Apa fungsi penasehat dalam organisasi

Dewan Penasehat :

  1. Menjaga dan memastikan pelaksanaan kerja dan kegiatan yayasan sesuai dengan visi, misi dan tujuan.
  2. Memberikan masukan kepada ketua umum dalam menetapkan Program Yayasan.
  3. Memberikan masukan kepada ketua umum dalam pelaksanaan program Yayasan.
  4. Melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada seluruh pengurus dalam hal penjagaan kondisi persatuan dan kesatuan serta motivasi berorganisasi para pengurus.

Pengurus Harian :

  1. Membuat Program Kerja Yayasan.
  2. Membuat keputusan yang mengatur secara operasional penyelenggaraan Yayasan.
  3. Membuat kebijakan Yayasan terhadap permasalahan-permasalahan yang timbul baik yang bersifat intern maupun ekstern Yayasan.

Ketua Umum :

  1. Menjalankan Visi dan misi Yayasan sesuai dengan Anggaran Dasar.
  2. Memberikan wewenang kepada para ketua divisi sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan ruang lingkup masing-masing divisi
  3. Berhak mendelegasikan kepada salah satu pengurus Harian dalam melakukan hubungan dengan pihak-pihak di luar Yayasan.
  4. Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh anggota dan pengurus Yayasan.
  5. Mengkoordinasikan program kerja Yayasan baik perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, maupun pertanggungjawaban.

Sekertaris :

  1. Mengatur dan menertibkan pengorganisasian administrasi Yayasan.
  2. Mengatur pengelolaan, pemeliharaan dan inventarisasi barang-barang milik Yayasan.
  3. Bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan operasional harian Yayasan.
  4. Berhak dan mempunyai wewenang mendokumentasikan serta mengarsipkan semua surat-surat masuk maupun keluar.
  5. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Bendahara :

  1. Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Yayasan.
  2. Membuat laporan keuangan secara periodik dan secara tertulis yang disampaikan secara berkala.
  3. Menyusun dan mengatur anggaran dengan mengkoordinasikan kepada Ketua Umum.
  4. Mengatur pencatatan, penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran keuangan, surat-surat berharga, bukti kas yang berhubungan dengan kegiatan Yayasan dan dlaporkan secara transparan.
  5. Mempunyai hak bertanya dan menyelenggarakan audit keuangan pada setiap kepanitiaan.
  6. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.Kepala Divisi

Pendidikan :

  1. Mendampingi dan membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas-tugas Yayasan sesuai dengan bidang kerjanya.
  2. Memimpin dan mengatur Divisi yang dipimpinnya, meliputi pelaksanaan program kerja, penggunaan budget dan mengatur/membina anggotanya.
  3. Bertanggung jawab dalam menyususn dan mengkoordinir program-program Yayasan yang berkaitan dengan masalah pendidikan.
  4. Menggantikan/mewakili ketua Umum jika berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya.
  5. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Kepala Divisi Sosial :

  1. Mendampingi dan membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas-tugas Yayasan sesuai dengan bidang kerjanya.
  2. Memimpin dan mengatur Divisi yang dipimpinnya, meliputi pelaksanaan program kerja, penggunaan budget dan mengatur/membina anggotanya.
  3. Bertanggung jawab dalam menyusun dan mengkoordinir program-program Yayasan yang berkaitan dengan masalah sosial kemanusiaan.
  4. Menciptakan dan mengusulkan berbagai program yang bermanfaat, kreatif dan berdaya guna dalam rangka meringankan beban sesama.
  5. Menggantikan/mewakili Ketua Umum jika berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya.
  6. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Kepala Divisi Pendanaan dan Pemberdayaan Ekonomi :

  1. Mendampingi dan membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas-tugas Yayasan sesuai dengan bidang kerjanya
  2. Memimpin dan mengatur Divisi yang dipimpinnya, meliputi pelaksanaan program kerja, penggunaan budget dan mengatur/membina anggotanya.
  3. Bertanggung jawab dalam menyususn dan mengkoordinir program-program Yayasan yang berkaitan dengan pendanaan dan pemberdayaan ekonomi.
  4. Membuat program penggalangan dana yang berkesinambungan untuk menopang kebutuhan yayasan.
  5. Menggantikan/mewakili Ketua Umum jika berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya.
  6. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Kepala Divisi Humas :

  1. Mendampingi dan membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas-tugas Yayasan sesuai dengan bidang kerjanya.
  2. Memimpin dan mengatur Divisi yang dipimpinnya, meliputi pelaksanaan program kerja, penggunaan budget dan mengatur/membina anggotanya.
  3. Bertanggung jawab dalam mengkoordinir program-program Yayasan yang berkaitan dengan hubungan komunikasi, baik internal maupun eksternal.
  4. Melakukan sosialiasai Yayasan dengan publikasi media apapun yang sifatnya tidak dilarang dan tidak melanggar aturan.
  5. Membangun jaringan kerja sama antar lembaga baik dengan pemerintah maupun non pemerintah.
  6. Menggantikan/mewakili Ketua Umum jika berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya.
  7. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

merupakan susunan dari jabatan-jabatan yang suda ditetapkan dan merupakan salah satu faktor yang mempengauhi orang yang tergabung didalamnya. Karena setiap pimpinan maupun bawahan yang ada dalam organisasi akan mengetahui dengan jelas sampai dimana kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan, batas- batas serta kekuasaan yang ada padanya, kepada siapa ia harus bertanggung jawab kepadanya. Keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai tujuannya dengan baik banyak dibantu atau dipengaruhi oleh mengerti atau tidaknya seseorang atau individu yang tergabung dalam organisasi itu. Dengan demikian struktur organisasi bukanlah menjadi tujuan perusahaan, tetapi merupakan alat yang dipergunakan dalam mencapai tujuan. Satu kesatuan kerja dari setiap departemen harus dimiliki suatu perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya, karena tujuan dari suatu perusahaan hanya dapat dicapai dengan kerjasama yang baik dan terkoordinasinya para anggota. Dalam rangka mencapai efisiensi dan efektivitas usaha diatur pembagian tugas masing-masing fungsi pelaksanaan penanggung jawab secara tertulis sebagai berikut : Dewan penasehat Pembina berfungsi memberikan saran-saran, pendapat, usul, dan pertimbangan-pertimbangan kepada pengurus atau rapat anggota mengenai masalah tertentu baik diminta maupun tidak, demi untuk kemajuan Universitas Sumatera Utara koperasi yang bersangkutan. Dewan penasehat tidak diberi gaji tetapi dapat dapat diberi uang jasa yang disetujui oleh rapat anggota. Disamping itu Dewan penasehat Pembina tidak mempunyai hak dalam rapat anggota dan rapat pengurus. Tanggung jawab dari Dewan penasihat Pembina secara lebih jelas adalah a Memberikan nasehat yang berhubungan dengan kegiatan operasional koperasi. b Mengkoordinir tugas-tugas perencanaan, pengorganisasian dan pemberian pengarahan kerja. c Pengawasan dan pelaksanaan yang berkaitan dengan pendayagunaan aktiva dan passiva untuk mencapai tujuan koperasi. Jabatan yang memungkinkan mengangkat karyawan yang akan dituangkan dalam SK Pengurus. Untuk menghindari hal-hal yang bersifat negative, maka dibentuk suatu badan pengawas untuk melakukan pengawasan Control melalui audit secara periodik dengan frekuensi kegiatan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali dengan pasal 38 UU No. 25 Thn 1992. Adapun tugas dan kewajiban Badan Pengawas adalah : a Mengawasi pelaksanaan tata kehidupan organisasi dan usaha serta pelaksanaan kebijaksanaan dan tindakan-tindakan pengurus. Universitas Sumatera Utara b Memeriksa, meneliti kebenaran buku-buku dan catatan-catatan yang berhubungan dengan organisasi dan usaha koperasi. c Mengadakan pemeriksaan sewaktu-waktu mengenai:  Bidang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaan kas  Persediaan barang-barang serta kekayaan koperasi  Laporan keuangan Ketua I mempunyai tugas sebagai berikut : 1. Memimpin kegiatan Struktur organisasi Koperasi Pegawai Republik Indonesia KPRI ”Media” Dinas Komunikasi Informasi dan Informatika Diskominfo Medan berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota Tahunan serta kebijaksanaan yang ditetapkan oleh rapat pengurus. 2. Mewakili penanggung jawab Struktur organisasi Koperasi Pegawai Republik Indonesia KPRI ”Media” Dinas Komunikasi Informasi dan Informatika Diskominfo Medan kedalam maupun keluar. 3. Memimpin rapat pleno rapat pengurus lengkap maupun rapat pengurus harian 4. Memimpin, mengarahkan serta mengawasi seluruh kegiatan pelaksanaan rencana kerja Struktur organisasi Koperasi Pegawai Republik Indonesia KPRI ”Media” Dinas Komunikasi Informasi dan Informatika Diskominfo Medan Sebagai koordinator umum Struktur organisasi Universitas Sumatera Utara Koperasi Pegawai Republik Indonesia KPRI ”Media” Dinas Komunikasi Informasi dan Informatika Diskominfo Medan 5. Ketua II Ketua II mempunyai tugas sebagai berikut : a Mewakili seluruh pelaksanaan tugas ketua b Mengadakan pembinaan terhadap departemen-departemen yang berada dibawah naungannya. c Mewakili ketua I dalam tugasnya. 1 Menandatangani seluruh bukti pengeluaran uang Struktur organisasi Koperasi Pegawai Republik Indonesia KPRI Media Dinas Komunikasi Informasi dan Informatika Diskominfo Medan jika ketua berhalangan. 2 Memimpin rapat pengurus jika mendapat pendelegasian dari ketua I. d Mengkoordinir bidang organisasi Struktur organisasi Koperasi Pegawai Republik Indonesia KPRI Media Dinas Komunikasi Informasi dan Informatika Diskominfo Medan .

Lihat dokumen lengkap (47 Halaman - 2.78MB)