulit terjadinya integrasi . Masyarakat adalah kelompok manusia yang tersebar mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap, dan perasaan persatuan yang sama (J.L Gillin J.P Gillin). keberagaman tersebut akan menimbulkan berbagai persoalan yang menimbulkan suatu primordialisme pada suatu golongan . rentannya pengetahuan juga akan menimbulkan konflik yang sulit untuk membetuk integrasi antara mereka . perlunya mengetahui tentang wawasana nusantara yang merupakan sebuah pengetahuan yang dijadikan bangsa indonesia sebagai pola pikir, pola sikap dan pola tindak dalam menghadapi menyikapi menangani permasalahan yang menyangkut pada masyarakat sehingga akan mengurangi suatu konflik dan akan membentuk suatu integrasi dengan keberagaman indonesia . politik ,hukum merupakan suatu keadaan nyata baik tentang kekuasaan dan kemenagan dimana suatu individu akan melakukan berbagai cara untuk mencapainya. Perlunya implementasi wawasan nusantara dalam bidang politik dan hukum agar masyarakat menyadari dan bersikap bijak tentang persoalan baik,buruk, benar dan salah. 1.2 Permasalahan Maraknya beragam konflik dari berbagai aspek kehidupan sosial dan budaya sehingga menimbulkan disintegrasi dan perdebatan dalam berbagai kelompok bahkan pada lapisan tertentu . 1.3 Manfaat Prespektif wawasan nusantasa tentang politik dan hukum memiliki manfaat antara lain: 1. menumbuhkan kesadaran dalam berpolitik 2. membagun jiwa nasionalisme pada masyarakat 3. menumbuhkan solidaritas antar kelompok maupun golongan yang saling menghargai 1 BAB II TUJUAN PUSTAKA 2.1 WAWASAN NUSANNTARA A. Falsafah Pancasila Nilai – nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nusantara. Nilai – nilai tersebut adalah a. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing – masing. b. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan. c. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. B. Aspek Kewilayahan Nusantara Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa. C. Aspek Budaya Sosial Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing – masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda – beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar mengenai berbagai ragam budaya. D. Aspek Sejarah Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia meru[akan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia. 2.2. FUNGSI 1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan. 2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, kesatuan pertahanan dan keamanan. 3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan gopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara. 4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah 2 a. Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia-Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Celebes, Maluku - Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir Soekarno menyatakan Bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. b. Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulai/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional. c. Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang sisinya :  Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (Straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik – titik ujung yang terluar dari pulau – pulau yang termasuk dalam wilayah RI.  Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.  Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasioanal, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukurb dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi. 2.3 TUJUAN Tujuan nusantara terdiri dari dua, yaitu : a. Tujuan Nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.” b. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia 2.4 Pengertian Wawasan Nusantara Sebelum memahami tentang pengertian wawasan nusantara, hendaknya kita juga harus memahami tentang wawasan nasional yang juga merupakan dasar untuk memahami tentang wawasan nusantara. Wawasan nasional pada dasarnya merupakan geopolitik suatu negara. Karena wawasan nasional itu merupakan pengejawatahan dari suatu bangsa yang telah menegara. Dalam menyelenggarakan kehidupannya, suatu bangsa tidak terlepas dari pengaruh geografis maupun lingkungannya dimana bangsa itu berada. Pengaruh ini juga timbul dari hubungan timbanl balik antar filisofi bangsa, ideologi, aspirasi dan cita-cita, kondisi sosial masyarakat, budaya, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya. Maka dari itu diperlukan suatu konsepsi bagaimana bangsa yang bersangkutan memandang dan mengatasi persoalan yang ada untuk menjamin 3 kelangsungan hidupnya, keutuhan wilayahnya, serta jati dirinya. Konsepsi inilah yang disebut dengan wawasan nasional (wawasan bangsa). Ada tiga faktor yang menentukan wawasan nasional, yang pada dasarnya merupakan suatu lingkungan strategis yang berpengaruh bagi suatu bangsa tersebut. adapun faktor itu yaitu:    Bumi atau ruang (space) dimana bangsa itu ada. Jiwa, tekad dan semangat manusianya atau rakyat dari bangsa tersebut. Lingkungan atau alam disekitarnya. Secara umum pengertian wawasan nusantara adalah tinjauan atau cara pandang suatu negara tentang diri dan lingkungannya, di dalam eksistensinya yang sarwa nusantara serta pemekarannya di dalam mengekspresika diri di tengah-tengah lingkungan nasionalnya (Lemhanas, 1992) berdasarkan falsafah dan sejarah dari negara tersebut. Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenal diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam (Prof. Dr. Wan Usman) Wawasan nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenal diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional (Tap MPR, 1993 dan 1998) Manifestasi wawasan nasional Indonesia (Wawasan Nusantara) itu ditentukan oleh kesejarahan, kondisi objektif dan subjektif, kultural serta idealism yang dijadikan aspirasi dalam eksistensinya sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat, dan bertabat.Wawasan nusantara ini.memiliki identitas yang khas yang dapat menjiwai setiap tindakan kebijakan bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional. 2.5 Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara 1. Wadah meliputi tiga komponen: a. Wujud Wilayah Letak geografis Indonesia berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasionalnya. Batas ruang lingkup wilayah ini ditentukan oleh lautan yang didalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan.Perwujudan wilayah nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya dan pertahanan keamanan. b. Tata Inti Organisasi Presiden memegang peranan kepemerintahan berdasarkan UUD 1945, bagi Indonesia tata inti organisasi ini adalah menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah, sistem pemerintahan dan perwakilan. c. Tata Kelengkapan Organisasi Semua warga negara Indonesia diharapkan mewujudkan demokrasi secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan filsafat Pancasila. Wujud tata kelengkapan ini adalah kesadaran berpolitik dan berwarganegara. 4 2. Isi Wawasan Nusantara a. Cita-cita bangsa Indonesia bahwa Negara Indonesia bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Rakyat berkehidupan kebangsaan yang bebas, serta pemerintah melindungi semua lapisan masyarakat. b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional yang meliputi keseluruhan yang mencakup daratan, perairan, dan dirgantara. Satu kesatuan berpolitik, satu kesatuan bersosal budaya yaitu Bhinneka Tunggal Ika. Satu kesatuan ekonomi, pertahanan dan keamanan, dan kesatuan kebijakan nasional merata yang menghasilkan cakupan seluruh aspek kehidupan nasional. 3. Tata Laku Wawasan Nusantara a. Tingkah laku batiniah, berlandaskan falsafah Bangsa yang membentuk mental agar memiliki kekuatan batin b. Tingkah laku lahiriah, merupakan kekuatan yang utuh dalam keterpaduan kata-kata dan tindakan yang diwujudkan dalam suatu organisasi yang meliputi; perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengontrolan. 2.6 Landasan Hukum Wawasan Nusantara UUD 1945 yang merupakan konstitusi negara yang menjadi pedoman pokok kehidupan.bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga UUD 1945 menjadi landasan konstitusional wawasan nusantara. Kedudukan wawasan nusantara dalam sistem kehidupan nasional Indonesia urutannya sebagai berikut: a. Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara serta sebagai dasar negara b. UUD 1945 sebagai konstitusi negara b. Wawasan nusantara dan ketahanan nasional sebagai doktrin atau prinsip dasar pengaturan kehidupan nasional c. Politik dan strategi nasional sebagai kebijaksanaan dasar. 2.7 Faktor-faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara 1. Wilayah (Geografi) a. Asas Kepulauan Asas kepulauan atau yang biasa disebut archipelago, yang berasal dari kata ‘archi’ yaitu terpenting dan ‘pelagos’ yaitu wilayah lautan. Lahirnya asas ini memiliki arti bahwa pulau-pulau selalu dalam kesatuan utuh, yang berfungsi sebagai penghubung dan bukan pemisah antar pulau lainnya. 5 2.7.1 Peta wilayah NKRI b. Kepulauan Indonesia Wilayah yang dulunya adalah jajahan Belanda atau biasa disebut ‘Indische Archipel’. Dan sekarang telah berubah nama menjadi Indonesia, yang memiliki arti dalam bahasa Yunani; ‘Indo’ yaitu India dan ‘Nesia’ atau ‘Nesos’ yaitu pulau. Yang dimana memiliki makna spiritual dan terdapat jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur, negara kesatuan, kemerdekaan dan kebangsaan. Sebutan Indonesia dikemukakan oleh ilmuwan J.R. Logan pada tahun1850, dan seorang ahli hukum hingga pada tahun 1882 mereka menerbitkan buku penuntun Bahasa Indonesia dengan bantuan seorang etnolog, Adolf Bastian. Berikutnya adala peristiwa Sumpah Pemuda pada tahun 1982 kata Indonesia juga digunakan sebagai sebutan bangsa, tanah air, dan negara. Dan yang terakhir sejak proklamasi kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi nama resmi negara dan bangsa Indonesia sampai saat ini. c. Konsepsi tentang Wilayah Lautan Berikut adalah macam-macam konsepsi penggunaan dan kepemilikan wilayah laut: 1. Res Nullius, bahwa laut tidak ada yang memiliki 2. Res Communis, laut adalah milik masyarakat dunia dan tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara 3. Mare Liberum, laut dalah bebas untuk semua bangsa 4. Mare Clausum (the right and dominion of the sea), hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dikuasai dari darat kira-kira sejauh 3 mil 5. Archipelagic State Principles, adalah dasar dari konvensi PBB mengenai hukum laut yang mengemukakan keinginan untuk membentuk tata tertib hukum laut dan samudera agar memudahkan dan mengurangi adanya penyalahgunaan. 6 Sesuai dengan Hukum Laut Internasional, Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki: 1. Negara Kepulauan, negara yang seluruhnya mencakup pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi, politik yang hakiki 2. Laut Teritorial, wilayah laut yang lebarnya tidak lebih dari 12 mil yang diukur dari garis pangkal,seperti yang terlihat pada peta laut skala besar. Dan kedaulatan suatu negara pantai mencakup daratan, perairan pedalaman dan laut teritorial 2.7.2 Peta Alur laur NKRI 3. Perairan Pedalaman, wilayah sebelah dalam daratan dari pangkal. 4. Zona Ekonomi Eksklusif, wilayah yang tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal. Dan negara yang bersangkutan ber-hak untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan alam hayati dari perairan. 5. Landas Kontinen, meliputi dasar laut dan tanah yang terletak di luar laut teritorialnya. Berjarak 200mil laut dari garis pangkal atau tidak melebihi 350 mil, tidak boleh melebihi 100 mil dari garis batas kedalaman dasar laut sedalam 2500 meter. d. Karakteristik Wilayah Nusantara Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km². Terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km² dan perairan 3.166.163 km². Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut: 2.8 Implementasi Wawasan Nusantara 1. Sebagai Pancaran Falsafah Pancasila Dimana Wawasan Nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan segala aspek dalam kehidupan, serta merupakan konsep dasar untuk kebijakan dan strategi Pembangunan Nasional. 7 2. Sebagai Satu Kesatuan Politik a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik Kebutuhan wilayah adalah milik bersama, keanekaragaman suku, budaya, bahasa serta Agama Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi b. Kekayaan baik potensial maupun efektif adalah milik bersama, Utara : ± 6˚08’ LU tingkat perkembanganekonomi harus meningkat, Selatan : ± 11˚15’ LS dan kehidupan perekonomian harus berdasarkan asas Barat kekeluargaan. Timur : ± 141˚05’ BT : ± 94˚45’ BT c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya Masyarakat dan Bangsa Indonesia adalah satu bangsa yang harus memiliki keserasian dalam membangun ragam corak budaya dan tidak menolak nilai-nilai budaya asing asal tidak bertentangan. d. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan Ancaman terhadap suatu pulau adalah ancaman bangsa bersama, tiap-tiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan ini. 3. Penerapan Wawasan Nusantara Diterimanya konsepsi Wawasan Nusantara di Indonesia menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia. Pertambahan luas wilayah ini menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia. Dimana pertambahan wilayah ini telah diterima oleh bangsabangsa lain seperti Filipina, India, Australia, dan Papua Nugini. Penerapan ini tampak pada berbagai proyek pembangunan agar integrasi budaya dapat berjalan dengan lancar. Serta terlihat pada kebijakan untuk pemerataan pendidikan dari tingkat dasar sampai ke perguruan tinggi. Penerapan ini juga terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan negara. 8 BAB III PEMBAHASAN Menurut M.panggabean (1979 : 349)3 wawasan nusantara adalah doktrin politik bangsa indonesia mempertahankan kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia, yang didasarkan pada pancasila dan UUD 1945 dengan memperhitungkan pengaruh geofrafi,ekonomi,demokrafi,teknologi dan kemungkinan strategi yang tersedia. Pemahaman negara indonesia menganut pada negara kepulauan, yaitu pahan yang dikembangkan dari ARCHIPELAGO CONCEPT atau Archipelagoyang berbeda denga negara-negara barat pada umumnya. Pentingny wawasan nusantara dalam mengimplementasikannya dalam berbagai aspek dan sendi dalam kehidupan karena wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa merdeka,berdaulat,bermartabat,resta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional. Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir,pola sikap, dan pola tidakan senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengankata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan nasional. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi [ada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh. 3.1 IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM BIDANG POLITIK Dalam mengimplemenasikan wawasan nusantara dalam bidang politk: ada beberapa hal yang perlu di perhatika dalam mengimplementasikan wawasan nusantara , yaitu: 1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undangundang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa. 2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional. 9 3. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi. 4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan. 5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong. 6. Meningkatkan peran indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah indonesia terutama pilau-pulau terluar dan pulau kosong selain itu juga perlu pemahaman tentang deklarasi djuanda pada tanggal 13 dsember 1957 wilayah kita yang tadinya hanya 3 mil menjadi 12 mil sebagai isi dari deklarasi tersebut telah dapat menyatukan seluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia, sehingga tidak ada lagi laut inernasional diantara pulau-pulau yang ada di indonesia. 10 BAB IV KESIMPULAN Wawasan Nusantara menumbuhkan dorongan agar diwujudkan aspirasi bangsa dan kepentingan tujuan Nasional yang dilakukan dengan pembangunan nasional yang harus berpedoman pada wawasan nasional. Wawasan Nusantara menjadi hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena akan mampu menumbuhkan sikap nasionalisme tinggi terhadap bangsa dan Negara. Oleh karenanya, Wawasan Nusantara bertujuan untuk mewujudkan nasionalism tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional. 11 DAFTAR PUSTAKA //www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-wawasan-nusantara.html //id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara

12

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA