5 berikut ini yang merupakan tugas dari SKPD kecuali

    Dalam pengelolaan keuangan daerah ada beberapa istilah yang hampir sama yaitu PPK,PPK-SKPD dan PPTK. Ditambah lagi penyebutan jabatan PPK-SKPD, kata SKPD kadang kadang tidak diikutkan dalam penyebutan jabatan PPK-SKPD, sehingga jabatan PPK-SKPD hanya diucapkan dengan sebutan PPK saja, dan hal tersebut dapat menimbulkan kerancuan antara PPK dengan PPK-SKPD, padahal kedua jabatan tersebut memiliki fungsi dan tugas yang berbeda. Pemahaman istilah istilah tersebut sangat penting bagi semua pihak.

PPK yang pertama adalah Pejabat Pembuat Komitmen, PPK mempunyai tugas pokok yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah yang meliputi: penetapan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa; menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; dan menyusun, menandatangani, melaksanakan serta mengendalikan kontrak. Tugas dan wewenang PPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pasal  11 ayat  1 dan 2 Perpres nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa PPK sesuai dengan tugas dan wewenangnyayang dilimpahkan oleh PA/KPA kepada PPK, bertanggungjawab baik secara formal maupun material atas terlaksananya Pengadaan Barang dan Jasa.

PPK yang kedua adalah PPK-SKPD yaitu Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, mempunyai tugas pokok yang berkaitan dengan penatausahaan keuangan daerah yang meliputi penelitian, verifikasi, akuntansi, dan pelaporan keuangan yang diatur dalam Permendagri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurut PP 58 Tahun 2008 pasal 14 ayat 2,PPK-SKPD mempunyai tugas yaitu : meneliti kelengkapan SPP-LS yang diajukan oleh PPTK; meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU yang diajukan oleh bendahara pengeluaran; menyiapakan SPM; menyiapkan laporan keuangan SKPD.

Berikutnya PPTK yaitu akronim dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya. Dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang merupakan perangkat daerah selaku pengguna anggaran terdapat Unit-Unit Kerja yang merupakan bagian dari SKPD. Pada tingkat SKPD fungsi penatausahaan keuangan dilaksanakan oleh PPK-SKPD. Sedangkan pada tingkat Unit Kerja SKPD fungsi tersebut dilaksanakan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Tugas dan tanggung jawab PPTK diatur dalam PP 58 Tahun 2005 dan diatur lebih tegas dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006 pada pasal 12 ayat 5 dan 6, yaitu mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksaaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksaan kegiatan.

Bagi PNS pemahaman definisi, tugas dan wewenang terhadap ketiga istilah tersebut tentu saja sangat penting agar tidak terjadi gagal paham dan kesalahan kesalahan praktek dilapangan yang dapat berimbas pada aspek hukum. (hrt)


5 berikut ini yang merupakan tugas dari SKPD kecuali

 

Negara Republik Indonesia dikenal dengan Negara Kesatuan, hal ini dapat dilihat pada pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Disebutkan sebagai negara kesatuan karena adanya perbedaan dari berbagai aspek seperti faktor geografis, suku, budaya, ras, adat istiadat, bahasa, agama, politik dan tingkat perekonomian.

Hal inilah yang mendasari sistem desentralisasi paling tepat untuk diterapkan di Indonesia. Dalam proses desentralisasi, kekuasaan pemerintah pusat dialihkan dari tingkat pusat ke pemerintahan daerah sehingga terjadinya pergeseran kekuasaan dari pusat ke daerah kabupaten dan kota di seluruh wilayah Indonesia. Desentralisasi melahirkan daerah otonom. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sistem pemerintahan yang terdesentralisasi dipandang sebagai suatu cara atau sistem yang dapat mengembalikan kekuasaan pada bagian terbawah dari suatu sistem kemasyarakatan. Diyakini bahwa tiap daerah lah yang paling memahami untuk pengaturan rumah tangganya.

Mengingat bahwa proses desentralisasi mengharuskan setiap daerah mengurus rumah tangganya sendiri, salah satu hal yang patut diperhatikan adalah reformasi manajemen keuangan daerah. Salah satu tujuan utama pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal adalah untuk menciptakan good governance, pemerintahan yang baik ditandai dengan adanya transparansi, akuntabilitas publik, partisipasi, efisiensi dan efektifitas, serta penegakan hukum. Dewasa ini, banyak pihak yang mulai menaikkan tingkat awareness dalam transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sehingga untuk mengakomodasi hal itu, pemerintah telah menetapkan 1 paket undang-undang di bidang keuangan negara, yaitu Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 mewajibkan Presiden dan Gubernur/Bupati/Walikota untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) berupa Laporan Keuangan. Untuk terciptanya keseragaman dalam penyusunan Laporan keuangan maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan juga didukung dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntasi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 laporan keuangan tersebut meliputi Laporan Pelaksanaan Anggaran (budgetary reports) berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan financial yang terdiri dari Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK).  

Selain peran sentral Kepala Daerah yang bertanggungjawab dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, terdapat beberapa peran pendukung yang memberikan kontribusi penting dalam akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan. Dalam hal ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi pemeran utama. Pihak yang paling tahu dan berpengalaman dalam mengelola keuangan daerah adalah SKPD yang setiap hari bertemu dengan transaksi. Maka, penguatan kinerja SKPD akan meningkatkan kualitas kinerja daerah terutama dalam tata kelola keuangannya.

Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) merupakan bagian dari pemerintah daerah yang melaksanakan fungsi pemerintahan daerah yang melaksanakan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)nya tersebut, SKPD diberikan alokasi dana (anggaran) dan barang/aset yang dibutuhkan. Oleh karena itu, kepala SKPD disebut sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pengguna Barang (PB). SKPD selaku enitas akuntansi pada dasarnya menunjukkan bahwa SKPD melaksanakan proses akuntansi untuk menyusun laporan keuangan yang akan disampaikan kepada kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah (yang mencakup anggaran dan barang, diiringi dengan dana yang dikelola oleh bendahara selaku pejabat fungsional. 

Pada tingkat pemerintah daerah, satuan kerja yang bertanggungjawab menyelenggarakan akuntansi adalah Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), satuan kerja ini dapat berupa Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) atau pada banyak pemerintah daerah berupa Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Pada SKPKD transaksi-transaksi akuntansi diklasifikasikan menjadi dua yaitu : transaksi-transaksi sebagai satuan kerja dan transaksi-transaksi sebagai pemerintah daerah. Dari kedua transaksi tersebut, SKPKD menyusun laporan keuangan sebagai kantor pusat (home office). Pada akhir tahun penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah dilakukan dengan cara mengkonsolidasikan laporan keuangan dari setiap SKPD dengan laporan keuangan yang prosesnya dikerjakan oleh fungsi akuntansi SKPKD. Maka dari itu, penyusunan laporan keuangan seperti ini disebutkan sebagai sistem desentralisasi.

Saat ini banyak daerah yang menyusun laporan keuangannya dalam format top down sehingga kurang bisa menghasilkan laporan keuangan yang kredibel karena tidak adanya konsolidasi yang ditandai dengan SKPD tidak menyerahkan laporan keuangan atau terlambat menyerahkan atau bahkan belum bisa menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah yang tertuang dalam PP 71 Tahun 2010. Maka dari itu penyusunan secara bottom up memiliki peranan penting untuk menghasilkan laporan yang kredibel dan akuntabel sehingga terwujudunya good governance.

Permasalahan yang sering muncul dalam penyusunan laporan keuangan SKPD adalah belum memahami sistem SAP berbasis akrual secara komprehensif, dalam hal ini terkait dengan kemampuan SDM. Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) merupakan SDM yang sangat wajib untuk memahami SAP berbasis akrual. Walaupun terkadang background SDM dari penatausahaan keuangan bukan berasal dari ekonomi/akuntansi akan tetapi kendala ini bisa diatasi dengan adanya bimbingan teknis atau pelatihan-pelatihan sejenis.  Jika Bimtek atau pelatihan tidak efisien karena dilaksanakan dalam waktu yang singkat maka solusi lainnya adalah dengan dihadirkannya konsultan/expertise yang memahami penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah sehingga terjadi transfer knowledge langsung kepada SKPD yang terkait. ‘Practice makes perfects’ saat akhir tahun anggaran sampai bulan ke-3 batas pelaporan keuangan merupakan waktu yang paling crowded bagi SKPD. Dalam durasi inilah, waktu yang paling tepat untuk terjun mendampingi SKPD dalam melakukan penatusahaan dan pelaporan keuangan. Semua kendala yang dihadapi akan muncul selama durasi tersebut. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) harus bisa menyelesaikan laporan keuangan dengan tepat dan cepat. Maka, kesulitan ini akan teratasi jika SKPD mendapatkan transfer knowledge langsung ketika dalam masa penyusunan laporan keuangan. Akan lebih baik, setelahnya diberikan pendampingan lanjutan terkait dengan penerapan secara teknikal penatausahaan laporan keuangan daerah yang berlandaskan pada PP 71 Tahun 2010, SAP berbasis akrual, sehingga kedepannya terjadi peningkatan kualitas laporan keuangan.

Penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (LK SKPD) memiliki peranan penting dalam penyusunan akhir Laporan Keuangan Perangkat Daerah (LKPD). Beberapa kendala yang sering ditemukan dalam penyusunan LK SKPD adalah :

  1. Kurangnya tanggungjawab dalam membuat SPJ disetiap transaksi. Terutama dalam penatausahaan belanja, yaitu SPJ Administratif dan SPJ Fungsional.  SPJ Administratif disampaikan kepada pengguna anggaran, sedangkan SPJ Fungsional disampaikan kepada PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, SPJ Fungsional bulan terakhir tahun anggaran disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan tersebut. Sehingga jika tidak ada SPJ, maka tidak ada pencatan transaksi keuangan.
  2. Mengalami kesulitan dalam pembuatan catatan atas laporan keuangan. Padahal CALK memberikan informasi mengenai berbagai hal yang tidak terbaca dari LRA dan Neraca. CALK tidak hanya merinci lebih jauh rekening-rekening dalam laporan keuangan, tetapi juga menjelaskan berbagai kebijakan, pendekatan, metode, dan dasar penentuan dan penyajian angka-angka LRA dan Neraca. Selain itu, di dalam CALK juga dapat dijelaskan berbagai faktor, asumsi, dan kondisi yang mempengaruhi angka-angka LK.
  3. Sisa UP yang belum disetorkan kembali ke Rekening Kas Daerah pada akhir tahun anggaran sering ditemukan pada SKPD.
  4. Pencatatan inventarisasi aset dimana jumlah daftar aset tetap berbeda dengan daftar inventarisasi dikarenakan adanya kesulitan dalam mengklasifikasi nilai aset (terutama dalam kapitalisasi aset).

Pengelolaan SPJ yang tepat waktu merupakan kunci utama dalam ketepatan penyelesaian laporan keuangan. Beberapa dokumen yang harus diperhatikan adalah SPP UP, GU, TU, LS Gaji, LS Barang dan Jasa, SPM UP/GU/TU/LS, Buku Kas Umum, Buku Pembantu, Register SPP/SPM/SP2D, LPJ UP, LPJ TU, Laporan Penutupan Kas Bulanan, SPJ Administratif dan SPJ Fungsional. Sehingga yang perlu diperhatikan adalah ketertiban dan tanggungjawab SKPD terkait yaitu Bendahara Pengeluaran dalam membuat SPJ Administratif dan SPJ Fungsional sangat berpengaruh dalam kemudahan proses penyusunan laporan keuangan.

Penguasaan dalam pembuatan CALK juga diperlukan dalam penyusunan laporan keuangan. CALK akan membantu pengguna laporan keuangan untuk memahami lebih jauh angka-angka yang terdapat dalam LRA dan Neraca. Salah satu contohnya adalah, jika ada temuan-temuan dari tahun lalu yang tidak bisa diselesaikan misalnya piutang yang sudah lama tidak terbayarkan dihapuskan karena perusahaan sudah tidak beroperasi lagi dan disertai dengan bukti berupa surat pembubaran dan penghapusan, sehingga alasan yang reasonable ini dapat diyakini kebenarannya oleh pengguna laporan terutama oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Apabila jadi temuan dari tahun-tahun sebelumnya maka di tahun berikutnya bisa dimasukkan kedalam kategori temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti.

Sisa Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan yang belum disetorkan kembali ke Rekening Kas Daerah sering terjadi di sejumlah SKPD daerah. Hak ini bisa berpotensi menjadi temuan jika tidak ada fisik uang tunai maupun rekening bank yang dikuasai Bendahara Pengeluaran dan belum ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah atau mekanisme tuntutan perbendaharaan. Oleh karena itu, PPK-SKPD wajib menyetor ke RKD walaupun setelah akhir tahun anggaran agar tidak menjadi temuan, dan hal ini bisa dijelaskan dalam CALK, bahwa Sisa UP/TU yang belum disetor disertai dengan slip setoran.

Pengelolaan dan Penatausahaan aset menjadi hal yang sangat penting, temuan yang paling dominan yang menyebabkan Pemerintah Daerah gagal mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terdapat di aset.  Nilai aset tetap merupakan nilai yang paling besar dibandingkan dengan akun lain pada neraca laporan keuangan. Sehingga penatausahaan aset sangat perlu untuk diperhatikan. Dalam hal ini pemda harus bisa menguasai pengukuran aset, penyusutan, penilaian kembali, pelepasan aset, dan inventarisasi aset. Pemda perlu memahami secara detail PSAP Nomor 7 dan Bultek Nomor 15 tentang aset tetap.

Penyusunan laporan keuangan yang menggabungkan metode Top Down dan Bottom Up akan menghasilkan laporan keuangan daerah yang kredibel. Jika penyusunan hanya mengandalkan Top Down maka akan banyak ditemukan permasalahan yang menganggu kualitas dari hasil laporan keuangan. Maka dari itu, peran serta SKPD dalam meningkatkan kinerjanya sangat dibutuhkan untuk menghasilkan Laporan keuangan Perangkat Daerah yang kredibel dan akuntabel.

Oleh: Anisa Amisepti (Peneliti Pusat Kajian Keuangan Negara)