Apa yang dimaksud dengan degradasi lahan

Sejak tahun 1994, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mendeklarasikan tanggal 17 Juni sebagai Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Sedunia (The World Day to Combat Desertification and Drought disingkat WDCD) melalui Resolusi Sidang Umum PBB No. A/RES/49/115. Deklarasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dunia akan bahaya degradasi lahan bagi keberlangsungan hidup manusia.

Di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah pelaku utama untuk mengimplementasikan konvensi PBB tentang Penanggulangan Degradasi Lahan. Oleh karena itu, KLHK mengemban kewajiban untuk menyuarakan dan menggerakkan kesadaran masyarakat untuk memperbaiki lingkungan dan mencegah degradasi lahan untuk kesejahteraan masyarakat. Ini penting karena kecenderungan penurunan (degradasi) sumberdaya lahan akan semakin meningkat, sebagai dampak pertumbuhan penduduk.

Untuk mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan, telah dicanangkan target keseimbangan antara degradasi dan rehabilitasi pada tahun 2030 (2030 Zero Net Land Degradation). Salah satu upaya lainnya, yaitu diterbitkannya Undang-undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air. Sebelumnya, sebagai bentuk kepedulian terhadap masalah degradasi lahan global, Indonesia telah meratifikasi UNCCD melalui Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1998.

Degradasi Lahan

Degradasi lahan adalah proses penurunan produktivitas lahan, baik yang sifatnya sementara maupun tetap. Lahan terdegradasi dalam definisi lain sering disebut lahan tidak produktif, lahan kritis, atau lahan tidur yang dibiarkan terlantar tidak digarap dan umumnya ditumbuhi semak belukar. Proses degradasi lahan dimulai dengan tidak terkontrolnya konversi hutan, usaha pertambangan, penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan potensi, dan pengelolaan lahan yang kurang tepat.

Lahan terdegradasi bukan saja merupakan lahan yang tidak produktif, tetapi juga dapat menjadi sumber bencana, mulai dari kekeringan, banjir, tanah longsor, sampai kebakaran yang bisa berdampak terhadap terjadinya percepatan pemanasan global. Akibat negatif adanya lahan terdegradasi tidak hanya dirasakan di lokasi beradanya lahan terdegradasi, tetapi menyebar sangat jauh dan luas. Dampak degradasi lahan di kawasan Puncak-Bogor, banjirnya sampai Jakarta, dan efek pemanasan global dirasakan sampai di Eropa.

Setiap kementerian dan lembaga yang terkait dengan pengelolaan sumberdaya lahan mendefiniskan degradasi lahan sesuai dengan bidang tugasnya. Dengan demikian, definisi degradasi lahan pada suatu dan antar kementerian/lembaga negara relatif beragam. Namun pada prinsipnya degradasi lahan disebabkan oleh tiga aspek yaitu fisik, kimia dan biologi.

Degradasi secara fisik di antaranya terjadi dalam bentuk pemadatan, pergerakan, ketidakseimbangan air, terhalangnya aerasi dan drainase, dan kerusakan struktur tanah. Degradasi kimiawi terdiri dari asidifikasi, pengurasan dan pencucian hara, ketidakseimbangan unsur hara dan keracunan, salinization (salinisasi), acidification (pemasaman) dan alkalinization (alkanisasi), serta polusi (pencemaran). Degradasi biologis meliputi penurunan karbon organik tanah, penurunan keanekaragaman hayati tanah dan vegetasi, serta penurunan karbon biomas.

Secara umum degradasi lahan terjadi di semua wilayah Indonesia, tersebar di Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.  Lahan yang terdegradasi berat dapat ditandai dengan produktivitas yang rendah sekali, terjadi erosi berat, dan tutupan lahan kurang dari 50%. Di Indonesia degradasi lahan terjadi akibat banyak sebab, antara lain pertambahan jumlah populasi manusia, kemiskinan, bencana alam, penggunaan dan pengelolaan lahan yang tidak tepat, penggunaan bahan kimia yang berlebihan, proses reklamasi dan rehabilitasi pasca tambang yang tidak dilakukan dengan kaidah dan aturan yang berlaku.  

Degradasi lahan merupakan salah satu bentuk kerusakan di muka bumi akibat ulah manusia, sebagaimana disebutkan dalam Al Quran Surat Ar Ruum ayat 41:

 

41. Telah Nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).

 

Kerusakan itu bisa terjadi karena manusia melakukan perbuatan yang menimbulkan kerusakan, misalnya membuang sampah anorganik di lahan subur sehingga menurunkan kesuburannya. Kerusakan bisa juga terjadi karena manusia tidak melakukan perbuatan yang mencegah terjadinya kerusakan, misalnya tidak menanami lahan gundul yang berakibat terjadi erosi dan banjir.

 

Penanggulangan

Penanggulangan degradasi lahan dan kekeringan bukan hanya tugas pemerintah melainkan tugas segenap masyarakat. Penanggulangan dapat melalui pendekatan preventif maupun kuratif. Tindakan preventif dapat dilakukan dengan cara antara lain: mengelola sampah dengan baik, dan tidak menebang hutan yang berfungsi sebagai penahan air tanah. Tindakan kuratif dapat dilakukan antara lain: mengembalikan limbah hasil lahan ke lahan lagi (dari tanah kembali ke tanah), dan menanami lahan kosong.

Rasulullah sangat melarang lahan yang dibiarkan kosong tanpa ada pemanfaatan apapun, karena hal itu akan menyebabkan terputusnya manfaat dari tanah tersebut. Hal ini terdapat dalam sebuah hadits Nabi yang artinya:

Hadits Jabir bin Abdullah RA, dimana ia berkata: ?Para sahabat di antara kita telah memiliki kelebihan tanah, maka mereka berkata: ?Kami menyewakannya sepertiga, seperempat dan setengah.? Lalu Nabi saw bersabda: ?Barang siapa yang memiliki tanah, maka sebaiknya ia menanaminya atau memberikannya kepada saudaranya, lalu apabila ia enggan, maka sebaiknya memelihara tanahnya itu.? (HR Bukhari dan Muslim).

Menanami lahan kosong tidak dilakukan secara asal, mengingat tugasnya bukan hanya menanggulangi degradasi lahan melainkan menanggulangi kekeringan. Untuk itu penanaman dilakukan sesuai potensi lahan dan kondisi lingkungan. Di lokasi yang berpotensi menjadi penahan air hendaknya ditanami tanaman berjenis pohon besar bukan berjenis rerumputan, sehingga dapat menahan air. 

Upaya perlindungan lahan yang mendesak untuk segera ditangani dalam usaha pemulihan lahan terdegradasi antara lain pengendalian degradasi lahan di daerah tangkapan hujan (water catchment area) dan pengendalian konversi lahan terutama di kawasan lahan berhutan/tanaman tahunan menjadi lahan pertanian/non pertanian. Lahan pertanian juga perlu dilindungi dari pencemaran kimia dan limbah industri. Petani perlu didorong dan dibantu untuk pengendalian erosi tanah seperti pembuatan teras bangku, gulud, strip rumput, mulsa, dan pertanaman lorong. Selain itu perlu mengupayakan implementasi teknik panen hujan dan aliran permukaan secara optimal untuk konservasi tanah air dan meningkatkan kapasitas/daya tampung daerah aliran sungai, sehingga selama musim kemarau tampungan air tersebut dapat digunakan sebagai sumber irigasi ataupun berfungsi untuk mempertahankan kelembaban tanah. Pemulihan tanah yang telah terkena pencemaran bahan kimia dan limbah industri dapat dilakukan dengan aplikasi bahan organik yang bermanfaat untuk mengimobilisasi logam berat di tanah. 

Apakah yang dimaksud degradasi lahan?

Degradasi lahan adalah proses penurunan produktivitas lahan, baik yang sifatnya sementara maupun tetap. Lahan terdegradasi dalam definisi lain sering disebut lahan tidak produktif, lahan kritis, atau lahan tidur yang dibiarkan terlantar tidak digarap dan umumnya ditumbuhi semak belukar.

Apa yang dimaksud dengan degradasi lahan brainly?

Jawaban. Degradasi lahan artinya proses dimana kondisi lingkungan biofisik mengalami perubahan akibat aktivitas manusia maupun aktivitas/gejala alam terhadap suatu lahan, yaitu berupa penurunan kemampuan tanah secara aktual, potensial, maupun kuantitas dan kualitas..

Apa yang dimaksud dengan degradasi lahan pertanian?

Degradasi lahan merupakan proses kerusakan tanah dan penurunan produktivitas karena tindakan manusia atau penyebab lain yang ditandai, antara lain, oleh menurunnya kadar C-organik dan unsur-unsur hara tanah serta mendangkalnya bidang olah tanah.

Apa yang dimaksud dengan degradasi brainly?

Jawaban: Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, degradasi dapat didefinisikan sebagai kemunduran. Degradasi juga bisa berarti kemerosotan, penurunan, dan sejenisnya. Hal-hal yang berhubungan dengan degradasi bisa menyangkut masalah moral.