Apa itu pasal pencemaran nama baik?

tirto.id - Pasal 310 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) mengatur tentang pencemaran nama baik. Pasal 310 merupakan pasal pertama di Bab XVI KUHP tentang Penghinaan.

Pasal 310 KUHP kerap menjadi dasar hukum untuk memutuskan perkara pencemaran nama baik di Indonesia. Menyitir penjelasan Fitri Wahyuni dalam buku Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia (2017:11), pasal tentang pencemaran nama baik di KUHP berkaitan dengan perlindungan terhadap kepentingan individu yang mencakup nyawa, harta benda, dan kehormatan.

KUHP merupakan salah satu produk hukum peninggalan kolonial Belanda. Kala itu, KUHP bernama Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie (WvSNI). Peraturan WvSNI dibentuk tanggal 15 Oktober 1915, namun baru diberlakukan pertama kali pada 1 Januari 1918.

Setelah Indonesia merdeka, para pendiri bangsa merumuskan hukum pidana berdasarkan WvSNI. Pada 26 Februari 1946 peraturan tersebut berubah menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lewat UU No. 1 tahun 1946.

KHUP digunakan untuk mengadili perkara pidana dalam melindungi kepentingan umum. Menurut ahli hukum Soedarto, KUHP mengandung dua isu kepentingan, yakni memuat lukisan perbuatan yang diancam pidana dan menetapkan serta mengumumkan konsekuensi yang nantinya diterima oleh terhukum.

Bunyi Pasal 310 KUHP & Ancaman Hukumannya

Pasal 310 KUHP yang terdiri atas 3 ayat. Berikut ini bunyi pasal 310 KUHP:

1. Ayat 1 Pasal 310 KUHP

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2. Ayat 2 Pasal 310 KUHP

Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

3. Ayat 3 Pasal 310 KUHP

Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.Mengutip laman BPHN, bunyi pasal 310 KUHP ayat 1 dan 2 di atas, menyebut istilah "pencemaran nama baik" dengan "penghinaan." Adapun "penghinaan" yang dimaksud dalam pasal 310 KUHP ayat 1 adalah "menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud "agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak)." Pelanggaran terhadap pasal 310 KUHP ayat 1 diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 bulan atau denda maksimal Rp4.500.

Sementara itu, pasal 310 KUHP ayat 2 mengatur hukuman bagi perbuatan "penghinaan" atau "tuduhan" yang dilakukan melalui sarana tertulis maupun gambar. Pelanggaran terhadap pasal 310 KUHP ayat 2 diancam dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp4.500.

Adapun pasal 310 KUHP ayat 3 mengatur pengecualian atau penghapusan pidana pencemaran nama baik atau penghinaan (yang diatur di pasal 310 KUHP ayat 1 dan 2) jika perbuatan itu dilakukan demi kepentingan umum atau untuk membela diri.

Baca juga:

  • Isi Bunyi Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan & Ancaman Hukumannya
  • Isi Bunyi dan Unsur Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan

(tirto.id - Hukum)

Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Addi M Idhom

Apa itu pasal pencemaran nama baik?

Manusia merupakan makhluk sosial yang akan selalu berinteraksi dengan orang lain. Dalam interaksi tersebut tentu mereka akan ditempatkan pada suatu hal yang harus menyampaikan pendapat mereka baik secara lisan maupun tulisan.

Tentu tidak semua pendapat akan sama, beda pendapat antar orang merupakan hal sering terjadi dalam masyarakat. Dalam perbedaan pendapat terkadang seseorang tanpa sengaja melakukan pencemaran nama baik.

Apa yang Dimaksud Pencemaran Nama Baik?

Pencemaran nama baik merupakan suatu tindakan menyerang kehormatan seseorang atau mencemarkan nama baik melalui lisan atau tulisan. Pencemaran nama baik ini digolongkan menjadi beberapa bagian yaitu, pencemaran terhadap perorangan, kelompok, agama, orang yang telah meninggal, dan para pejabat.

Lalu sebenarnya perbuatan apa saja yang termasuk pencemaran nama baik? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini :

Perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dimana hal tersebut termuat pada pasal 310 s.d 321 KUHP. Hukum Pidana di Indonesia sendiri saat ini membagi pencemaran nama baik menjadi 6 macam yaitu:

Penistaan Pasal 310 Ayat (1) KUHP

Supaya bisa dihukum dalam pasal ini menurut R. Soesilo, penghinaan harus di dilakukan dengan menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu agar diketahui oleh banyak orang. Perbuatan tersebut tidak harus perbuatan yang melanggar hukum, cukup perbuatan biasa yang memalukan.

Penistaan Dengan Tulisan Pasal 310 Ayat (2) KUHP

Seseorang dapat dituntut dengan pasal ini jika melakukan penghinaan melalui tulisan maupun gambar. Hal ini dijelaskan dalam pasal 310 ayat (2) KUHP.

Fitnah Pasal 311 KUHP

Perbuatan pada pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang tidak dapat dihukum, jika tuduhan tersebut untuk membela kepentingan umum atau dengan terpaksa membela kepentingan sendiri. Jika ini terjadi baru Hakim akan melakukan pemeriksaan apakah terdakwa betul telah melakukan pencemaran nama baik karena untuk membela kepentingan umum atau membela diri.

Apabila pembelaan tersebut tidak bisa dianggap oleh hakim, sedangkan pada pemeriksaan apa yang telah dituduhkan tidak terbukti maka terdakwa tidak menista lagi akan tetapi akan dikenakan pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Penghinaan Ringan Pasal 315 KUHP

Penghinaan ringan merupakan penghinaan berupa kata-kata menyakitkan yang dilakukan di depan umum. Kata-kata menyakitkan ini seperti anjing, brengsek, sundel, dan kata-kata menyakitkan lainnya. Penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan sebuah perbuatan seperti meludahi wajah, pengang kepala dan mendorong topi hingga lepas untuk orang Indonesia.

Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah Pasal 317 KUHP

Orang yang dapat diancam hukuman dalam pasal ini adalah mereka yang dengan sengaja memasukkan surat pengaduan palsu mengenai orang pada penegak hukum. Selain itu menyuruh menulis surat pengaduan palsu yang berakibat pada tercemarnya kehormatan dan nama baik seseorang juga masuk dalam pasal 317 KUHP.

Tuduhan Perbuatan secara Fitnah Pasal 318 KUHP

Orang yang sengaja melakukan perbuatan dimana menyebabkan orang lain terlibat dalam tindak pidana, dimana hal ini tidaklah benar. Misalnya saja menaruh barang bukti hasil kejahatan pada orang lain agar orang tersebut dituduh melakukan kejahatan.

Bagaimana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial?

Larangan menyerang kehormatan yang memuat kata penghinaan pada media sosial ini diatur dalam UU ITE No. 11 tahun 2008 pasal 27 hingga pasal 37. Selain itu pencemaran nama baik juga diatur dalam KUHP, yaitu pasal 310 ayat (1), (2), dan (3).

Berdasar pasal 27 ayat (3) UU ITE dan juga KUHP pasal 310 yang dapat dikategorikan dalam tindak pidana pencemaran nama baik dalam media sosial. Perbuatan tersebut dilakukan dengan kesengajaan, tanpa izin, agar diketahui oleh umum dan juga bertujuan untuk menyerang nama baik seseorang.

Pentingnya Menggandeng Law Firm untuk Laporan Pencemaran Nama Baik

Law firm mampu memberikan pendapat mengenai hukum secara legal mengenai masalah pencemaran nama baik ataupun masalah hukum lainnya. Karena tentu saja Law Firm lebih mengerti dan memahami hukum dan tata laksana nya sehingga dapat mempermudah kasus yang akan dihadapi.Karena itulah, penting untuk menggandeng Law Firm jika anda ingin melaporkan perbuatan yang termasuk pencemaran nama baik.

DSLA adalah pilihan tepat jika Anda membutuhkan bantuan hukum baik itu tentang pencemaran nama baik maupun urusan hukum lain nya di Indonesia. 

Selain itu, DSLA law firm juga bisa membantu menganalisa dan membuat perjanjian IT, menyediakan pemahaman menyeluruh aspek teknis dan hukum dalam industri IT, hukum siber dan media, memfasilitasi dan merancang ketentuan serta pedoman mengenai penggunaan media IT, serta membantu pendaftaran kekayaan intelektual.

Hubungi kami melalui tautan berikut ini, untuk informasi lebih lanjut. dslalawfirm.com/contact-us/

Apa yang dimaksud dengan pencemaran nama baik?

Secara singkat dapat dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan pencemaran nama baik adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Pengertian ini merupakan pengertian umum (delik genus) delik pencemaran nama baik.

Apa saja pasal pencemaran nama baik?

Perbuatan pencemaran nama baik termasuk dalam kategori penghinaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Adapun, pasal pencemaran nama baik diatur di dalam Pasal 310 KUHP. Bentuk penghinaan/pencemaran nama baik tidak hanya dilakukan secara lisan, melainkan juga dilakukan secara tulisan maupun gambar.

Apakah kasus pencemaran nama baik bisa ditahan?

UU ITE, Polri: Tersangka Pencemaran Nama Baik Tak Bisa Langsung Ditahan.