Apa yang akan kamu lakukan jika kamu menjadi bibit tanaman kedua dalam cerita diatas

Cermatilah teks debat berikut. MODERATOR MOSI : Belakangan ini, kasus kejahatan dengan korban anak-anak di Indonesia meningkat tajam. Berdasarkan data lembaga perlindungan anak pada empat tahun terakhir, tercatat 21,6 juta kasus pelanggaran hak anak. Dari jumlah tersebut, 58 persen di kategorikan sebagai kejahatan *pedofilia. Komnas Perlindungan Anak menyatakan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan pada anak. Kasus terakhir yang menyita perhatian adalah nasib tragis yang dialami gadis usia 9 tahun di Kalideres, Jakarta Barat. Berbagai reaksi mengemuka atas situasi genting ini. Salah satunya yang belakangan ini keras disuarakan adalah wacana perlunya bentuk hukuman baru, yaitu hukuman kebiri. Kebiri (disebut juga pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan bedah dan/atau penggunaan bahan kimia. Oleh beberapa pihak, hukuman ini dipandang akan sangat ampuh mencegah dan menurunkan kejahatan *pedofilia. Namun, sejumlah organisasi hak asasi manusia menentang keras wacana ini. Perlukah hukuman kebiri diberlakukan di Indonesia? TIM PRO (AFIRMATIF) PEMBICARA 1 : Anak merupakan generasi penerus yang akan menentukan warna bangsa di masa yang akan datang. Anak-anak yang sehat, cerdas, dan ceria akan menghasilkan generasi yang berkualitas dan berdaya kompetisi tinggi. Mereka diharapkan mampu membawa negara kita menjadi bangsa yang makmur, jaya, dan terhormat di panggung dunia. Tetapi, bagaimana angan itu akan terwujud, jika anak-anak yang masih kuncup, keceriaannya sudah dicabik-cabik dan dirusak jati dirinya. Bagaimana bisa tumbuh mekar secara maksimal, sementara dalam diri nya terpendam luka dan trauma. Maka, kita harus menjaga aset berharga itu dan tidak membiarkan para *predator berkeliaran. Mereka harus dihentikan, diganjar yang setimpal, dan dibuat takut untuk tidak melakukannya lagi. Maka dari itu, kami sangat setuju dengan wacana penerapan hukuman kebiri kepada para *pedofil atau siapa pun yang telah menghancurkan masa depan anak yang notabene adalah masa depan bangsa kita. Dengan hukuman kebiri, kita berharap para *predator itu akan berpikir seribu kali sebelum melancarkan aksinya. Hukum kebiri ini juga sudah dilakukan di negara maju, seperti Belanda, Jerman, Prancis, dan Belgia. Efektivitas hukuman ini sudah terbukti. Hasil riset di negara Skandinavia menyatakan penerapan kebiri mengurangi tingkat pengulangan kejahatan *pedofilia oleh pelaku yang sama hingga 35%. PEMBICARA 2 : Beberapa pihak mempertanyakan Hak Asasi Manusia (HAM) pelaku. Hukum kebiri tidak akan melanggar HAM. Pasai 28J UUD 1 945 menyatakan bahwa hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial. Artinya, hak asasi anak untuk mendapatkan rasa aman perlu dikedepankan, mengingat anak adalah aset bangsa yang perlu dijamin perlindungan dan keamanannya. Dengan demikian, menurut saya, jika memang pelaku tidak menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi terjadinya ketertiban umum, hukuman kebiri tidaklah melanggar HAM. Justru yang seharusnya dilindungi haknya adalah para anak-anak penerus bangsa. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. lni adalah salah satu bentuk konkret tanggung jawab pemerintah dalam memberantas kejahatan terhadap anak yang sangat marak sekarang ini. Jadi dalam kasus ini, kita tidak perlu menjadikan polemik tentang hak asasi manusia. Akan di bawa ke mana bangsa ini kalau generasi mudanya sudah dirusak dan membiarkannya terus terjadi atas nama HAM? PEMBICARA 3 : Menanggapi wacana penerapan hukuman kebiri ini, ada sejumlah pihak yang keberatan dengan pertimbangan dampak yang akan dialami oleh pelaku. Mereka menawarkan sistem rehabilitasi sebagai solusi yang lebih tepat. Menurut saya, pihak yang seharusnya perlu dibela adalah korban, bukan pelaku. Apalagi dalam konteks ini, korban adalah anak di bawah umur. Hal lain yang berkaitan adalah penerapan hukuman kebiri bersifat ultimum remedium, yang artinya 'kalau tidak mau dikebiri, ya jangan melakukannya'. Saya rasa hal ini sama halnya dengan hukuman mati yang di berlakukan pada pengguna nar*koba. Salah satu pertimbangan hukuman mati bisa diberlakukan adalah karena nar*koba telah mengambil alih masa depan penggunanya. Kejahatan *pedofilia pada hakikatnya berkaitan dengan kemampuan pengendalian dorongan biologis. Selama dorongan itu ada, kemungkinan untuk melakukannya tetap terjadi. Saya yakin, semua orang tua yang memiliki anak di bawah umur pasti akan mendukung hukuman kebiri karena mereka akan membayangkan jika hal tersebut menimpa anaknya. TIM KONTRA/OPOSISI PEMBICARA 1 : Hukuman kebiri tidak akan mempunyai dampak efektif untuk mengurangi kejahatan *pedofilia jika dijadikan sebagai hukuman utama tanpa ada pidana lain dan rehabi*litasi mental. Pengebirian hanya akan menyiksa kondisi mental si pelaku kejahatan, bukan malah mengobati mentalnya. Di samping itu, perlu kita ketahui bahwa ketiadaan testosteron setelah pengebirian akan menimbulkan gejala fisik, seperti kegemukan, impotensi, dan tentunya kemandulan. Dengan demikian, pengebirian dapat dikatakan melanggar hak konstitusional si pelaku. Oleh karena itu, hukuman kebiri ini perlu ditinjau ulang penerapannya. Alangkah lebih baiknya apabila pelaku kejahatan sek*sual diberi sistem pemidanaan rehabi*litasi. Hal tersebut membuat pelaku terbantu, tetapi hak atas tubuhnya tidak dilanggar. PEMBICARA 2 : Menurut hemat saya, hukuman kebiri tidaklah tepat untuk dijalankan. Pertama, hukuman kebiri mungkin akan mengurangi hormon si pelaku. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa pele-cehan tidak melulu terkait secara biologis. Apabila seseorang dikebiri, mungkin si pelaku akan menggunakan motif lain untuk melakukan pele-cehan. Jadi, hukuman kebiri tidak menjamin pelaku akan jera. Kedua, kebiri merupakan pelanggaran oleh pemerintah terhadap hak konstitusional si pelaku untuk bereproduksi sebagaimana diatur dalam Pasal 28b ayat (1). H ukuman kebiri juga melanggar Konvensi lnternasional tentang Anti Penyiksaan yang telah disahkan oleh DPR melalui UU No. 5 tahun 1998 yang pada intinya melarang hukuman kekerasan yang permanen. Lalu, adanya hukuman kebiri menandakan bahwa hukum pidana kita tidak bersemangatkan untuk merehabilitasi atau membuat si pelaku menjadi orang yang baik, tetapi berprinsipkan balas dendam yang tidak mutlak efektif. PEMBICARA 3 : Benar bahwa banyak negara telah menerapkan sanksi kastrasi atau kebiri untuk pelaku kejahatan *pedofilia. Namun, hal itu tak berarti bahwa kebiri merupakan hukuman yang paling efektif menekan kejahatan *pedofilia. Kecaman dari Amnesty International merupakan bentuk kritik terhadap hukuman kastrasi yang justru menciptakan masalah baru. Amnesty International menyebut bahwa setiap tindak kejahatan harus di hukum dengan cara yang sesuai dengan Deklarasi HAM Universal. Selain bertentangan dengan semangat DUHAM, pengebirian pun tidak lantas membawa dampak yang signifikan bagi korban. Mengebiri pelaku bukan jalan keluar yang adil bagi korban. Tidak ada hubungan yang signifikan antara kebiri dan berkurangnya kejahatan *pedofilia anak. Oleh karena itu, pengebirian merupakan respons yang emosional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang hakiki. Akan lebih baik jika pelaku diperlakukan seperti pelaku kejahatan yang mengalami gangguan jiwa. Maksudnya, pelaku diberikan pidana kurungan disertai terapi kejiwaan sehingga pelaku dapat sadar bahwa penyimpangan yang dilakukannya adalah hal yang salah dan pelaku tersebut dapat menjadi orang normal kembali. Dengan begitu, negara sukses dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan pelajaran bagi warganya yang pernah melakukan kejahatan. MODERATOR Pemberian hukuman yang keras dan memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan sek*sual terhadap anak-anak perlu segera diterapkan. Hukuman kebiri bisa dipilih sebagai salah satu bentuk hukuman kepada para *predator anak-anak yang belakangan ini semakin merajalela. Namun, penerapan hukuman itu perlu mempertimbangkan aspek lain selain dari sisi korban yang dirugikan. Jangan sampai penerapan suatu hukuman bertentangan dengan hukum yang lebih hakiki. Apakah argumen yang disampaikan kelompok afirmatif untuk mendukung tesisnya?

Bagaimana sifat tokoh Devina dalam cerita tersebut? Kunci jawaban Tema 8 Kelas 4 SD/MI halaman 177.

Ilustrasi - Siswa sedang belajar kelompok. - Freepik.com/gpointstudio

TRIBUNBANTEN.COM - Bagaimana sifat tokoh Devina dalam cerita tersebut?

Pertanyaan di atas merupakan materi kunci jawaban Tema 8 Kelas 4 SD/MI halaman 177.

Simak pembahasan kunci jawaban Tema 8 Kelas 4 SD/MI halaman 177 termasuk dalam artikel ini.

Ilustrasi - Anak perempuan belajar. (Freepik.com)

Kunci jawaban Tema 8 Kelas 4 SD/MI halaman 177 ditujukan bagi orangtua untuk membimbing proses belajar anak.

Diharapkan orangtua bisa membimbing kegiatan belajar anak di rumah dengan semangat.

Rangkuman kunci jawaban Tema 8 Kelas 4 SD/MI halaman 177 hanya sebagai panduan, jawaban dari setiap soal tidak terpaku dari kunci jawaban ini.

Diharapkan siswa bisa mencari jawaban sendiri dari setiap soal yang disajikan.

Pada materi kunci jawaban Tema 8 Kelas 4 SD/MI halaman 177 siswa diminta mendiskusikan.

Simak pembahasan kunci jawaban Tema 8 Kelas 4 SD/MI halaman 177 selengkapnya berikut ini.

Kunci jawaban Tema 8 Kelas 4 SD/MI halaman 177

Bagaimana sifat tokoh Devina dalam cerita tersebut? Tuliskan jawabanmu pada kotak berikut.

Jawaban:

Devina adalah anak yang kreatif, mau berusaha, mau bekerja sama, mudah bergaul, dan ulet.

Taman Rumah Pohon

Devina memiliki sebuah rumah pohon. Rumah pohon itu terletak di batang pohon jambu yang berada di taman rumahnya. Rumah pohon itu lumayan luas. Di dalam rumah pohon itu ada lemari kecil tempat buku-buku cerita, 5 buah bantal besar, 2 buah tikar, sebuah selimut, 3 buah foto keluarga, dan kotak perlengkapan. Jika sedang murung, Devina lebih memilih berdiam diri di rumah pohonnya itu sampai sore. Kadang, dia juga menginap di rumah pohonnya bersama teman-temannya sambil mengadakan pesta.

Suatu siang, Devina mengajak Ira, Ovi, Tata, dan murid baru di kelasnya, Jenny, untuk mengadakan pesta di rumah pohonnya. Tentu saja mereka menerima ajakan itu dengan senang hati. Kebetulan, besok sekolah libur karena para guru akan rapat. Sore hari, teman-teman Devina datang. Mereka pun mengadakan pesta jambu sampai malam berganti pagi. Teman-teman Devina segera pulang ke rumahnya masing-masing. Sebelum pulang, mereka berbincang-bincang dulu. ”Rasanya, aku ingin memiliki rumah pohon yang banyak,” ucap Jenny.

“Ya, aku juga. Bagaimana kalau kita membuat taman yang berisi banyak pohon. Di setiap pohon disediakan rumah pohon untuk para pengunjung. Ya, semacam tempat wisata,” usul Ira. ”Kita tidak bisa melakukannya. Kita butuh orang dewasa misalnya, orang tua kita. Nanti aku akan bicara kepada Mama dan Papa,” balas Devina.

Seperti janjinya, Devina mengutarakan usul Ira tadi kepada kedua orang tuanya. Orang tuanya pun setuju dan segera membeli sebuah tanah yang tidak terlalu besar, tapi cukup untuk beberapa pohon.Tak hanya itu, orang tua Devina juga membeli alat-alat untuk membuat rumah pohon serta bibit pohon. Orang tua Devina hanya membantu mengeluarkan uang. Sedangkan urusan menata dan membangun rumah pohon, dikelola Devina dan teman-temannya.

1 tahun kemudian ....

Taman Rumah Pohon resmi dibuka untuk umum. Tanahnya diperbesar dan barang-barang lain juga ditambahkan. Barang-barang ditambahkan bukan hanya oleh orang tua Devina, tetapi juga orang tua masing-masing teman Devina. Di hari pertama, Taman Rumah Pohon tidak memungut biaya apapun karena itu adalah hari Taman Rumah Pohon diresmikan. Banyak orang berdatangan ke Taman Rumah Pohon karya Devina dan teman-temannya.

“Harapanku, Taman Rumah Pohon akan semakin terkenal dan semakin banyak pengunjungnya,” ucap Devina.

Ayo Renungkan

Apa saja yang sudah kamu pelajari dan kamu lakukan pada pembelajaran ini. Apakah kamu mengalami kesulitan saat melakukan kegiatan? Jika kamu mengalami kesulitan, tuliskan kesulitan yang kamu alami. Jika kamu tidak mengalami kesulitan, tuliskan penyebab kamu dapat sukses mengikuti pembelajaran kali ini.

*) Disclaimer: Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak. Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Kunci Jawaban Kelas 4 Tema 8: Bagaimana Sifat Tokoh Devina dalam Cerita Tersebut?