Batas yang telah ditentukan untuk melaksanakan ibadah haji berdasarkan waktu disebut a miqat makani

Ilustrasi kabah. Foto: Pixabay

Miqat merupakan sebuah batas awal ketika umat Muslim melakukan ihram dalam ibadah haji maupun umrah. Jadi, ihram untuk ibadah haji maupun umrah wajib dilakukan pada batas-batas waktu dan tempat yang telah ditentukan.

Dengan kata lain Miqat adalah garis demarkasi atau batas antara boleh atau tidak, juga perintah mulai atau berhenti. Contohnya seperti kapan waktu mulai melafadzkan niat dan melintasi batas antara Tanah Biasa dengan Tanah Suci (Tanah Haram).

Mengutip buku Peta Perjalanan Haji dan Umrah Edisi Revisi yang ditulis oleh Agus Arifin, ketika memasuki Tanah Suci, semua jamaah diwajibkan mengenakan pakaian ihram dan mengetuk pintu perbatasan yang dijaga oleh penghuni-penghuni surga.

Ketukan pintu atau salam tersebut harus diucapkan dengan talbiyah, yaitu “Labbaik allahumma labbaik. Labbaika laa syariika laka labbaik. Innal hamda wan ni'mata laka wal mulk laa syariika laka”.

Miqat yang dimulai dengan memakai pakaian ihram harus dilakukan sebelum melintasi batas-batas yang dimaksud. Karenanya, Miqat dapat dibedakan menjadi dua macam, yakni Miqat Zamani dan Miqat Makani.

Ilustrasi kota Mekkah. Foto: Pixabay

Sesuai namanya, Miqat Zamani adalah Miqat yang berhubungan dengan batas waktu, kapan atau pada tanggal dan bulan-bulan apa saja boleh dilakukannya ibadah haji.

Dijelaskan dalam buku Anda Bertanya Ustadz Menjawab terbitan Kawan Pustaka, para ulama fikih sepakat bahwa bulan (miqat zamani) pelaksanaan ibadah haji adalah bulan Syawal, Dzulqa’idah, dan Dzulhijjah.

Tepatnya dari tanggal 1 Syawal sampai dengan 10 Dzulhijjah, yang keseluruhannya berjumlah 69 hari. Ihram yang dilakukan di luar waktu tersebut menjadi ihram umrah. Artinya, Miqat Zamani dari ibadah umrah tidak ada batas waktu kecuali pada bulan Syawal sampai tanggal 10 Dzulhijjah.

Sementara untuk ibadah haji, pelaksanaannya adalah satu tahun sekali karena memiliki Miqat waktu yang spesifik. Sedangkan untuk ibadah umrah boleh dilakukan berkali-kali dalam setahun.

Ilustrasi ibadah haji atau umrah. Foto: Pixabay

Miqat Makani adalah batas yang didasarkan pada peta atau tanah geografis tempat seseorang harus mulai menggunakan pakaian ihram. Gunanya untuk melintasi batas Tanah Suci dan berniat hendak melaksanakan ibadah haji atau umrah. Batas-batas tersebut antara lain:

1. Bir Ali (Dzul Hulaifah), letaknya sekitar 12 km dari Madinah, meurpakan Miqat bagi orang-orang yang datang dari arah Madinah.

2. Al-Juhfah, suatu tempat yang terletak antara Mekkah dan Madinah, sekitar 187 km dari Mekkah. Ini merupakan Miqat bagi jamaah yang datang dari Syam, Mesir, dan Maroko atau Negara yang searah.

3. Yalamlam, sebuah bukit di sebelah selatan 54 km dari Mekkah, merupakan Miqat bagi orang-orang yang datang dari arah Yaman dan Asia.

4. Qurnul Manazil, sebuah bukit di sebelah timur 94 km dari arah Mekkah, merupakan Miqat bagi jamaah Asia/Melayu, seperti Indonesia, Malaysia, Brunei dan yang lainnya.

5. Zatu Irqin, suatu tempat Miqat yang terletak di sebelah utara Mekkah, berjarak 95 km dari Mekkah, merupakan Miqat bagi penduduk Irak dan yang searah.

3 dari 3 halaman

Batas yang telah ditentukan untuk melaksanakan ibadah haji berdasarkan waktu disebut a miqat makani
© Unsplash.com

Batas tempat mengenakan pakaian ihram untuk melaksanakan ibadah haji disebut miqat. Miqat sendiri terbagi menjadi dua jenis, yakni miqat Zamani dan miqat Makani. Berikut adalah penjelasan keduanya beserta landasannya yang perlu sahabat Dream ketahui:

Miqat Zamani

Miqat Zamani adalah batas yang ditentukan berdasarkan waktu. Baik itu tanggal, bulan, dan hitungan haji. Dala ibadah haji, awal dari miqat adalah pada bulan Syawal hingga matahari terbit pada tanggal 10 Zulhijah, yakni saat ibadah haji sedang dilaksanakan. Sedangkan dalam umroh, miqat Zamani diawali sepanjang tahun.

Dasar dari pelaksanaan miqat Zamani terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 197 berikut ini:

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ

Artinya: “ (Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi.” (QS. Al-Baqarah: 197).

Jika seorang umat Islam berniat untuk melakukan ibadah haji di luar dari miqat Zamani, maka hajinya telah batal dan dianggap tidak sah. Dengan begitu, maka status dari ibadah yang dijalaninya adalah umroh yang bisa dilaksanakan kapan saja tanpa terikat waktu.

Kemudian, ditetapkannya miqat Zamani tidaklah terikat pada lokasi asal jamaah haji dan umroh. Batasan dari niat ihram hanyalah pada waktu pelaksanaan dan bukan pada tempatnya.

Miqat Makani

Miqat Makani adalah batas yang ditentukan berdasar pada lokasi, tempat seseorng diharuskan untuk melakukan niat ihram sebelum melewati tanah haram dengan niatnya adalah akan melaksanakan ibadah umroh atau haji.

Nabi Muhammad saw telah menyampaikan bahwa tempat dimulainya ihram dalam miqat Makani adalah Zulhulaifah, Ju’fah, Qarnul Mazil, dan Yalamlam. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis dari Ibnu Abbas ra sebagai berikut:

“ Rasulullah SAW menetapkan miqat bagi penduduk Madinah adalah Zulhulaifah, bagi penduduk Syam adalah Juh’fah, bagi penduduk Najd adalah Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman adalah Yalamlam.”

Lalu, Nabi Muhammad saw bersabda:

“ Itulah miqat bagi mereka dan bagi siapa saja yang datang di sana yang bukan penduduknya, yang ingin haji dan umrah. Bagi yang lebih dekat dari itu (dalam garis miqat), maka dia (melaksanakan) ihram dari kampungnya. Sehingga, penduduk Makkah ihrāmnya dari Makkah," (H.R. Muslim).

Itulah penjelasan tentang batas tempat mengenakan pakaian ihram untuk melaksanakan ibadah haji disebut dengan miqat. Di mana miqat sendiri terbagi menjadi dua, yakni miqat Zamani dan miqat Makani. Dengan mengetahuinya, maka sahabat Dream bisa menjalankan ibadah haji maupun umroh dengan lancar dan insya Allah mendapatkan haji yang mabrur.