Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah diubah sebanyak delapan belas kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, yang dimaksud dengan Kenaikan Gaji Berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Show Kenaikan gaji berkala untuk pertama kali bagi seorang PNS yang diangkat dalam golongan I, II dan III diberikan setelah mempunyai masa kerja 2 tahun sejak diangkat menjadi calon PNS dan selanjutnya 2 tahun sekali, kecuali untuk PNS yang pertama kali diangkat dalam golongan II/a diberikan kenaikan gaji berkala pertama kali setelah mempunyai masa kerja 1 tahun dan selanjutnya setiap 2 tahun sekali. Dalam pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 juga dijelaskan mengenai persyaratan PNS untuk memperoleh kenaikan gaji berkala, yaitu :
Mengenai pendelegasian wewenang menetapkan dan pemberian kuasa menandatangani Surat Pemberitahuan Tentang Kenaikan Gaji Berkala (SPT KGB) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo. Sebelumnya Kepala BKD Kabupaten Sidoarjo hanya menetapkan SPT KGB bagi PNS yang menduduki Jabatan Struktural. Sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2014 SPT KGB semua PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ditetapkan oleh Kepala BKD Kabupaten Sidoarjo. Adapun prosedur mengenai pelayanan Kenaikan Gaji Berkala di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, maka BKD Kabupaten Sidoarjo telah menyiapkan aplikasi berbasis online yang disebut e-KGB sejak TMT 1 Januari 2017. Fitur yang ada pada Aplikasi e-KGB :
Perhitungan Kenaikan Gaji Berkala :
Ketentuan Lain Mengenai Kenaikan Gaji Berkala :
Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala Alur pelayanan: Apa itu gaji berkala PNS?Apa itu Gaji Berkala ? Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapan PNS mendapatkan gaji berkala?Kenaikan gaji berkala untuk pertama kali bagi seorang PNS yang diangkat dalam golongan I, II dan III diberikan setelah mempunyai masa kerja 2 tahun sejak diangkat menjadi calon PNS dan selanjutnya 2 tahun sekali, kecuali untuk PNS yang pertama kali diangkat dalam golongan II/a diberikan kenaikan gaji berkala pertama ...
Apa saja syarat kenaikan gaji berkala?SYARAT KENAIKAN GAJI BERKALA. Foto Copy SK CPNS/PNS.. Foto Copy SK Kenaikan Pangkat terakhir.. Foto Copy Gaji berkala sebelumnya (bagi yang pernah naik gaji berkala). Foto Copy SKP 2 tahun terakhir.. Foto Copy SK Mutasi (bagi yang pindah unit kerja). Surat Pengantar unit kerja.. Berkas dilegalisir dan dibuat dalam rangkap 2 (dua). Berapa lama kenaikan gaji PNS?Kenaikan Gaji Berkala PNS
Untuk kenaikan gaji berkala yaitu dapat dilakukan dua tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundangan – undangannya yang berlaku. Jika sudah begitu, Anda nantinya dapat melakukan cara menghitung kenaikan gaji berkala sendiri.
|