Apakah Permohonan pendaftaran prospektus penawaran waralaba dan permohonan pendaftaran perjanjian waralaba dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa?

Pengertian 

Waralaba merupakan hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba (Pasal 1 butir 1 PP 42/07 jo Pasal 1 butir 1 Permendag 31/08).

Pemberi Waralaba yang ingin mendaftarkan waralaba wajib untuk melakukan pendaftaran Prospektus Waralaba sebelum membuat perjanjian waralaba dengan Penerima Waralaba, yang akan diikuti dengan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (“STPW“) (apabila seluruh persyaratan yang akan diuraikan selanjutnya telah dipenuhi oleh Pemberi Waralaba).

Setelah Pemberi Waralaba memperoleh STPW, maka Pemberi Waralaba dapat melakukan Perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba. Selanjutnya Penerima Waralaba akan mendaftarkan Perjanjian Waralaba, yang akan diikuti dengan penerbitan STPW (apabila seluruh persyaratan yang akan diuraikan selanjutnya telah dipenuhi oleh Penerima Waralaba).

1.  Pendaftaran Prospektus Waralaba oleh Pemberi Waralaba

a.   Prospektus Waralaba

Berdasarkan Pasal 7 (2) PP 42/07 Prospektus Waralaba yang akan didaftarkan oleh Pemberi Waralaba, setidaknya memuat :

  1. Data Identitas Pemberi Waralaba, termasuk namun tidak terbatas pada copy KTP Pemberi Waralaba (apabila Pemberi Waralaba merupakan perseorangan), KTP Pemegang Saham berikut dewan komisaris dan direksi (apabila Pemberi Waralaba merupakan badan usaha (i.e Perseroan Terbatas));
  2. Legalitas Usaha Pemberi Waralaba, termasuk namun tidak terbatas pada Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP“), Izin tetap Usaha Pariwisata, Surat Izin Pendirian Satuan Pendidikan;
  3. Sejarah Kegiatan Usahanya;
  4. Struktur organisasi Pemberi Waralaba;
  5. Laporan Keungan 2 (dua) tahun terkahir;
  6. Jumlah Tempat Usaha;
  7. Daftar Penerima Waralaba;
  8. Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba

Apabila Prospektus Waralaba yang akan didaftarkan menggunakan bahasa asing, maka wajib untuk diterjemahkan terlebih dahulu kedalam bahasa Indonesia. Pemberi Waralaba yang berasal dari luar negeri wajib melegalisir Prospektus Penawaran Waralaba oleh Notaris Publik dengan melampirkan surat keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau Pejabat Perwakilan Republik Indonesia di negara asal Pemberi Waralaba.

Prospektus Waralaba tersebut wajb untuk disampaikan oleh Pemberi Waralaba kepada calon Penerima Waralaba pada saat penawaran atau paling lambat 2 (dua) minggu sebelum penandatangan Perjanjian Waralaba (Pasal 7 (1) PP 42/07 jo Pasal 4 (1) Permendag 31/08).

b.  Tata Cara Pendaftaran Prospektus Waralaba untuk memperoleh STPW :

1.   Pengajuan Permohonan STPW

1.1   Pemberi Waralaba yang berasa dari luar negeri dan Pemberi Waralaba lanjutan yang berasa dari luar negeri mengajukan permohonan kepada Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, sesuai dengan Lampiran III A-1 Permendag 31/08;

1.2  Pemberi Waralaba yang berasa dari dalam negeri dan Pemberi Waralaba lanjutan yang berasa dari dalam negeri mengajukan permohonan kepada kantor Dinas Perdagangan DKI Jakarta/ kabupaten/kota setempat, sesuai dengan Lampiran III A-2 Permendag 31/08.

 2.    Dokumen yang diperlukan dalam Permohonan STPW

Setiap pemohon wajib untuk menyampaikan permohonan STPW yang ditandatangani oleh pemilik, pengurus atau penanggung jawab perusahaan atau kuasa pemohon (dengan menyertakan surat kuasa)  dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :

2.1.   Apabila permohonan dilakukan oleh Pemberi Waralaba yang berasal dari luar negeri wajib melampirkan :

a. Fotocopy Prospektus Penawaran Waralaba; dan

b. Fotocopy legalitas usaha

2.2   Apabila permohonan dilakukan oleh Pemberi Waralaba lanjutan yang berasal dari luar negeri dan Pemberi Waralaba lanjutan yang berasal dari dalam negeri wajib melampirkan :

  1. Fotocopy Izin Teknis;
  2. Fotocopy Prospektus Penawaran Waralaba;
  3. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (“TDP“);
  4. Fotocopy STPW sebagai Penerima Waralaba;
  5. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang (apabila Pemberi Waralaba merupakan badan hukum);
  6. Fotocopy Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan
  7. Fotocopy KTP Pemiliki/Penanggungjawab Perusahaan.

2.3   Apabila permohonan dilakukan oleh Pemberi Waralaba yang berasal dari dalam negeri wajib melampirkan :

  1. Fotocopy Izin Teknis;
  2. Fotocopy Prospektus Penawaran Waralaba;
  3. Fotocopy TDP;
  4. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang (apabila Pemberi Waralaba merupakan badan hukum);
  5. Fotocopy Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan
  6. Fotocopy KTP Pemiliki/Penanggungjawab Perusahaan.

2.   Pendaftaran Perjanjian Waralaba oleh Penerima Waralaba

A.  Perjanjian Waralaba

Berdasarkan Pasal 5 PP 42/07 Perjanjian Waralaba yang akan didaftarkan oleh Penerima Waralaba, setidaknya memuat :

  • nama dan alamat para pihak;
  • jenis Hak Kekayaan Intelektual;
  • kegiatan usaha;
  • hak dan kewajiban para pihak;
  • bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
  • wilayah usaha;
  • jangka waktu perjanjian;
  • tata cara pembayaran imbalan;
  • kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris;
  • penyelesaian sengketa; dan
  • tata cara perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian.

Dalam suatu Perjanjian Waralaba dapat memuat klausula bahwa Penerima Waralaba dapat menunjuk Penerima Waralaba lain.

Apabila Perjanjian Waralaba yang akan didaftarkan menggunakan bahasa asing, maka wajib untuk diterjemahkan terlebih dahulu kedalam bahasa Indonesia. Para Pihak dalam Perjanjian Waralaba memiliki kedudukan hukum yang setara dan tunduk pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Perjanjian Waralaba tersebut wajb untuk disampaikan kepada calon Penerima Waralaba paling lambat 2 (dua) minggu sebelum penandatangan Perjanjian Waralaba (Pasal 5 (3) PP 42/07 Permendag 31/08). Setelah menandatangani Perjanjian Waralaba, Penerima Waralaba wajib untuk mendaftarkan Perjanjian Waralaba tersebut untuk memperoleh STPW.

B.  Tata Cara Pendaftaran Perjanjian Waralaba untuk memperoleh STPW :

1.  Pengajuan Permohonan STPW

1.1  Penerima Waralaba yang berasa dari luar negeri mengajukan permohonan kepada Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, sesuai dengan Lampiran III B-1 Permendag 31/08;

1.2  Penerima Waralaba yang berasa dari dalam negeri, Penerima Waralaba lanjutan yang berasal dari waralaba dalam negeri, dan  Penerima Waralaba lanjutan yang berasal dari waralaba luar negeri mengajukan permohonan kepada kantor Dinas Perdagangan DKI Jakarta/ kabupaten/kota setempat, sesuai dengan Lampiran III B-2 Permendag 31/08.

2.  Dokumen yang diperlukan dalam Permohonan STPW

Setiap pemohon wajib untuk menyampaikan permohonan STPW yang ditandatangani oleh pemilik, pengurus atau penanggung jawab perusahaan atau kuasa pemohon (dengan menyertakan surat kuasa) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :

  1. Fotocopy Izin Teknis;
  2. Fotocopy Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba;
  3. Fotocopy Perjanjian Waralaba;
  4. Fotocopy TDP;
  5. Fotocopy STPW Pemberi Waralaba;
  6. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang (apabila Penerima Waralaba merupakan badan hukum);
  7. Fotocopy Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan
  8. Fotocopy KTP Pemiliki/Penanggungjawab Perusahaan.

Berdasarkan Pasal 19 Permendag 31/08, pengurusan permohonan STPW  baik yang dilakukan oleh Pemberi Waralaba maupun oleh Penerima Waralaba sebagaimana disampaikan sebelumnya, tidak dikenakan biaya administrasi.

PERATURAN TERKAIT :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 tentang Waralaba (“PP 42/07“);
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba (“Permendag 31/08“)