Show Jakarta, CNN Indonesia -- Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah disahkan DPR bersama pemerintah beberapa waktu lalu. UU HPP ini mengatur secara komprehensif penyesuaian berbagai kebijakan perpajakan yang ada selama ini. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan, untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, diperlukan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak. Strategi itu dilakukan melalui UU HPP dengan berbagai kebijakan baru terkait perpajakan. "Salah satu kebijakan yang dibahas dalam undang-undang tersebut adalah mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Mulai Tahun Pajak 2022 dan seterusnya, berlaku tarif PPh Badan sebesar 22 persen," tulis DJP dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10). Keputusan ini diambil dengan membandingkan rata-rata tarif PPh Badan di negara-negara OECD, Eropa, Amerika, Inggris, G-20, dan ASEAN. Di negara-negara Amerika, rata-rata tarif PPh Badan yang berlaku sebesar 27,16 persen. Sedangkan di negara-negara Eropa, rata-rata tarif PPh Badan sebesar 18,98 persen. Penetapan tarif PPh Badan di Indonesia sebesar 22 persen masih dapat dikatakan wajar dan masih lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata tarif PPh Badan negara-negara ASEAN sebesar 22,17 persen dan negara anggota OECD sebesar 22,81 persen. Penetapan tarif PPh Badan ini diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Ini pun sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai berupaya meningkatkan kontribusi penerimaan pajak korporasi, namun dengan tetap menjaga iklim investasi di Indonesia. (osc/osc) [Gambas:Video CNN] Hak Cipta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Manajemen Situs Kemenkeu Learning Center Jl. Purnawarman No 99 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Telp: 021-29054300 Untuk memulihkan perekonomian negara karena dampak Covid-19 melalui optimalisasi penerimaan negara di bidang pajak, maka telah dilakukan perubahan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Salah satu perubahan tersebut mencakup perubahan dalam UU PPh No. 36 Tahun 2008. PPh orang pribadi sendiri diatur dalam pasal 17 terkait perubahan tarif PPh dan penambahan lapisan (bracket) baru. Berikut komparasinya. A. PPh Orang Pribadi
Sebagai contoh: Wajib Pajak A memiliki Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 60.000.000, memiliki perbandingan sebagai berikut:
Wajib Pajak B memiliki Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 200.000.000 dalam satu tahun pajak, maka perbandingan perhitungan PPh Terhutangnya adalah:
B. PPh Badan UU HPP juga mengubah peraturan PPh badan (diatur dalam pasal 17 ayat 1) dan menambah penguatan peraturan mengenai PPh UMKM (diatur dalam pasal 7 ayat 1 dan 2a).
Selain itu, Dalam UU HPP, terdapat penambahan ayat mengenai pemberian natura oleh pemberi kerja sebagai penghasilan pegawai yang tidak termasuk sebagai objek pajak. Sesuai pasal 4 ayat 1 (d) yang termasuk kedalam natura bukan objek pajak adalah,
Previous Post Pasir, Kerikil, Tanah Liat Kena PPNNext Post Perubahan Sanksi Pajak Sesuai UU HPPTarif PPh badan 2022 berapa?Jadi, selama ini tarif PPh Badan normal adalah 25% dari Penghasilan Kena Pajak. Melalui beleid baru ini, tarif Pajak Penghasilan Badan turun secara bertahap yakni: 22% berlaku pada 2020 dan 2021. 20% mulai berlaku pada 2022.
Berapa tarif PPh badan sekarang?Berapa persen tarif PPh badan terbaru? Sesuai Pasal 2 PP No. 30/2020 tersebut, tarif PPh Badan wajib pajak badan dalam negeri dan berbentuk Badan Usaha Tetap atau tarif pajak BUT adalah: 22% berlaku pada 2020 dan 2021. 20% mulai berlaku pada 2022.
Pajak 0.5 berlaku sampai kapan?Bagi Anda Wajib Pajak (WP) Badan atau perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) tidak bisa lagi menggunakan perhitungan tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM ini mulai 2021.
Tarif PPh 21 2022 berlaku kapan?Perubahan Tarif PPh 21 Progresif Berdasarkan UU HPP Terbaru Tahun Ini. Bagi yang belum tahu, pemerintah telah menetapkan tarif PPh 21 terbaru wajib pajak orang pribadi dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP No 7 Tahun 2021. UU HPP ini telah berlaku per Januari 2022.
|