PELAPORAN SPT Show Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Januari 2022 | 10:31 WIB Ilustrasi. Gedung kantor pusat Ditjen Pajak (DJP). JAKARTA, DDTCNews – Otoritas mengingatkan agar Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2021 tetap disampaikan. Ditjen Pajak (DJP) melalui Twitter mengatakan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. Dengan demikian, batas akhir pelaporan untuk masa Desember 2021 adalah hari ini, Kamis (20/1/2022). “Untuk masa pajak Desember tetap wajib lapor walaupun status SPT Masa PPh Pasal 21 nihil,” tulis akun
Twitter @kring_pajak. Seperti diketahui, SPT Masa PPh Pasal 21 dilaporkan oleh kantor pemberi kerja. Penyampaian SPT Masa tersebut untuk melaporkan PPh yang sudah dipotong. Hal ini untuk memastikan PPh yang dipotong sudah dilaporkan kepada DJP. Otoritas mengingatkan penghitungan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember berbeda dengan penghitungan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Januari sampai dengan November. Dalam penghitungan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Januari
sampai dengan November, PPh per bulan dihitung dari nilai PPh terutang (tarif pajak dikalikan dengan penghasilan kena pajak setahun) dibagi 12 bulan. Adapun PPh terutang atas bonus dihitung dari PPh terutang atas gaji dan bonus dikurangi PPh terutang atas gaji. Sementara itu, dalam penghitungan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember, PPh bulan Desember dihitung dari jumlah PPh terutang dikurangi dengan jumlah PPh masa Januari sampai dengan November. Selain itu, ada perbedaan
pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember dengan selain Desember, yaitu pada pengisian Lampiran-I (1721-I) sebanyak 2 kali. Isian pertama sama seperti bulan-bulan sebelumnya yang mencakup penghasilan untuk periode bulan berjalan (Desember saja) dengan memilih kolom ‘SATU MASA PAJAK’. Sementara, isian kedua berbeda dari bulan-bulan sebelumnya yang merupakan rekapitulasi penghasilan selama satu tahun (Januari sampai dengan Desember) dengan memilih kolom ‘SATU TAHUN PAJAK’. Selain melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember, perusahaan juga wajib membuat bukti potong PPh Pasal 21. Bukti potong akan menjadi dasar karyawan untuk melaporkan SPT tahunan. (kaw) Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Selain membayar pajak, setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan, harus melaporkan kegiatan perpajakan dalam bentuk SPT. Tapi jika ternyata kewajiban pajak nihil, apakah tetap harus lapor pajak online? Ditjen Pajak telah menyediakan layanan lapor pajak online pribadi untuk mempermudah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Dalam
menyampaikan SPT, adakalanya status SPT nihil atau kurang bayar. Pajak nihil, apa maksudnya? Lalu, jika nihil apakah tetap harus lapor pajaknya? Berikut Klikpajak by Mekari ulas untuk Anda. Penyebab SPT Nihil Ada berbagai kondisi yang menyebabkan status SPT menjadi nihil. Bagi wajib pajak orang pribadi, SPT nihil terjadi karena penghasilannya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). SPT nihil bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) terjadi karena nilai pajak masukan sama dengan pajak keluaran. Sementara bagi usaha badan, SPT nihil terjadi karena pajak kurang bayar, status pajak final, hingga tidak adanya kegiatan usaha.
SPT Nihil Tidak Wajib Lapor Siapapun yang berstatus wajib pajak dan memiliki NPWP wajib untuk melaporkan SPT sekalipun statusnya nihil. Kendati tidak memiliki penghasilan ataupun memiliki penghasilan namun tidak mencapai jumlah PTKP tetap harus melaporkan pajaknya dengan keterangan nihil. Namun, pada tahun 2018, Menteri Keuangan telah mengesahkan peraturan tentang ketidakwajiban pelaporan SPT Nihil. Hal ini tertera dalam PMK No.9/PMK/2018 tentang Perubahan Atas PMK No. 234/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan.
Pajak yang Dikecualikan dari Pelaporan SPT Pajak NihilDalam PMK No.9/PMK/0.3/2018 disebutkan bahwa terdapat tiga jenis pajak yang dibebaskan dalam pelaporan SPT Nihil. 1. PPh Pasal 21/26PPh 21/26 menjadi salah satu pajak yang tidak wajib dilaporkan dari kegiatan lapor pajak SPT Nihil. Penghasilan yang termasuk PPh 21 adalah gaji, upah, honor, tunjangan, dan pembayaran bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan subjek pajak dalam negeri. Sementara PPh 26 adalah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia. Terdapat 3 kondisi yang membuat PPh 21/26 tidak wajib lapor SPT Nihil, yaitu:
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! 2. PPh Pasal 25Yang termasuk dalam PPh Pasal 25 adalah pajak penghasilan yang dibayarkan dengan cara diangsur atau dicicil. Sistem angsuran dalam pembayaran pajak penghasilan tersebut yang membuat wajib pajak mendapat keringanan dalam pembayaran pajak. Kondisi yang menjadikan PPh 25 mendapatkan pengecualian lapor SPT Nihil adalah:
Baca juga Bagaimana Cara Pengisian SPT Tahunan Badan 1771 Nihil? 3. PPN 1107 PUTPajak pertambahan nilai atau PPN juga dibebaskan dari lapor SPT Nihil. PPN adalah pajak yang dibebankan kepada barang dan jasa tertentu. Tidak adanya transaksi yang terkena PPN menyebabkan SPT Masa PPN bisa berstatus nihil, termasuk juga:
Adanya peraturan baru ini tentu saja menjadi angin segar bagi wajib pajak karyawan, wajib pajak pengusaha, dan pemotong pajak. Beleid ini semakin memudahkan wajib pajak dalam urusan perpajakan, ditambah lagi PPN ini sudah menyediakan form khusus yakni formulir SPT Masa PPN 1107 Excel untuk lapor objek PPN dan PPN terutang. Jadi, jika SPT Anda berstatus nihil, Anda tidak perlu melakukan lapor pajak online pribadi lagi. Contoh fitur lapor SPT Pajak online di Klikpajak Lapor SPT Pajak di KlikpajakAgar lebih mudah dalam lapor SPT Online, Anda bisa menggunakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) yang merupakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018. Klikpajak merupakan aplikasi pajak online berbasis cloud yang memungkinkan Anda mengelola administrasi perpajakan dengan baik. Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin, karena Klikpajak bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.
Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing Klikpajak kapan pun dan di mana pun. Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor. Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak, yakni:
Semua itu bisa dilakukan dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.
Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak Lengkap dengan Fitur Kelola Pajak Lainnya
Temukan di bawah ini fitur lengkap aplikais pajak online mitra resmi DJP yang memudahkan pengelolaan administrasi perpajakan perusahaan:
Apakah perlu lapor PPh 21 nihil?PPh Pasal 21/26 ini menjadi salah satu pajak yang tidak wajib lapor atau juga bebas dari kewajiban untuk lapor pajak SPT Nihil berdasarkan atas peraturan PMK No. 9/PMK. 03/2018 mengenai Surat Pemberitahuan.
Bagaimana cara lapor PPh 21 nihil?Untuk melaporkan PPh21 nihil silakan masuk ke menu “PPh 21”, lalu pilih masa pajak yang akan dilaporkan, lalu klik “Lapor”.. Klik Menu PPh 21;. Klik Setor dan Lapor;. Pilih Periode Pajak yang ingin dilaporkan;. Klik Lapor.. Apakah PPh 21 wajib lapor tiap bulan?PPh Pasal 21 menjadi salah satu jenis pajak yang tidak wajib lapor dari kewajiban lapor pajak SPT Nihil berdasarkan PMK No. 9/PMK. 03/2018 tentang surat pemberitahuan.
Siapa yang harus melaporkan PPh 21?Wajib Pajak orang pribadi atau badan wajib melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. dengan cara lain melalui: 1) perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ...
|