Apa itu PPh 23 dan contohnya?

Mungkin beberapa Wajib Pajak (WP) masih ada yang bingung bagaimana sebenarnya perhitungan PPh pasal 23 yang sering kita jumpai. Klikpajak akan mengulas contoh perhitungan PPh pasal 23 juga cara menghitung PPh 23.

Dalam perhitungan PPh 23, ada beberapa komponen yang harus diperhatikan termasuk jenis objek yang akan dikenakan pajak ini. Sehingga perhitungan PPh Pasal 23 sesuai dan cara menghitung PPh 23 menjadi benar.

Sebab dari masing-masing jenis objek pajak PPh 23 ini dikenakan besar tarif yang berbeda-beda. Maka memahami perhitungan PPh 23 jadi sangat diperlukan supaya tidak ada kekeliruan cara menghitung PPh 23.

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah tarif yang dikenakan atas penghasilan yang berasal dari modal, hadiah & penghargaan serta penyerahan jasa selain yang telah dipotong PPh 21.

Aturan ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Subjek pajak yang dikenai tarif PPh 23 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), yang ada di dalam negeri dan berbentuk usaha tetap.

Sedangkan pihak yang bisa memotong PPh Pasal 23 adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap, OP dan penyelenggara kegiatan, perwakilan perusahaan luar negeri yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak (DJP).

Lalu, bagaimana perhitungan PPh 23 ini?

Terus simak penjelasan dari Klikpajak.id tentang perhitungan PPh Pasal 23 sebelum masuk pada contoh cara menghitung PPh 23 untuk memudahkan memahami perhitungan PPh 23 ini.

Tentang Ketentuan Perhitungan atau Cara Menghitung PPh 23

Untuk lebih jelas mengenai perhitungan PPh pasal 23 ini, berikut penjelasan tentang ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal 23 mengenai saat terutang.

Saat terutang pasal 15 (3) PP 94/2010

  • Royalti jasa teknik dan sebagainya: saat terutangnya adalah pada akhir bulan dibayarkan penghasilan.
  • Dividen: saat terutangnya adalah pada akhir bulan disediakan untuk dibayarkannya penghasilan tersebut
  • Bunga atau sewa: saat terutangnya adalah pada akhir bulan jatuh tempo pembayaran penghasilan yang bersangkutan

Dari ketiga saat terutang tersebut, tergantung peristiwa mana yang terjadi lebih dahulu. Sebab dalam pemotongan itu, prinsipnya mana yang terjadi lebih dahulu.

Apa yang dimaksud istilah dibayarkan?

Istilah tersebut mnegacu pada cash basis. Dalam pengertiannya cash basis adalah perbuatan memberikan uang. Selesai jasanya, lalu diberikan uang.

Apa yang dimaksud istilah disediakan untuk dibayarkan?

Misalnya perusahaan yang non go public ketika dia membukukan sebagai utang yang akan dibayarkan pada saat pembagian dividen atau saat RUPS, maka perusahaan itu sudah menyediakan untuk dibayarkan.

Telah jatuh tempo pembayaran artinya saat kewajiban untuk melakukan pembayaran, yang didasarkan atas kesepakatan baik tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian.

Contoh jika sebuah kontrak jatuh tempo pada 30 Mei, maka itu yang menjadi patokannya.

Kapan saat penyetoran dan pelaporan?

PPh Pasal 23 paling lama disetorkan tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Misalnya 10 Maret 2019, maka paling lambat disetorkan pada 10 April 2019.

Kapan pelaporannya?

Ini wajib dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Misalnya 10 Maret 2021, maka paling lambat PPh 23 disetorkan pada 10 April 2021 dan dilaporkan paling lambat 20 April 2021.

Apa itu PPh 23 dan contohnya?
Ilustrasi cara menghitung PPh 23

Mekari sebagai software bisnis yang dapat menunjang kegiatan operasional perusahaan memiliki aplikasi yang saling terintegrasi satu dengan lainnya. Selain aplikasi perpajakan, terdapat juga produk Mekari yang dapat mengelola keuangan dan sumber daya manusia suatu perusahaan.

Dasar Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 23

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), besarnya tarif PPh 23 dibedakan atas dua jenis.

Perbedaan besar jenis tarif PPh 23 ini dibedakan berdasarkan objek yang dikenakan pajak penghasilan pasal 23 ini.

Berikut adalah jenis tarif PPh 23 sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 23 sebelum mulai pada cara menghitung PPh 23, yakni:

a. Tarif PPh 23 sebesar 15%

PPh 23 sebesar 15% diwajibkan dibayarkan oleh WP dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah, penghargaan, bonus, atau sejenisnya, selain yang belum dipotong oleh PPh Pasal 21.

Dalam Pasal 4 ayat (1) UU 36 Tahun 2008 tentang PPh, dividen yang dimaksud termasuk dividen yang diterima oleh pemegang polis asuransi serta pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Sedangkan bunga adalah diskonto, premium, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. Sementara yang dimaksud dengan royalti adalah imbalan atas penggunaan hak.

Contoh cara menghitung PPh 23 Tarif 15%

Berikut contoh penghitungan Tarif PPh 23 sebesar 15%:

Pak Kelik menerima royalti atas hak yang digunakan sebesar Rp10.000.000, maka jumlah PPh yang harus dibayarkan adalah: 15% x Rp10.000.000 = Rp1.500.000.

Note: Laporan Keuangan Perusahaan Dagang: Jenis dan Contoh

b. Tarif PPh 23 sebesar 2%

Wajib pajak diharuskan membayar PPh sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain terkait penggunaan harta.

Sewa dan penghasilan lain yang berasal dari penggunaan tanah dan bangunan dikecualikan dari pajak ini, yang dasar hukumnya dapat kita temukan pada pasal 4 ayat (2) bagian d.

Tarif pajak PPh 23 sebesar 2 persen juga berlaku untuk jumlah bruto dari imbalan jasa berikut:

  • Jasa teknik
  • Jasa konstruksi
  • Jasa manajemen
  • Jasa konsultan
  • Jasa penilai
  • Jasa akuntansi 
  • Jasa hukum
  • Jasa perancang
  • Jasa pengolahan limbah
  • Jasa penerbitan/percetakan
  • Jasa penerjemahan
  • Jasa sertifikasi
  • Jenis jasa lainnya seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan

Baca Juga: Berapa Tarif Pajak Sewa Kendaraan?

Contoh cara menghitung PPh 23 tarif 2%

Berikut contoh penghitungan tarif PPh 23 sebesar 2%:

PT AAA, yakni sebuah badan usaha tetap, menerima jasa merancang busana dengan jumlah bruto Rp15.000.000.

Berapa jumlah PPh yang harus dibayarkan?

Jawab : 2% x Rp15.000.000 yaitu Rp300.000.

Note: Untuk mengetahui contoh perhitungan lainnya, baca Contoh Perhitungan Tarif PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26.

Apa itu PPh 23 dan contohnya?

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Jumlah Bruto dalam Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23

Jika masih bingung apa itu jumlah bruto, jumlah bruto adalah jumlah penghasilan yang dibayarkan oleh badan pemerintah, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, subjek pajak dalam negeri, atau perwakilan perusahaan luar negeri.

Namun, jumlah bruto tersebut tidak termasuk dalam beberapa bagian ini:

  • Pembayaran gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain atas pekerjaan yang dilakukan pemberi kerja kepada tenaga kerja.

Hal ini harus dibuktikan oleh kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, tunjangan, upah, atau honorarium.

  • Pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan barang atau material terkait jasa yang diberikan.

Ini dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan barang atau material.

  • Pembayaran melalui penyedia jasa kepada pihak ketiga

Ini dibuktikan dengan faktur tagihan dari pihak ketiga dan disertai dengan perjanjian tertulis.

  • Pembayaran kepada penyedia jasa yang berupa penggantian atau reimbursement.

Ini berlaku untuk biaya yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga dengan dibuktikan oleh bon faktur pajak tagihan dan bukti pembayaran.

Jumlah bruto juga tidak berlaku untuk penghasilan dari jasa katering dan penghasilan yang telah dikenakan dengan pajak bersifat final.

Baca juga tentang Cara Mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 23

Dikecualikan dari Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23

Selain dari yang tercatat tersebut, berikut beberapa pengecualian lain yang tidak dikenakan pemotongan PPh 23:

  • Penghasilan yang dibayar atau terutang pada bank.
  • Sewa yang dibayar atau terutang berkaitan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
  • Dividen yang diterima dari cadangan laba yang ditahan.
  • Kepemilikan saham pada badan berupa Perseroan Terbatas atau BUMN/BUMD yang memberikan dividen paling rendah 25% berasal dari jumlah modal yang disetor.
  • Laba yang diterima oleh anggota perseroan komanditer.
  • Sisa Hasil Usaha koperasi yang dibayarkan kepada anggota.
  • Penghasilan yang dibayar atau terutang atas jasa keuangan dari badan usaha yang berfungsi menyalurkan pinjaman atau pembiayaan.

Jika WP tidak memiliki NPWP, tarif yang diberlakukan sebesar 100%. Ini lebih tinggi daripada tarif PPh 23 yang ditetapkan.

Contoh perhitungan PPh pasal 23 yang tidak memiliki NPWP:

Jika jumlah PPh yang harus dibayar oleh seorang WP pemilik NPWP sebesar Rp1.000.000, maka PPh yang harus dibayar oleh WP yang tidak punya NPWP adalah Rp1.000.000 +(100% x Rp1.000.000) = Rp2.000.000.

Apa itu PPh 23 dan contohnya?

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Cara Membuat Bukti Potong, Bayar & Lapor SPT Pajak Penghasilan 23 di e-Bupot Unifikasi Klikpajak

Itulah penjelasan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23, cara menghitung PPh 23 dan contoh perhitungan Pajak Penghasilan pasal 23. 

Ingat, sebagai pemotong pajak PPh 23, wajib membuat bukti pemotongan atas transaksi terkait pajak penghasilan pasal 23 ini.

Pihak pemotong harus memberikan bukti potong (rangkap ke-1) yang sudah dilengkapi kepada pihak yang dikenakan pajak tersebut.

Perlu diketahui, DJP telah mengenalkan sistem pembuatan bukti pemotongan pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh melalui e-Buput Unifikasi.

Apa itu eBupot Unifikasi?

Sesuai namanya, e-Bupot Unifikasi ini digunakan untuk membuat bukti pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh yang terdiri dari beberapa bukti potong atau SPT PPh di antaranya PPh 23, PPh 26, PPh 22, PPh 15, dan PPh Pasal 4 ayat (2).

Jadi, kini Sobat Klikpajak harus membuat bukti potong dan lapor SPT Masa PPh 23 di e-Bupot Unifikasi.

a. Cara Membuat Bukti Potong PPh 23 di eBupot Unifikasi

Langkah-langkah membuat bukti potong pajak PPh 23, selengkapnya lihat berikut ini:

  • Cara Membuat Bukti Potong Pajak PPh 23 Online di e-Bupot

b. Cara Bayar PPh 23

Sebelum membayar pajak PPh 23, terlebih dahulu harus membuat Kode Billing, baru kemudian menyetorkan ke bank persepsi.

Langkah-langkah cara bayar atau setor pajak PPh 23, selengkapnya lihat caranya berikut ini:

  • Cara Bayar Pajak PPh 23 Online di e-Billing

c. Cara Lapor Pajak SPT PPh Pasal 23 di eBupot Unifikasi

Jatuh tempo pelaporan PPh 23 ini adalah setiap tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.

Untuk mengetahui cara lapor SPT pajak PPh 23, selengkapnya lihat tutorial di bawah ini:

  • Cara Lapor SPT PPh 23 Online di e-Bupot

Itulah penjelasan tentang perhitungan dan cara menghitung PPh 23 hingga cara membuat bukti potong, bayar pajak hingga cara lapor SPT PPh-nya serta keharusan mengelola PPh 23 ini melalui e-Bupot Unifikasi Klikpajak.

Bukan hanya mudah mengelola PPh 23, Sobat Klikpajak juga dapat kelola pajak lainnya dengan cara yang simpel dan cepat.

Sebab Klikpajak merupakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP yang memiliki fitur lengkap untuk memudahkan mengurus pajak bisnis.

Temukan di sini apa saja Fitur Lengkap Klikpajak yang Teerintegrasi.

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Apa itu PPh 23 dan contohnya?

Apa saja yang termasuk PPh 23?

Dilansir dari lama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PPh 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyertaan jasa, hadiah, bunga, deviden, royalti, atau hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh Pasal 21.

PPh 23 dipotong oleh siapa?

Pihak pemotong PPh Pasal 23: Badan pemerintah; Subjek pajak badan dalam negeri; Penyelenggara kegiatan; Bentuk Usaha Tetap (BUT);

Apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 23?

Untuk yang belum tahu apa itu PPh 23, pengertian Pajak Penghasilan PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipungut atas jasa atau dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Bagaimana cara menghitung PPh 23?

Untuk penghitungan PPh 23 dengan tarif 2%, berikut contohnya: PT XYZ adalah sebuah badan usaha tetap yang menerima jasa merancang busana dengan jumlah bruto Rp15.000.000. Dengan demikian, jumlah PPh 23 yang dibayarkan, yaitu 2% x Rp15.000.000 = Rp300.000.