Apakah yang dimaksud dengan asas convenience of payment dalam pengenaan pajak

Asas-asas pemungutan pajak sebagaimana dikemukakan oleh Adam Smith dalam Waluyo (2007), dinyatakan bahwa pemungutan pajak hendaknya didasarkan pada :

1. Equality
Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu pajak dikenakan kepada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan sesuai dengan manfaat yang diterima. Adil dimaksudkan bahwa setiap Wajib Pajak menyumbang uang untuk pengeluaran pemerintah sebanding dengan kepentingannya dan manfaat yang diminta.

2. Certainty
Penetapan pajak itu tidak ditentukan sewenang-wenang. Oleh karena itu, Wajib Pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti besarnya pajak yang terutang, kapan harus dibayar, serta batas waktu pembayaran.

3. Convenience
Kapan Wajib Pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan Wajib Pajak. Sebagai contoh pada saat Wajib Pajak memperoleh gaji. Sistem pemungutan ini disebut Pay as You Earn.

4. Economy
Secara ekonomi bahwa biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yang dipikul Wajib Pajak.

Untuk mencapai tujuan pemungutan pajak perlu memegang teguh asas asas pemungutan dalam memilih alternatif pemungutannya. Sehingga terdapat keserasian pemungutan pajak dengan tujuan dan asas yang masih diperlukan lagi yaitu pemahaman atas perlakuan pajak tertentu.

Asas-Asas yang dianut dalam sistem pemungutan pajak adalah :

1. Asas domisili (asas tempat tinggal)
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Asas ini berlaku bagi Wajib Pajak dalam negeri.

2. Asas sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negaranya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.

3. Asas kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara, misalnya pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan pada setiap orang yang bukan berkebangsaan Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri.

Apakah yang dimaksud dengan asas convenience of payment dalam pengenaan pajak

FOTO: IST

Teori-Teori Pemungutan Pajak

Teori-teori pemungutan pajak meliputi Asas-Asas Pemungutan Pajak, Teori-Teori Pembayaran Pemungutan Pajak dan Syarat-Syarat Pembuatan Undang-Undang Pajak.

A. Asas-Asas Pemungutan Pajak
Disini asas-asas pemungutan pajak ada 4 yaitu:

  1. Equility adalah pengenaan pajak harus seimbang sesuai dengan kemampuan wajib pajaknya.
  2. Certainty adalah pemungutan pajak harus jelas. Kepastian hukum mengenai subjek pajaknya, objek pajak dan tarif dan ketentuan pajak lainnya.
  3. Convenience of Payment adalah waktu pemungutan pajak harus tepat, dekat dengan penghasilan atau keuntungan yang dikenakan oleh pajak.
  4. Economic of Collections adalah pemungutan pajak harus efisiensi, biaya yang dikeluarkan harus lebih kecil dari penerimaan pajak.

B. Teori-Teori Pembenaran Pemungutan Pajak

  1. Teori Asuransi adalah teori yang menyamakan negara dengan perusahaan asuransi. Untuk mendapatkan perlindungan warganegara harus membayar pajak sebagai premi. Sebenarnya teori ini sudah lama ditinggalkan karena tidak sesuai dengan kenyataan, dimana tidak ada hubungan langsung pembayaran pajak dengan nilai perlindungan terhadap pembayar pajak.
  2. Teori Kepentingan adalah semakin banyak individu menikmati jasa dari pekerjaan pemerintah maka semakin besar juga pajaknya, jadi teori ini menganggap pembayaran pajak mempunyai hubungan dengan kepentingan individu yang diperoleh dari pekerjaan negara.
  3. Teori Daya Pikul atau Gaya Pikul adalah pemungutan pajak harus sesuai dengan kemampuan si pembayaran pajak yang memperhatikan besar penghasilannya, kekayaan dan pengeluaran belanja wajib pajak. Teori daya pikul ini memiliki kelemahan yaitu penentuan secara tepat seseorang yang berbeda-beda. Teori daya pikul ini diterapkan dalam perhitungan pajak penghasilan dimana wajib pajak baru dikenakan pajak apabila penghasilan tersebut melebihi penghasilan tidak kena pajak atau PTKP.
  4. Teori Kewajiban Mutlak atau Teori Bakti, teori ini menjelaskan bahwa dasar hukum pajak adalah hubungan antara rakyat dan negara dimana negara berhak memungut pajak dan rakyat berkewajiban membayar pajak. Kelemahan teori ini negara bisa menjadi otoriter sehingga mengabaikan aspek keadilan dalam pemungutan pajak.
  5. Teori Daya Beli, teori ini merupakan teori modern yang memandang efek baik dari pajak sebagai dasar keadilan. Teori ini menjelaskan penyelenggaraan kepentingan masyarakat merupakan dasar keadilan pemungutan pajak, bukan individu ataupun bukan kepentingan negara melainkan kepentingan masyarakat.

C. Syarat-Syarat Pembuatan Undang-Undang Pajak

  1. Syarat Keadilan ialah syarat pemungutan pajak pada umumnya harus adil dan merata yaitu dikenakan kepada orang-orang pribadi sesuai dengan kemampuannya untuk membayar pajak tersebut. Syarat keadilan ini dibagi menjadi 2 yaitu Syarat Keadilan Horizontal dan Syarat Keadilan Vertikal. Syarat Keadilan Horizontal ialah wajib pajak yang mempunyai kemampuan membayar yang sama harus dikenakan pajak yang sama juga, sedangkan Keadilan Vertikal ialah wajib pajak yang mempunyai kemampuan membayar yang tidak sama harus dikenakan pajak yang tidak sama.
  2. Syarat Yuridis ialah pemungutan pajak harus sesuai dengan undang-undang karena sifat pajak ini memaksa. Hak dan kewajiban wajib pajak harus diatur dalam undang-undang karena dalam praktiknya terdapat kesulitan dalam perhitungan pajak. Hal ini terutama terjadi pada wajib pajak dengan kelompok penghasilan yang tidak tetap.
  3. Syarat Ekonomis ialah pemungutan pajak harus menjaga keseimbangan kehidupan ekonomi artinya tidak boleh sampai mengganggu kelancaran produksi ataupun perdagangan apalagi sampai membuat penguasaha gulung tikar. Diharapakan pemungutan pajak dapat menciptakan pemerataan pendapatan.
  4. Syarat Finansial adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemungutan pajak hendaknya lebih kecil daripada penerimaan pajak karena pajak adalah sumber penerimaan negara.

See more

  • Artikel sebelumnya Ojek “On-line” Bojonegoro Manfaatkan Pembebasan PKB
  • Artikel selanjutnya Indonesia Teken 23 Kontrak Dagang di TIIMM G20

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Next post

Apakah yang dimaksud dengan asas convenience of payment dengan pengenaan pajak?

Asas Convinience of Payment (Tepat Waktu) Dalam asas ini, pungutan pajak harus berdasarkan dengan saat yang tepat bagi Wajib Pajak (saat yang paling baik). Misalnya adalah disaat wajib pajak baru menerimakan penghasilannya atau menerima hadiah.

Asas pengenaan pajak apa yang berlaku di Indonesia?

Pemerintah Indonesia pada dasarnya menganut asas penganaan pajak atau seluruh penghasilan, baik penghasilan dari dalam negeri maupun luar negeri. Bagi Wajib Pajak dalam negeri, pengenaan pajak didasarkan pada asas domisili.

Sebutkan dan jelaskan asas apa saja yang ada di dalam hukum pajak?

Di Indonesia, ada 7 asas pemungutan pajak Indonesia yang berlaku, yaitu sebagai berikut:.
Asas Yuridis. Asas pemungutan pajak yang pertama yaitu asas yuridis. ... .
2. Asas Ekonomi. ... .
3. Asas Finansial. ... .
4. Asas Sumber. ... .
Asas Wilayah. ... .
6. Asas Kebangsaan. ... .
7. Asas Umum..

Jelaskan apa yang dimaksud dengan asas pemungutan pajak?

JAKARTA, KOMPAS.com- Asas pemungutan pajak adalah dasar serta pedoman yang digunakan oleh pemerintah saat membuat peraturan atau melakukan pemungutan pajak. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan suatu negara. Artinya, negara memiliki hak untuk memungut pajak dari warga negaranya.