Cara mengatur waktu pengiriman email di Laptop

Bagi seluruh mahasiswa UNIKOM yang kami cintai, silakan lakukan pengecekan alamat email yang terdaftar di LMS UNIKOM (//lms.unikom.ac.id) dan My ACADEMIC UNIKOM (//my.unikom.ac.id). Pastikan email yang terdaftar adalah email mahasiswa UNIKOM yang aktif (@mahasiswa.unikom.ac.id). Apabila email yang terdaftar sudah @mahasiswa.unikom.ac.id maka jangan hiraukan pesan ini. Proses ini kami harapkan dilakukan segera mungkin agar mahasiswa tetap mendapatkan informasi terbaru terkait perkuliahan.

Membuat e Faktur memang gampang. Tapi jika teledor dalam hal pembulatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saja, bisa-bisa Faktur Pajak yang diupload outo rejected alias ditolak. Supaya pembuatan e-Faktur lancar, perhatikan cara pembulatan PPN di e-Faktur yang benar.

Ada ketentuan dan tata cara yang harus diikuti dalam pembulatan PPN agar pembuatan e-Faktur berjalan lancar.

Bisa dibayangkan jika Anda membuat ratusan, bahkan ribuan Faktur Pajak dalam sehari. Namun ke semua Faktur Pajak itu gagal diunggah hanya karena salah dalam pembulatan angka PPN.

Buang-buang waktu dan tenaga karena harus mengulang upload e-Faktur satu per satu? Pasti.

Oleh karena itu ketahui ketentuan dan cara pembulatan PPN di Faktur Pajak elektronik yang benar. Seperti apa caranya, simak ulasan dari Mekari Klikpajak berikut ini.

Daftar Isi

1 Aturan Pembulatan PPN e-Faktur

1.1 a. Contoh pembulatan PPN yang salah

1.2 b. Contoh pembulatan PPN yang benar

2 Berlakunya 3 Aplikasi e-Faktur

3 Ketentuan Membuat Faktur Pajak

4 Fitur Lengkap Klikpajak yang Terintegrasi

4.1 a. Mudah Membuat Bukti Potong dan Lapor SPT Masa PPh 23/26 di e-Bupot

4.2 b. Membuat Kode Billing Langsung Bayar Pajak di e-Billing

4.3 c. Lapor SPT Pajak Penghasilan di Klikpajak Gratis!

4.4 Mudah Lihat Batas Waktu Bayar dan Lapor Pajak

4.5 d. Dilengkapi Fitur ‘Multi Users dan Multi NPWP’ Unlimited dan Gratis!

4.6 e. Terintegrasi dengan Aplikasi Akuntansi ‘Online’

5 Keamanan Data Terlindungi

6 Tim ‘Support’ Klikpajak Selalu Siap Membantu Anda!

Aturan Pembulatan PPN e-Faktur

Dasar ketentuan penulisan nominal rupiah dalam pembulatan PPN Faktur Pajak ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-22/PJ.24/1990 tentang Penulisan Angka Rupiah Pada Dokumen Perpajakan.

Dalam beleid ini disebutkan, penulisan angka rupiah dalam dokumen perpajakan dari semua jenis pajak (Laporan/SSP/SPT/Semua Jenis Ketetapan Pajak dan sebagainya) ditetapkan;

“Jumlah Pajak yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak yang Masih Harus Dibayar dibulatkan ke bawah hingga rupiah penuh.”

Aturan pembulatan PPN Faktur Pajak mengalami beberapa kali perubahan, yakni:

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).

Dalam Perdirjen ini dijelaskan, petunjuk pengisian SPT Masa PPN disebutkan, “Jumlah Rupiah PPN atau PPN dan PPnBM dihitung dalam satuan Rupiah penuh (dibulatkan ke bawah)”.

Berikutnya, diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).

Baca juga:  Ini Perlunya Pembetulan Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan

Dalam Lampiran II, Penjelasan Umum Halaman 4, Catatan Huruf C beleid tersebut disebutkan, ketentuan isian kolom jumlah PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dihitung dalam satuan rupiah penuh (dibulatkan ke bawah) tanpa angka dibelakang koma.

Dengan ketentuan ini, apabila pengisian jumlah PPN dan PPnBM pada e-Faktur angkanya dibulatkan ke atas maka bisa menyebabkan unggahan Faktur Pajak ditolak alias rejected.

a. Contoh pembulatan PPN yang salah

Nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp21.857, kemudian dilakukan pembulatan ke atas menjadi Rp2.186.

Maka otomatis e-Faktur yang diupload akan gagal karena dianggap “PPN tidak 10% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak)”.

Baca juga: Contoh Perhitungan PPN terhadap DPP Harga Jual

b. Contoh pembulatan PPN yang benar

Dari contoh di atas, jika dilakukan pembulatan ke bawah sesuai ketentuan, maka harus tertulis Rp2.185. Inilah cara pembulatan PPN yang benar.

Cara Pengisian PIB yang Benar agar Fungsinya Sama dengan Faktur Pajak

Tutorial Langkah-Langkah Membuat Bukti Potong dan Lapor SPT PPh Pasal 23/26 di e-Bupot

e-Billing Klikpajak.

Melalui e-Billing Klikpajak, Anda dapat membuat Kode Billing NPWP untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan Masa Pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan disimpan dengan rapi dan aman pada fitur Arsip Pajak di Klikpajak.

Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

“Klikpajak akan menerbitkan ID Billing Anda resmi dari DJP dan Anda dapat langsung membayar pajak tanpa keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.”

Setelah pembayaran pajak selesai, Anda akan langsung menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca juga:  Langkah-Langkah Cara Membuat Kode Billing dan Bayar Billing di e-Billing

aplikasi pajak online Klikpajak.id ini semakin memudahkan urusan perpajakan Anda!

 Ini Perlunya Pembetulan Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan0

Sehingga Anda tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar maupun lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan maupun kehilangan komputer atau laptop.

Kemanan data adalah yang utama

Tim ‘Support’ Klikpajak Selalu Siap Membantu Anda!

“Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer di perusahaan.”

Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak Anda dengan mudah.

Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis atau aktivitas Anda dalam membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan Pajak, penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN, serta berbagai aktivitas perpajakan lainnya secara efektif menghemat banyak waktu Anda?

“Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan Anda. Klikpajak mengerti yang Anda butuhkan.”

Cukup daftarkan email Anda di Klikpajak.id dan temukan bagaimana Anda dapat melakukan urusan pajak dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang Anda bayangkan.

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA