Bagaimana mencegah kekerasan dalam rumah tangga?

A. Buku

Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo. Jakarta, 1993.

Dwi Ika Putri, Kajian Viktimologis Terhadap Kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, 2009.

Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Sinar Grafika, Cet. 3, 2012.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

C. Jurnal

http://syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/equalita/article/view/6991.Diakses tanggal 16 Oktober 2021, pukul 21.00 WIB.

D. Artikel

VN Pramono, Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan (Isteri) Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 2016, h. 19, http://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/14697/2/T1 312016703 BAB%20II. pdf.

Ahmat Suhari, Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Fakultas Hukum Universitas Negeri, Semarang, 2010, h. 17, https://lib.unnes.ac.id/2971/1/6520.pdf.

Kemen. PPPA RI, Perempuan Rentan Jadi Korban KDRT, Kenali Faktor Penyebabnya, (Dipublikasikan hari Sabtu, tanggal 19 Mei 2019), www.kemenpppa.go.id.

Sist. Informasi Ditjen. PP Kemenkumham RI, Artikel Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Copyright 2019, www.ditjenpp.go.id.

  1. Ashady, S. (2020). Kebijakan Penal Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Fundamental Justice, Vol.1,(No.1),pp.1–12. https://doi.org/10. 30812/fundamental.v1i1.630
  2. Bhakti, Indira Swasti Gama., & Gunawan, Tri Agus. 2020. Upaya Preventif Aparat Desa Dalam Penanggulangan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Journal of Public Administration and Local Governance,Vol. 4,(No.1),pp.49–64.DOI: 10.31002/jpalg.v3i2.1980
  3. Chairah, D. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Hukum Pidana Islam,Vol.5,(No.1),pp.153–175. https://doi.org/10.15642/aj.2019.5.1.153-175
  4. Johny, Ruby H. (2011). Tindak Pidana Kekerasa Terhadap Perempuan (Studi Etilogi Kriminal Di Wilayah Hukum Polres Bayumas. Jurnal Dinamika Hukum, Vol.11, (No.2), pp.214–229. http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2011. 11.2.182
  5. Mayasari, Dian E. (2017). Tinjauan Normatif Perlindungan Hukum Terhdap Istri Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Refleksi Hukum,Vol.1,(No.2),pp.175–90. https://doi. org/10.24246/jrh.2017.v1.i2.p175-190
  6. Muslim. (2019). Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Melalui Konsep Hak Dan Kewajiban Suami Isteri Dalam Islam. Gender Equality; International Journal of Child and Gender Studies, Vol.5,(No.1), p.117. http://dx.doi.org/10.22373/equality. v5i1.5384
  7. Myhill, A. (2019). Renegotiating Domestic Violence: Police Attitudes and Decisions Concerning Arrest. Policing and Society, Vol.29,(No.1),pp.1–18. https://doi.org/10. 1080/10439463.2017.1356299
  8. Nuswantari. (2017). Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kota Madiun. Citizenship; Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan, Vol.5,(No.2),pp.97–107. http://doi.org/10.25273/citizenship.v5i2.1619
  9. Prasetya, Iren Gian. (2018). Kajian Viktimologi Terhadap Proses Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kajian Hukum, Vol.3, (No.1), pp.482–498. http://e-journal.janabadra.ac.id/index.php/ KH/article/view/IGP
  10. Pusparini, Dwi., & Swardhana, Gede Made. (2021). Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Jurnalis Perempuan Berspektif Kesetaraan Gender. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol.10,(No.1),pp.187–99.DOI: 10.24843/JMHU.2021.v10.i01.p15
  11. Rynaldo., Soponyono, Eko., & Baskoro, Bambang Dwi. (2016). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Diponegoro Law Review,Vol.5,(No.2), pp.1–18. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/ dlr/article/view/11051
  12. Rofiah, N. (2017). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Islam. Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama Dan Sosial Budaya Vol.2,(No.1),pp.31–44. https://doi.org/10.15 575/jw.v2i1.829
  13. Sari, Aldila Arumita., & Sularto, R. B. (2019). Kebijakan Formulasi Kekerasan Seksual Terhadap Istri (Matrial Rape) Berbasis Keadilan Gender Di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol.1, (No.1),pp.117–127.DOI: 10.14710/jphi.v1i1.117-127
  14. Sianturi, Richard., Rochaeti, Nur., &Wisaksono, Budhi. (2017). Studi Kriminologis Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Polretabes Semarang. Diponegoro Law Journal, Vol.6, (No.1),pp.1-13. https://ejournal3.undip.ac.id/ index.php/dlr/article/view/15672
  15. Sibarani, S. (2016). Prospek Penegakan Hukum Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Jurnal Hak Asasi Manusia, Vol.7,(No.1),pp.1–9. http://dx.doi.org/10.30641/ham.2016.7.1-9
  16. Setiamandani, Emei Dwinanarhati., & Suprojo, Agun.( 2018). Tinjauan Yuridis Terhadap UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Reformasi, Vol.8, (No.1), pp.37–46. https://doi.org/10.33366/rfr.v8i1. 924
  17. Setyaningrum, Ayu., & Arifin, Ridwan. (2019). Analisis Upaya Perlindungan Dan Pemulihan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Khususnya Anak-Anak Dan Perempuan. Jurnal Ilmiah MUQODDIMAH,Vol.3,(No.1),pp.1–19. http://dx.doi.org/10.31604/jim.v3i1.2019.9-19
  18. Soleman, N. (2020). Analisis Perbandingan Hukum Islam Dan Undang Undang KDRT Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Al-Wardah: Jurnal Kajian Perempuan, Gender Dan Agama, Vol.14,(No.2),pp.275–84. http://dx.doi.org/10.46339/al-wardah. v14i2.299
  19. Sopacua, Margie Gladies., Riza, Mawarti., Akub, M. Syukri., & Sakharina, Iin Karita. (2018). Preemtive and Preventive Measure in Combating Domestic Violence. Journal of Law, Policy and Globalization, Vol.8,(No.12),pp.211–22. https://www.iiste. org/Journals/index.php/JLPG/article/view/45880
  20. Sopacua, Margie Gladies., & Sakharina, Iin Karita. (2018). The Legal Protection of Women from Violence (Human Rights Perspective). International Affairs and Global Strategic, Vol.67,(No.8),pp.44–52. https://www.iiste.org/Journals/index.php/IAGS/article/view/45879
  21. Susanto, Anthon F. (2021). Pendekatan Restoratif Dalam Kekerasan Rumah Tangga Menurut Perspektif Hukum Pidana. Pagaruyuang Law Jurnal, Vol.4, (No.2), pp.245–62. https://doi.org/10.31869/plj.v4i2. 2470
  22. Sutiawati., & Mappaselleng, Nur Fadhilah. (2020). Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kota Makassar. Wawasan Yuridika, Vol.4,(No.1),pp.17–30. DOI: 10.25072/jwy.v4i1.315
  23. Yulia, R. (2006). Impelmentasi Undang-Undang Nomor 23 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Proses Penegakan Hukum (Sebuah Solusi Dalam Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban). Jurnal Hukum Pro Justitia,Vol.24,(No.3),pp.292–300. https://journal.unpar.ac.id/index.php/projustitia/article/view/1162
  24. Komisi Nasional Perempuan. (2021). Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, Dan Keterbatasan Penanganan Di Tengah Covid-19. Jakarta: Komisi Nasional Perempuan
  25. Marzuki, Peter M. (2006). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group


Jaja Suteja(1*), Muzaki Muzaki(2), (1) IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2) IAIN Syekh Nurjati Cirebon (*) Corresponding Author


Penelitian ini menggunakan metode kualitatif lapangan (field research) dengan jenis deskriptif. Teknik pengumpulan datanya dengan menggunakan observasi partisipan, wawancara, dan dokumentasi, teknik pengambilan datanya denggan purposive sampling. Hasil penelitian ini menghasilkan beberapa temuan yakni bahwa kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Cirebon semakin hari, semakin meningkat. Bahkan Dalam kebanyakan kasus, pelaku yang menjadi penyebab kekerasan dalam rumah tangga dilakukan oleh pasangannya. Akan tetapi, tidak sedikit pasangan yang posisinya sebagai korban KDRT tetapi masih tidak mau melaporkan kasusnya kepada pihak yang berwajib dengan alasan masih mencintai pasangannya.  Salah satu upaya untuk mencegah KDRT dapat dilakukan dengan kegiatan konseling keluarga. Konseling keluarga bertujuan untuk membantu anggota keluarga belajar menghargai secara emosional bahwa dinamika  keluarga adalah kait-mengait diantara anggota keluarga yang lainnya. Kesimpulan dari penelitian ini menghasilkan temuan bahwa salah satu upaya dalam mencegah kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan dengan kegiatan konseling keluarga. Oleh karena itu, dibutuhkan sekali tenaga konselor yang profesional dan handal baik secara akademik maupun praktisi dalam memecahkan permasalahan KDRT.This research uses a qualitative field method (field research) with a descriptive type. Data collection techniques using participant observation, interviews, and documentation, data collection techniques with purposive sampling. The results of this study resulted in several findings namely that cases of domestic violence in Cirebon District are increasing day by day. In fact, in most cases, the perpetrators who cause domestic violence are committed by their partners. However, not a few couples whose position as victims of domestic violence but still do not want to report their cases to the authorities on the grounds they still love their partners. One effort to prevent domestic violence can be done with family counseling activities. Family counseling aims to help family members learn to appreciate emotionally that family dynamics are a link between other family members. The conclusion of this study resulted in the finding that one of the efforts in preventing domestic violence can be done with family counseling activities. Therefore, professional and reliable counselors are needed both academically and practitioners in solving domestic violence problems KDRT.



Deslina Rajagukguk. 2014. Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat Cahaya Perempuan Women’s Crisis Center (WCC) dalam Memberikan Perlindungan pada Korban Kekerasan dalam Berpacaran di Kota Bengkulu. Bengkulu: Universitas Bengkulu.

Fakih, Mansoer, 2001, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Geldard, Kathryn & Geldard, David, 2011) Konseling Keluarga, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Hayati, Elli Nur . 2000. Konseling untuk Perempuan Korban Kekerasan. Yogyakarta: Rifka Annisa.

Huwaidah. 2011. Model Bimbingan Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak dalam Perspektif Islam. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Jhon W. Creswell, Research Design; Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches, Sage Publications Ltd. London EC2A : 2003.

Lestari, Sri, 2012. Psikologi Keluarga, Penananaman Nilai dan Penanganan Konflik dalam Keluarga, Jakarta : Kencana.

Musnamar, Thohari, 1992. Dasar-dasar Konseptual Bimbingan dan Konseling Islam, Yogayakarta : UII Press.

Nurihsan, Juntika Achmad,2011, Bimbingan dan Konseling dalam Berbagai Latar Kehidupan, Cet. 4, Bandung: Refika Aditama.

Puspita Dewi , Eva Meizaradan Basti. Jonflik Perkawinan Dan Model Penyelesaian Konflik Pada Pasangan Suami Istri. Jurnal Psikologi Volume 2, No. 1, Desember 2008

Sa’adah, 2018. Profil Wcc Mawar Balqis Kabupaten Cirebon.Cirebon : TP.

Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta.

Willis, Sofyan, 2000. Konseling Keluarga (family Counseling), Jakarta : Alfabeta.

Media Online :

Perez dalam https://musniumar.wordpress.com/2012/07/09/pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt/

Latipun dalam http://www.tempo.co/read/news/2014/03/08/063560496/2013-Kekerasan-terhadap-Perempuan-280-Ribu-Kasus


DOI: 10.24235/equalita.v2i1.6991

Abstract view : 33 times
PDF - 23 times
  • There are currently no refbacks.

Equalita: Jurnal Studi Gender dan Anak Indexed By:

Bagaimana mencegah kekerasan dalam rumah tangga?
 
Bagaimana mencegah kekerasan dalam rumah tangga?
  
Bagaimana mencegah kekerasan dalam rumah tangga?
   
Bagaimana mencegah kekerasan dalam rumah tangga?
 
Bagaimana mencegah kekerasan dalam rumah tangga?
  
Bagaimana mencegah kekerasan dalam rumah tangga?

Bagaimana mencegah kekerasan dalam rumah tangga?
   
Bagaimana mencegah kekerasan dalam rumah tangga?

EDITORIAL OFFICE:

LP2M Building, IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Perjuangan Street of Sunyaragi, Cirebon City, West Java, Indonesia 45132 Phone. 0231-489926.

Bagaimana mencegah kekerasan dalam rumah tangga?

Equalita: Jurnal Studi Gender dan Anak is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.