Apakah yang dimaksud dengan aplikasi Siskeudes?

Latar Belakang Istilah desa sering kali identik dengan masyarakatnya yang miskin, tradisionalis, dan kolot, namun sebenarnya desa mempuyai keluhuran dan kearifan lokal yang luar biasa. Desa adalah pelopor sistem demokrasi yang otonom dan berdaulat penuh. Sejak lama, desa telah memiliki sistem dan mekanisme pemerintahan serta norma sosial masing-masing. Sampai saat ini pembangunan desa masih dianggap seperempat mata oleh pemerintah. Desa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asalusul dan adat-istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat tempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam persepktif sosiologis, desa adalah komunitas yang menempati wilayah tertentu dimana warganya saling mengenal satu sama lain dengan baik, bercorak homogen, dan banyak tergantung pada alam.

Dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Begitu besar peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu, pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan maka dari itu sistem keuangan desa di Desa Cigentur menggunakan aplikasi SISKEUDES (Sistem Keuangan Desa) sesuai dengan yang telah diamanatkan oleh  Undang-Undang .

Pengelolaan Keuangan Desa ini diharapkan dapat digunakan juga dalam pemberian bimbingan maupun konsultasi kepada pemerintah desa dalam peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan desa maupun kepada pemerintah daerah yang mempunyai peran pembinaan dan pengawasan tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah desa.

SEJARAH  SISKEUDES

Pengembangan Aplikasi Sistem  Desa telah dipersiapkan sejak awal dalam rangka mengantisipasi penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Persiapan ini selaras dengan adanya perhatian yang lebih dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Launching aplikasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2015 merupakan jawaban atas pertanyaan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI tanggal 30 Maret 2015, yang menanyakan kepastian waktu penyelesaian aplikasi yang dibangun oleh BPKP, serta memenuhi rekomendasi KPK-RI untuk menyusun sistem keuangan desa bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.

Aplikasi tata kelola keuangan desa ini pada awalnya dikembangkan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Barat sebagai proyek percontohan di lingkungan BPKP  pada bulan Mei 2015.  

Keberhasilan atas pengembangan aplikasi ini selanjutnya diserahkan kepada Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaran Keuangan Daerah setelah melewati tahapan Quality Assurance (QA) oleh Tim yang telah ditunjuk.

Terhitung mulai tanggal 13 Juli 2015 pengembangan aplikasi keuangan desa ini telah diambil alih penanganan sepenuhnya oleh Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Pusat di Jakarta.

Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) merupakan aplikasi yang dikembangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa.

Fitur-fitur yang ada dalam Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa dibuat sederhana dan user friendlysehingga memudahkan pengguna dalam mengoperasikan aplikasi SISKEUDES.

Dengan proses penginputan sekali sesuai dengan transaksi yang ada, dapat menghasilkan output berupa dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain:

  1. Dokumen Penatausahaan:
  2.  Bukti Penerimaan;
  3. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  4. Surat Setoran Pajak (SSP);
  5. Dan dokumen-dokumen lainnya
  6. Laporan-laporan:
  7. Laporan Penganggaran (Perdes APB Desa, RAB, APB Desa per sumber dana);
  8. Laporan Penatausahaan (Buku Kas Umum, Buku Bank, Buku Pajak, Buku Pembantu, dan    Register.

KELEBIHAN APLIKASI SISKEUDES

1. Sesuai Peraturan

2. Memudahkan Tatakelola Keuangan Desa

3. Kemudahan Penggunaan Aplikasi

4. Dilengkapi dengan Sistem Pengendalian Intern (Built-in Internal Control)

5. Didukung dengan Petunjuk Pelaksanaan Implementasi dan Manual Aplikasi

Apa yang dimaksud dengan sistem aplikasi Siskeudes?

Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang sebelumnya dikenal dengan nama SIMDA Desa merupakan aplikasi sederhana yang dikembangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

Apa yang dimaksud dengan sistem keuangan desa?

Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) merupakan aplikasi yang dapat digunakan untuk membantu pemerintah desa mengelola keuangan desa mulai dari tahap perencanaan hingga tahap pelaporan atau pertanggungjawaban. Siskeudes dibuat oleh BPKP untuk membantu pemerintah desa mengelola keuangan desa.

Dokumen dan laporan apa saja yang terdapat dalam Siskeudes?

Dan dokumen-dokumen lainnya. Laporan-laporan: Laporan Penganggaran (Perdes APB Desa, RAB, APB Desa per sumber dana); Laporan Penatausahaan (Buku Kas Umum, Buku Bank, Buku Pajak, Buku Pembantu, dan Register.

Apa kelebihan dari aplikasi Siskeudes?

Beberapa kelebihan dari SISKEUDES adalah (1) Sesuai peraturan (2) Memudahkan tata kelola keuangan desa (3) Kemudahan penggunaan aplikasi (4) Dilengkapi dengan Sistem Pengendalian Intern (Built-in Internal Control) (5) Didukung dengan petunjuk pelaksanaan implementasi dan manual aplikasi.