Apa itu kenaikan gaji berkala PNS?

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah diubah sebanyak delapan belas kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, yang dimaksud dengan Kenaikan Gaji Berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kenaikan gaji berkala untuk pertama kali bagi seorang PNS yang diangkat dalam golongan I, II dan III diberikan setelah mempunyai masa kerja 2 tahun sejak diangkat menjadi calon PNS dan selanjutnya 2 tahun sekali, kecuali untuk PNS yang pertama kali diangkat dalam golongan II/a diberikan kenaikan gaji berkala pertama kali setelah mempunyai masa kerja 1 tahun dan selanjutnya setiap 2 tahun sekali.

Dalam pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 juga dijelaskan mengenai persyaratan PNS untuk memperoleh kenaikan gaji berkala, yaitu :

  1. Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
  2. Penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “Baik”.

Mengenai pendelegasian wewenang menetapkan dan pemberian kuasa menandatangani Surat Pemberitahuan Tentang Kenaikan Gaji Berkala (SPT KGB) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo. Sebelumnya Kepala BKD Kabupaten Sidoarjo hanya menetapkan SPT KGB bagi PNS yang menduduki Jabatan Struktural. Sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2014 SPT KGB semua PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ditetapkan oleh Kepala BKD Kabupaten Sidoarjo.

Adapun prosedur mengenai pelayanan Kenaikan Gaji Berkala di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, maka BKD Kabupaten Sidoarjo telah menyiapkan aplikasi berbasis online yang disebut e-KGB sejak TMT 1 Januari 2017.

Fitur yang ada pada Aplikasi e-KGB :

  1. Operator hanya mengirimkan datanya saja sehingga OPD tidak perlu lagi mengirim berkas fisik dan surat pengantar;
  2. Penjagaan yang sudah terintegrasi oleh Simpeg sehingga OPD tidak perlu membuat penjagaan / daftar kendali secara manual.
  3. Melihat kondisi suatu pegawai. OPD dapat mengetahui kondisi suatu pegawai apakah memenuhi syarat untuk dilakukan proses kenaikan gaji berkala atau tidak seperti PNS yang memiliki masa kerja puncak.
  4. OPD dapat memantau proses KGB.
  5. Tanda tangan elektronik. Sejak TMT 1 Januari 2017, SPT KGB sudah dilakukan penandatangan secara elektronik yang disertakan barcode sebagai keaslian SPT KGB tersebut. Barcode tersebut dapat dibaca oleh aplikasi-aplikasi dari smartphone (iOS/Android).
  6. Aplikasi ini sudah terintegrasi langsung dengan Aplikasi SIM GAJI BPKAD.
  7. Mulai TMT 1 September 2019 dan seterusnya bisa dilakukan pencetakan langsung oleh operator di masing-masing OPD.

Perhitungan Kenaikan Gaji Berkala :

  1. Komponen menghitung KGB berdasarkan Masa Kerja di SK Kenaikan Pangkat terakhir dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) berlakunya SK tersebut atau berdasarkan masa kerja dan TMT pada SPT KGB yang terakhir. Bagi PNS yang belum pernah mendapatkan SPT KGB dan akan diusulkan kenaikan gaji berkalanya maka penghitungan dihitung melalui sk terakhir dalam hal ini adalah SK CPNS/PNS.
  2. Golongan I dan II Gaji Berkala akan naik tiap masa kerja ganjil.
  3. Golongan III dan IV akan naik tiap masa kerja genap.

Ketentuan Lain Mengenai Kenaikan Gaji Berkala :

  1. Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019 maka masa kerja puncak untuk Gol I/a : 26 Tahun, Gol I/b–I/d : 27 Tahun, Gol II/a–II/d : 33 Tahun, Gol III/a–IV/e : 32 Tahun, jika sudah mencapai masa kerja tersebut, maka PNS tidak dapat diberikan kenaikan gaji berkala karena sudah mencapai masa kerja puncak.
  2. Bagi PNS yang TMT 1 April dan 1 Oktober bersamaan dengan kenaikan pangkatnya, maka SPT KGB nya tidak dapat diterbitkan karena gaji baru sudah menggunakan golongan terakhir pada kenaikan pangkatnya.
  3. Bagi PNS yang terkena proses hukuman disiplin, CLTN (Cuti di Luar Tanggungan Negara) maka SPT KGB nya tidak dapat diterbitkan.
  4. Sesuai ISO 9001:2015, SPT KGB diterbitkan 2 bulan sebelum TMT dan diberikan kepada kepegawaian OPD.

Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2005 tentang perubahan Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2001, secara periodik setiap dua tahun sekali diberikan Kenaikan Gaji Berkala ( KGB ).
  • Persyaratan:
    1. FC SK Kenaikan Pangkat terakhir.
    2. FC Kenaikan Gaji Berkala terakhir.
    3. FC DP 3 satu tahun terakhir.

    Alur pelayanan:

    1. PNS mengajukan berkas persyaratan Kenaikan Gaji Berkala ke OPD masing – masing.
    2. Untuk PNS Golongan I/a s.d III/d di Badan, Dinas, Kantor dan Satpol PP SK Kenaikan Gaji Berkala ditandatangani oleh kepala OPD yang bersangkutan.
    3. Untuk PNS Golongan I dan II di kecamatan dan kelurahan, SK Kenaikan Gaji Berkala ditandatangani oleh Camat.
    4. Untuk PNS Golongan I s/d IV di lingkungan Dinas Pendidikan ( termasuk PNS fungsional guru, pengawas sekolah dan pegawai administrasi ), SK Kenaikan Gaji Berkala ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan.
    5. Untuk PNS Golongan IV/a ke atas ( semua PNS kecuali guru, adm/pengawas sekolah ), berkas persyaratan Kenaikan Gaji Berkala diteruskan ke BKPPD untuk dibuatkan SK Kenaikan Gaji Berkala yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.
  • Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala Per Juli 2022 telah melakukan sebanyak 70 Dokumen
  • Berikut Standar Pelayanan Publik untuk Kenaikan Gaji Berkala

Apa itu gaji berkala PNS?

Apa itu Gaji Berkala ? Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapan PNS mendapatkan gaji berkala?

Kenaikan gaji berkala untuk pertama kali bagi seorang PNS yang diangkat dalam golongan I, II dan III diberikan setelah mempunyai masa kerja 2 tahun sejak diangkat menjadi calon PNS dan selanjutnya 2 tahun sekali, kecuali untuk PNS yang pertama kali diangkat dalam golongan II/a diberikan kenaikan gaji berkala pertama ...

Apa saja syarat kenaikan gaji berkala?

SYARAT KENAIKAN GAJI BERKALA.
Foto Copy SK CPNS/PNS..
Foto Copy SK Kenaikan Pangkat terakhir..
Foto Copy Gaji berkala sebelumnya (bagi yang pernah naik gaji berkala).
Foto Copy SKP 2 tahun terakhir..
Foto Copy SK Mutasi (bagi yang pindah unit kerja).
Surat Pengantar unit kerja..
Berkas dilegalisir dan dibuat dalam rangkap 2 (dua).

Berapa lama kenaikan gaji PNS?

Kenaikan Gaji Berkala PNS Untuk kenaikan gaji berkala yaitu dapat dilakukan dua tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundangan – undangannya yang berlaku. Jika sudah begitu, Anda nantinya dapat melakukan cara menghitung kenaikan gaji berkala sendiri.