Bagaimana pemanfaatan sumber daya alam dengan prinsip prinsip pembangunan berkelanjutan?

tirto.id - Pengelolaan sumber daya alam (SDA) berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya alam yang dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan manusia atau penduduk saat ini tanpa mengurangi potensinya untuk memenuhi kebutuhan manusia di masa mendatang.

Yang mana, sumber daya alam sendiri dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidupnya. Dengan demikian, sumber daya alam memiliki peran ganda, yaitu sebagai modal pertumbuhan ekonomi, dan sekaligus sebagai penopang sistem kehidupan.

Mengutip modul Geografi 2 Kelas XI (2007), pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan harus memerhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Pemenuhan kebutuhan penduduk saat ini tidak mengorbankan kebutuhan penduduk di masa mendatang.
  • Tidak melampaui daya dukung lingkungan (ekosistem).
  • Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam dengan menyelaraskan kebutuhan manusia dan kemampuan mengolah dengan ketersediaan sumber daya alam.

Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan dan Contohnya

Mengutip modul Geografi SMA Kelas X (2020), pemanfaatan SDA berkelanjutan dikembangkan dalam kegiatan kehutanan, pertanian, pertambangan, industri, dan pariwisata, seperti berikut ini:

1. Kehutanan Berkelanjutan

Kehutanan berkelanjutan bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya hutan dan kelestarian lingkungan untuk kepentingan hidup manusia saat sekarang dan generasi yang akan datang.

Sumber daya hutan merupakan sumber daya alam yang sangat erat keterkaitannya dengan lingkungan hidup, baik secara fisik maupun sosial budaya.

Kerusakan sumber daya hutan dapat berdampak pada kerusakan iklim, kerusakan sungai dan kerusakan lingkungan hidup manusia.

Oleh karena itu dalam pengelolaan sumber daya hutan tidak terlepas dari pengelolaan sumber daya alam secara komprehensif dan berkelanjutan.

2. Pertambangan Berkelanjutan

Kegiatan usaha tambang berisiko tinggi dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan fisik dan sosial.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan berkelanjutan merupakan kegiatan yang diawali dengan eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, dan kegiatan pascatambang.

Kegiatan penambangan berkelanjutan dapat dilakukan untuk memenuhi harapan sosial terhadap lingkungan sekitar.

Kegiatan pertambangan berkelanjutan dapat dilakukan melalui penetapan ujian jangka pendek dan jangka panjang secara konsisten.

3. Industri Berkelanjutan

Kegiatan industri berperan terhadap tiga hal secara signifikan, yaitu kepada faktor ekonomi, faktor sosial, dan faktor lingkungan.

Pengaruh industri terhadap ekonomi dan sosial adalah pengaruh positif, di mana kegiatan industri menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan negara.

Sementara itu, pengaruh industri terhadap lingkungan, yaitu berupa pencemaran lingkungan adalah pengaruh yang merugikan. Kombinasi yang seimbang dari ketiga faktor terpengaruh tersebut akan mewujudkan industri yang berkelanjutan.

4. Pertanian Berkelanjutan

Secara umum, pertanian berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan (equality of life).

Indikator kegiatan pertanian berkelanjutan adalah seperti berikut:

  • Budidaya berbagai jenis tanaman secara alami;
  • Memelihara keanekaragaman genetik sistem pertanian;
  • Meningkatkan siklus hidup biologis dalam ekonomi sistem pertanian;
  • Menghasilkan produksi pertanian yang bermutu dalam jumlah memadai;
  • Memelihara dan meningkatkan kesuburan tanah dalam jangka panjang;
  • Menghindarkan pencemaran yang disebabkan penerapan teknik pertanian.

5. Kelautan Berkelanjutan

Pengelolaan perikanan untuk pengelolaan sumber daya alam kelautan berkelanjutan ini bisa ditempuh dengan jalan sebagai berikut.

Perlindungan anak ikan, yaitu larangan penangkapan ikan yang belum dewasa dengan menggunakan alat penangkapan yang ukuran jaringnya ditentukan.

Sistem kuota, yaitu menentukan bagian perairan yang boleh diambil ikannya pada musim tertentu. Penggunaan sistem ini harus disertai kontrol yang baik.

Penutupan musim penangkapan dengan tujuan agar jumlah induk ikan tidak berkurang, kemudian pada waktu pemijahan serta pembesaran anak ikan tidak terganggu. Pada musim tersebut dilarang melakukan penangkapan ikan-ikan tertentu.

Penutupan daerah perikanan, yaitu larangan penangkapan ikan di daerah pemijahan dan pembesaran ikan, terutama di daerah yang populasinya menurun.

6. Pariwisata Berkelanjutan

Pariwisata Berkelanjutan berfokus pada keberlanjutan pariwisata sebagai aktivitas ekonomi dan mempertimbangkan pariwisata sebagai elemen kebijakan pembangunan berkelanjutan yang lebih luas.

Pembangunan pariwisata harus dapat menggunakan sumber daya dengan berkelanjutan yang artinya kegiatan-kegiatannya harus menghindari penggunaan sumber daya yang tidak dapat diperbaharui (irreversible) secara berlebihan.

Hal ini juga didukung dengan keterkaitan lokal dalam tahap perencanaan, pembangunan, dan pelaksanaan, sehingga pembagian keuntungan yang adil dapat diwujudkan.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan pariwisata harus menjamin bahwa sumber daya alam dan buatan dapat dipelihara dan diperbaiki dengan menggunakan kriteria-kriteria dan standar- standar internasional.

Baca juga:

  • Potensi dan Persebaran Sumber Daya Alam yang Tak Dapat Diperbarui
  • Penjelasan Klasifikasi Sumber Daya Alam dan Penyebab Rusaknya SDA
  • Potensi dan Persebaran Sumber Daya Alam yang Dapat Diperbarui

Baca juga artikel terkait SUMBER DAYA ALAM atau tulisan menarik lainnya Maria Ulfa
(tirto.id - ulf/ulf)


Penulis: Maria Ulfa
Editor: Addi M Idhom

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Metrik

  • visibility 947 kali dilihat
  • get_app 5834 downloads

Konsep pengelolaan wilayah pesisir dan laut secara terpadu seperti diuraikan di atats, merupakan salah syarat untuk mencapai pembangunan yang optimal dan berkelanjutan. selain itu, juga terdapat kaidah-kaidah yang harus diterapkan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut untuk mecapai pembagunan yang optimal dan berkelenjutan. Pembangunan yang berkelanjutan adalah pembangunan untuk memenhi kebutuhan hidup saat ini tampak merusak atau menurunkan kemampuan generasi mandatang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (WCED, 1987).Dengan demikian, pembangunan berkelanjutan pada dasarnya merupakan suatu strategi pembangunan yang memberikan semacam ambang batas (limit) pada lanjut ekosistem alamiah secara sumberdaya yang ada didalamnya. Ambang batas ini tidaklah bersifat mutlak (absolute), melainkan merupakan batas yang luwes (flexibel) yang bergantung pada kondisi teknologi dan sosial ekonomi tentang pemanfaatan sumberdaya alam, secara kemampuan biosfir untuk menerima dampak kegiatan mausia. Dengan perkataan lain, pembangunan berkelanjutan adalah suatu strategi pemanfaatan ekosistem alamiah sedemikian rupa, sehinggan kapasitas fungsionalnya untuk memberikan manfaat bagi kehidupan umat manusia tidak rusak.

Pemanfaatan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan mengedepankan aspek kelestarian lingkungan dan kelestarian sumber daya alam bagi generasi berikutnya. Daur ulang kertas adalah salah satu efisiensi sumber daya alam.