Berikut adalah perangkat organisasi dalam pengelolaan koperasi sekolah kecuali

Tugas dan  Kewajiban Pengurus Koperasi

Pengurus Koperasi

Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koprasi.  Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

  1. Pengurus Koperasi Antara lain :
  2. Pengurus Harian :

Ketua

Tugas dan Tanggung Jawab :

  • Mengendalikan seluruh kegiatan koperasi
  • Memimpin, mengkoordinir, dan mengontrol jalannya aktifitas koperasi dan bagian-bagian yang ada di dalamnya
  • Menerima laporan atas kegiatan yang dikerjaan masing-masing
  • Menandatangani surat penting
  • Memipmin rapat anggota tahunan dan melaporkan laporan pertanggung jawaban akhir tahun pada anggota
  • Megambil keputusan atas hal-hal yang dianggap penting bagi kelancaran kegiatan koperasi

Sekretaris

Tugas dan Tanggung Jawab :

  • Membantu Ketua dalam melaksanakan kerja
  • Menyelenggarakan kegiatan surat menyurat dan ketatausahaan koperasi
  • Mencatat tentang kemajuan dan kelemahan yang terjadi pada koperasi
  • Menyampaikan hal-hal yang penting pada ketua
  • Membuat pendataan koperasi

Bendahara

Tugas dan Tanggung Jawab :

  • Merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi
  • Memelihara semua harta kekayaan koperasi
  • Membukukan transaksi ke Supplier > Rp 1 Juta
  • Pengisian saldo
  • Melakukan Cash Opname yang ada di kasir

Humas

Tugas dan Tanggung Jawab :

  • Menyusun strategi dan kebijakan pengelolaan SDM dan Koperasi
  • Mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan fungsi SDM diseluruh koperasi untuk memastikan semuanya sesuai dengan strategi kebijakan system dan rencana kerja yang telah disusun
  • Mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan program pelatihan dan pengembangan untuk memastikan tercapaianya target tingkat kemampuan dan kopetensi setiap karyawan
  • Menyusun system manajemen kerja, serta mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan siklus manajemen kerja

Administrasi

Tugas dan Tanggung Jawab :

  • Mengatur surat menyurat yang ada di Koperasi
  • Mengasirpkan dokumen-dokumen penting koperasi
  • Memonitor kebutuhan rumah tangga dan ATK Koperasi
  • Mempersiapkan rapat-rapar di Koperasi
  • Menjadwalkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Koperasi

Akuntan

Tugas dan Tanggung Jawab :

  • Bertanggung jawab dalam pencatatan penerimaan dan pengeluaran kas
  • Bertanggung jawab atas pembuatan laporan keuangan, neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan lain-lain
  • Bertanggung jawab atas Rekonsiliasi Bank

Kasir

Tugas dan Tanggung Jawab :

  • Membuat bukti keluar masuknya uang yang ada di koperasi
  • Bertanggung jawab atas dana kas kecil
  • Bertanggung jawab atas keluar masuknya uang
  • Bertanggung jawab membuat laporan harian
  1. Tugas dan Kewajiban Pengurus (Pasal 23, AD 27/PAD/XVI.37/2008)
  2. Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi
  3. Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi
  4. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar Pengadilan
  5. Mengajukan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
  6. Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mepertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya
  7. Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota
  8. Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatakan bukti-bukti yang diperlukan
  9. Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dari usaha Koperasi
  10. Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan
  11. Menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan yang berlaku
  12. Meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi dan biaya audit tersebut dimasukan dalam Anggaran Biaya Koperasi
  13. Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota
  14. Pengurus atau salah seorang yang ditunjuk berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi.

Badan Pemeriksa Koperasi atau Pengawas

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.

  1. Kewajiban Pengawas (Pasal 28, AD 27/PAD/XVI.37/2008)
  • Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi
  • Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi
  • Memberikan koreksi, sara teguran dan peringatan kepada Pengurus
  • Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota

Manajer atau Pengelola

Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.

Tugas dan tanggung jawan pengelola :

– Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.

-Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.

-Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.

– Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

Koperasi sebagai soko guru pembangunan sekaligus pelaku utama kegiatan ekonomi telah membuktikan perannya dalam membangun bangsa Indonesia ini semenjak sebelum kemerdekaannya.

Perangkat Organisasi Koperasi

Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini.

1 ) Rapat anggota

Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi.

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya.

Kewenangan rapat anggota

Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.

a) Anggaran dasar (AD).

b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.

c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.

d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.

e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.

f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).

g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

Berikut adalah perangkat organisasi dalam pengelolaan koperasi sekolah kecuali
Perangkat organisasi koperasi

2 ) Pengurus

Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun.

Tugas pengurus koperasi

Berikut ini tugas pengurus koperasi.

a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.

b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.

c) Menyelenggarakan rapat anggota.

d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.

e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.

Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi.

Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini.

Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.

Kewenangan pengurus koperasi

Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.

a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

b) Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.

c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.

Baca selengkapnya: Peran Koperasi dalam Perekonomian Nasional

3 ) Pengawas

Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi.

Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.

Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidangbidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota.

Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa.

Tugas pengawas koperasi

Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.

a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.

b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.

Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut.

Kewenangan pengawas koperasi

Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini.

a) Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.

b) Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.

Baca juga: Bunyi Hukum Permintaan