Berapa persen kenaikan gaji tahun 2022?

  1. Beranda
  2. Klinik
  3. Ketenagakerjaan
  4. Aturan Kenaikan Gaji...
  1. Ketenagakerjaan
  2. Aturan Kenaikan Gaji...

KetenagakerjaanJumat, 4 November 2022

Berapa persen kenaikan gaji tahun 2022?

Berapa persenkah kenaikan gaji yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan yang bekerja selama 40 jam/minggu. Apakah ada peraturan pemerintah tentang hal tersebut?

Berapa persen kenaikan gaji tahun 2022?

Tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai (persentase) kenaikan upah secara eksplisit. Namun, struktur dan skala upah wajib disusun oleh pengusaha dan pengusaha meninjau upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Struktur dan skala upah digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah. Bagaimana caranya agar pekerja mengetahui struktur dan skala upah tersebut?

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kelima dari artikel dengan judul Kenaikan Gaji yang dibuat oleh Umar Kasim dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 5 Oktober 2010 yang dimutakhirkan pertama kali pada Kamis, 27 April 2017, kedua kalinya pada Jumat, 1 Februari 2019, ketiga kalinya pada Kamis, 12 November 2020, dan keempat kalinya pada 26 Februari 2021 yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Kebijakan Upah

Jika merujuk kepada UU Ketenagakerjaan, tidak ada ketentuan yang secara tegas mengatur mengenai persentase kenaikan gaji atau upah karyawan.

Kenaikan upah dan penentuan upah di atas upah minimum merupakan domain para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha, untuk memperjanjikan atau mengaturnya, baik dalam perjanjian kerja (“PK”), peraturan perusahaan (“PP”) atau perjanjian kerja bersama (“PKB”).

Struktur dan Skala Upah

Walaupun demikian, dalam rangka kepastian hukum, dan untuk mengurangi jarak serta jenjang upah yang terlalu jauh antara upah tertinggi dan terendah, maka peraturan perundang-undangan mewajibkan pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.[1]

Struktur dan skala upah tersebut digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah, yang mana hal ini akan diatur lebih lanjut dalam PP Pengupahan.[2]

Pedoman struktur dan skala upah digunakan untuk upah berdasarkan satuan waktu,[3] yaitu yang hitungannya ditetapkan per jam, harian, atau bulanan.[4]

Untuk perusahaan yang menerapkan upah dengan komponen upah pokok dan tunjangan, maka struktur dan skala upah menjadi pedoman dalam penetapan upah pokok saja.[5]

Selain itu, struktur dan skala upah wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja secara perorangan.[6] Adapun yang diberitahukan sekurang-kurangnya struktur dan skala upah pada golongan jabatan sesuai dengan jabatan pekerja yang bersangkutan.[7]

Sebagai catatan, struktur dan skala upah juga wajib dilampirkan oleh perusahaan pada saat mengajukan permohonan pengesahan dan pembaruan PP atau pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan PKB.[8]

Selain itu, pengusaha meninjau upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.[9] Ketentuan inilah yang dapat mendasari kebijakan kenaikan gaji.

Kenaikan Gaji

Berbicara mengenai kenaikan gaji, ada kaitannya dengan upah minimum yaitu upah bulanan terendah yaitu upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap. Namun apabila upah yang diberikan adalah upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum.[10]

Terkait dengan kebijakan upah minimum, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,[11] sedangkan upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.[12]

Bagi pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.[13]

Selain itu, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan sebelum UU Cipta Kerjaberlaku, dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.[14]

Kebijakan pengupahan yang ditetapkan pemerintah, termasuk di dalamnya upah minimum, adalah salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.[15]

Selanjutnya, ditegaskan juga bahwa dalam menetapkan (memperjanjikan) upah, tidak boleh ada diskriminasi antara pekerja/buruh laki-laki dan pekerja/buruh wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya.[16]

Berdasarkan penjelasan di atas dan terkait dengan pertanyaan Anda, sekali lagi kami tegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai (persentase) kenaikan gaji, melainkan pengusaha meninjau upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1957 tentang Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 100 mengenai Pengupahan yang Sama Bagi Buruh Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.


[2] Pasal 81 angka 30 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 92 ayat (2) dan (3) UU Ketenagakerjaan

[4] Pasal 15 PP Pengupahan

[5] Pasal 20 ayat (3) PP Pengupahan

[6] Pasal 21 ayat (2) PP Pengupahan

[7] Pasal 21 ayat (3) PP Pengupahan

[8] Pasal 22 ayat (1) PP Pengupahan

[9] Pasal 81 angka 31 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 92A UU Ketenagakerjaan

[10] Pasal 23 ayat (1) dan (2) PP Pengupahan

[11] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan

[12] Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 90A UU Ketenagakerjaan

[13] Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

[14] Pasal 81 angka 68 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 191A huruf b UU Ketenagakerjaan

[15] Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 ayat (2) jo. ayat (3) huruf a UU Ketenagakerjaan

Tags:

Berapa persen kenaikan gaji karyawan 2022?

Rata rata kenaikan gaji per tahun diperkirakan akan mencapai 6,5 persen di tahun 2022. Angka ini jauh di bawah tahun sebelumnya yang hanya mencapai 5,3 persen. Namun masih tetap di bawah tahun 2019 di mana angkanya ada di 6,9 persen.

Apakah ada kenaikan gaji karyawan tahun 2022?

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam setahun terakhir (Agustus 2021 - Agustus 2022) upah buruh di Indonesia mengalami kenaikan secara rata-rata sebesar 12,22% dari Rp 2,74 juta menjadi Rp 3,07 juta.

Berapa persen kenaikan gaji UMR?

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/11/2022), kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kota atau kabupaten (UMK) sebesar maksimal 10 persen ini dengan mempertimbangkan kondisi setiap daerah.

Berapa persen kenaikan gaji PNS tahun ini?

Indonesiabaik.id - Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah resmi menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil dengan rata-rata kenaikan sebesar 5 persen.