Apakah PPh final termasuk kredit pajak?

PajakOnline.com—Membayar Pajak Penghasilan (PPh) di awal periode bisa disebut dengan kredit pajak.
Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), kemudian diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007, kredit pajak adalah jumlah pembayaran pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak, setelah ditambah dengan pajak yang dipungut oleh pihak lain dan dikurangkan dari seluruh pajak terutang, termasuk apabila ada jumlah pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri.

Dalam setiap tahun pajak berjalan, Wajib Pajak harus membayar pajak terutang yang terhitung pada periode. Pembayaran pajak terutang itu akan dilakukan melalui pembayaran pajak oleh Wajib Pajak atau melalui pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan sebagaimana diubah dengan peraturan terbaru, yaitu UU Nomor 28 Tahun 2007, Wajib Pajak dapat mengkreditkan pajak yang telah dipungut untuk mengurangi jumlah pajak terutang pada akhir tahun.

Dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, berikut ini adalah jenis-jenis kredit pajak:

-Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan sesuai ketentuan dalam Pasal 21.
-Pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha sesuai ketentuan dalam Pasal 22.
-Pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan imbalan lain sesuai ketentuan dalam Pasal 23.
-Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sesuai ketentuan dalam Pasal 24.
-Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri untuk tahun pajak terkait sesuai ketentuan dalam Pasal 25.
-Pemotongan pajak atas penghasilan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 Ayat 5.

Namun, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, tidak boleh dikreditkan dengan pajak terutang.

Jika jumlah pajak terutang dalam suatu tahun pajak lebih kecil dari jumlah kredit pajak, kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan setelah perhitungan dengan utang pajak dan sanksi-sanksinya. Namun, DJP atau unit vertikal yakni Kantor Pelayanan Pajak (KPP) harus mengadakan pemeriksaan sebelum dilakukan pengembalian atau penghitungan kelebihan pajak.

Sejumlah hal yang menjadi pertimbangan sebelum dilakukan pengembalian atau penghitungan kelebihan pajak sebagai berikut;

-Kebenaran materiil tentang besarnya PPh yang terutang.
-Keabsahan bukti-bukti pungutan dan bukti-bukti potongan pajak serta bukti pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri selama dan untuk tahun pajak yang bersangkutan. -Pemeriksaan ini untuk memastikan bila uang yang akan dibayar kembali sebagai restitusi adalah benar hak Wajib Pajak.

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru


Kredit Pajak PPh Pasal 24
    
    Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama.

  • Pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

Prinsip Penghitungan PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan adalah jumlah terkecil dari perbandingan antara

  1. PPh yang dibayar/ terutang di Luar Negeri
  2. Hasil perhitungan proporsi dengan formula = (jumlah penghasilan dari Luar Negeri/ Penghasilan Kena Pajak) x Total PPh terutang

Contoh:

PT ABC mempunyai penghasilan neto dari Luar Negeri sebesar Rp20.000.000,00 dengan pajak 40% dan Penghasilan neto Dalam Negeri sebesar Rp125.000.000,00. Bila diasumsikan Jumlah Penghasilan Neto sama dengan Penghasilan Kena Pajak maka batas PPh pasal 24 yang boleh dikreditkan adalah

  1. PPh yang dibayar di Luar Neger adalah 40% x Rp20.000.000,00 = Rp8.000.000,00
  2. Perhitungan proporsi

PPh terutang sebesar 25% x (Rp125.000.000,00 +Rp 20.000.000,00) = Rp36.250.000,00

sehingga Proporsi = (Rp20.000.000,00 / Rp125.000.000,00) x Rp36.250.000,00 = Rp5.800.000,00

Jadi PPh pasal 24 yang boleh dikreditkan maksimum sebesar Rp5.800.000,00(dipilih nilai terkecil antara poin 1 dan poin 2)

  • Besarnya kredit pajak adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini.

Untuk memberikan perlakuan pemajakan yang sama antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri dan penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia, maka besarnya pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia tetapi tidak boleh melebihi besarnya pajak yang dihitung berdasarkan Undang-undang ini. Cara penghitungan besarnya pajak yang dapat dikreditkan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan wewenang

  • Dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, sumber penghasilan ditentukan sebagai berikut:

  1. penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan;
  2. penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada;
  3. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak;
  4. penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada;
  5. penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan;
  6. penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada;
  7. keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada; dan
  8. keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.

Dalam perhitungan kredit pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang menurut Undang-Undang ini, penentuan sumber penghasilan menjadi sangat penting.

Selanjutnya, ketentuan ini mengatur tentang penentuan sumber penghasilan untuk memperhitungkan kredit pajak luar negeri tersebut.

Mengingat Undang-Undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas,  misalnya A sebagai Wajib Pajak dalam negeri memiliki sebuah rumah di Singapura dan dalam tahun 1995 rumah tersebut dijual.

Keuntungan yang diperoleh dari penjualan rumah tersebut merupakan penghasilan yang bersumber di Singapura karena rumah tersebut terletak di Singapura.

  • Apabila pajak atas penghasilan dari luar negeri yang dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan atau dikembalikan, maka pajak yang terutang menurut Undang-undang ini harus ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengurangan atau pengembalian itu dilakukan.

Apabila terjadi pengurangan atau pengembalian pajak atas penghasilan yang dibayar di luar negeri, sehingga besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia menjadi lebih kecil dari besarnya perhitungan semula, maka selisihnya ditambahkan pada Pajak Penghasilan yang terutang menurut Undang-undang ini. Misalnya, dalam tahun 20x1, Wajib Pajak mendapat pengurangan pajak atas penghasilan luar negeri tahun pajak 20x0 sebesar Rp5.000.000,00 yang semula telah termasuk dalam jumlah pajak yang dikreditkan terhadap pajak yang terutang untuk tahun pajak 20x0, maka jumlah sebesar Rp5.000.000,00 tersebut ditambahkan pada Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun pajak 20x1.

  • Ketentuan mengenai pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pada dasarnya Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Untuk meringankan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, ketentuan ini mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak dalam negeri.

Contoh Penghitungan PPh Pasal 24

Contoh 1

PT A di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari Z Inc. di Negara X. Z Inc. tersebut dalam tahun 1995 memperoleh keuntungan sebesar US$100,000.00. Pajak Penghasilan yang berlaku di negara X adalah 48% dan Pajak Dividen adalah 38%.
Penghitungan pajak atas dividen tersebut adalah sebagai berikut:

Keuntungan Z Inc                                                             US$ 100,000.00
Pajak Penghasilan (Corporate income tax)      
atas Z Inc.: (48%)                                                             

US$   48,000.00  (-)      

                                                                                 US$   52,000.00
Pajak atas dividen (38%)                                                  

US$   19,760.00  (-)

Dividen yang dikirim ke Indonesia                                       US$   32,240.00

Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan terhadap seluruh Pajak Penghasilan yang terutang atas PT A adalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, dalam contoh di atas yaitu jumlah sebesar US$19,760.00.

Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Z Inc. sebesar US$48,000.00 tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang atas PT A, karena pajak sebesar US$48,000.00 tersebut tidak dikenakan langsung atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT A dari luar negeri, melainkan pajak yang dikenakan atas keuntungan Z Inc. di negara X.

Bagikan topik ini ke kolega/ relasi/ teman Anda

Apakah PPh final termasuk kredit pajak?
  
Apakah PPh final termasuk kredit pajak?


Sangat berterimakasih bila bersedia mencantumkan alamat link halaman ini sebagai sumber


Apakah PPh final Masuk kredit pajak?

Pada pajak penghasilan final, bukti potong PPh tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong dan atau dipungut. Sedangkan, pada PPh Tidak Final bukti potong dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong atau dipungut.

PPh apa saja yang masuk dalam kredit pajak?

Kredit Pajak sebagai Pengurang PPh Badan Terutang.
PPh Pasal 22 berkaitan dengan pemotongan PPh dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain..
PPh Pasal 23 berkaitan dengan pemotongan PPh dari dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, serta imbalan lainnya..

Apa itu kredit pajak PPh?

Sebagaimana tercantum di dalam Pasal 28 UU PPh, kredit pajak adalah jumlah pajak yang sudah dibayar atau sudah terhitung oleh Anda sebagai Wajib Pajak di awal periode pajak. Dengan kata lain, kredit pajak adalah akumulasi dari pajak yang diambil oleh pihak lain dan sudah dikurangi dengan pajak terutang.