Hukum membayar mahar bagi laki-laki yang menikah dengan perempuan adalah

Hukum membayar mahar bagi laki-laki yang menikah dengan perempuan adalah

Ilustrasi Ilustrasi

Pembaca yang budiman, mahar merupakan salah satu faktor penting dalam akad nikah. Mahar ini biasa juga disebut dengan shadaq atau maskawin dalam bahasa Indonesia. Untuk mengetahui pengertian dari mahar, kita bisa melihatnya  pada pemaparan Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halalaman 75:

الصداق هو المال الذي وجب على الزوج دفعه لزوجته بسبب عقد النكاح.

Artinya: “Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.”

Hukum mahar ini ialah wajib, sebagaimana keterangan lanjutan kitab al-Fiqh al-Manjhaji:

الصداق واجب على الزوج بمجرد تمام عقد الزواج، سواء سمي في العقد بمقدار معين من المال: كألف ليرة سورية مثلاُ، أو لم يسمِّ، حتى لو اتفق على نفيه، أو عدم تسميته، فالاتفاق باطل، والمهر لازم.

Artinya: “Maskawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan maskawin tetap wajib”.

Dalil pensyariatan mahar, bisa kita simak dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 4:

وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”

Tujuan utama dari kewajiban pemberian mahar ini ialah untuk menunjukkan kesungguhan (shidq) niat suami untuk menikahi istri dan menempatkannya pada derajat yang mulia. Dengan mewajibkan mahar ini, Islam menunjukkan bahwa wanita merupakan makhluk yang patut dihargai dan punya hak untuk memiliki harta.


Baca juga: Bolehkah Seorang Wali Menentukan Besaran Mahar?


Selanjutnya, apakah mahar ini perlu disebutkan dalam akad nikah atau tidak, bisa kita temukan jawabannya dalam Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000), hal. 234:

 [ويستحب تسمية المهر في] عقد [النكاح] … [فإن لم يُسَمَّ] في عقد النكاح مهرٌ [صح العقد]

Artinya: “Disunnahkan menyebutkan mahar dalam akad nikah… meskipun jika tidak disebutkan dalam akad, nikah tetap sah.”

Lebih lanjut dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa tidak ada nilai minimal dan maksimal dalam mahar. Ketentuan dalam mahar ini ialah segala apa pun yang sah dijadikan sebagai alat tukar. Entah berupa barang ataupun jasa, sah dijadikan maskawin. Tapi mahar disunnahkan tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak.

Dengan demikian bisa kita pahami bahwa tidak ada ketentuan minimum tentang mahar, bahkan dalam sebuah hadits Rasulullah pernah menyatakan bahwa sebentuk cincin terbuat dari besi pun bisa menjadi mahar. Dalam keterangan yang lain Rasulullah juga menyinggung bahwa sebaik-baik perempuan adalah yang paling murah maharnya. Hal ini menunjukkan bahwa mahar bukanlah tujuan utama sebuah pernikahan, dan standarisasi nominalnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing pihak.

Meski demikian, dalam redaksi Fathul Qarib di atas disebutkan bahwa sebaiknya mahar tidak kurang dari 10 dirham, karena harga di bawah itu dianggap terlalu murah bagi seorang perempuan, dan tidak lebih dari 500 dirham, karena jika lebih dari itu akan menunjukkan kearoganan masing-masing pihak.

Dari redaksi di atas juga bisa kita pahami bahwa mahar tidak melulu berupa benda yang berharga seperti emas, uang, atau lainnya. Mahar bisa juga berbentuk jasa, seperti jasa mengajari bacaan Al-Qur’an, dan jasa lainnya.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab.

Kumpulan Doa Mustajab

Ilustrasi menikah. Foto: Unsplash.com/nate_dumlao

Menikah adalah suatu hal yang sakral dan termasuk ibadah bagi setiap kaum muslim. Dengan menikah, seseorang akan merasakan kebahagiaan karena telah menemukan orang yang tepat untuk menemani setiap hari-harinya.

Banyak orang yang berlomba-lomba untuk menyelenggarakan acara pernikahan yang mewah dan berkesan karena hanya dijalankan sekali seumur hidup. Momen-momen jelang dan saat pernikahan adalah suatu hal yang indah dan berkesan bagi setiap orang. Makanya, seorang laki-laki yang hendak menikah, haruslah memberikan mahar kepada calon pasangannya.

Namun, sebelum membahas lebih jauh sebenarnya apa saja syarat sah dalam pernikahan?

2. Bukan laki-laki mahram bagi calon istri

4. Tidak sedang melaksanakan haji

5. Menikah bukan karena paksaan

Bagi setiap laki-laki yang ingin menikahi pasangannya, memang sudah seharusnya untuk memapankan diri secara materi supaya bisa memberikan mahar terbaik untuk wanitanya. Namun, bagaimana jika secara materi laki-laki tersebut belum bisa memberikan mahar? Apa hukumnya dalam Islam?

Jadi, sebenarnya mahar bukan termasuk dalam rukun atau syarat sah pernikahan. Artinya, menikah tanpa mahar sah-sah saja. Sebab, mayoritas ulama berpendapat seperti itu. Namun, meskipun pernikahannya sah, laki-laki yang tidak memberikan mahar berarti telah meninggalkan kewajiban dan berdosa karenanya.

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 4 yang artinya:

"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."

Pemberian mahar itu wajib. Laki-laki yang meninggalkan kewajibannya untuk membayar mahar yang merupakan hak bagi pasangan.

"Mintalah (mahar itu) walau pun (hanya sebuah) cincin yang terbuat dari besi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Lalu, ada tidak sih batasan atau nilai dalam pemberian mahar? Terkait hal ini, apa pun yang memiliki harga, berarti mahar yang diberikan tetap sah.

"Mahar terbaik adalah yang paling mudah." (HR. al-Hakim, al-Baihaqi. Shahih)

Begitulah sedikit penjelasan bagaimana hukum dalam Islam jika tidak memberikan mahar kepada pasangan.