Dalam uud 1945 pasal 27 ayat (3) termuat tentang salah satu kewajiban warga negara yaitu

Dalam uud 1945 pasal 27 ayat (3) termuat tentang salah satu kewajiban warga negara yaitu

Freepik/wirestock

Bunyi dan makna UUD 1945 pasal 27.

Bobo.id - Warga negara Indonesia hidup di tengah-tengah masyarakat dengan menaati hukum yang berlaku. 

Tidak hanya sebagai pedoman hidup di masyarakat, hak dan kewajiban warga negara juga diatur oleh hukum. 

Menurut KBBI, hak adalah kewenangan atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan lain sebagainya. 

Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dan wajib dilakukan dan juga diatur menurut hukum atau undang-undang yang berlaku. 

Warga negara Indonesia menerima hak dan kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia.

Salah satu pasal UUD 1945 yang mengatur hak dan kewajiban warga negara yaitu pasal 27. Bagaimana bunyi dan makna UUD 1945 pasal 27? Yuk, simak!

Bunyi UUD 1945 pasal 27

Dikutip dari dokumen Undang-Undang Dasar 1945 dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pasal 27 terdiri dari 3 ayat. Berikut penjelasan bunyinya. 

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara, Materi Kelas 4 SD Tema 9

(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Makna UUD 1945 pasal 27

Ayat 1

Bunyi UUD 1945 pasal 27 ayat (1), yaitu "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya", ada tiga hal yang wajib diingat dan dilakukan warga negara.

Warga negara wajib diperlakukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan, berhak dibela, dan mendapatkan keadilan di mata hukum.

Adapun ketiga hal tersebut merupakan hak dasar yang seharusnya dimiliki oleh tiap masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Selain memiliki hak, warga negara Indonesia juga memiliki kewajiban untuk menjunjung hukum serta pemerintahan.

Misalnya menaati peraturan hukum yang berlaku serta menaati proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Mengapa Kita Memiliki Kewajiban Membayar Pajak? Materi Kelas 4 SD Tema 9

Ayat 2

UUD 1945 pasal 27 ayat (2) berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

Makna dari ayat kedua ini yaitu setiap masyarakat berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. 

Ini mengingatkan kita untuk menghormati hak orang lain terhadap pekerjaan dan penghidupannya, termasuk mendapatkan perlindungan kerja. 

Ayat 3

UUD 1945 pasal 27 ayat (3) berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".

Makna dari ayat ketiga ini adalah setiap warga negara wajib dan berhak membela negara dengan caranya masing-masing.

Sebagai pelajar, dengan belajar rajin, mematuhi aturan sekolah, menghormati sesama warga sekolah, dan menjaga persatuan, kita telah turut serta membela negara. 

----

Kuis!

Siapa yang berhak mendapatkan keadilan di depan hukum dan pemerintahan, menurut UUD 1945 pasal 27 ayat (1)?

Petunjuk: Cek di halaman 2!

Tonton video ini, yuk!

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Ilustrasi pasal 27 ayat 3 dalam UUD 1945. Foto: Pixabay

Ada banyak hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi Indonesia. Salah satu yang perlu diamalkan dalam kehidupan sehari-hari ialah pasal 27 ayat 3.

Pasal tersebut mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat Indonesia untuk melakukan upaya bela negara. Adapun bunyi pasal 27 ayat 3 adalah sebagai berikut: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

Pasal ini menyiratkan bahwa sebagai warga negara yang baik, kita harus ikut dalam membela negara Indonesia. Setidaknya, hal yang dapat dilakukan adalah dengan mematuhi segala kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas IX oleh Parsono (2009), upaya bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang dilandasi rasa cinta pada tanah air.

Bagi warga negara Indonesia, upaya pembelaan negara dilandasi oleh rasa cinta pada Tanah Air dan kesadaran berbangsa, bernegara, serta keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara dan berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Salah satunya mematuhi pasal 27 ayat 3 ini.

Makna Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945

Ilustrasi pengamalan pasal 27 ayat 3. Foto: Zabur Karuru/ANTARA FOTO

Berdasarkan pasal 27 Ayat 3, bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangasa dari segala ancaman.

Sementara itu, wujud upaya pembelaan negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara, dan hukum nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Namun, tak selamanya membela negara harus selalu dalam bentuk militer. Keikutsertaan warga negara dalam upaya pembelaan negara dapat ditempuh dengan berbagai macam cara dan di segala bidang. Misalnya, para atlet nasional yang membela negara dalam bidang olahraga, aktivis yang membela hak masyarakat Indonesia, dan pengabdian profesi lainnya.

Kesadaran setiap warga negara atas hak dan kewajibannya dalam membela negara perlu dipupuk sejak dini. Caranya dengan menanamkan rasa cinta kepada Tanah Air sehingga menumbuhkan sikap rela berkorban untuk negeri kita tercinta.


KOMPAS.com – Kemerdekaan dan kedaulatan suatu negara tidak selamanya bisa lepas dari tantangan. Berbagai gangguan, ancaman dan hambatan selalu mengiringi perjalanan negara.

Hal-hal ini tentu harus dihadapi dan diatasi demi menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Salah satunya dengan upaya mempertahankan negara.

Sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan tanah air.

Upaya mempertahankan negara tersebut tertuang dalam Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1.

Lalu, apa beda Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945?

Baca juga: 3 Komponen Bela Negara

Makna Pasal 27 Ayat 3

Pasal 27 Ayat 3 berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

Makna yang terkandung dalam pasal ini adalah:

  • bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara dan dilakukan sesuai dengan kemampuan dan profesi masing-masing.
  • setiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam menentukan kebijakan-kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga perwakilan.

Makna Pasal 30 Ayat 1

Pasal 30 Ayat 1 berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Makna yang terkandung dalam pasal ini adalah:

  • usaha pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban tiap-tiap warga negara.
  • tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut sebagai komponen pendukung pertahanan dan keamanan negara membantu TNI dan Polri.

Baca juga: Perbedaan Makna Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945

Perbedaan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1

Di dalam UUD 1945 antara Pasal 30 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 3 ada kemiripan. Dalam pasal tersebut terdapat hak dan sekaligus kewajiban warga negara.

Tetapi, terdapat perbedaan yang mendasar, yakni objek dari hak dan kewajiban dari kedua pasal.

Pasal 27 Ayat 3 mengatur tentang bela negara, sedangkan Pasal 30 Ayat 1 mengatur tentang pertahanan dan keamanan negara.

Bela negara merupakan tekad, sikap dan tindakan warga negara yang dilandasi kecintaan pada tanah air serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menjaga kedaulatan NKRI dari berbagai ancaman.

Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:

  • pendidikan kewarganegaraan;
  • pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
  • pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara sukarela atau secara wajib; dan
  • pengabdian sesuai dengan profesi.

Sementara itu, usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata). TNI dan Polri merupakan kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

TNI yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Sementara Polri yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Sebagai kekuatan pendukung, warga negara secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan kekuatan utama.

Referensi:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.