Paspor digunakan ketika akan memasuki perbatasan negara lain, kemudian pihak berwenang dari negara tujuan akan memberi stempel visa atau lembar lampiran yang ditempel pada halaman paspor sebagai bukti izin untuk masuk ke suatu negara. Saat ini, proses pembuatan paspor semakin mudah. Kamu tidak perlu lagi mengantri dari pagi hari di kantor imigrasi untuk mendapatkan nomor antrian, sebab sekarang pendaftaran pembuatan paspor sudah bisa dilakukan secara online. Untuk mengetahui proses selengkapnya, simak cara membuat paspor online berikut ini. Show
Syarat pembuatan paspor
Sebelum mendaftarkan pembuatan paspor, kamu harus melengkapi persyaratan yang ada. Adapun dokumen persyaratan untuk pembuatan paspor baik untuk e-paspor maupun paspor biasa adalah:
Baca juga: Syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Cara membuat paspor online
Perlu dipahami bahwa meski sudah ada sistem online pembuatan paspor, namun prosesnya tidak sepenuhnya dilakukan secara online. Sebab, yang kamu lakukan pada dasarnya hanyalah mendaftarkan antrian paspor secara online sementara proses pembuatan paspor lainnya tetap harus dilakukan dengan mengunjungi kantor imigrasi. Berikut penjelasan selengkapnya mengenai prosedur dan cara membuat paspor online tersebut. 1. Cara membuat paspor online melalui aplikasi layanan paspor online
2. Cara membuat paspor online melalui website imigrasi
Baca juga: Mudah, begini syarat dan cara membuat NPWP Biaya pembuatan paspor
Dikutip dari kompas.com, saat ini semua paspor di Indonesia memiliki 48 halaman karena paspor dengan 24 halaman sudah tidak diterbitkan kembali. Pada saat pembuatan paspor kamu diharuskan untuk membayar biaya pembuatan berdasarkan jenis paspor yang ingin kamu buat, yaitu.
Cara perpanjang paspor
Paspor memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Itu sebabnya kamu perlu memperhatikan masa berlaku paspor yang kamu miliki sebelum menggunakannya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, ya. Banyak yang menggunakan istilah perpanjangan paspor untuk mengurus paspor yang hendak memasuki masa habis berlaku tersebut, namun perlu diketahui bahwa pada dasarnya tidak ada istilah perpanjangan paspor. Istilah yang tepat sebenarnya adalah penggantian paspor, sebab dalam praktiknya kamu akan mendapatkan nomor paspor baru dengan masa berlaku yang sudah ditambahkan menjadi lima tahun lagi. Untuk melakukan penggantian paspor dapat kamu lakukan sekurang-kurangnya enam bulan sebelum masa berlaku habis. Adapun syarat untuk melakukan penggantian paspor yang hendak habis masa berlakunya cukup sederhana, yaitu:
Selain membawa dokumen asli, kamu juga perlu membawa fotokopinya. Selanjutnya, untuk proses penggantian paspor tersebut, kamu bisa mengikuti tahapan yang sama seperti cara membuat paspor online baru di atas, yakni mulai dari pendaftaran antrian paspor online dan mendatangi kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan untuk proses pembuatan lebih lanjut. Jenis-jenis paspor di Indonesia
Setiap warga Negara Indonesia hanya diperbolehkan memegang 1 (satu) paspor atas namanya sendiri yang masih berlaku. Menurut imigrasi.go.id terdapat 3 jenis paspor di Indonesia yaitu sebagai berikut. 1. Paspor biasaPaspor biasa diterbitkan oleh menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk dan diterbitkan untuk warga Negara Indonesia. Paspor biasa berisi 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Paspor merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan. 2. Paspor dinasPaspor dinas diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. Paspor diplomatik dan paspor dinas diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri. 3. Paspor diplomatikPaspor diplomatik diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik. Penggunaan jenis paspor ini sudah diatur dalam UU 6/2011 tentang Keimigrasian dan PP 31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2011. Paspor ini biasa digunakan oleh pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, serta anggota DPR, DPD, dan MPR. Bagaimana dengan paspor yang hilang atau rusak?
Dilansir dari imigrasi.go.id, permohonan penggantian paspor dapat diajukan jika masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor), masa berlaku telah habis, hilang, rusak saat proses penerbitan paspor, atau rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dan sebagainya) sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 yang resmi berlaku sejak 1 Mei 2019, penggantian paspor karena hilang atau rusak akan dikenakan biaya denda sebesar Rp1.000.000,00 untuk paspor hilang dan Rp500.000,00 paspor rusak. Namun, biaya tersebut tidak akan dibebankan pada pemilik paspor yang hilang atau rusak karena keadaan kahar (force majeure), seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, dan bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi berwenang. 1. Syarat pembuatan paspor yang hilangJika paspor hilang saat masih berada di Indonesia, kamu dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dengan proses yang hampir sama dengan pembuatan paspor baru atau penggantian paspor lama. Hanya saja prosedurnya lebih panjang karena harus melalui proses Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) terlebih dahulu. Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut.
2. Syarat pembuatan paspor yang rusakUntuk penggantian paspor lama karena rusak, syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu.
Itulah syarat dan cara membuat paspor online yang bisa kamu perhatikan. Lengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap, dengan begitu proses pembuatan paspor kamu pun dapat berjalan lancar. Untuk mendapatkan informasi penting lainnya seputar dunia kerja, kamu bisa mengakses laman dan sign up di EKRUT. Selain itu, kamu juga bisa dihubungkan dengan berbagai perusahaan jika melakukan registrasi, lho. Sumber:
|