Biaya dan syarat mengurus STNK hilang ~ STNK hilang bisa sangat merepotkan, apalagi jika kendaraan tersebut bukan milik anda, atau kendaraan masih leasing. Show
Banyak orang bertanya, apa sulit sih mengurus STNK hilang, dan berapa sih biaya yang dibutuhkan sampai STNK baru tersebut jadi? Berikut ini adalah penjelasanya :
Itulah syarat untuk mengurus STNK hilang. Anda siapkan juga pulpen untuk mengisi formulir/blangko di samsat. Dan juga silahkan membeli MAP di fotokopian di dekat samsat, dan mintalah tukang fotokopi untuk membantu menyusunkan persyaratan anda. Untuk langkah-langkahnya adalah sebagai berikut Cara Mengurus STNK HilangBerikut ini adalah langkah dari awal sampai ahir.
Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama SendiriPengursan STNK hilang bisa diwakilkan kepada orang lain, namun karena bukan atas nama sendiri, anda harus menyiapkan beberapa syarat tambahan seperti surat kuasa bermaterai, Serta KTP anda dan pemilik kendaraan. Selain teman atau keluarga, anda juga bisa menggunakan biro jasa STNK untuk mengurusnya. Berapa Biaya Mengurus STNK Hilang?Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 60 tahun 2016, Biaya pengurusan STNK hilang motor adalah Rp. 100.000 dan Mobil adalah Rp. 200.000. biaya ini bisa lebih tinggi jika anda memiliki tunggakan PKB yang jatuh tempo. Namun jika anda ingin menggunakan jasa biro STNK, anda harus membayar jasa tambahan kira-kira sebesar Rp. 100.000 sampai Rp. 300.000, tergantung kota dan kebijakan biro jasa nya. Bagaimana Jika STNK Yang Asli Ketemu?Jika STNK anda yang asli tidak hilang, dan anda mengajukan pembuatan STNK duplikat, maka anda bisa terancam pidana pembuatan laporan palsu. Namun jika benar-benar hilang, dan ketemu, anda harus segera membuat laporan ke pihak samsat untuk mengembalikan STNK duplikat, karena pemilik kendaraan tidak diperbolehkan untuk memiliki 2 STNK untuk satu kendaraan. Apakah Wajib Iklan Di Radio Dan Media Cetak?Namun jika BPKB yang hilang, maka pemiliki kendaraan harus beriklan di Media cetak dan Radio untuk syaratnya. Sesuai dengan pernyataan Komandan Polisi Arman Sahti, Kasi STNK DITLANTAS Polda Jabar, meyebutkan bahwa pengurusan STNK hilang tidak mewajibkan pemilik kendaraan untuk beriklan di Radio dan media cetak. Berapa Lama Proses Pengurusan STNK Hilang?Lama pengurusan STNK hilang paling cepat adalah satu hari, namun jika BPKB anda berada di Bank atau leasing, dan anda harus meminta Legalisir BPKB terlebih dahulu, maka bisa memakan waktu 1-2 hari. Apakah Bisa Mengurus STNK Hilang Di Kota Lain?anda bisa kok mengurus STNK hilang anda di kota lain, namun di kota tersebut anda hanya bisa melakukan cek fisik saja, sedangkan untuk penerbitan STNK hanya bisa dilakukan di samsat asal saja. Apakah Bisa Mengurus STNK Hilang Secara Online?jika anda mengurusnya sendiri maka tidak bisa, namun anda bisa menggunakan jasa STNK hilang online, anda tinggal menyiapkan semua persyaratanya, dan anda tinggal menuggu penyedia jasa untuk datang ke rumah mengambil semua syaratnya dan melakukan esek nomor rangka dan nomor mesin. Bagaimana Jika STNK Hilang Tidak Ada Fotokopi?Fotokopi STNK bukan menjadi syarat wajib, tanpa fotokopi STNK pun anda tetap bisa mengurus STNK duplikat. Berapa biaya mengurus STNK hilang 2022?Berapa Biaya STNK Hilang 2022? Menurut peraturan yang ada, biaya bikin STNK hilang adalah Rp100.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3. Sementara itu, untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah sebesar Rp200.000.
Bikin STNK yg hilang berapa?Apabila STNK hilang, Anda dapat mengurusnya dengan cara melakukan pengajuan ke kantor Samsat terdekat.. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.. Fotokopi STNK yang hilang.. Surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.. BPKB asli dan fotokopi.. Apakah STNK hilang bisa di buat lagi?Sebelum mengurus STNK hilang, syarat yang harus diperlukan yaitu surat kehilangan yang dapat diurus di Polsek/Polres terdekat. Lalu, STNK yang hilang bisa diurus ke samsat dengan membawa dokumen penting berupa fotokopi eKTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB.
Bagaimana jika STNK motor hilang dan tidak ada fotocopy?Syarat mengurus STNK tanpa fotokopi yang hilang, yakni:. Formulir permohonan,. Surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat,. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir,. Asli dan fotokopi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB),. |