Jasa yang tidak dipotong PPh 23

Jenis dan Jasa Lain yang Merupakan Objek PPh Pasal 23 dan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23

Sesuai dengan Pasal 23 Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, penghasilan sebagai berikut dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23:

1.      sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

a.   dividen

b.   bunga;

c.    royalti; dan

d.   hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21;

2.      sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

a.   sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); dan

b.   imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.

Dengan demikian, imbalan sehubungan dengan jasa yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, secara umum dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23. Sementara itu,        ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain (selain jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, yaitu: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015.

Sesuai PMK-141/PMK.03/2015, imbalan sehubungan dengan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri.

Jumlah bruto atas Imbalan sehubungan dengan jasa lain:

a.   untuk jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dan

b.   untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

1.   pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

2.   pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;

3.   pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau

4.   pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.

Pembayaran sebagaimana dimaksud tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sepanjang dapat dibuktikan dengan:

a)   kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan;

b)   faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material;

c)   faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis; dan

d)   faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga .

Dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud di atas, jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Jenis jasa lain yang Merupakan Objek PPh Pasal 23 terdiri dari:

1.      Jasa penilai (appraisal);

2.      Jasa aktuaris;

3.      Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;

4.      Jasa hukum;

5.      Jasa arsitektur;

6.      Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;

7.      Jasa perancang (design);

8.      Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;

9.      Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);

10.  Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);

11.  Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;

12.  Jasa penebangan hutan;

13.  Jasa pengolahan limbah;

14.  Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);

15.  Jasa perantara dan/atau keagenan;

16.  Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);

17.  Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);

18.  Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;

19.  Jasa mixing film;

20.  Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;

21.  Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;

22.  Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website;

23.  Jasa internet termasuk sambungannya;

24.  Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;

25.  Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

26.  Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

27.  Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara;

28.  Jasa maklon;

29.  Jasa penyelidikan dan keamanan;

30.  Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;

31.  Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;

32.  Jasa pembasmian hama;

33.  Jasa kebersihan atau cleaning service;

34.  Jasa sedot septic tank;

35.  Jasa pemeliharaan kolam;

36.  Jasa katering atau tata boga;

37.  Jasa freight forwarding;

38.  Jasa logistik;

39.  Jasa pengurusan dokumen;

40.  Jasa pengepakan;

41.  Jasa loading dan unloading;

42.  Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;

43.  Jasa pengelolaan parkir;

44.  Jasa penyondiran tanah;

45.  Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan;

46.  Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit;

47.  Jasa pemeliharaan tanaman;

48.  Jasa pemanenan;

49.  Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan;

50.  Jasa dekorasi;

51.  Jasa pencetakan/penerbitan;

52.  Jasa penerjemahan;

53.  Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

54.  Jasa pelayanan kepelabuhanan;

55.  Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;

56.  Jasa pengelolaan penitipan anak;

57.  Jasa pelatihan dan/atau kursus;

58.  Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;

59.  Jasa sertifikasi;

60.  Jasa survey;

61.  Jasa tester, dan

62.  Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 Jenis jasa lain PPh 23 sesuai dengan PMK PPh 23 atau PMK 141 Tahun 2015. Ada beberapa objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai PMK PPh 23. Semua itu diatur dalam peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

Selain itu terdapat pengecualian pada objek pasak PPh Pasal 23, berikut penjelasannya :

Merujuk dalam Pasal 1 ayat (2) PMK 141 Tahun 2015 disebutkan, terdapat jenis jasa lain yang dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 yaitu pada imbalan dan/atau jasa yang telah dikenai PPh Final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri. Bisa diartikan sebagai imbalan dan/atau jasa yang telah dikenakan PPh Pasal 21 tidak akan dilakukan pemotongan lagi atas PPh Pasal 23. Sementara itu, pemotongan atas PPh 21 sendiri tentunya sesuai dengan ketentuan menurut pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku.

Referensi:

1.      Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

2.      Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Apa saja yang dikecualikan dari pemotongan PPh 23?

Pengecualian PPh 23 Dividen yang diperoleh PT (Perseroan Terbatas) yang bertempat tinggal di Indonesia yang berasal dari cadangan laba yang ditahan sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi dan BUMN/BUMD. SHU koperasi yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya.

Jasa apa saja yang dipotong PPh 23?

Jasa penilai (appraisal).
Jasa aktuaris..
Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan..
Jasa hukum..
Jasa arsitektur..
Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape..
Jasa perancang (design).

Jasa training apakah kena PPh 23?

Dalam hal training dan seminar bersifat terbuka untuk umum, diselenggarakan ditempat yang disediakan oleh penyelenggara dengan materi/program/kurikulum yang ditentukan oleh penyelenggara yang bersangkutan, maka tidak termasuk obyek pemotongan PPh Pasal 23.

Apakah jasa orang pribadi bisa dipotong PPh 23?

IYA, Orang Oribadi yang menerima bunga dan royalti serta penghasilan dari sewa harta bisa dipotong PPh 23. Jika Orang Pribadi menerima penghasilan atas pemberian jasa atau penghasilan berupa hadiah/bonus/penghargaan, maka atas transaksi ini semestinya dipotong PPh Pasal 21.