Apa yang di maksud dengan konsumen

ilustrasi uang. www.usatoday.com

TRENDING | 27 September 2021 09:49 {news_reporter_link} {news_ext_reporter}

Merdeka.com - Konsumen adalah salah satu istilah yang tentu sudah familiar di telinga masyarakat Indonesia. Dalam kegiatan ekonomi sehari-hari, konsumen memegang peran penting dalam perkembangan sebuah usaha.

Apabila melihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsumen diartikan sebagai pemakai barang hasil produksi (bahan pakaian, makanan, dan sebagainya); penerima pesan iklan; atau juga dapat merupakan pemakai jasa (pelanggan dan sebagainya).

Perlu diketahui, konsumen juga memiliki hak-hak beserta kewajiban yang harus diperhatikan. Untuk mengetahui lebih jelas tentang pengertian konsumen, hak-hak, beserta kewajibannya, merdeka.com telah merangkum informasi dari liputan6.com dan berbagai sumber.

Berikut ulasan lengkapnya.

2 dari 4 halaman

Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam pasal 1 angka (2)

Konsumen yakni setiap orang pemakai barang dan/jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Menurut Philip Kotler

Philip Kotler menerangkan dalam bukunya "Principles Of Marketing", pengertian konsumen yakni semua individu juga rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang dan atau jasa untuk dikonsumsi secara pribadi.

Menurut Sri Handayani

Konsumen yakni seseorang atau suatu organisasi yang membeli atau juga menggunakan sejumlah barang atau jasa dari pihak lainnya.

Menurut Aziz Nasution

Konsumen yakni tiap-tiap orang yang mendapatkan barang atau jasa yang digunakan untuk tujuan tertentu.

Menurut Dewi

Konsumen yakni seseorang yang menggunakan suatu produk (barang dan/atau jasa) yang dipasarkan.

3 dari 4 halaman

Melansir dari laman resmi Badan Perlindungan Konsumen Nasional, terdapat beberapa azas perlindungan konsumen, di antaranya:1. Asas Manfaat, maksudnya mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan;2. Asas Keadilan, maksudnya partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil;3. Asas Keseimbangan, maksudnya memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual;4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen, maksudnya memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;

5. Asas Kepastian Hukum, maksudnya baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

4 dari 4 halaman

Dalam pasal 5 Undang-undang Perlindungan konsumen, disebutkan beberapa hak-hak konsumen, di antaranya:

1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa;

2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan
nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;  

3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;  

4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;  

5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen
secara patut;

6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

8. Hak  untuk  mendapatkan  kompensasi,  ganti  rugi/penggantian,  apabila  barang  dan/atau  jasa  yang  diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Konsumen

Menurut Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terdapat beberapa kewajiban konsumen, di antaranya:1. Konsumen harus membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau

jasa, demi keamanan dan keselamatan;

2. Konsumen harus beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

3. Konsumen harus membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

4. Konsumen harus mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

(mdk/add)

Liputan6.com, Jakarta Konsumen adalah istilah yang tentunya sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Konsumen selalu ada di dalam kegiatan ekonomi sehari-hari. Bahkan, konsumen juga memegang peran penting dalam perkembangan sebuah usaha.

Jika melihat dari KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) arti dari konsumen adalah pemakai barang hasil produksi (bahan pakaian, makanan, dan sebagainya); penerima pesan iklan; atau juga bisa merupakan pemakai jasa (pelanggan dan sebagainya).

Meski konsumen adalah salah satu istilah yang tidak asing lagi di telinga, tapi apakah sudah tahu lebih dalam mengenai pengertian konsumen dan lain sebagainya? Berikut Liputan6.com telah merangkum berbagai hal mengenai konsumen, mulai dari pengertian hingga hak dan kewajiban konsumen, Senin (25/1/2021).

Perbesar

Ilustrasi pembayaran | Andrea Piacquadio dari Pexels

Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam pasal 1 angka (2), konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendir, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Menurut pendapat A. Abdurahman dalam buku Kamus Ekonomi - perdagangan (1986) konsumen adalah seseorang yang menggunakan atau memakai, mengonsumsi barang dan/atau pelayanan jasa.

Kemudian, menurut Az. Nasution, konsumen sendiri dibagi jadi dua golongan, yaitu:

1. Pemakai atau pengguna barang dan/atau pelayanan jasa dengan tujuan mendapatkan barang dan/atau pelayanan jasa untuk dijual kembali;

2. Pemakai barang dan/atau pelayanan jasa untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga atau rumah tangganya.

Perbesar

Ilustrasi Berbelanja Credit: pexels.com/Hello

Konsumen sendiri juga mendapatkan perlindungan yang sah di mata hukum. Maksud dari perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Di dalam perlindungan konsumen sendiri ada beberapa tujuan. Berdasarkan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, beberapa tujuan dari perlindungan konsumen adalah:

- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;

- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;

- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha;

- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;

- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;

- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Perbesar

Ilustrasi jualan | Norma Mortenson dari Pexels

Melansir situs Badan Perlindungan Konsumen Nasional, beberapa azas yang digunakan dalam perlindungan konsumen adalah:

1. Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan;

2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil;

3. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual;

4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;

5. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Perbesar

Ilustrasi Berbelanja Credit: pexels.com/Dorm

Masih melansir situs situs Badan Perlindungan Konsumen Nasional, sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, beberapa hak konsumen adalah:

- Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Perbesar

Ilustrasi Keuntungan Penjualan Via Online Credit: unsplash.com/Viacheslav

Kemudian, jika mengacu pada Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, beberapa kewajiban konsumen adalah:

- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Perbesar

Ilustrasi Berbelanja Credit: unsplash.com/freestocks

Aktivitas bisnis yang terjadi dan melibatkan konsumen memang sering disalahgunakan oleh beberapa pihak. Itulah mengapa, sebagai konsumen hendaknya lebih waspada. Berikut tips yang dirangkum dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional, antara lain:

- Belanja sesuai rencana;

- Teliti sebelum membeli;

- Beli sesuai kebutuhan dan kemampuan;

- Lihat label, keterangan barang, serta masa kadaluarsa;

- Kritis terhadap iklan dan promosi agar jangan mudah terbujuk;

- Pilih barang yang bermutu dan punya standar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan.

Lanjutkan Membaca ↓

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA