Apakah WNI yang menikah dengan WNA bisa beli rumah?

Di antara kalian pastinya ada yang penasaran kan, apa sih syarat WNA membeli rumah di Indonesia? Siapa bilang WNA gak bisa beli rumah atau apartemen di Indonesia? Mereka bisa membeli rumah asal memenuhi syarat.

Dulu iya emang cukup polemik mengenai warga negara asing untuk membeli properti di Indonesia. Namun, kini telah terbit Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 103 Tahun 2015 yang diresmikan pada tanggal 25 Desember 2015 lalu. Dalam peraturan tersebut tertuang mengenai Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Di pasal 1 ayat 1 berbunyi: Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia yang selanjutnya disebut Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaanya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia. Jadi, dari situ bisa disimpulkan bahwa warga negara asing bisa berinvestasi di Indonesia, termasuk investasi properti.

Cuma aja perlu diperjelas melalui Pasal 2 ayat 1 dalam peraturan tersebut, yaitu: Orang Asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai. Dengan demikian, meskipun warga negara asing bisa beli rumah atau apartemen di Indonesia namun statusnya bukan kepemilikan melainkan Hak Pakai.

Berlanjut ke Pasal 6, Hak Pakai tersebut berlaku dalam jangka waktu 30 tahun. Kemudian, bila udah habis bisa diperpanjang 20 tahun lagi lalu diperpanjang kembali 30 tahun. Jadi, total buat WNA bisa memiliki rumah atau apartemen di Indonesia adalah 80 tahun.

Namun, perlu diketahui bahwa WNA tersebut gak boleh meninggalkan Indonesia selama lebih dari setahun. Kalau dia gak berkedudukan di Indonesia selama setahun lebih maka dia wajib melepas atau mengalihkan hak atas properti yang dia miliki. Jadi, kalau pengin beli properti di Indonesia pastikan syarat WNA membeli rumah di Indonesia ini dipenuhi.

Yang pasti, seorang WNA yang ingin memenuhi syarat WNA membeli rumah di Indonesia, mereka harus punya syarat dokumen KITAS. KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas biasanya diperoleh oleh warga negara asing tersebut bila udah bekerja dulu di Indonesia. Kemudian, KITAS tersebut harus diperpanjang sekali dua tahun. Dengan demikian, beli rumah pun biasanya dimotivasi buat ditinggali.

Batasan Tertentu Mengenai Properti yang Dibeli

Meski punya hak buat beli properti di Indonesia namun ada batasan tertentu yang harus dipenuhi oleh WNA. Salah satunya adalah masih dari PP yang sama, properti yang dibeli adalah rumah tapak dan apartemen aja.

Melalui Pasal 2 Permen Agraria 13/2016 disebutkan unit yang dibeli pun haruslah baru alias dari pengembang, bukan tangan kedua. Udah gitu ada harga minimal tertentu buat rumah yang dibolehkan. Syarat WNA membeli rumah di Indonesia apabila rumah tersebut minimal punya harga Rp 5 miliar.

Hal tersebut cukup masuk akal dong. Jadi, dengan demikian, warga negara Indonesia masih tetap punya kesempatan buat punya rumah di Tanah Air sendiri. Sebab, peraturan tersebut mencegah warga negara asing buat dapat akses rumah murah.

Nah, selain dengan syarat WNA membeli rumah di Indonesia yang udah disebutkan di atas, sebenarnya ada cara gampang lainnya. Yakni, WNA menikah dengan orang Indonesia! Menikah, adalah salah satu syarat WNA untuk membeli rumah di Indonesia.  

Dengan menikah dengan warga negara Indonesia, tentu WNA berkesempatan buat dapat kewarganegaraan Indonesia. Dengan gitu, tentu nantinya bisa beli properti di Indonesia deh.

Bila Properti Ingin Diwariskan

Gimana kalau WNA pengin atau harus mewariskan properti yang dia miliki? Bisa banget, kok! Yang penting syaratnya adalah ahli waris harus memiliki izin tinggal di Indonesia bila dia WNA. Atau, WNA pun bisa mewariskan properti tersebut pada warga negara Indonesia.

Bila dia mewariskan pada WNA yang memiliki izin tinggal di Indonesia maka peraturan yang sama tetap berlaku. WNA tersebut gak boleh meninggalkan Indonesia lebih dari setahun.

Jadi, udah jelas banget kan syarat WNA membeli rumah di Indonesia? Kalau pengin baca peraturan tersebut lebih lengkap lagi, kamu bisa lihat di dokumen PP Nomor 103 Tahun 2015.

Erwinkallonews.com  – Anda punya masalah hukum di bidang properti? Kirimkan pertanyaan Anda di email . Sertakan alamat, dan indentitas yang jelas, kami akan segera menjawab pertanyaan Anda.

Apakah WNI yang menikah dengan WNA bisa beli rumah?

Nany Erwin, Praktisi Hukum Properti

Pertanyaan:

Dear Ibu Nany. Terima kasih atas kesempatan yang diberikan. Perkenalkan nama saya Hany, tinggal di daerah Dago Bandung. Namun aktifitas sehari-hari berada di Jakarta. Demi kelancaran aktifitas tersebut, saya dan suami berencana membeli sebuah unit apartemen.

Dalam proses pembelian tersebut, saya terkendala dengan status perkawinan dengan suami yang seorang warga Negara asing (WNA) kami tidak memiliki perjanjian pisah harta. Apakah ada solusi yang dapat kami lakukan untuk dapat membeli atau memiliki unit apartemen tersebut?

Hany, Bandung

Jawaban:

Perlu kita ketahui bahwa di penghujung 2015, Pemerintah Indonesia menerbitkan pengaturan mengenai pemilikan properti untuk orang asing yaitu Peraturan Pemerintah No. 103 tahun 2015 tentang “Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Brekedudukan di Indonesia”.

Dalam peraturan tersebut terdapat ketentuan yang mengatur mengenai hak WNI yang melakukan perkawinan dengan seorang WNA untuk memiliki ha katas tanah sama seperti WNI yang lainnya, hal tersebut terdapat pada Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 yang berbunyi :

  1. Warga Negara Indonesia yang melakukan perkawinan dengan Orang Asing dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya.
  2. Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan isteri, yang dibuat dengan akta notaris.

Dalam ayat 2 tersebut telah disebutkan bahwa WNI yang melakukan pernikahan dengan WNA dapat memiliki atas hak tanah sama seperti WNI lainnya, asalkan dalam perkawinan campuran tersebut terdapat perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri yang dibuat dengan akta notaris.

Apabila pengalaman yang ibu alami kita sesuaikan dengan peraturan tersebut di atas, maka memang berdasarkan hukum yang berlaku, Ibu tidak dapat memiliki hak atas tanah tersebut sampai ibu memiliki perjanjian pisah harta yang dibuat di hadapan notaris, kecuali apabila Ibu telah bercerai dengan suami WNA.

Di Indonesia WNA dapat memiliki rumah tinggal di atas tanah Hak Pakai atau Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Untuk Memiliki Satuan Rumah Susun (sarusun) WNA dapat memiliki sarusun yang dibangun atas Tanah Hak Pakai. Hak Pakai tersebut memiliki jangka waktu selama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 6 dan pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 103 tahun 2015 yang berbunyi :

Pasal 6

  1. Rumah tunggal yang diberikan di atas tanah Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1, diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.
  2. Hak Pakai sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
  3. Dalam hal jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Hak Pakai dapat.

Pasal 7

  1. Rumah Tunggal di atas tanah Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 2 diberikan Hak Pakai untuk jangka waktu yang disepakati tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) tahun.
  2. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir Hak Pakai dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah.
  3. Dalam hal jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Hak Pakai dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah.

Dalam beberapa kasus jual beli apartemen maupun rumah. Pengembang tidak dapat disalahkan apabila menyatakan tidak bersedia untuk menjual unit properti miliknya kepada sepasang suami istri yang berbeda kewarganegaraan. Hal tersebut bukan karena pengembang mau mempersulit konsumen, Tetapi pengembang tetapi pengembang hanya patuh kepada aturan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah No. 103 tahun 2016.

Saran yang dapat saya berikan kepada Ibu adalah dengan cara pindah kewarga negaraan. Suami Ibu yang merupakan WNA bersedia untuk pindah warga Negara menjadi WNI berdasarkan syarat-syarat yan telah ditentukan oleh aturan perundang-undangan yang berlaku, atau mencari rumah atau rusun yang dibangun di atas Hak Pakai. Demikian jawaban atas pertanyaan Ibu, semoga bermanfaat.

About Post Author

Bisakah WNI yang menikah dengan WNA beli properti?

Seorang WNI menikah dengan WNA masih bisa beli properti seperti rumah, tanah, atau jenis lainnya dengan satu ketentuan yang perlu dipenuhi. Ketentuan tersebut adalah membuat perjanjian perkawinan.

Apakah dalam perkawinan campuran WNA & WNI boleh memiliki hak milik atas tanah?

Warga negara Indonesia yang melakukan perkawinan campuran dengan warga negara Asing harus memisahkan hak atas tanah miliknya itu sehingga tidak masuk ke dalam harta bersama dengan melakukan perjanjian perkawinan.

Apa syarat WNA menikah dengan WNI?

– Certificate of No Impediment (CNI) alias surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedubes. – Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon mempelai WNA. – Fotokopi paspor.

Apakah menikah dengan WNA Harus Pindah kewarganegaraan?

Dengan demikian, perkawinan campuran antara WNI dengan WNA di Indonesia tidak serta merta mengubah kewarganegaraan seseorang secara otomatis, kecuali jika setelah menikah pihak WNA melakukan pewarganegaraan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.