Hubungan Sila ke 4 dengan UUD nri Tahun 1945

Hubungan Sila ke 4 dengan UUD nri Tahun 1945

Freepik

Ketahui hubungan setiap sila dalam Pancasila dan UUD NRI tahun 1945.

Bobo.id - Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 saling berhubungan.

Hubungan Pancasila dengan UUD NRI 1945 kita pelajari pada pelajaran PPKn di tingkat menengah dan atas.

Kenapa Pancasila memiliki hubungan dengan UUD NRI 1945?

Seperti yang kita tahu, bahwa Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, sedangkan UUD 1945 merupakan dasar konstitusi negara Indonesia.

Sebagai dua instrumen penting negara, tentu saja Pancasila dan UUD NRI 1945 saling berhubungan.

Pancasila mengandung nilai-nilai yang hendaknya dapat diterapkan masyarakat, sedangkan UUD 1945 memuat dasar hukum yang bentuknya tertulis.

Hubungan Pancasila dan UUD NRI 1945

Hubungan antara Pancasila dan UUD 1945 terbagi menjadi dua konteks. Dua konteks itu adalah hubungan formal dan hubungan material.

Berikut penjelasannya masing-masing.

a. Hubungan Formal

Hubungan formal antara Pancasila dengan UUD 1945 ditinjau dalam sudut pandang konstitusional atau peraturan yang berlaku, antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: Apa Hubungan Pancasila dan UUD 1945? Ini Penjelasan Lengkapnya 

- Pancasila adalah kaidah dasar bagi negara.

Oleh karena pancasila dimuat pada pembukaan UUD 1945 maka UUD pun menjadi kaidah dasar negara.

- Pancasila merupakan inti pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadikan UUD sebagai sumber hukum tertinggi serta menjadikan Pancasila sebagai landasan tata tertib hukum bangsa Indonesia.

b. Hubungan Material

Hubungan material antara Pancasila dan UUD 1945 adalah semua bagian-bagian (material) dari UUD 1945 harus selaras, sejalan, serta tidak bertentangan dengan Pancasila.

Hubungan material berarti Pancasila sebagai landasan atau sumber hukum bagi perumusan aturan Undang-Undang Dasar 1945.

Hubungan Setiap Sila dalam Pancasila dan UUD NRI 1945

1. Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa

Hubungan sila pertama Pancasila dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah para pendiri bangsa menghendaki agar agama dipisahkan dari negara.

Berdasarkan nilai sila pertama ini, negara hukum Pancasila melarang kebebasan untuk tidak beragama dan menghina ajaran agama atau kitab suci agama.

Sila pertama Pancasila kemudian diperjelas dengan adanya Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca Juga: Hubungan Pancasila dan UUD NRI 1945 yang Berkaitan dengan Kehidupan Pelajar

2. Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Sila Kedua Pancasila berhubungan dengan pasal 34 yang menjadi dasar konstitusi untuk berdirinya lembaga kemanusiaan.

Pemerintah kemudian membentuk sebuah departemen khusus yaitu sebuah Departemen Sosial untuk mengatasi masalah terkait sila kedua Pancasila.

3. Sila Ketiga: Persatuan Indonesia

Sila ketiga ini berhubungan dengan adanya Undang-Undang Kewarganegaraan, membela tanah air, dan penggunaan hukum nasional.

Hubungan sila ketiga dan pasal 27 ayat 3 adalah sebagai bangsa Indonesia harus bersatu dan selalu membela negara agar tidak terjadi perpecahan dalam diri bangsa Indonesia.

4. Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

Sila keempat Pancasila berhubungan dengan pasal 2 ayat 2 UUD 1945. Sila keempat ini didasari atas asas kedaulatan rakyat yang bisa dilihat dari persetujuan dari rakyat atas pemerintah.

5. Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sila kelima Pancasila ini berhubungan dengan pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ketentuan inilah yang kemudian memunculkan asas keadilan sosial dan kerakyatan yang merupakan HAM atas penghidupan layak.

Teman-teman, itulah hubungan setiap sila dalam Pancasila dengan UUD NRI 1945.

(Penulis: Nabil Adlani/ Niken Bestari)

Baca Juga: Bentuk Implementasi UUD NRI Tahun 1945 yang Sesuai dengan Pandangan Ideal Pelajar

----

Kuis!

Apa yang dimaksud hubungan formal antara Pancasila dengan UUD NRI 1945?

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

---- 

Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD. 

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tahukah kamu? Ternyata dasar adanya mediasi adalah perwujudan dari sila ke-4 Pancasila. Apakah benar begitu? Sebelum beralih, yuk kita mengingat kembali isi dari Pancasila, masih hapal kan?

Dalam paragraf ke-4 Pembukaan UUD 1945, Pancasila disebutkan sebagai:

  1. Ketuhanan yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Berdasarkan definisinya, mediasi adalah suatu proses di mana kedua belah pihak atau lebih akan berkumpul untuk membahas dan merundingkan solusi atas perselisihan yang terjadi di antara mereka. Dengan adanya mediasi, diharapkan akan menemukan suatu keputusan yang terbaik dengan cara bermusyawarah. Mediasi juga diharapkan dapat menyelesaikan masalah yang terjadi secara cepat dan kekeluargaan.

Lalu apa hubungannya dengan sila ke-4 dalam Pancasila?

Dalam sila ke-4 Pancasila disebutkan bahwa: Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Hal ini menyiratkan bahwa sebagai bangsa Indonesia, menyelesaikan masalah yang terjadi itu harus dengan bijak, dan salah satu caranya adalah dengan mengadakan musyawarah. Dalam sila ini juga tercermin bahwa keputusan secara musyawarah akan mendatangkan hasil yang adil bagi kedua belah pihak yang berperkara. Keputusan yang akan diambil nantinya akan menjadi jalan tengah dalam penyelesaian konflik yang terjadi.

Jika dikaitkan dengan proses mediasi, tentu banyak kesamaan antara mediasi dengan sila ke-4 Pancasila ini. Beberapa kesamaannya diantaranya adalah tidak boleh ada pemaksaan kehendak dalam proses musyawarah. Pada proses mediasi, salah satu pihak tidak dibenarkan untuk terus bertahan dengan posisinya. Dalam hal ini kedua belah pihak harus mampu bekerjasama untuk mencapai keputusan yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak.

Selain itu para pihak yang berperkara ini pun nantinya harus menerima keputusan yang telah disepakati bersama. Hal ini sejalan dengan rasa menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Dan di dalam proses musyawarah pun harus diutamakan kepentingan bersama, bukan kepentingan salah satu pihak.

Sehingga dalam mediasi, nantinya kedua belah pihak akan sama-sama menurunkan ego masing-masing, dan bertanggung jawab atas tanggung jawab yang di emban, serta menjalankan kewajiban dan menerima hak yang telah disepakati. Setelah disepakati, perkara yang terjadi juga dianggap selesai, dan diharapkan tidak akan menimbulkan dendam atau masalah yang berkelanjutan ke depannya.

You're Reading a Free Preview
Pages 5 to 7 are not shown in this preview.

Merdeka.com - Dasar negara kita adalah Pancasila, yang punya 5 poin utama untuk semua dasar hukum di Indonesia. Sebagai sebuah dasar negara, Pancasila sudah tentu menjadi asa untuk hukum tata negara Indonesia. Hal itu bisa dilihat dari hubungan sila-sila Pancasila dengan pasal-pasal yang ada di konstitusi negara. yuk kita lihat hubungannya satu persatu.

  1. Sila pertama - Sila ini punya hubungan dengan Pasal 29 UUD Negara RI Tahun 1945. Sila pertama ini memberikan jaminan atas kemerdekaan untuk semua rakyat Indonesia untuk memeluk sebuah agama dan melakukan ibadah sesuai dengan agama yang dipeluk. Dengan adanya jaminan ini, pemerintah dan alat perlengkapan negara yang lain bisa mengatur tentang urusan beragama para penduduknya.
  2. Di bidang eksekutif, pemerintah akan membentuk Departemen Agama yang bertugas untuk mengatur semua masalah agama yang ada di Indonesia. Pemerintah juga sudah membuat UU No 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan. Dalam bidang yudikatif, pemerintah juga membentuk pengadilan agama sebagai perwujudan dari sila yang pertama.
  3. Sila kedua - Sila ini punya hubungan dengan pasal 34. Pasal 34 menjadi dasar dari konstitusional untuk berdirinya sebuah lembaga seperti panti asuhan, panti wreda dan yang lainnya. Sama seperti urusan agama, pemerintah juga membentuk sebuah departemen khusus yaitu Departemen Sosial untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan sila ini.
  4. Sila ketiga - Sila ini berhubungan dengan adanya UU Kewarganegaraan, penggunaan hukum nasional dan membela tanah air.
  5. Sila keempat - Sila keempat berhubungan dengan Pasal 2 Ayat 2 UUD 1945.
  6. Sila kelima berhubungan dengan Pasal 33 UUD 1945.

Nah, sekarang kamu sudah tahu tentang hubungan lima sila dengan UU kan?

[iwe]