Apakah pembiayaan murabahah sesuai prinsip syariah?

Atang Abd. Hakim, Fiqih Perbankan Syariah Transformasi Fiqh Muamalah Kedalam Peraturan Perundang-Undangan, Refika Aditama, Bandung, 2011.

M. Amin Suma, Himpunan UU Perdata Islam dan Peraturan Pelaksana Lainnya di Indonesia, Grafndo Persada, Jakarta, 2008.

M. Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah: Dari Teori Ke Praktek, Gema Insani Press, Jakarta, 2001.

Mervyn. K Lewis dan Latifa M. Algaoud, Perbankan Syariah, Prinsip, Praktik dan Prospek, Serambi, Jakarta, 2001.

Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Gema Insani Press, Jakarta, 2001.

Neni Sri Imaniyati, Membangun Tatanan Perekonomian Masyarakat Madani Melalui Pembiayaan Pada Bank Syariah, MIMBAR, Jurnal Sosial dan Pembangunan, Vol. 16, No. 2, Tahun 2000.

_____________, Asas Dan Jenis Akad Dalam Hukum Ekonomi Syariah: Implementasinya Pada Usaha Bank Syariah, Mimbar, Vol. 27, No. 2, Desember 2011.

_____________, Perbankan Syariah dalam Perspektif Hukum Ekonomi, Mandar Maju, Bandung, 2013.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

Bank syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang saat ini tumbuh pesat di Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari penggunaan hukum Islam dalam praktik perbankan oleh bank syariah itu sendiri.

Salah satu produk yang ditawarkan oleh bank syariah, sebagaimana bank konvensional pada umumnya adalah pengajuan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR. Dalam hal ini, sebagaimana hukum syariah, pembiayaan ini tidak memberlakukan bunga.

Meskipun demikian, hal ini tidak berarti bahwa pembiayaan ini tidak memberikan keuntungan. Meskipun tidak menerapkan bunga, ada beberapa skema pembiayaan yang mendatangkan keuntungan dengan berdasarkan kepada prinsip-prinsip syariah Islam, seperti prinsip Ijarah dan Murabahah. 

Banyak yang masih mempertanyakan apa yang membedakan kedua prinsip tersebut. Pada pembahasan selanjutnya, akan dibahas mengenai perbedaan keduanya. Silahkan disimak sampai tuntas.

Perbedaan Prinsip Ijarah dan Murabahah

Baik prinsip Ijarah, maupun murabahah, keduanya sejatinya merupakan jenis skema pembiayaan KPR oleh bank syariah. Adapun untuk mengetahui perbedaannya, berikut akan dijelaskan mengenai masing-masing prinsip tersebut.

Ijarah pada dasarnya dapat diartikan sebagai sebuah akad (perjanjian) sewa menyewa barang yang dilakukan antara dua pihak, dengan maksud untuk memperoleh manfaat. Dalam hal ini, ketika akad sudah disepakati, pihak penyewa akan memiliki hak atas manfaat. Adapun pihak yang menyewakan dalam hal ini berhak menerima kompensasi. 

Pada perbankan syariah, prinsip Ijarah biasanya dikenal dengan Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT), yang berarti sewa milik. Pada akad ini, selain terjadi akad jual-beli dan sewa-menyewa, pada akhirnya objek akad akan menjadi hak milik pihak penyewa. 

Untuk mendapatkan tahapan skema pembiayaan KPR jenis ini, pertama-tama pihak nasabah akan mengajukan KPR kepada pihak bank syariah yang kemudian akan membelikan rumah tersebut sesuai dengan keinginan nasabah. Ketika rumah sudah terbeli, bank syariah dalam hal ini kemudian menyewakan rumah tersebut kepada nasabah, dengan ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama. 

Nasabah kemudian membayar sewa rumah tersebut kepada pihak bank syariah. Manakala nasabah telah menyelesaikan proses sewa, maka rumah tersebut akan berpindah kepemilikannya yang semula milik bank syariah kemudian menjadi milik nasabah.

2. Murabahah

Prinsip murabahah dalam syariah Islam dapat diartikan sebagai suatu akad ataupun perjanjian jual-beli antara dua pihak. Pada prinsip ini, jual-beli yang dilakukan dengan syarat adanya keuntungan tambahan sesuai dengan kesepakatan bersama. 

Pada bank syariah itu sendiri, pihak bank bertindak sebagai penjual adapun nasabah bertindak sebagai pembeli. Sebagai pihak yang memiliki modal, bank dalam hal ini berusaha menalangi keinginan akan kepemilikan rumah nasabah dengan terlebih dahulu membeli rumah tersebut. 

Setelah itu, bank kemudian akan menjual kembali rumah tersebut kepada nasabah yang mengajukan, dengan harga yang lebih tinggi daripada harga pembelian awal. Dalam hal ini, terdapat besaran margin keuntungan yang didapatkan oleh pihak bank syariah sebagai pihak yang membiayai. Besaran margin dalam hal ini tentu harus disepakati bersama di awal sehingga tidak merugikan/memberatkan salahsatu pihak.

Adapun pada praktik dengan akad murabahah ini, barang yang menjadi objek akad jual-beli haruslah merupakan objek yang halal, memiliki harga yang jelas, dan barangnya pun harus berwujud. Selain itu, skema pembiayaan dalam akad murabahah ini bersifat transparan dan menghindari adanya dusta ataupun kebohongan. 

Itu dia perbedaan dari prinsip murabahah dan ijarah yang harus diketahui. Harapannya, dengan informasi ini, Anda akan menjadi lebih tercerahkan mengenai produk apa yang harus dipilih, terutama berkaitan dengan pembiayaan KPR oleh bank syariah. 

Implementasi Prinsip-prinsip Syariah dalam Pengaturan Pembiayaan  Murabahah

Lembaga perbankan merupakan lembaga keuangan yang sangat penting dalam sistem perekonomian suatu negara. Dalam perkembangannya, lembaga perbankan syariah tidak sepesat perbankan konvensional, padahal mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Di sisi lain, masih terdapat berbagai permasalahan hukum terkait dengan pembiayaan murabahah, yang diindikasikan tidak sesuai dengan syariah.

Berdasarkan latar belakang tersebut, Aad Rusyad Nurdin melakukan sebuah penelitian. Penelitian ini akan menjawab permasalahan mengenai pengaturan pembiayaan murabahah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan pelaksanaanya di dalam praktik, serta upaya yang dilakukan agar pembiayaan murabahah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Aad Rusyad Nurdin menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif berdasarkan data sekunder, serta didukung data primer untuk melihat implementasinya dalam praktik pada beberapa bank syariah di wilayah Jabodetabek.

Teori yang digunakan adalah teori maqasid syariah untuk melihat apakah pengaturannya menunjukan tujuan untuk kemaslahatan umat, dan digunakan teori pertukaran karena murabahah merupakan bagian dari suatu transaksi pertukaran.

Hasil penelitian Aad Rusyad Nurdin menunjukan perkembangan pengaturan perbankan syariah di Indonesia tidak terlepas dari dinamika sejarah keberadaanya di Indonesia. Penerapan pembiayaan murabahah digunakan UU Perbankan Syariah dan aturan-aturan pelaksanaannya, serta Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Implementasi pembiayaan murabahah menunjukan masih adanya penyimpangan syariah. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya agar murabahah dilaksanakan sesuai syariah dan memberikan manfaat melalui perbaikan terhadap beberapa peraturan terkait pembiayaan murabahah dan kinerja pengawasan eksternal Bank Syariah oleh otoritas dilakukan evaluasi diri dan upaya perbaikan peraturan-peraturan teknis pelaksanaan, peningkatan kinerja SDM, serta peningkatan pengawasan internal  melalui Dewan Pengawas Syariah (DPS), nasabah Bank Syariah bertanggung jawab terhadap pelunasan pembayaran dan menjadi bagian kontrol sosial pelaksanaan pembiayaan murabahah yang sesuai syariah.

Aad Rusyad Nurdin berhasil mempertahankan disertasinya  berjudul “Implementasi Prinsip-Prinsip Syariah dalam Pengaturan Pembiayaan Murabahah” dihadapan Ketua Sidang Prof. Melda Kamil Ariadno, S.H., LL.M., Ph.D., Promotor Prof. Dr. Dra. Uswatun Hasanah, M.A. Ko-Promotor/Penguji Prof. Dr. Faturrahman Djamil, MA., Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M., dengan Tim Penguji Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H., Prof. Drs. Azyumardi Azra, B.A., M.Phil., M.A., Ph.D., Prof. Dr. Nasarudin Umar., M.A., Dr. Jufrina Rizal, S.H., M.A., Dr. Zulkarnain Sitompul, S.H., LL.M., dan Dr. Yeni Salma Barlinti, S.H., M.H pada 14 Mei 2018.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Aad Rusyad Nurdin ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan predikat sangat memuaskan.

Dewi, Ari Suci Yusmala (2015) Penerapan Prinsip Syariah Dalam Pelaksanaan Akad Murabahah Pada KJKS BMT Mitra Ummat Rumbia. Diploma thesis, IAIN Metro.

Apakah pembiayaan murabahah sesuai prinsip syariah?

Apakah pembiayaan murabahah sesuai prinsip syariah?

Preview

PDF
TA Ari Suci Yusmala Dewi.pdf - Other

Download (2MB) | Preview

Abstract

Akad murbahah adalah akad jual beli antara bank dengan nasabah. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah kepada supplier, kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah. Akad murabahah digunakan oleh lembaga keuangan syariah, baik lembaga keuangan syariah bank maupun non bank. Oleh karena itu, pelaksanaan akad murabahah harus sesuai dengan prinsip syariah. Salah satu lembaga keuangan syariah yang menggunakan akad murabahah adalah KJKS BMT Mitra Ummat Rumbia. Selain dengan perhitungan perolehan keuntungan yang mudah, masyarakat Rumbia khususnya anggota KJKS BMT Mitra Ummat Rumbia pengetahuan mengenai produk yang ada pada lembaga keuangan syariah masih kurang. Hal itu menyebabkan tingginya minat anggota terhadap murabahah pada KJKS BMT Mitra Ummat Rumbia daripada produkyang lain. Banyaknya minat anggota terhadap murabahah, membuat penulis ingin mengkaji tentang penerapan prinsip syariah dalam pelaksanaan akad murabahah.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Pengumpulan data penelitian ini menggunakan metode wawancara kepada General Manajer, Manajer Pembiayaan, dan Adm. Legal KJKS BMT Mitra Ummat Rumbia. Analisis data menggunakan teknik analisis data kualitatif dengan cara berfikir induktif. Manfaat dari penelitian ini yaitu untuk memperkaya khazanah keilmuan serta wawasan praktek perbankan khususnya berkaitan dengan penerapan prinsip syariah dalam pelaksanaan akad murabahah pada KJKS BMT Mitra Ummat Rumbia.

Hasil dari analisis disimpulkan bahwa pelaksanaan akad murabahah pada KJKS BMT Mitra Ummat Rumbia belum benar-benar sesuai dengan prinsip syariah. Hal tersebut dapat dilihat dari mekanisme murabahah yang tidak sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor:04/DSN-MUI/II/2000, yaitu barang yang dibeli oleh anggota secara prinsip belum menjadi milik BMT, kemudian rescheduling utang murabahah yang tidak sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor:47/DSNMUI/II/2005, yaitu BMT menambah sisa hutang kepada anggota, dan penyelesaian sengketa murabahah yang tidak sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor:48/DSN-MUI/II/2005, yakni objek murabahah dijual sendiri oleh anggota dan bukan BMT yang menjualnya/ tidak melalui BMT.

Actions (login required)

Apakah pembiayaan murabahah sesuai prinsip syariah?
View Item