Artikel AFIF AFDISYA(Satuan Polisi Pamong Praja) 10 Maret 2014 01:40:25 WIB Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Satuan Polisi Pamong Praja merupakan musuh terbesar bagi Pedagang Kaki Lima (PKL), dalam melakukan penertiban Satpol. PP sebagai aparat penegakan Peraturan Daerah seringkali terjadinya polemik di masyarakat. Masih banyak lagi aroganisme Pol. PP yang kita saksikan, mulai dari penggusuran atau razia PKL di kota – kota besar lainnya yang bukan mustahil terjadi pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) seperti yang terjadi dalam kekerasan fisik dan pengerusakan lapak-lapak dagangan tanpa ada tindakan persuasif dan anti rugi dari Pemerintah Kota. Ir. H. Edi Aradial, MBA (Kasatpol. PP Prov. Sumbar ) PKL sebagai bagian dari usaha sektor informal memiliki potensi untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja, terutama bagi tenaga kerja yang kurang memiliki kemampuan dan keahlian yang memadai untuk bekerja di sektor formal karena rendahnya tingkat pendidikan yang mereka miliki, untuk itu perlu dilakukan tindakan atau kebijakan dari Pemerintah Daerah agar tidak menimbulkan persoalan di masyarakat. Besarnya arus migrasi desa-kota akan menimbulkan dampak demikian besar pada daya dukung lingkungan dengan gejala munculnya pemukiman liar (squatter settlement) dan pengangguran yang akan mempertajam persaingan memperebutkan lapangan pekerjaan dan pemukiman. Para pendatang dari desa ini sebagian besar tidak memiliki keahlian atau keterampilan yang dibutuhkan sektor modern, sehingga mereka harus menjalani kehidupan marginal selama bermukim di perkotaan, dengan berjualan di sudut-sudut kota. Maraknya keberadaan PKL di Kota Padang kerap menimbulkan masalah bagi pemerintah Kota Padang, untuk itu perlunya Peraturan khusus yang mengatur Pedagang Kaki Lima (Perda), mulai dari hak-hak Pedagang Kaki Lima dan perlindungan hukum bagi para Pedagang Kaki Lima itu sendiri. Bagaimana kita mau menegakkan suatu hukum dan keadilan, ketika cara (metode) yang dipergunakan justru melawan hukum. Apapun alasannya PKL ini tidak dapat disalahkan secara mutlak. Harus diakui juga memang benar bahwa PKL melakukan suatu perbuatan pelanggaran terhadap ketentuan yang ada di dalam Perda. Akan tetapi pemerintah juga telah melakukan suatu perbuatan kejahatan yaitu melanggar HAM ketika ia melakukan pengrusakan atas hak milik barang dagangan PKL, dan pemerintah juga harus mengganti kerugian atas barang dagangan PKL yang dirusak. Pemerintah belum pernah memberikan suatu jaminan yang pasti bahwa ketika para PKL ini di gusur, mereka harus berjualan di tempat seperti apa. Menyikapi berita miring terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten / Kota terhadap PKL, perlu dilakukan pembinaan dan ditindak keras kepada anggota Satpol. PP tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Perlu diketahui bahwa Satuan Polisi Pamong Praja bukan aparat Pemerintah yang melakukan tindakan pengrusakan tatanan kehidupan masyarakat tetapi Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas Kepala Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Penegakan Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2010, guna menciptakan kondisi yang mantap di wilayah/ daerah – daerah, dalam arti suatu kondisi dimana Pemerintah dan Rakyat dapat melakukan kegiatan Pembangunan secara aman, tertib dan teratur. Sesuai dengan Visi Gubernur Sumatera Barat sekarang ini “Terwujudnya Sumatera Barat Madani yang Adil, Sejahtera dan Bermartabat”, untuk itu Pemerintah Daerah perlu melakukan kebijakan – kebijakan yang bisa menata PKL dengan ter-arah untuk keindah Kota, dengan cara :
Perlu saya tegaskan, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja agar dalam melaksanakan operasi penertiban terutama PKL, untuk dapat mengayomi dan melayani dengan cara 3S (Salam, Senyum, dan Sapa) dan tidak kasar, seperti memaksa, mengancam dan mengunakan kekerasan, tetapi melalui cara – cara persuasif, simpatik dan edukatif sehingga sedapat mungkin dihindari ” Penggunaan kekerasan ” yang dapat menimbulkan kontra produktif di masyarakat. Berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah untuk menata kota, khususnya menyikapi kehadiran PKL diberbagai jalan protokol, dan perkembangan bangunan-bangunan liar yang dinilai sudah sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas, keindahan dan ketertiban kota, kehadiran PKL dan bangunan liar di sejumlah wilayah, terutama di jalan-jalan protokol, sudah tidak dapat ditoleransi lagi, sehingga kehadiran PKL dan sektor informal lainnya yang sudah puluhan tahun lamanya itu, harus ditertibkan. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan berkembangannya bangunan liar serta kehadiran Pedagang Kaki Lima dengan cara yakni ;
Berdagang merupakan salah satu pekerjaan yang dipilih oleh orang-orang untuk menghasilkan uang. Berdagang atau bertransaksi seharusnya bisa saling menguntungkan antara penjual dan pembeli. Maka dari itu ada etika yang harus dipegang teguh oleh para pedagang agar memiliki banyak langganan dan pekerjaannya pun menjadi berkah dan laris manis. Nah, di bawah ini adalah beberapa etika yang harus dimiliki oleh pedagang. 1. Sabar Seorang pedagang harus memiliki prinsip bersabar. Harus meyakini bahwa rezeki yang sudah diatur oleh Tuhan tidak mungkin tertukar. Kita tentu pernah mendengar perumpamaan "pembeli adalah raja". Ada kalanya orang yang hendak membeli membuang banyak waktu untuk sekadar bertanya, ada yang tidak memahami kondisi kita yang sedang punya banyak pikiran, namun sebagai pedagang kita pun harus memiliki sikap yang profesional. Kita tidak boleh memarahi pembeli, tidak boleh memaksanya untuk segera membeli. Resiko menjadi seorang pedagang, kita harus menyuguhkan pelayanan sebaik mungkin. Harus bisa mengontrol emosi. 2. Jujur Jujur dalam berdagang artinya seorang pedagang harus berkata apa adanya terhadap barang yang ia jual. Hal tersebut adalah setiap kualitas baiknya dan kecacatan dari barang tersebut. Jika sebagai pedagang kita menutup-nutupi kecacatan dari barang yang kita jual, sama hal nya dengan penipu. Meskipun jika berhasil bisa mendapatkan uang yang lebih banyak, namun tidak akan berkah. Selain itu, lambat laun kita juga akan kehilangan kepercayaan pelanggan. 3. Bersikap adil Sebagai seorang pedagang, kita harus berlaku adil kepada setiap orang. Entah itu keluarga, teman, tetangga, tetap harus diberikan harga yang sepadan. Jangan mentang-mentang karena teman sendiri, maka kita bisa memberikan harga yang tinggi. Selain itu, kita juga tidak boleh membeda-bedakan antara pembeli yang kaya dan yang miskin. Misalnya, kita hanya memberikan pelayanan yang bagus kepada pembeli yang kaya. Lalu memberikan pelayanan seadanya kepada pembeli yang miskin. Siapapun pembelinya, kita harus berperilaku sama, sebaik-baiknya. 4. Tidak menjelek-jelekkan Menjelek-jelekan pedagang lain demi meraih keuntungan untuk diri sendiri juga tidak diperbolehkan. Misalnya kita menyebar gosip bahwa pedagang A menyampuri bakso miliknya dengan daging X. Padahal kita melakukan hal tersebut semata-mata agar pelanggannya pindah ke tempat makan yang kita miliki. Janganlah mencari keuntungan dengan merugikan orang lain. 5. Melayani pembeli dengan rendah hati Jangan mentang-mentang kita adalah pemilik toko, jadi kita bisa berperilaku semau kita. Layanilah para pembeli dengan sikap yang rendah hati dan berbaur. Dengan begitu para pembeli akan merasa nyaman dan ketagihan untuk belanja di tempatmu. 6. Memberikan kualitas yang terbaik Menjadi seorang pedagang juga menuntut kita untuk memberikan kualitas barang yang terbaik. Paling tidak adalah kualitas yang sepadan dengan harga. Jangan sampai kita memberikan harga yang tinggi untuk sebuah barang yang berkualitas sedang. Hal tersebut akan menjadikan dagangan kita di cap buruk oleh orang lain karena menggunakan bahan yang pasaran, namun dengan harga yang selangit. Nah itu dia 6 etika untuk pedagang. Bagimana? Apakah kamu sudah menerapkannya? |