Indonesiabaik.id - Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, Penting memastikan legalitas penyedia pinjaman online legal (pinjol) agar tidak terjebak pinjol ilegal. Show Cara Cek PinjolDengan memerika di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak. Bagaimana cara mengecek pinjol legal bisa dilakukan dengan 3 cara. Apa saja ya?
Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
Misalnya "pinjol.com"
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157. KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (pinjol) berizin per 2 Maret 2022. Total jumlah penyelenggara pinjol berizin OJK sebanyak 102 penyelenggara, atau berkurang satu dari Januari 2022 lalu yang totalnya 103 penyelenggara. “Sobat OJK, ini dia daftar pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending legal yang berizin OJK per 2 Maret 2022. Ada 102 perusahaan lho!” tulis OJK dalam akun resmi Instagram-nya, Kamis (17/3/2022). Sementara itu, OJK membagikan satu pinjol yang izinnya dicabut, yakni Uang Teman milik PT Digital Alpha Indonesia. Namun, OJK tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan dicabutnya izin milik Uang Teman. “Terdapat satu pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman),” tulis OJK. Lalu, apa saja 102 pinjol legal yang mendapat izin OJK? Baca juga: Berkurang Satu, Simak Daftar Pinjol Berizin OJK Paling Baru Daftar 102 pinjol berizin OJKDaftar 102 pinjol berizin OJK per 2 Maret 2022, dilansir dari laman resmi OJK:
Baca juga: Bagaimana Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal? Imbauan OJKBersamaan dengan dicabutnya Uang Teman, OJK kembali mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara pinjol yang sudah berizin dari OJK. "Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," tulis OJK. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Pinjaman online apa saja yang resmi terdaftar di OJK?Berikut daftar 102 pinjol resmi OJK per April 2022:. Danamas - https://p2p.danamas.co.id.. investree - https://www.investree.id.. amartha - https://amartha.com.. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id.. Boost-https://myboost.co.id.. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id.. modalku - https://modalku.co.id.. Apakah OJK mengawasi pinjaman online?Usaha jasa simpan pinjam online adalah salah satu jnis usaha di bidang jasa keuangan yang diawasi oleh OJK berdasarkan Undang-undang ini sebagai dasar utama yang kemudian lebih khusus diatur dalam Peraturan OJK No.77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Pinjol apa saja yang tidak terdaftar di OJK?75 Daftar Pinjol Ilegal, Tidak Terdaftar di OJK. Aman Cair - Pinjaman Online.. Aman Pinjam - Solusi Pinjaman.. Bahagia Loan.. Bank Urangutan KSP.. Beruntung - Pinjaman Uang.. Cari Dana.. Cash Cash Now.. Cash Market.. Bagaimana kalau Pinjol legal tidak dibayar?Jika masih ada tanggungan utang dari pinjol legal yang belum lunas, maka pengajuan tidak akan diterima. Pasalnya data pribadi telah masuk daftar hitam yang berasal dari BI Checking ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).
|