Adi bayu trader malaysia facebook

Supervisor Finance Accounting

PT. Platinum Ceramics Industry

Jakarta Raya, Cirebon, Semarang, Surabaya, Sidoarjo

  • Jenjang karir yg jelas

  • Perusahaan skala nasional yg sudah berdiri sejak 51 th lalu

  • Paket remunerasi yg menarik

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Mitra Alfa Sukses (MAS) Encep Rudi membantah tuduhan Bayu Wicaksono, salah satu kuasa hukum korban robot trading DNA Pro, yang mengatakan bahwa perusahaannya ilegal atau fiktif. PT MAS menjadi salah satu perusahaan yang dipilih para korban untuk berinvestasi di aplikasi itu. 

"Saya keberatan dengan tudingan yang menyebut bahwa perusahaan kami merupakan perusahaan ilegal dan diduga fiktif karena direktur dan komisarisnya merupakan seseorang yang bekerja sebagai guru dan tukang ojek," ujar Rudi dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Mei 2022. 

Menurut Pimpinan Representatif broker asal Rusia Alfa Success Corp (ASC) itu, setiap orang boleh mendapat kesempatan pekerjaan sebagai apa saja, termasuk apa yang dia lakukan. Dia memberikan jasa pengantaran di waktu luangnya untuk melengkapi dedikasinya di daerah kelahirannya, di mana sebelumnya sempat menjadi lurah di Kersamanah, Kabupaten Garut. 

Rudi mengatakan bahwa kuasa hukum itu merendahkan profesi tukang ojek. "Apa kalau pemimpin perusahaan yang dipimpin tukang ojek lalu langsung dibilang perusahaan ilegal?" katanya. 

Saat ini, Rudi berujar, gugatan perdata sedang diperjuangkan untuk mengembalikan dana investasi para korban yang nilainya bervariasi, mulai Rp 9 juta sampai Rp 2,3 miliar. Mereka menggugat perdata PT MAS dan PT KGB senilai Rp 420 miliar. 

Duit tersebut tidak bisa diambil setelah Badan Pengawas Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Kemendag) membekukan DNA Pro pada tanggal 28 Januari 2022 lalu. "Kami dari broker hanya dapat melakukan WD (withdrawal/penarikan uang) bila trading berjalan," tutur Rudim 

Para korban yang berinvestasi di PT MAS dan PT KGB melalui website kemudian diberi username atau nama pengguna untuk memantau aktivitas robot trading DNA Pro. Namun, setelah DNA Pro dibekukan, saldo di dalam website itu menjadi Rp 0, bahkan minus. 

Kasus investasi bodong ini masih dalam penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus). Pihak kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini dengan kerugian mencapai Rp 97 miliar. 

"Saat ini, kepolisian telah memproses perkara ini. Mari kita percayakan hal tersebut kepada pihak kepolisian, dan tidak perlu koar-koar dengan menerka-nerka, dan menuduh yang tidak-tidak hanya untuk cari panggung," ujar Rudi.