Barang apa saja yang kena Bea Cukai di Bandara

Indonesia - Wajib Pajak pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah “Bea Cukai”. Sebetulnya apa yang dimaksud dengan Bea Cukai? Kedua kata ini bukanlah satu kesatuan kata atau istilah. Bea Cukai ini sebetulnya adalah dua kata atau istilah yang berbeda pengertiannya. Mari mengetahui lebih dalam apa perbedaan antara kedua kata atau istilah ini.

Pengertian Bea

Kata atau istilah Bea memiliki pengertian yang berarti pungutan pajak. Pungutan pajak ini ditetapkan oleh pemerintah dan diberlakukan atas barang atau komoditas yang erat kaitannya dengan suatu kegiatan ekspor impor. Tidak hanya itu, Bea ini juga diberlakukan bagi barang atau komoditas tertentu yang dianggap perlu untuk dikenakan pajak.

Bea juga dibedakan menjadi 2 (dua) model, yaitu Bea Masuk dan Bea Keluar. Bea Masuk merujuk pada pengertian sebuah pungutan yang dikelola oleh negara sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku mengenai pabean dan diberlakukan bagi barang-barang yang merupakan barang impor. Untuk besaran Bea Masuk yang dipakai diberlakukan tidak sama rata di setiap barang, namun tergantung pada model barang tersebut yang di impor.  Sedangkan Bea Keluar merupakan pungutan yang juga dikelola negara sesuai dengan Undang-Undang (UU) terkait pabean yang diberlakukan bagi barang-barang ekspor.

Pengertian Cukai

Apabila Bea merujuk kepada pungutan yang diberlakukan bagi barang yang terkait dengan kegiatan ekspor impor, kata Cukai sendiri merupakan pungutan yang dikelola oleh negara dan diberlakukan pada barang-barang tertentu yang dimana barang-barang ini memiliki sifat dan karakteristik yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) terkait Cukai.

Dengan pengertian dari Bea dan Cukai ini, Wajib Pajak sudah dapat mengerti dan mengetahui bahwa kedua kata atau istilah ini adalah dua hal yang berbeda.

Pengertian Barang Kena Cukai

Karena kata Cukai ini merujuk pada pungutan yang dikenakan oleh barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik tersendiri, maka erat kaitannya dengan istilah barang yang dikenai Cukai.

Baca juga Efek Kenaikan Tarif Cukai, Produksi Rokok Turun 48 Persen

Pengertian dari barang kena Cukai merupakan barang-barang tertentu yang memiliki sifat untuk dikonsumsi tetapi perlu untuk dikendalikan dan diawasi peredarannya karena pemakaiannya ini dapat menimbulkan efek negatif kepada masyarakat atau lingkungan hidup sehingga barang ini perlu untuk dikenakan pungutan.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, pungutan negara yang dikenakan atas barang kena Cukai ini adalah sah dan legal. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) ini, beberapa jenis barang kena Cukai, yaitu:

  • Barang yang membutuhkan pengawasan dalam hal peredarannya di pasaran
  • Barang yang konsumsi atau pemakaiannya dapat menimbulkan dampak buruk atau negatif terhadap masyarakat dan perlu untuk dikendalikan
  • Barang yang konsumsi atau pemakaiannya perlu diatur dan dikenakan pungutan pajak agar dapat menjaga kestabilan dan keseimbangan barang
  • Barang yang konsumsi atau pemakaiannya perlu untuk diatur dan dikendalikan oleh pemerintah.

Apa Saja yang Termasuk Barang Kena Cukai?

Berdasarkan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berikut ini merupakan barang dengan sifat dan karakteristik yang tergolong ke dalam barang yang dikenakan pajak Cukai, yaitu:

  1. Etanol atau etil alkohol
  2. Minuman dengan kadar etil alkohol
  3. Produk tembakau, seperti cerutu, sigaret, rokok, daun tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya yang proses pembuatannya tidak sesuai dengan himbauan dari pemerintah.

Etil Alkohol atau Etanol

Etil alkohol atau biasa yang disebut dengan Etanol, Alkohol Murni, Alkohol Absolut, ataupun Alkohol merupakan cairan yang mudah menguap, terbakar, dan tidak memiliki warna. Etil Alkohol ini biasa digunakan untuk bahan dalam pembuatan minuman yang beralkohol, dapat digunakan juga sebagai spiritus bakar, bahan baku obat-obatan, bahan untuk campuran cat, dan cairan disinfektan.

Tarif yang dikenakan untuk Cukai Etil Alkohol atau Etanol dengan kadar 5% (lima persen) adalah mulai dari kisaran Rp15.000 (lima belas ribu) – Rp20.000 (dua puluh ribu) per liter. Untuk pelunasan pungutan negara yang berupa Cukai Etil Alkohol ini harus dibayarkan langsung dan tidak terdapat Pita Cukai untuk Cukai Etil Alkohol seperti layaknya barang kena Cukai lainnya.

Baca juga Penyelesaian Barang Impor Hingga Penerbitan SPPB Bea Cukai

Minuman Dengan Kadar Etil Alkohol

Minuman yang mengandung Etil Alkohol (MMEA) ini termasuk ke dalamnya adalah konsentrat yang mengandung Etil Alkohol dalam kadar berapa pun dan dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dalam proses pembuatannya merupaka barang yang dikenakan Cukai.

Untuk pelunasan dari Cukai atas minuman yang mengandung kadar Etil Alkohol ini dilakukan dengan adanya pelekatan Pita Cukai. Berikut ini merupakan golongan tarif Cukai yang dikenakan atas minuman yang mengandung kadar Etil Alkohol, yaitu:

  • Golongan A untuk minuman yang mengandung kadar Etil Alkohol dengan kadar Alkohol sebesar 5% (lima persen)
  • Golongan B untuk minuman yang mengandung kadar Etil Alkohol dengan kadar Alkohol sebesar lebih dari 5% (lima persen) – 20% (dua puluh persen)
  • Golongan C untuk minuman yang mengandung kadar Etil Alkohol dengan kadar Alkohol sebesar lebih dari 205% (dua ratus lima persen).

Hasil Tembakau

Hasil tembakau yang di dalamnya termasuk rokok, cerutu, sigaret, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya merupakan barang yang dikenai Cukai. Selain itu, yang termasuk liquid vape atau cairan rokok elektrik lainnya juga termasuk ke dalam barang kena Cukai karena termasuk ke dalam kategori hasil dari pengolahan tembakau lainnya. Namun, tidak semua liquid vape yang dikenakan Cukai, hanya liquid Vape yang mengandung essence atau konsentrat tembakau yang masuk ke dalam kategori barang kena Cukai.

Untuk pelunasan Cukai hasil tembakau juga dilakukan dengan pelekatan Pita Cukai. Sedangkan tarif dari Cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram dari hasil tembakau. Untuk besaran tarif Cukai atas hasil tembakau didasarkan pada:

  1. Jenis dari hasil tembakau
  2. Golongan perusahaan
  3. Batasan dari Harga Jual Eceran (HJE) per batang atau gram

Sedangkan untuk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), tarif Cukai atas hasil tembakau yang ditetapkan adalah sebesar 57% (lima puluh tujuh persen) dari Harga Jual Eceran (HJE) yang diajukan oleh pengusaha pabrik.

Apa Saja yang Termasuk Barang Kena Cukai?

Berdasarkan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berikut ini merupakan barang dengan sifat dan karakteristik yang tergolong ke dalam barang yang dikenakan pajak Cukai, yaitu:

  • Etanol atau etil alcohol

Tarif Cukai yang dikenakan terhadap Etil Alkohol dari semua jenis dengan kadar berapa pun adalah Rp20.000,00 (per liter) baik produksi dalam negeri maupun impor. Tarif Cukai Etil Alkohol tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol.

  • Minuman dengan kadar etil alcohol

Tarif cukai MMEA ditentukan oleh kadar alkohol yang terkandung di dalamnya:

  • Golongan A yaitu MMEA mengandung Alkohol sampai dengan 5% (lima persen)
  • Golongan B yaitu MMEA mengandung Alkohol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen)
  • Golongan C yaitu MMEA mengandung Alkohol lebih dari 20% (dua puluh persen)

Adapun, pelunasan Cukai MMEA yang dilakukan yakni dengan cara:

  • Pembayaran, untuk MMEA Golongan A yang dibuat di Indonesia
  • Pelekatan Pita Cukai, untuk MMEA Golongan B dan C yang dibuat di Indonesia dan MMEA yang diimpor untuk dipakai dalam daerah pabean.
  • Produk tembakau
  • Cerutu
  • Sigaret
  • Rokok daun
  • Tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya yang proses pembuatannya tidak sesuai dengan himbauan dari pemerintah.
  • Rokok elektrik (vape) atau Ekstrak dan Esens Tembakau.

Barang apa saja yg harus bayar bea cukai?

Apa Saja yang Termasuk Barang Kena Cukai?.
Etanol atau etil alkohol..
Minuman dengan kadar etil alkohol..
Produk tembakau, seperti cerutu, sigaret, rokok, daun tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya yang proses pembuatannya tidak sesuai dengan himbauan dari pemerintah..

Apakah hp kena bea cukai?

Melalui videonya, Anji menjelaskan bahwa ponsel atau perangkat elektronik dari luar negeri akan terkena bea masuk 10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen, dan pajak penghasilan (PPh).

Berapa persen pajak bea cukai di bandara?

tarif Bea Masuk sebesar 10% tarif PPN sebesar 11% tarif PPh sebesar 7,5% (dengan NPWP) atau 15% (jika tidak memiliki NPWP)

Bea Cukai minimal berapa?

Namun ternyata, melakukan pembelian dari luar negeri wajib dikenai pajak bea cukai yang tidak sedikit. Perlu diketahui, per 30 Januari 2020 nilai impor sebesar kurang dari USD3 per kiriman atau setara dengan Rp43.500 (kurs Rp14.500 per dolar AS) tak akan dikenai Bea Masuk, tapi dikenakan PPN 10 persen.