Apa fungsi tombol finalisasi bpjs ketenagakerjaan

SIPP BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat untuk mengelola data kepesertaan tenaga kerja. Setiap perusahaan bakal terbantu banget jika mereka daftarkan diri di SIPP Online.

Meskipun sudah banyak perusahaan yang mengenal SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan ini, gak sedikit yang masih bingung gimana daftarnya. Padahal, cara mendaftarnya cukup mudah asal kamu mau mempelajarinya.

Nah, dalam ulasan kali ini, Lifepal mau bantu informasikan cara daftar SIPP Online yang perlu banget digunakan perusahaan atau pelaku usaha.

Pastinya informasi ini resmi diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan. Mau tahu lebih lengkapnya? Simak ulasannya berikut ini.

Apa itu SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan?

Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan adalah aplikasi yang berfungsi untuk mengelola data perusahaan terkait dengan keperluan BPJS TK. Data tersebut dapat berupa jumlah tenaga kerja, besaran upah, hingga iuran BPJS yang dibayar tenaga kerja.

Tentu saja aplikasi ini membantu cukup banyak pelaku usaha yang mengalami kesulitan saat mengelola data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK). 

Syarat daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Ada dua jenis tipe peserta yang bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Tenaga Kerja dalam Hubungan Kerja (TKHK) dan Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (TKLHK). Keduanya memiliki syarat daftar SIPP BPJS yang berbeda, di antaranya:

Syarat Tenaga Kerja dalam Hubungan Kerja (TKHK)

Tenaga kerja dalam hubungan kerja adalah penerima upah yang memiliki hubungan kontrak kerja dengan perusahaan. Adapun syarat daftar SIPP di antaranya menyiapkan dokumen berikut:

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (asli dan fotokopi)
  • NPWP perusahaan (asli dan fotokopi)
  • Akta perdagangan perusahaan (asli dan fotokopi)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap karyawan (fotokopi)
  • Kartu keluarga karyawan (fotokopi)
  • Pas foto 2×3 (1 lembar) untuk tiap karyawan

Syarat Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (TKLHK)

Tenaga kerja luar hubungan kerja adalah individu yang melakukan usaha mandiri atau profesional yang tidak terikat perusahaan, seperti pengacara dan arsitek. Beriku syarat daftar SIPP BPJS:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pekerja (fotokopi)
  • Pas foto 2×3 (1 lembar)

Cara daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan Online

Sebenarnya melakukan pendaftaran agar bisa menggunakan SIPP BPJS TK itu gak sesulit yang dibayangkan. Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu kamu ikuti.

  • Buka sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk melakukan pendaftaran SIPP BPJS Ketenagakerjaan Online.
  • Setelah halaman utama SIPP Online telah terbuka, klik Daftar yang terdapat di menu Login.
  • Masukkan Nomor Pendaftaran Perusahaan atau Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) dan Divisi. Nama Perusahaan bakal terisi secara otomatis kalau NPP benar-benar sudah terdaftar. Setelah semuanya terisi, pilih Next.
  • Halaman selanjutnya meminta kelengkapan Data User Login, seperti Email dan Password. Lengkapi semua yang diminta lalu pilih Next.
  • Halaman selanjutnya meminta Data User KPJ yang terdiri dari Nomor Peserta (KPJ), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, dan Nomor Handphone. Sehabis itu, pilih tombol Daftar. Untuk mengisi Data User KPJ boleh menggunakan data HRD sebagai pihak yang mendaftarkan SIPP Online.
  • Begitu tombol Daftar ditekan, SIPP Online akan menampilkan verifikasi nomor handphone dan mengirimkan One Time Password (OTP) ke nomor handphone kamu. 
  • Masukkan OTP yang diminta SIPP Online dan notifikasi “Berhasil!” bakal muncul.
  • Langkah terakhir adalah melakukan aktivasi akun SIPP BPJS Ketenagakerjaan Online. Email yang telah didaftarkan bakal dikirimkan link aktivasi. Klik link tersebut agar ter-direct ke aplikasi SIPP supaya bisa login.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan Online dijamin siap buat digunakan.

Setelah berhasil mendaftar, mungkin kamu bertanya-tanya hal apa saja yang bisa dilakukan dengan SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan? Berikut adalah penjelasan mengenai fitur dan menu yang tersedia dalam aplikasi tersebut.

Fitur dan menu yang tersedia

Ada sejumlah fitur atau menu yang berguna banget bagi pelaku usaha dalam urusan administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Apa saja fitur dan menu tersebut?

1. Mutasi data

Dalam menu Mutasi Data, terdapat beberapa fitur pelaporan peserta ataupun perhitungan iuran, seperti fitur Tambah Tenaga Kerja, Upload Upah, Upload Tenaga Kerja Non Aktif, Hitung Iuran, hingga Finalisasi. 

Fungsi dari fitur Mutasi Data adalah untuk membantu perusahaan memasukkan data-data yang bakal diolah dan dilaporkan.

2. Monitoring Iuran

Menu yang satu ini bertujuan agar perusahaan dapat dengan mudah memantau iuran dan data peserta lainnya. Pada menu Monitoring, SIPP Online menampilkan data iuran perusahaan, total iuran, dan status pembayaran.

3. Laporan

Lewat aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan BPJS TK Online, kamu sebagai perwakilan perusahaan dapat mengakses beberapa jenis formulir laporan, yaitu:

  • Laporan F1A buat melaporkan Tenaga Kerja Baru. 
  • Laporan F1B buat melaporkan Tenaga Kerja Keluar. 
  • Laporan F2A buat melaporkan Rincian Upah. 
  • Laporan F2 buat melaporkan Rincian Iuran.

4. Pengaturan

Pada menu Pengaturan di dalam aplikasi SIPP Online, terdapat beberapa fungsi berikut:

  • Pengaturan Profil Perusahaan, 
  • Tambah Perusahaan, 
  • Penghapusan Perusahaan Binaan, 
  • Penambahan user pengelola perusahaan binaan, hingga 
  • Penonaktifan user pengelola perusahaan binaan.

5. Fitur Tambahan

Keberadaan Fitur Tambahan ini membantu perusahaan atau pelaku usaha buat mengubah password user. Dengan begitu, hal-hal yang bisa membahayakan keamanan akun bisa dihindari.

Hal-hal yang perlu diperhatikan saat menggunakan SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan

Selain mengetahui fitur serta kegunaannya, perusahaan juga perlu memahami beberapa hal selama menggunakan SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan. Apa saja?

  1. Kalau terjadi penyalahgunaan aplikasi, semua kerugian biaya yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan bakal diminta untuk segera melapor ke BPJS Ketenagakerjaan mengenai terjadinya penyalahgunaan tersebut.
  2. BPJS Ketenagakerjaan berwenang melakukan penangguhan dan pemutusan layanan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Untuk keputusan ini, gak bakal ada ganti rugi buat peserta. 

Wewenang ini berlaku pada kondisi berikut:

  • Adanya perbaikan, modifikasi, ataupun pemeliharaan layanan.
  • Adanya kerugian atau kerusakan terhadap layanan yang disebabkan pengguna aplikasi.
  • Adanya kebocoran atas credential data tenaga kerja yang disebabkan pengguna apliasi.
  • Adanya penyalahgunaan atau penipuan yang dilakukan pengguna aplikasi.
  • Namun, di luar kondisi-kondisi di atas, BPJS Ketenagakerjaan berhak menangguhkan dan memutuskan layanan akses terhadap layanan di luar wilayah Indonesia dapat dilakukan selama mendapat izin dari BPJS TK.

Pemberian izin ini mempertimbangkan syarat-syarat yang bisa dipenuhi perusahaan dan cuma negara-negara tertentu saja yang memungkinkan hal tersebut.

Ini alasan-alasan kenapa keamanan informasi SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan terjamin

BPJS Ketenagakerjaan selaku penyedia aplikasi telah menjamin keamanan informasi dalam aplikasi dengan beberapa fitur pengaman.

1. One Time PIN

Ini adalah kode rahasia untuk melakukan aktivasi akun SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan. One Time PIN ini bertujuan untuk memastikan pengguna benar-benar melakukan registrasi. Kode ini dikirimkan melalui SMS ataupun email pengguna.

2. Email konfirmasi

Isi email ini berupa link aktivasi supaya benar-benar bisa menggunakan akun. Dengan begitu, gak bakal ada oknum yang menyalahgunakan identitasmu buat memiliki akun SIPP Online.

3. Automatic log out

Ada kondisi di mana pengguna bakal keluar dari aplikasi dengan sendirinya. Kalau selama lima menit gak ada aktivitas apapun terkait penggunaan akun, koneksi bakal terputus secara otomatis dari aplikasi. Dengan begitu, akun bakal aman dari tangan-tangan jahil.

4. Firewall

Fungsi dari fitur pengaman ini adalah buat membatasi dan menjamin cuma pengguna yang boleh mengakses SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan.

5. User ID dan Password

Semua aplikasi pastinya memiliki fitur ini, termasuk SIPP Online. Keberadaan User ID dan Password bertujuan agar akun cuma bisa diakses pengguna yang mengetahui User ID beserta Password.

6. SSL 128-bit encryption

Fitur pengaman ini berperan dalam mengacak data yang dikirimkan menjadi kode-kode rahasia dengan menggunakan 128-bit encryption.

Upaya buat mencuri data yang masuk ke SIPP BPJS Ketenagakerjaan online bakal sulit dilakukan kalau pengirimannya melalui protokol Secure Socket Layer (SSL).

Nah, itu tadi informasi seputar SIPP BPJS Ketenagakerjaan dan cara daftarnya. Dalam proses pendaftaran termasuk penggunaan aplikasi ini, BPJS TK menjamin keamanan informasi yang dikirimkan berkat sederet sistem canggih mulai One Time PIN, email konfirmasi, firewall, hingga SSL 128-bit encryption.

Kalau menemui kendala dalam pemakaian aplikasi ini, bisa segera menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910 atau akun Twitter @BPJSTKinfo. Semoga informasi barusan bermanfaat!

Ingin tahu lebih banyak tentang BPJS Ketenagakerjaan? Yuk tonton video berikut!

Pentingnya asuransi karyawan untuk melengkapi BPJS Ketenagakerjaan

Lengkapi benefit dari BPJS Ketenagakerjaan dengan manfaat asuransi karyawan (employee benefit) dan asuransi jiwa. Kenapa asuransi jiwa penting? 

Sebab benefit asuransi jiwa dialihkan ke ahli waris (yang kamu pilih) dalam bentuk uang pertanggungan sebagai sokongan finansial apabila kamu tinggalkan akibat risiko tak terduga.

Nah, nilai hidup manusia bisa jadi salah satu cara menentukan uang pertanggungan. Penasaran? Yuk, gunakan Kalkulator Nilai Hidup Manusia berikut ini.

Siapkan masa tua dengan tabungan pensiun

Sangat penting untuk menyiapkan dana pensiun, bukan? Jika tidak ingin menyulitkan orang tersayang, sudah seharusnya kamu mempersiapkan dana pensiun sejak dini.

Bahkan, kamu yang baru saja memulai bekerja coba mulailah untuk memperhitungkan besaran dana pensiun.

Masa-masa pensiun selayaknya tidak menjadi teror bagi seorang pekerja yang kian memasuki usia tua. 

Di sisi, perusahaan pemberi pekerjaan pun sepantasnya dapat memberikan timbal balik kepada pekerjanya yang telah berjasa membangun perusahaan.

Dalam hal ini, dana pensiun telah bekerja secara efektif dalam menjamin hal tersebut. Walau begitu, selalu ada harapan bahwa akan ada masa ketika seluruh warga, terutama kaum fakir manula, untuk mendapatkan jaminan serupa sehingga tidak perlu mengkhawatirkan kesejahteraan dirinya dan keluarganya juga.

Gunakan simulasi dana pensiun di bawah ini untuk mendapatkan angka yang kamu butuhkan.

Jika masih ada pertanyaan seputar BPJS dan asuransi kesehatan, jangan ragu konsultasikan dengan ahlinya melalui Tanya Lifepal.

Pertanyaan seputar SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Besar nominal iuran BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda setiap program.

Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) per bulan:

  • Penerima upah: 5,7 persen per bulan dari upah yang dilaporkan dengan pembagian 2 persen dari upah pekerja dan 3,7 persen dari perusahaan.
  • Bukan penerima upah: 2 persen per bulan dari penghasilan yang dilaporkan.
  • Pekerja migran Indonesia: Rp 105 ribu hingga Rp 600 ribu per bulan.

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) per bulan:

  • Penerima upah: 0,24 persen hingga 1,74 persen. Buat fasilitas yang bakal dibayarkan pemberi kerja atau perusahaan dengan persentase yang berbeda-beda tergantung dari besarnya risiko
  • Bukan penerima upah: 1 persen dari penghasilan yang dilaporkan.
  • Jasa konstruksi: mulai dari 0,21 persen yang nilainya berdasarkan nilai proyek.
  • Pekerja migran Indonesia: sebesar Rp370 ribu.

Iuran Jaminan Kematian per bulan:

  • Penerima upah: 0,3 persen dari upah yang dilaporkan dan dibayarkan pemberi kerja atau perusahaan.
  • Bukan penerima upah: Rp6.800 per bulan.
  • Jasa konstruksi: mulai dari 0,21 persen yang nilainya berdasarkan nilai proyek.
  • Pekerja migran Indonesia: Rp370 ribu.

Iuran Jaminan Pensiun per bulan:

  • Fasilitas yang satu ini cuma ditujukan buat pekerja penerima upah dengan membayar iuran setiap bulan sebesar 1 persen dari pekerja dan 2 persen dari perusahaan.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA