Contoh Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Berstatus Bukan Pegawai Yang Menerima Penghasilan Yang Tidak Bersifat Berkesinambungan Show
Pembahasan Bagikan topik ini ke kolega/ relasi/ teman Anda
Sangat berterimakasih bila bersedia mencantumkan alamat link halaman ini sebagai sumber Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berstatus Bukan Pegawai Yang Menerima Penghasilan Sehubungan Dengan Pemberian Jasa Dan/ Atau Melakukan Penyerahan Barang yang Dalam Pemberian/ Penyerahannya Mempekerjakan Orang Lain Sebagai Pegawainya. Dasar Hukum:
Jatil melakukan jasa perawatan AC kepada PT Gugur dengan imbalan Rp10.000.000,00. Jatil mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan membayarkan upah harian masing-masing sebesar Rp180.000,00. Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang selama melakukan pekerjaan sebesar Rp4.500.000,00. selain itu, Jatil membeli spare part AC yang dipakai untuk perawatan AC sebesar Rp1.000.000,00. Tentukan PPh 21! Pembahasan
Rp10.000.000,00 - Rp4.500.000,00 - Rp1.000.000,00 = Rp4.500.000,00 PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT Gugur atas penghasilan yang diterima Jatil adalah
sebesar: 5% x 50% x Rp4.500.000,00 = Rp112.500,00 Dalam hal Jatil tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Gugur menjadi: 120% x 5% x 50% x Rp4.500.000,00 = Rp135.000,00
5% x 50% x Rp10.000.000,00 = Rp250.000,00 Dalam hal Jatil tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Gugur menjadi: 120% x 5% x 50% x Rp10.000.000,00 = Rp300.000,00 Catatan: Bagikan topik ini ke kolega/ relasi/ teman Anda
Sangat berterimakasih bila bersedia mencantumkan alamat link halaman ini sebagai sumber Bagaimana cara menghitung PPh 21 yang bukan pegawai?Cara ketiga adalah menghitung PPh 21 Bukan Pegawai Tidak Berkesinambungan, dihitung secara kumulatif dengan rumus: (50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17.
Berapa tarif PPh 21 bukan pegawai?Apabila bukan pegawai memiliki lebih dari satu pemberi kerja maka tarif yang berlaku adalah tarif pasal 17 (5%) dikalikan dengan 50% dari penghasilan bruto. Sehingga, perhitungan pajaknya tidak dikurangi PTKP.
Bagaimana cara menghitung PPh 21 dan berikan contohnya?Besarnya PPh 21 yang terutang adalah: 5% x 50% x Rp 8.000.000,00 = Rp 200.000. Bila Arzi tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah: 120% x 5% x 50% x Rp 8.000.000,00 = Rp 240.000.
Bagaimana cara lapor SPT tahunan pribadi PPh pasal 21 bukan karyawan?Mulai Melaporkan SPT Tahunan Pribadi PPh Pasal 21 Bukan Karyawan. Datang langsung ke KPP/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.. Memasukkan melalui Drop Box (khusus SPT Tahunan). menggunakan Pos Tercatat atau Jasa Pengiriman.. Lapor SPT Tahunan melalui e-Filing atau e-Form.. |