Apa fasilitas kesejahteraan dan perlindungan tambahan bagi tenaga kerja

(1) Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya,  pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan. 

(2) Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan. 

(3) Ketentuan mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Menurut penjelasan Pasal 100 UU No 13 Tahun 2003 tersendiri adalah : 

Ayat (1) Yang dimaksud dengan fasilitas kesejahteraan antara lain pelayanan keluarga berencana,  tempat penutupan anak, perumahan pekerja/buruh, fasilitas ibadah,  fasilitas olahraga,  fasilitas kantin,  fasilitas kesehatan dan fasilitas rekreasi. Untuk ayat (2) sudah cukup jelas. 

Baca juga:  WUJUDKAN KESEJAHTERAAN PEKERJA MELALUI PKB

Penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh disesuaikan dengan melihat 2 (dua) unsur yaitu, kemampuan perusahaan dan kebutuhan pekerja/buruh. Jenis dan kriteria penyediaan fasilitas kesejahteraan dalam suatu perusahaan hanya dapat disesuaikan dengan ukuran kemampuan perusahaan yang terbagi menjadi 3 (tiga) kriteria yaitu perusahaan besar, sedang, dan kecil. Apabila disesuaikan dengan kebutuhan pekerja/buruh, hal tersebut tidak dapat menjadi salah satu acuan atau unsur yang pasti. Karena kebutuhan pekerja merupakan suatu hak yang tidak dapat dikurangi namun dapat dibatasi oleh hukum. Maksud pembatasan tersebut bahwa dalam penyediaan fasilitas kesejahteraan tidak mengurangi kebutuhan pekerja/buruh melainkan hanya membatasi karena disesuaikan dengan ukuran kemampuan perusahaan, yang dimana untuk membedakan fasilitas antara perusahaan besar, sedang dan kecil.

Baca juga:  WUJUDKAN KEADILAN SOSIAL SECARA NYATA BUKAN RETORIKA

Jadi penting sekali bagi SP/SB memperjuangkan tersedianya fasilitas tersebut.  Tentu saja SP/SB dapat mengukur seberapa besar kemampuan perusahaan. Dituntut juga kejelian dan kelengkapan data dari SP/SB dalam menuntut tersedianya fasilitas-fasilitas kesejahteraan tersebut. Selain mengukur kemampuan perusahaan, SP/SB juga harus dapat mendorong meningkatnya produktivitas yang tentu saja dampaknya akan dapat meningkatkan laba bersih perusahaan sehingga naiknya pendapatan perusahaan dapat berbanding lurus dengan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Setelah dapat melakukan hal-hal tersebut diatas, tugas SP/SB selanjutnya adalah mengatur ketersediaan fasilitas tersebut dalam PKB sehingga meningkatkan kesejahteraan bagi anggota menjadi suatu keniscayaan.

SC RE 54 Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja    

2.4.5 Fasilitas tambahan untuk kesehatan tenaga kerja

Tergantung pada ukuran, bentuk dan sifat tenaga kerja, Anda mungkin perlu menyediakan fasilitas kesejahteraan dan perlindungan tambahan berikut dibawah ini. Pakaian kerja Pakaian yang sesuai dapat memberikan perlindungan bagi pekerja, seperti penambang dan mereka yang bekerja di suhu ekstrim. Pekerja memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang hal-hal yang merupakan praktek terbaik. Setiap persyaratan dalam kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja untuk mengenakan pakaian khusus harus memenuhi standar nasional dan internasional. Apabila pekerja diwajibkan untuk mengenakan pakaian atau seragam tertentu seperti untuk pelayan, mereka harus berkonsultasi untuk memastikan bahwa mereka mendapat pakaian yang cocok dan nyaman. Bentuk pakaian harus sesuai dengan pekerjaan dan sopan. Ini berarti bahwa tidak melanggar norma-norma budaya agama, gender atau preferensi lainnya dan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan para penyandang cacat. Semua pakaian yang dikenakan sebagai bagian dari kewajiban pekerjaan umum harus disediakan oleh perusahaan. Fasilitas rekreasi dan ruang istirahat Untuk menjadi produktif dibutuhkan pikiran yang jernih dan pikiran yang terfokus maka diperlukan istirahat dan rekreasi. Kamar atau ruang istirahat harus dibuat didalam atau didekat gedung dengan akses yang mudah bagi para pekerja. Jika mungkin, fasilitas harus mencakup ruang untuk latihan atau olahraga ringan, seperti tenis meja atau basket. Istirahat dan pemulihan sangat penting untuk:  Pekerja pada pekerjaan yang membutuhkan konsentrasi tinggi;  Pekerja shift, yang mungkin perlu untuk berbaring dan beristirahat;  Wanita atau pria yang kadang-kadang perlu ruang spesifik yang bersih dan aman misalnya ruang tertentu untuk menyusui atau mendiskusikan isu-isu gender-spesifik dan sensitif, seperti pelecehan seksual. Komite representatif kesehatan dan keselamatan perusahaan harus mengada- kan konsultasi terpisah dengan pekerja perempuan tentang hal ini;  Pekerja penyandang cacat yang mungkin memiliki kebutuhan tertentu khusus dan orang-orang membutuhkan berolahraga perokok dapat dianjurkan untuk mengambil time-out dalam ruang daripada keluar untuk merokok. SC RE 55 Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja Dengan menyediakan fasilitas ini dan waktu karyawan atau tenaga kerja untuk menggunakannya maka dapat membantu pekerja dan manajer untuk tetap sehat dan nyaman sehingga mereka dapat produktif untk bekerja secara maksimal. Rasa memiliki dan semangat tim, yang merupakan hal penting untuk kerjasama di tempat kerja, juga dapat didorong dengan membentuk tim olahraga atau klub sosial pekerja mungkin dengan bantuan dana. Oleh karena itu biaya penunjang kegiatan tersebut dapat dilihat sebagai investasi untuk kebugaran fisik dan psikologis produktivitas tenaga kerja. Transportasi ke dan dari tempat kerja Pekerja perempuan, dan juga laki-laki terutama pada shift malam, beresiko jika mereka harus menunggu lama untuk transportasi di tempat umum yang tidak aman atau pada waktu yang tidak aman. Manajemen harus waspada terhadap kesulitan yang dialami oleh pekerja dalam perjalanan menuju dan dari tempat kerja. Jika ada kekurangan pada transportasi publik, tidak dapat diandalkan dan tidak aman maka perusahaan dapat mempertimbangkan menyediakan layanan transportasi. Ini dapat dinegosiasikan berkenaan dengan pembayaran. Pengasuhan Anak Ketika menilai isu kesejahteraan, kebutuhan pekerja dengan tanggungan anak atau kerabat tuasakit harus diberikan perhatian. Hal ini terutama penting di negara- negara di mana adanya penyakit khususnya HIV AIDS atau konflik meningkatkan jumlah orang tua tunggal. Sebuah diskusi yang sensitif dengan orang tuawali tentang masalah ini mungkin dalam satu kelompok jenis kelamin menjadi bagian penting untuk memahami masalah yang mereka hadapi. Mengatasi masalah ini akan membantu para pekerja untuk mencapai fokus bekerja maksimal. Memberikan pengasuhan anak di tempat kerja bisa dipertimbangkan, tetapi adaptasi kecil juga dapat membuat perbedaan besar. Ini mungkin termasuk:  membuat penyesuaian kecil dalam jam kerja atau pengaturan cuti untuk tanggung jawab keluarga dan pekerjaan harus seimbang;  memungkinkan pekerja untuk mengambil satu jam keluar dari pekerjaan untuk bertemu dokter;  membiarkan pekerja menggunakan telepon untuk menghubungi kerabat yang sakit;  menyediakan informasi tentang fasilitas penitipan anak. SC RE 56 Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja DAFTAR ISU KESEJAHTERAAN Air minum Kamar kecil Ruang Makan atau Kantin P3K di Tempat Kerja Manfaat keselamatan dan kesehatan kerja: Fasilitas yang diperlukan: SC RE 57 Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja

2.5 Kategori D: risiko pribadi dan psikologis

Apa saja fasilitas kesejahteraan?

Fasilitas kesejahteraan tersebut diantaranya berupa pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan, fasilitas ibadah, fasilitas olah raga, fasilitas kantin, fasilitas kesehatan, koperasi dan fasilitas rekreasi. Pelaksanaannya diberikan dalam bentuk material dan non material.

Apa saja bentuk perlindungan kerja?

Sedangkan, menurut para ahli beberapa bentuk perlindungan tenaga kerja adalah perlindungan ekonomis, sosial, kesehatan kerja, kepastian hukum, dan lainnya.

Didalam UU No 13 tahun 2003 apakah wajib di setiap perusahaan memberikan fasilitas kesehatan bagi karyawan dan keluarganya?

Selain itu, Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) menyatakan: Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.

Apakah wajib di setiap perusahaan memberikan fasilitas kesehatan bagi karyawan dan keluarganya?

Asuransi atau jaminan kesehatan, baik untuk karyawan dan/atau keluarganya. Ini adalah salah satu fasilitas utama dan wajib diberikan perusahaan karena diatur langsung dalam undang-undang.