Apakah gelar kepala negara malaysia

Mahasiswa/Alumni Universitas Indonesia

03 Januari 2022 13:41

Halo Revi, kakak bantu jawab ya. Kepala Negara Malaysia adalah Raja Malaysia yaitu Yang di-Pertuan Agong Tengku Abdullah Berikut penjelasannya ya. Malaysia adalah negara monarki konstitusional. Kepala negara Malaysia adalah Raja. Raja Malaysia yaitu Yang di-Pertuan Agong Tengku Abdullah. Kemudian untuk kepala pemerintahanya dipimpin oleh Perdana Menteri. Perdana Menteri Malaysia yaitu Ismail Sabri Yaakob. Jadi dapat disimpulkan bahwa Kepala Negara Malaysia adalah Raja Malaysia yaitu Yang di-Pertuan Agong Tengku Abdullah. Semoga Membantu ya!

O. Anggara

Mahasiswa/Alumni Universitas Indonesia

21 Januari 2022 07:46

Jawaban terverifikasi

Halo Aryanti, kaka bantu jawab yaa :) Jawaban yang tepat adalah Yang di-Pertuan Agong. Yuk simak penjelasannya berikut ini! Negara Malaysia menerapkan sistem pemerintahan berbentuk kerajaan. Raja yang sedang menjabat juga bertugas sebagai kepala negara. Terimakasih sudah bertanya dan menggunakan Roboguru, semoga membantu ya :)

Malaysia adalah sebuah negara kerajaan dengan ibu kota Kuala Lumpur. Malaysia memiliki dua wilayah daratan yang terpisah. Malaysia bagian barat di Semenanjung Melayu. Malaysia bagian timur di Kalimantan utara. Malaysia memperoleh kemerdekaan dari Kerajaan Inggris pada 31 Agustus 1957.

Pembahasan

Kepala negara Malaysia adalah seorang raja dan bergelar Yang Dipertuan Agung. Raja Yang Dipertuan Agung adalah raja yang dipilih dari salah satu di antara sembilan raja dari negara-negara bagian Malaysia, yaitu Kedah, Perak, Selangor, Negeri Sembilan, Penang, Pahang, Trenggano, Serawak, dan Sabah. Kepala pemerintahan Malaysia adalah perdana menteri.

Pelajari lebih lanjut

Etnis penduduk Malaysia dapat dilihat di brainly.co.id/tugas/4057710

Letak astronomis dan geografis Malaysia dapat dilihat di brainly.co.id/tugas/2072371

-------------------------------------

Detil jawaban

Kelas: VI

Mapel: IPS

Bab: Kenampakan Alam dan Keadaan Sosial di Indonesia Negara- Negara Tetangga (bab 2)

Kode: 6.10.2

Kata kunci: gelar kepala negara Malaysia, gelar raja Malaysia, Yang Dipertuan Agung

Yang di-Pertuan Agong Malaysia
Apakah gelar kepala negara malaysia
Apakah gelar kepala negara malaysia
Apakah gelar kepala negara malaysia

Lambang Duli Yang Maha Luhur Yang Luhur Yang di-Pertuan Agong Malaysia
Sedang berkuasa:
Tuanku Al-Haj Abdul Halim Mu'adzam Shah bin Sultan Badlishah
Sultan Kedah
Gelar: Duli Yang Maha Luhur Yang Luhur
Raja Pertama: Tuanku Abdul Rahman
dari Negeri Sembilan
Pembentukan: 31 Agustus 1957

Apakah gelar kepala negara malaysia

Replika singgasana Yang di-Pertuan Agong dan Raja Permaisuri Agong yang terletak di Museum Sejarah Nasional Kuala Lumpur

Yang di-Pertuan Agong adalah gelar untuk raja Malaysia. Jabatan ini digilirkan setiap lima tahun selang sembilan Pemerintah Negeri Melayu.

Malaysia telah memainkan pemilihan raja sejak merdeka dari Inggris pada 1957. Dalam tatanan unik, raja dipilih oleh dan digilir di selang para raja dari sembilan negara anggota Malaysia yang sedang dipimpin raja. Empat negara anggota lain tak dipimpin oleh raja. Malaysia merupakan salah satu kerajaan yang menganut sistem Pergiliran kekuasaan.

Sejak tahun 1993, gelar panjang dari Raja Malaysia adalah, Seri Paduka Baginda Yang di Pertuan Agong. Gelar ini juga ditambah dengan gelar kehormatan Duli Yang Maha Luhur (DYMM). Sementara itu, istri dari Yang di Pertuan Agong dikata Raja Permaisuri Agong. Tempat tinggal resmi Yang di Pertuan Agong adalah di Istana Negara, yang berlokasi di Perlintasan Syed Putra, tepat di ibukota Malaysia, Kuala Lumpur. Sementara itu, Yang di Pertuan Agong juga memiliki istana lain di daerah Putrajaya, yang dinamakan Istana Melawati. Istana ini dijuluki untuk Istana Hinggap, karena istana ini hanya digunakan saat Yang di Pertuan Agong menghadiri Majelis Raja-Raja untuk memilih pilihan Raja Malaysia berikutnya.

Daftar isi

  • 1 Sistem pemilihan
    • 1.1 Persyaratan
    • 1.2 Bagian Pemilihan
    • 1.3 Daftar Kerajaan Senior
  • 2 Timbalan Yang di-Pertuan Agong
  • 3 Jabatan
    • 3.1 Penunjukan
    • 3.2 Dewan Menteri (Kabinet)
    • 3.3 Komisi
    • 3.4 Hakim
    • 3.5 Senator
    • 3.6 Gubernur Negeri
    • 3.7 Hal lainnya
  • 4 Lihat pula

Sistem pemilihan

Sistem pergiliran kekuasaan terjadi sangat jarang di dunia. Beberapa kerajaan yang memanfaatkan sistem ini adalah: Uni Emirat Arab, Vatikan, Austria, dan Andorra. Dalam pelaksanaannya, sistem pergiliran kekuasaan ini secara de facto memilih pilihan seorang raja dari sembilan raja setelah lima tahun Yang di Pertuan Agong berkuasa. Kemudian, secara formal, kesembilan raja ini bertemu dalam sebuah majelis yang dinamakan Majelis Raja-Raja. Yang di Pertuan Agong dipilih berdasarkan lamanya dia memerintah di daerah kekuasaannya, dalam hal ini di negara anggota di Malaysia. Setelah semua raja sepakat, maka pelantikan terhadap Yang di Pertuan Agong yang baru segera dilaksanakan.

Apabila Yang di Pertuan Agong meninggal setelah pelantikan, maka pemilihan yang diterapkan Majelis Raja-Raja akan diulang kembali. Kemudian, Yang di Pertuan Agong yang baru dipilih ini akan memegang kekuasaan secara penuh. Setelah masa kekuasaannya berakhir, maka pemilihan akan diterapkan dan dia tidak akan dipilih kembali. Majelis Raja-Raja sudah diterapkan sejak tahun 1895. Keanggotaan ini juga dimiliki oleh gubernur atau Yang Dipertua Negeri, tapi yang memiliki hak suara untuk memilih pilihan Yang di Pertuan Agong hanyalah para raja.

Persyaratan

  • Hanya raja-raja yang boleh memilih pilihan
  • Hanya raja-raja yang boleh dipilih
  • Raja-raja dipilih dengan giliran

Undang undang mencetuskan bahwa seorang raja tidak layak dipilih menjadi Yang di Pertuan Agong apabila:

  • Apabila sang raja merupakan raja yang berusia muda
  • Apabila sang raja tidak berhasrat dipilih
  • Apabila Majelis Raja-Raja mencetuskan bahwa sang raja tidak layak menjadi raja disebabkan oleh gangguan jiwa atau penyakit, yang mengakibatkan sang raja tidak optimal dalam memerintah.

Bagian Pemilihan

Pemilihan diterapkan dengan kertas suara yang tertutup. Kertas suara tidak diberi nomor. Pemilih hanya tinggal menulis nomor dan dimasukkan ke kotak suara. Hanya para raja, penjaga lambang kekuasaan dan asisten sekretaris dari Majelis Raja-Raja yang terlibat di pemilihan tersebut. Seorang raja boleh memilih pilihan perwakilan dari raja lain untuk mewakili dirinya bila dia tidak bisa benar ke Majelis Pemilihan. Selama bagian pemilihan, Penjaga Lambang Kekuasaan akan membagikan kertas suara, dimana hanya diperbolehkan memilih pilihan satu Raja, yaitu Raja Senior dari daftar kerajaan senior, untuk menjadi Yang di-Pertuan Agong. Raja-raja akan dipersilakan untuk memilih pilihan Raja yang cocok untuk menjadi Yang di Pertuan Agong.

Setelah itu, Raja muda, dalam hal ini negara anggota Melaka, Pulau Penang, Sabah dan Serawak ikut menghitung hasil pemilihan bersama pemegang lambang kekuasaan. Adapun banyak suara haruslah lima suara untuk memilih Yang di Pertuan Agong baru. Setelah itu, Raja yang berkuasa menegosiasikan jabatan Yang di Pertuan Agong kepada Raja yang terpilih dalam Sidang Pemilihan. Apabila Raja yang terpilih menolak tawaran Raja yang berkuasa untuk menjadi Yang di Pertuan Agong, maka pemilihan harus diulang kembali, dengan pilihan Raja Senior tingkatan dua dari daftar kerajaan senior.

Bagian pemilihan akan sah benar berkesudahan apabila sang Raja menerima tawaran kekuasaan Yang di Pertuan Agong dari Raja yang sedang berkuasa. Majelis Raja-Raja belakang mengesahkan Raja yang terpilih untuk Yang di Pertuan Agong untuk Malaysia yang akan berkuasa selama 5 tahun. Kertas suara akan dihancurkan setelah Raja yang terpilih datang untuk hasil dari pemilihan.

Daftar Kerajaan Senior

Setelah rantai kekuasaan pertama Yang di Pertuan Agong oleh 9 kerajaan di Malaysia (1957-1994), semua raja mengatur kembali sistem senioritas kerajaan, dalam hal pemilihan Yang di Pertuan Agong. Negara-negara anggota tersebut adalah:

  1. Yang di Pertuan Akbar dari Negeri Sembilan
  2. Sultan Selangor
  3. Raja Perlis
  4. Sultan Terengganu
  5. Sultan Kedah
  6. Sultan Kelantan
  7. Sultan Pahang
  8. Sultan Johor
  9. Sultan Perak

Timbalan Yang di-Pertuan Agong

Timbalan Yang di-Pertuan Agong juga dipilih saat pemilihan Yang di-Pertuan Agong, tapi setelah Yang di-Pertuan Agong telah dipilih. Timbalan Yang di-Pertuan Agong berfungsi untuk Raja yang akan mengisi kekuasaan Yang di-Pertuan Agong, selama Yang di-Pertuan Agong sedang tidak hadir dikarenakan sakit atau hal-hal lainnya.

Timbalan Yang di-Pertuan Agong tidak secara langsung menjadi Yang di-Pertuan Agong ketika kursi jabatan Yang di-Pertuan Agong sedang kosong. Timbalan Yang di-Pertuan Luhur bertugas untuk kepala negara Malaysia untuk sementara sebelum pemilihan Yang di-Pertuan Agong dan Timbalan Yang di-Pertuan Agong yang baru.

Jabatan

Yang di-Pertuan Agong bertugas untuk pemimpin kerajaaan konstitusional dibawah Konstitusi Malaysia. Untuk Kepala Negara Federal, kekuasaan sang raja dibatasi oleh Undang-undang Parlemen Federal. Kekuasaan Eksekutif benar dipundak Yang di-Pertuan Agong. Kekuasaan Yang di-Pertuan Agong dibagi dua:

  • Kekuasaan yang dipegang dengan bantuan Perdana Menteri, Menteri, Kabinet dan Majelis Raja-Raja.
  • Kekuasaan yang dipegang secara mutlak tanpa bantuan dari institusi kenegaraaan lainnya.

Kekuasaan mutlak Yang di-Pertuan Agong berlangsung dalam pemilihan Perdana Menteri, pembekuan parlemen, dan pertemuan Majelis Raja-Raja. Dibawah Sistem Westminster, Yang di-Pertuan Agong dipersilakan untuk memilih pilihan salah seorang Perdana Menteri untuk mewakili suara Dewan Rakyat (Parlemen) ke Raja. Sang Perdana Menteri bisa turun dari jabatannya disebabkan Mosi tidak percaya oleh Dewan Rakyat. Ketika hal ini terjadi, Yang di-Pertuan Agong akan memilih pilihan Perdana Menteri yang baru. Secara konvensi, seorang Perdana Menteri adalah ketua partai dari partai yang berkuasa di Dewan Rakyat, yaitu Barisan Nasional yang telah berkuasa sejak kemerdekaan tahun 1957

Pemilihan perdana menteri terus diterapkan setiap tahunnya. Bila Perdana Menteri memainkan pembekuan parlemen, maka Yang di-Pertuan Agong dapat menolaknya, karena termasuk dalam kekuasaan mutlak Yang di-Pertuan Agong

Penunjukan

Yang di-Pertuan Agong dengan kekuasaannya berhak memilih pilihan pemimpin sebuah negeri federal di Malaysia. Hal ini diatur belakang dalam Konstitusi Malaysia.

Dewan Menteri (Kabinet)

  • Menteri dan Deputi Menteri dalam kabinet membantu Perdana Menteri dalam tugasnya

Komisi

  • Pembentukan komisi pemilihan dibawah pengawasan Majelis Raja-Raja

Hakim

  • Hakim Luhur Malaysia dijaga oleh Perdana Menteri dan Majelis Raja-Raja
  • Hakim Luhur Malaya dijaga oleh Perdana Menteri dan Majelis Raja-Raja
  • Hakim Luhur Sabah dan Serawak dijaga oleh Perdana Menteri dan Majelis Raja-Raja

Senator

Raja memilih pilihan 44 senator untuk duduk dalam Senat Malaysia.

Gubernur Negeri

Yang di-Pertuan Agong memilih pilihan yang di-Pertua Negeri, atau Gubernur untuk daerah Penang, Melaka, Sabah dan Serawak, setelah mempertimbangkan nasihat dari Menteri Ketua Federal. Yang di-Pertuan Agong juga memilih pilihan Walikota Kuala Lumpur, dimana Kuala Lumpur merupakan Daerah Federal. Yang di-Pertuan Agong juga memegang jabatan untuk penguasa Islam di keempat daerah Yang di-Pertua Negeri.

Hal lainnya

Untuk pemimpin paling tinggi Tingkatan Bersenjata Malaysia, Yang di-Pertuan Agong berhak memilih pilihan Panglima Tingkatan Bersenjata Malaysia dengan persetujuan Dewan Tingkatan Bersenjata. Secara konvensi, ulang tahun Yang di-Pertuan Agong diperingati setiap hari Sabtu pertama di bulan Juni, tanpa memperhatikan ulang tahun Yang di-Pertuan Agong yang sebenarnya. Pada hari itu, gelar-gelar kehormatan akan diberikan Yang di-Pertuan Agong kepada warga Malaysia.

Pada bulan November 2006, DYMM Tuanku Syed Sirajuddin, Yang di-Pertuan Agong ke Sepuluh, memberikan beasiswa Yang di-Pertuan Agong, merupakan yang pertama kalinya di Malaysia. Hadiah ini diberikan kepada sepuluh siswa yang berbakat untuk meneruskan pendidikan di beberapa universitas ternama di dunia. Pemberian hadiah ini dilangsungkan di Istana Negara dengan dihadiri oleh Majelis Raja-Raja

Lihat pula

  • Yang di-Pertuan Muda Yang Dipertuan Muda
  • Yang di-Pertuan Akbar - gelar pemimpin Negeri Sembilan dan Johor.
  • Yang di-Pertua Negeri - gelar pemimpin Negeri Melaka, Sabah, Sarawak dan Pulau Pinang.
  • Yang di-Pertuan Negara - gelar zaman dulu yang digunakan di Singapura. Sekarang sedang digunakan di Brunei
  • Yang Dipertuan Luhur - gelar bangsawan Kalimantan'
  • Daftar Yang di-Pertuan Agong


Sumber :
id.wikipedia.org, sepakbola.biz, p2k.ggkarir.com, wiki.edunitas.com, dan sebagainya.

Apa gelar bagi kepala negara Malaysia?

Raja Malaysia biasanya memakai gelar Sri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong. dan pemerintahannya dikepalai oleh seorang Perdana Menteri.

Apa nama negara Malaysia?

Profil Negara MalaysiaMalaysia adalah sebuah negara monarki konstitusional federal yang terletak di Asia Tenggara. Kepala Negara Malaysia adalah Yang di-Pertuan Agong yang digilirkan setiap lima tahun diantara sembilan Sultan Negeri Melayu.

Siapa yang Memilih raja Malaysia?

Malaysia telah melakukan pemilihan raja sejak merdeka dari Inggris pada 1957. Dalam tatanan unik, raja dipilih oleh dan digilir di antara para raja dari sembilan negara bagian Malaysia yang masih dipimpin raja. Empat negara bagian lain tak dipimpin oleh raja.