Dalam APBD terdapat sumber penerimaan yang berasal dari pemerintah pusat

Yang dimaksud dengan fungsi dalam rincian Belanja Negara antara lain terdiri atas layanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan dan perlindungan sosial.

tirto.id - Sumber penerimaan negara adalah penerimaan dalam negeri dan hibah, bila dilihat dari pos-pos dalam APBN. Sementara sumber penerimaan daerah adalah pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan sah.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki sumber-sumber penerimaan tersendiri yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Untuk menjalankan roda pemerintahan, baik negara maupun pemerintah daerah memerlukan pembiayaan yang tidak sedikit jumlahnya.

Pemerintah pusat dan daerah mesti memaksimalkan penerimaannya masing-masing untuk mendanai belanja yang diperlukan. Oleh sebab itu, negara dan daerah memiliki pos-pos tertentu yang difungsikan sebagai sumber penerimaan.

Baca juga: Pengertian BUMD, Karakteristik, Tujuan dan Contohnya

Dalam APBD terdapat sumber penerimaan yang berasal dari pemerintah pusat

Sumber Penerimaan Negara

Dikutip dari laman Kemenkeu, penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara. Penerimaan negara adalah salah satu dari sumber pendapatan negara.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pendapatan negara diartikan semua penerimaan yang berasal dari perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri. Dengan demikian, pendapatan negara berasal dari tiga sumber tersebut: pajak, non-pajak, dan hibah.

Semua penerimaan negara ditetapkan menteri keuangan dengan persetujuan presiden. Lalu, hal itu dibahas bersama dengan DPR. Pendapatan negara dipakai dalam segala urusan yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat sebagai pewujudan sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Menurut Buku Sekolah Elektronik Ekonomi untuk Kelas XI (Pusat Perbukuan Depdiknas 2009), apabila dilihat dari pos-pos yang ada dalam APBN, penerimaan negara terdiri dari penerimaan dalam negeri dan hibah.

Penerimaan dalam negeri sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Penerimaan perpajakan dibedakan dari asalnya, yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.

Pajak Dalam Negeri terdiri atas pajak penghasilan yang terdiri atas migas dan non migas, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), cukai, serta pajak lainnya.

Sementara Pajak Perdagangan Internasional terdiri atas bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.

Adapun penerimaan bukan pajak berasal dari penerimaan sumber daya alam antara lain minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, dan perikanan. Penerimaan bukan pajak berikutnya berasal dari bagian laba BUMN dan penerimaan negara bukan pajak lainnya.

Sementara untuk hibah yaitu penerimaan bantuan yang tidak harus dikembalikan kepada pemberinya.

Baca juga: Pengertian BUMS dan Perannya dalam Perekonomian Indonesia

Sumber Penerimaan Daerah

Pendapatan yang diterima daerah memiliki beberapa sumber. Laman Sumber Belajar Kemendikbud menyebutkan ada tiga jenis penerimaan yang bisa digali oleh pemerintah daerah, yaitu pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-Lain pendapatan yang sah.

Laman Bapenda Kabupaten Pesisir Barat menuliskan, PAD adalah penerimaan yang diperoleh dari sumber-sumber di dalam wilayahnya sendiri dan dipungut berdasarkan undang-undang. Bentuk PAD terdiri atas pendapatan pajak daerah, pendapatan retribusi daerah, dan lain-lain PAD yang sah.

Sementara itu, dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN. Dana ini bertujuan menyetarakan kebutuhan daerah sebagai pelaksanaan desentralisasi. Macamnya ada dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus.

Terakhir, sumber lain-lain pendapatan yang sah, diperoleh melalui dana bagi hasil pajak dari provinsi dan dana desa.

Baca juga: Jenis-jenis Badan Usaha dan Contohnya: BUMS, BUMN hingga BUMD

Fungsi APBN dan APBD

Dalam pengelolaan keuangan dan perekonomian negara di Indonesia, APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) serta APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) memiliki peran besar.

Menurut penjelasan Kusumawardani dalam Ekonomi Kelas 11 (2009:22), tujuan dari penyusunan APBN dan APBD adalah untuk menjadikannya sebagai pedoman dalam mengelola penerimaan dan pengeluaran negara.

Sesuai dengan namanya, APBN berkaitan dengan pedoman pengelolaan penerimaan dan belanja negara di level nasional (seluruh wilayah negara). Sedangkan APBD meliputi wilayah satu daerah.

Oleh karena itu, APBN maupun APBD diharapkan bisa menyokong pembangunan, pertumbuhan ekonomi, hingga menaikkan kesejahteraan masyarakat.

Adapun fungsi APBN dan APBD, disebutkan dalam Pasal 3 Ayat 4 UU No 17 Tahun 2003. Fungsi tersebut meliputi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

Baca juga: Mengenal Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan Ciri-Cirinya

Baca juga artikel terkait PENERIMAAN NEGARA atau tulisan menarik lainnya Ilham Choirul Anwar
(tirto.id - ica/ibn)


Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Ibnu Azis
Kontributor: Ilham Choirul Anwar

Array

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Pembangunan sebuah daerah sangat ditentukan dengan tingkat penetrasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Pun demikian dengan kesehatan APBD sangat ditentukan oleh sumber penerimaan yang diperolehnya. Oleh karena itu, keseimbangan antara pendapatan dan penetrasi alokasi APBD sangat menentukan dalam menjalankan pemerintahan di daerah. Lalu, yang menjadi pertanyaannya adalah dari mana sumber penerimaan APBD?

Sumber Penerimaan APBD

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-undang No.32 tahun 2004 pasal 157 sumber pendapatan atau penerimaan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)

PAD adalah pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah (Pemda). Semakin besar PAD yang dimiliki suatu daerah, maka daerah tersebut akan semakin leluasa dalam mengakomodasi kepentingan masyarakat. PAD sendiri dibedakan menjadi 4 jenis yaitu :

  • Pajak daerah, yang terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, penerangan jalan, pengambilan bahan galian golongan C.
  • Retribusi daerah, bersumber dari retribusi parker, retribusi air minum, serta retribusi pasar.
  • Hasil pengelolaan kekayaan daerah. Hasil pengelolaan ini dibedakan menjadi 3 yaitu bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD, bagian laba atas penyertaan modal pada BUMN, dan bagian laba penyertaan modal pada perusahaan swasta.
  • PAD dari lain-lain milik Pemda misalnya hasil penjualan asset daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti rugi daerah dan sebagainya.

2. Dana Bagi Hasil (DBH)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.55 tahun 2005 pasal 19 ayat 1, DBH bersumber dari pajak (PBB, PPh, dan BPHTB) dan sumber daya alam seperti kehutanan, migas, pertambangan umum, dan pertambangan panas bumi.

(Baca juga: Tujuan dan Fungsi APBD)

Adapun besaran DBH dalam APBD yang ditetapkan setiap daerah adalah sebagai berikut :

  • Besaran DBH penerimaan Negara dari PBB dengan imbalan 10% untuk setiap daerah tempat PBB dipungut.
  • Besaran DBH penerimaan BPHTB dengan imbalan 80% untuk Pemda dan sisanya diberikan kepada Pemerintah pusat.
  • Besaran DBH dari hasil PPh yang diterima Pemda sebesar 20% dari keseluruhan pungutan.
  • Besaran DBH daru SDA ditetapkan masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Dana Alokasi Umum (DAU)

DAU merupakan penerimaan daerah yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah guna membiayai kebutuhan pengeluaran daerah sebagai upaya pelaksanaan desentralisasi. Perhitungan DAU yang dilakukan Pemda harus mengikuti beberapa ketentuan antara lain :

  • DAU ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar 25% dari pemerintah dalam negeri yang ditetapkan dalam APBN.
  • DAU untuk daerah provinsi dan kebupaten/kota ditetapkan masing-masing 10% dan 90% dari DAU.
  • DAU untuk setiap daerah ditetapkan berdasarkan perkalian jumlah DAU untuk setiap daerah yang ditetapkan dalam APBN dengan porsi masing-masing.
  • Porsi daerah kabupaten/kota merupakan proporsi bobot daerah kabupaten/kota yang berada diseluruh wilayah Indonesia
  • DAU suatu daerah ditentukan atas dasar besar kecilnya celah fiskal suatu daerah yang merupakan selisih antara kebutuhan daerah dan potensi yang dimiliki daerah.

4. Dana Alokasi Khusus (DAK)

DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu, dengan tujuan membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah yang sesuai dengan prioritas nasional.

Program yang menjadi prioritas nasional dimuat dalam rencana kerja pemerintah dalam tahun anggaran kemudian Menteri teknis akan mengusulkan kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK dan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Bappenas.