Yang termasuk larangan haji khusus bagi jamaah laki-laki pada saat ihram adalah

tirto.id - Larangan haji maupun umrah beserta hukumnya perlu jamaah ketahui saat berkunjung ke Kota Mekah, Arab Saudi, ketika mengerjakan ibadah tersebut. Lain itu, haji dan umrah adalah adalah dua kegiatan yang berbeda.

Haji merupakan kegiatan berkunjung ke Baitullah di Kota Mekah untuk melakukan tawaf, sa'i, dan wukuf di Arafah serta amalan lainnya dengan niat haji pada masa tertentu.

Hukum ibadah haji adalah wajib bagi orang yang bernazar dan bagi orang yang pertama kali melaksanakannya sebagaimana untuk memenuhi rukun Islam. Sedangkan bagi yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji, hukumnya adalah sunah.

Tak seperti haji, umrah dapat dilakukan kapan saja di luar musim haji. Hukum ibadah umrah adalah wajib bagi orang yang pertama kali melaksanakannya dan bagi orang yang bernazar. Sedangkan bagi orang-orang yang melaksanakan umrah untuk kedua kalinya dan seterusnya, hukumnya adalah sunah.

Saat melaksanakan ibadah haji maupun umrah, jamaah diwajibkan mengenakan pakaian ihram. Antara jamaah laki-laki dan perempuan memiliki ketentuan yang berbeda mengenai pengunaan pakaian ihram ini.

Yang termasuk larangan haji khusus bagi jamaah laki-laki pada saat ihram adalah

Baca juga: Korpri Dorong Kemudahan ASN Beribadah Umrah

Jamaah laki-laki memakai dua helai kain yang tidak berjahit, satu diselendangkan di bahu dan satu disarungkan menutupi pusar sampai dengan lutut. Sedangkan jamaah perempuan memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan.

Saat melaksanakan haji atau umrah, jamaah hendaknya mengetahui dan menghindari larangan-larangan sehingga ibadah menjadi mabrur.

Berikut adalah larangan-larangan yang perlu dihindari saat ibadah haji dan umrah yang dikutip melalui laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia:

Larangan Khusus bagi Jamaah Laki-Laki

Selama beribadah umrah atau haji, jamaah laki-laki dilarang:

  • Memakai pakaian yang dijahit, seperti kaos, kemeja, ataupun celana.
  • Memakai sepatu atau alas kaki yang menutupi mata kaki.
  • Menutup kepala atau menggunakan topi.

Larangan Khusus bagi Jamaah Perempuan

Saat melaksanakan ibadah umrah atau haji, jamaah perempuan dilarang untuk mengenakan kaos tangan yang menutup telapak tangan dan menutup muka atau mengenakan cadar.

Larangan bagi Jamaah Laki-Laki dan Perempuan

  • Memakai wangi-wangian kecuali yang dipakai sebelum memakai ihram.
  • Memotong kuku dan mencukur atau mencabut bulu badan.
  • Berburu, mengganggu, atau membunuh binatang dengan cara apapun.
  • Nikah, menikahkan, atau meminang wanita untuk dinikahi.
  • Bercumbu atau bersetubuh.
  • Mencaci atau bertengkar mengucap kata-kata kotor.
  • Memotong pepohonan di tanah haram.

Baca juga artikel terkait IBADAH HAJI atau tulisan menarik lainnya Budwining Anggraeni Tiyastuti
(tirto.id - bdw/isw)


Penulis: Budwining Anggraeni Tiyastuti
Editor: Iswara N Raditya
Kontributor: Budwining Anggraeni Tiyastuti

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Haji adalah salah satu rukun islam yang kelima dan wajib dilakukan bagi mereka yang sudah mampu. Terdapat beberapa jenis-jenis haji yang perlu diketahui. Dalam melaksanakan ibadah haji terdapat rukun-rukun yang wajib kita lakukan. Bagi siapapun setiap umat jamaah wajib melaksanakan rukun haji.

Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus…” [Al-Bayyinah/98: 5]

Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung niatnya.”

Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

اَلْحَجُّ عَرَفَةُ

“Haji adalah wukuf di ‘Arafah.”

  • Menginap di Muzdalifah sampai terbit fajar dan shalat Shubuh di sana.

Berdasarkan sabda beliau kepada ‘Urwah pada hadits tadi:

“Barangsiapa yang mengikuti shalat kami (di Muzdalifah), lalu bermalam bersama kami hingga kami berangkat, dan sebelum itu dia benar-benar telah wukuf di ‘Arafah pada malam atau siang hari, maka hajinya telah sempurna dan ia telah menghilangkan kotorannya.”

Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

“…Dan hendaklah mereka melakukan Thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” [Al-Hajj/22: 29]

  • Sa’i antara Shafa dan Marwah

Berdasarkan sa’inya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sabda beliau:

اِسْعَوْا، إنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْيَ

“Kerjakanlah sa’i, sesungguhnya Allah telah mewajibkan sa’i atas kalian.”

Pengertian Ihram

Ihram adalah menetapkan niat untuk mengerjakan ibadah haji. Dengan memakai pakaian ihram dan di mulai dari suatu tempat dengan waktu yang telah ditentukan yang disebut dengan miqat.

Pada saat dimulai sampai berakhirnya haji, ada beberapa hal tertentu yang halal kemudian menjadi haram jika dilakukan selama jamaah haji dalam keadaan ihram. Apa saja? Berikut ulasan selengkapnya:

Larangan Haji

Mengutip jurnal Pelaksanaan Haji Melalui Penerapan Formal dalam Peraturan Haji di Indonesia oleh Andi Intan Cahyani, ada tiga macam larangan haji yang perlu diperhatikan, yaitu larangan khusus bagi kaum laki-laki, larangan khusus bagi kaum perempuan, dan larangan bagi laki-laki maupun perempuan.

Larangan haji tersebut diantaranya:

Larangan bagi kaum Laki-laki:

  • Dilarang memakai pakaian yang berjahit
  • Memakai tutup kepala, dan memakai sepatu yang menutupi mata kaki.
  • Menutup kepala dengan topi atau peci, sorban

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ada seseorang yang berkata pada Rasulullah SAW:

“Wahai Rasulullah, bagaimanakah pakaian yang seharusnya dikenakan oleh orang yang sedang berihram (haji atau umrah)?”

Rasulullah kemudian bersabda:

“Tidak boleh mengenakan kemeja, sorban, celana panjang kopiah dan sepatu, kecuali bagi yang tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh mengenakan sepatu. Hendaknya dia potong sepatunya tersebut hingga di bawah kedua mata kakinya. Hendaknya dia tidak memakai pakaian yang diberi za’faran dan wars (sejenis wewangian).” (HR. Bukhari no. 1542).

Larangan bagi kaum wanita:

  • Tidak diperbolehkan menutup muka dan tangan.
  • Menutup muka dengan cadar
  • Menutup kedua telapak tangan dengan kaus tangan

Seperti hadits dibawah ini yang menjelaskan:

وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ

“Hendaknya wanita yang sedang berihram tidak mengenakan cadar dan sarung tangan.” (HR. Bukhari no. 1838).

Sementara Itu, Larangan yang Berlaku Bagi Laki-laki Maupun Perempuan, yaitu:

  1. Memotong dan mencabut kuku.
  2. Memotong atau mencukur rambut kepala, mencabut bulu badan dan lainnya.
  3. Menyisir rambut kepala (karena dikhawatirkan rambutnya rontok), mencabut bulu hidung dan sebagainya.
  4. Memakai wangi-wangian pada badan, pakaian, rambut, kecuali yang telah dipakai sebelum ihram.
  5. Memburu ataupun membunuh binatang darat dengan cara apapun selama dalam ihram.
  6. Bersenggama atau bercumbu. Memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput.
  7. Menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi.
  8. Bersetubuh dan berperilaku yang mendatangkan syahwat.
  9. Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor.
  10. Melakukan kejahatan dan maksiat.
  11. Memakai pakaian yang dicelup dengan bahan pewangi. Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah.

Hal-hal diatas penting untuk kamu ketahui, karena ada denda yang akan dikenakan jika jamaah melanggar larangan yang telah ditetapkan. Denda yang diberlakukan bergantung pada larangan apa yang dilanggar.

Misalnya, jika melanggar larangan mencukur rambut, memotong kuku, memakai wangi-wangian, memakai pakaian biasa bagi laki-laki, menutup muka, serta memakai sarung tangan bagi perempuan.

Sanksi untuk setiap pelanggaran tersebut berupa membayar denda sesuai pilihan:

  • Dam berupa seekor kambing.
  • Membayar fidyah.
  • Bersedekah kepada enam orang miskin masing-masing 1,5 kilogram (berupa makanan pokok).
  • Menjalankan puasa selama tiga hari.

Ketentuan Pakaian Ihram dan Larangan Selama Berihram

Saat melaksanakan rangkaian utama ibadah haji/umrah, jamaah wajib mengenakan pakaian ihram. Bagi jamaah laki-laki, ketentuan pakaian ihram adalah:

  • Memakai dua helai kain yang tidak berjahit.
  • Saat melakukan thawaf, membuka bahu kanan dan menutup bahu kiri.
  • Disunahkan memakai kain berwarna putih.
  • Tidak boleh memakai baju, celana, dan sepatu yang menutup tumit, serta tidak boleh memakai tutup kepala.

Sementara, bagi jamaah perempuan, ketentuan pakaian ihramnya adalah mengenakan pakaian yang menutup seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua tangan, dari pergelangan tangan hingga ujung jari. Ada makna di balik perintah berpakaian ihram. Ketahui pula apa saja perbedaan haji dan umroh agar kita dapat beribadah dengan baik.

Menggunakan dua helai kain ihram (bagi laki-laki) menggambarkan bahwa kita melepas pakaian sehari-hari, semua atribut yang digunakan dan berserah. Ihram menunjukkan adanya kesamaan dan kesetaraan di hadapan Allah. Saat berpakaian ihram, jamaah juga diminta untuk menahan diri dan emosinya. Ada sejumlah larangan yang perlu kamu ketahui saat berihram.