Buku Pancasila dalam Arus sejarah bangsa Indonesia

You're Reading a Free Preview
Pages 6 to 13 are not shown in this preview.

Buku Pancasila dalam Arus sejarah bangsa Indonesia

Pancasila dalam kajian sejarah bangsa Indonesia.
Pokok bahasan ini mengkaji dinamika Pancasila pada era pra kemerdekaan, awal kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi. Pada bagian ini, mahasiswa akan dihantarkan untuk memahami arus sejarah bangsa Indonesia, terutama terkait dengan sejarah perumusan Pancasila. Hal tersebut penting untuk diketahui karena perumusan Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia mengalami dinamika yang kaya dan penuh tantangan.

Perumusan Pancasila, mulai dari sidang BPUPKI sampai pengesahan Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang PPKI, masih mengalami tantangan berupa “amnesia sejarah” (istilah yang digunakan Habibie dalam pidato 1 Juni 2011).

Pada bab kedua ini, mahasiswa akan diajak untuk membahas sejarah perumusan Pancasila. Bahasan ini penting agar mahasiswa mengetahui dan memahami proses terbentuknya Pancasila sebagai dasar negara. Tujuannya adalah agar mahasiswa dapat menjelaskan proses dirumuskannya Pancasila sehingga terhindar dari anggapan bahwa Pancasila merupakan produk rezim Orde Baru.

Pembahasan pada bab kedua ini, diawali dengan penelusuran tentang konsep dan urgensi Pancasila dalam arus sejarah bangsa Indonesia. Kemudian, menanyakan dan menemukan alasan diperlukannya Pancasila dalam kajian sejarah bangsa Indonesia. Selanjutnya, mahasiswa perlu menggali sumber historis, sosiologis, dan politis tentang Pancasila dalam kajian sejarah bangsa Indonesia. Kemudian, mahasiswa perlu membangun argumen tentang dinamika dan tantangan Pancasila dalam kajian sejarah bangsa Indonesia sekaligus mendeskripsikan esensi dan urgensi Pancasila dalam kajian sejarah bangsa Indonesia untuk masa depan. Akhirnya, mahasiswa perlu merangkum pengertian dan pentingnya Pancasila dalam kajian sejarah bangsa Indonesia.

Buku referensi I mata kuliah Pendidikan Pancasila yang diampu oleh Aza El Munadiyan, S,Si, MM, AMIPR

http://www.mediafire.com/file/v5f9gk5m6vv9973/8._PENDIDIKAN_PANCASILA.pdf/file

KOMPAS.com – Pancasila merupakan ide dasar untuk menata dan membangun kehidupan bangsa Indonesia.

Rumusan Pancasila kali pertama disampaikan oleh Soekarno dalam Sidang Pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945.

Setelah itu, Pancasila baru diresmikan sebagai dasar negara Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Lalu, bagaimana konsep dan urgensi Pancasila dalam arus sejarah bangsa?

Baca juga: Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara

Konsep Pancasila

Konsep dan urgensi Pancasila dalam arus sejarah bangsa adalah membimbing serta memberikan daya dan upaya kepada masyarakat, bangsa, dan negara, untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.

Namun, jauh sebelum rumusan Pancasila disampaikan, cikal bakal munculnya lima dasar negara Indonesia adalah lahirnya rasa nasionalisme pada setiap diri masyarakat Indonesia.

Benih nasionalisme sebenarnya sudah tertanam kuat dalam gerakan Perhimpunan Indonesia.

Perhimpunan Indonesia mengimbau agar suku bangsa berjuang keras melawanan penjajahan.

Setelah itu, pergerakan nasional diusul dengan lahirnya Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928.

Baca juga: Kongres Pemuda II, Lahirnya Sumpah Pemuda

Titik awal kelahiran Pancasila adalah pada 7 September 1944, ketika Jepang memberi janji kemerdekaan jika Indonesia membantu mereka memenangi Perang Pasifik.

Kemudian, pada 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan akan membentuk sebuah badan sebagai tindak lanjut dari janji Jepang kepada Indonesia.

Pada 29 April 1945, Jepang kemudian membentuk BPUPKI yang diketuai Ir. KRT Radjiman Wedyodiningrat.

BPUPKI menggelar sidang pertama pada 29 Mei-1 Juni 1945, yang membahas mengenai rumusan dasar negara.

Pengusul dasar negara dalam sidang pertama BPUPKI yang digelar pada 1 Juni 1945 adalah Soekarno.

Ada lima butir proposal tentang dasar negara yang disampaikan Soekarno, sebagai berikut:

  • Kebangsaan Indonesia
  • Barang Internasional
  • Mufakat
  • Kesejahteraan Sosial
  • Ketuhanan yang Maha Esa

Usulan ini diterima dengan baik oleh para peserta sidang BPUPKI.

Sebelum sidang berakhir, dibentuk panitia kecil untuk merumuskan kembali Pancasila, yang disebut sebagai Panitia Sembilan.

Panitia Sembilan kemudian menjadikan rumusan dasar negara sebagai pendahuluan atau pembukaan UUD 1945, yang dinamai Piagam Jakarta.

Rumusan Piagam Jakarta disetujui tanggal 22 Juni 1945.

Setelah BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945, kemudian dibentuklah PPKI.

PPKI menggelar sidang pertama pada 18 Agustus 1945.

Hasilnya, PPKI menetapkan rumusan Pancasila sebagai dasar negara, dengan bunyi berikut ini:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: 4 Landasan Pendidikan Pancasila

Urgensi Pancasila

Meskipun Pancasila menjadi panduan atau pedoman kehidupan, tetap ada permasalahan yang harus dihadapi dan diselesaikan, seperti penyakit dan korupsi di Indonesia.

Dalam proses pemecahan masalah inilah Pancasila tidak hanya berperan sebagai pedoman, melainkan juga pelindung bangsa Indonesia agar tetap berkomitmen menggapai tujuan dan cita-citanya.

Kesimpulannya, urgensi Pancasila sebagai ideologi adalah:

  • Menjadi penolak hal-hal yang tidak sesuai dengan kepribadian masyarakat Indonesia.
  • Menjadi pembimbing yang mampu mengembalikan bangsa Indonesia kepada tujuan awalnya.

Sementara itu, urgensi Pancasila sebagai dasar negara adalah:

  • Supaya para pejabat publik tidak hilang arah dalam penyelenggaraan negara.
  • Agar seluruh warga negara dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan di berbagai kehidupan.

Urgensi implementasi Pancasila sebagai dasar negara adalah memastikan para pejabat tidak korupsi serta setiap warga negara menjadikan Pancasila sebagai nilai etika.

Alasan Diperlukannya Pancasila dalam arus sejarah bangsa adalah:

  • Pancasila sebagai identitas bangsa Indonesia.
  • Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
  • Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
  • Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia.
  • Pancasila sebagai perjanjian luhur.

Referensi:

  • Prasetyo, Angga Dwi. (2022). Buku Ajar Pembelajar PPKn MI . Bogor: GUEPEDIA.
  • S, Laurensius Arliman. (2020). Pendidikan Kewarganegaraan . Yogyakarta: Deepublish.
  • Putri, Laura Sandila. (2021). Pancasila dalam Sejarah Arus Sejarah Bangsa Indonesia. Padang: Perguruan Tinggi AKBP STIE KBP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.