Urutan yang benar terkait proses perumusan dan pengesahan UUD 1945 ditunjukkan oleh angka

Lihat Foto

Arsip Nasional Republik Indonesia

Sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6, Jakarta yang Sekarang menjadi Gedung Pancasila.

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan hukum dasar tertulis, konstitusi pemerintah Negara Republik Indonesia (NKRI).

Sejarah perumusan UUD 1945 bermula dari peristiwa kalahnya Jepang kepada sekutu pada Perang Dunia II.

Tahukah kamu bagaimana sejarah proses perumusan UUD 1945?

Baca juga: Amandemen UUD 1945: Tujuan dan Perubahannya

Sejarah

Perumusan UUD 1945 berawal dari dibentuknya Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 April 1945.

Pada masa itu, Sukarno menyampaikan gagasan dasar pembentukan negara yang disebut Pancasila.

Gagasan tersebut disampaikan kepada komite BPUPKI pada sidang pertama, 28 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945.

Setelah BPUPKI berhasil merumuskan rancangan dasar negara, selanjutnya BPUPKI merumuskan rancangan UUD pada 10-16 Juli 1946.

Maka dibentuklah panitia 9 perumus atau perancang UUD dalam sidang tersebut pada 22 Juni 1945.

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), panitia perancang UUU diketuai oleh Sukarno dan anggotanya berjumlah 38 orang di BPUPKI.

Panitia 9 tersebut merumuskan pembukaan yang disebut Piagam Jakarta yang kemudian direncanakan sebagai pembukaan UUD 1945.

Sempat mengalami perdebatan, akhirnya secara resmi menjadi Pembukaan UUD 1945.

Baca juga: Makna 5 Lambang Pancasila

Pada kesempatan tersebut, dibentuk juga panitia kecil perancang kecil yang diberi tugas untuk merumuskan rancangan UUD dengan segala pasal-pasalnya. Panitia kecil tersebut diketuai oleh Soepomo.

Pada 11 Juli 1945, panitia perancang UUD secara bulat menerima Piagam Jakarta sebagai pembukaan UUD.

Pada 14 Juli, BPUPKI melanjutkan sidang untuk menerima laporan dari panitia perancang UUD. Ada tiga hal yang dilaporkan Sukarno sebagai ketua panitia 9, yakni:

  1. Pernyataan Indonesia Merdeka
  2. Pembukaan UUD
  3. Batang tubuh UUD

Latar belakang perumusan UUD terjadi karena dampak dari kekalahan Jepang dari sekutu pada Perang Dunia II.

Jepang memberikan janji kemerdekaan untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu. Pernyataan itu diucapkan oleh Perdana Menteri Jepang Kaiso Kuniaka pada 7 September 1944.

Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2007), Jepang merasa terdesak dan terancam dengan serangan dari sekutu.

Kemudian Perdana Menteri, Kaiso Kuniaka mengambil kebijakan politik khusus untuk Indonesia. Janji tersebut mulai terealisasi dengan membentuk Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai atau BPUPKI.

Tugas BPUPKI, mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan lain-lain yang diperlukan untuk pembentukan negara Indonesia merdeka.

Pengumuman dan pengangkatan keanggotaan BPUPKI dilakukan oleh Letnan Jenderal Nagano Yoichiro pada 29 April 1945.

Baca juga: Lambang Negara Garuda Pancasila: Arti dan Sejarahnya

Pada pengumuman tersebut diangkat sebagai Ketua BPUPKI adalah Radjiman Wediodiningrat dengan dibantu R.P Soeroso dan seoran g kebangsaan Jepang Ichibangase Yoshio.

Pada 6 Agustus 1945, Amerika Serikat menjatuhkan bom atom pertama ke Hiroshima. Pada 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan pemerintah Jepang dan dibentuk PPKI.

Pada 9 Agustus 1945, bom atom kedua dijatuhkan ke Nagasaki. Kondisi itu melumpuhkan pemerintaha Jepang dan 15 Agustus 1945, Jepang menyerah tanpa syarat.

Berita kekalahan Jepang didengar oleh pemuda Indonesia dan mendesak untuk di proklamasikan kemerdekaan Indonesia.

BPUPKI dibubarkan

Pada 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena telah menyelesaikan tugas-tugasnya yang menyusun rancangan UUD 1945.

Selanjutnya dibentuk Dokuritsu Junbi Iinkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 7 Agustus 1945.

Tugas PPKI melanjutkan tugas BPUPKI untuk mempersiapkan segala yang dibutuhkan untuk pendirian bangsa.

PPKI diketuai olah Sukarno dengan Mohammad Hatta sebagai wakil ketua. Untuk penasehatan PPKI adalah Ahmad Soebardjo.

Jumlah PPKI ada 21 orang dari berbagai daerah dan ditambah enam orang lagi tanpa sepengetahuan pemerintah Jepang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sebutkan pasal-pasal yang sesuai dengan pokok pikiran ke-4 pembukaan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945​

Sesungguhnya pembukaan UUD 1945 dilandasi oleh piagam Jakarta yang ditandatangani pada

Pokok pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial)MAKA JAWAB PERTANYAAN PADA … GAMBAR​

Jelaskan 2 kelebihan dan kelemahan pada masa awal kemerdekaan !

Kegiatan pertanian dan perkebunan termasuk salah satu upaya yang dilakukan demi menciptakan kemakmuran Rakyat, ini merupakan perwujudan tujuan Negara … , yaitua. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesiab. memajukan kesejahteraan umumc. mencerdaskan kehidupan bangsa d. melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.​

Jelaskan mengenai nilai krmanusiaan dan persatuan masa sejarah awal

dapat menyebutkan waktu/masa yang menunjukan nilai nilai pancasila​

tuliskan ciri atau karakteristik nilai nilai pancasila yang berbeda dengan ideologi negara lain

Apa urgensi dilakukannya amandemen terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

Sudah tempatkah bangsa indonesia menjadikan panca sila sebagai dasar negara dan pandangan hidup

tirto.id - Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah diawali dengan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI.

Menjelang tahun 1945, Jepang mengalami kekalahan di Asia Timur Raya. Jepang banyak menggunakan cara untuk menarik simpati khususnya kepada bangsa Indonesia dengan membuat suatu janji bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang diucapkan oleh Perdana Menteri Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944.

Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan PPKn Siswa 2017, janji yang ditawarkan adalah Jepang akan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang dikenal dengan nama Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai. Hal ini direalisasikan oleh Kaiso pada 29 April 1945 dengan jumlah anggota 62 orang.

Diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat, anggota BPUPKI terdiri dari dua wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso, tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan tujuh orang anggota perwakilan dari Jepang.

Secara garis besar, tugas BPUPKI adalah menyelidiki dan menyusun rencana mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia. Maklumat yang sama memaparkan tugas BPUPKI: mempelajari semua hal penting terkait politik, ekonomi, tata usaha pemerintahan, kehakiman, pembelaan negara, lalu lintas, dan bidang-bidang lain yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan negara Indonesia (Asia Raya, 29 April 1945).

BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi. Sidang resmi pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 yang membahas tentang dasar negara. Pada sidang tidak resmi, BPUPKI membahas perancangan Undang-Undang Dasar 1945 yang dipimpin Soekarno dan dihadiri oleh hanya 38 orang.

Peran BPUPKI untuk Indonesia

George S. Kanahele dalam The Japanese Ocupation of Indonesia (1967:184) mengungkapkan, pada 1 Maret 1945 Kumaikichi Harada, Jenderal Dai Nippon yang membawahi wilayah Jawa, mengumumkan akan dibentuk suatu badan baru dengan nama Dokuritsu Junbi Cosakai.

Dokuritsu Junbi Cosakai inilah yang disebut sebagai BPUPKI. Meski sudah ada sejak 1 Maret 1945, BPUPKI baru diresmikan tanggal 29 April 1945.

Pada 29 Mei 1945, sidang pertama BPUPKI pertama kali diadakan dan dibuka oleh Dr. Radjiman Wediodiningrat sebagai ketuanya. Sidang pertama ini berlanjut hingga 1 Juni 1945.

Di sidang pertama ini, ada tiga pembicara yang mengemukakan pendapat terkait perumusan dasar negara, atau yang nantinya dikenal sebagai Pancasila.

Pembicara pertama adalah Mohammad Yamin. Dalam sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Yamin menerangkan tentang “Azas dan Dasar Negara Indonesia Merdeka”.

Yang menjadi pembicara kedua adalah R. Soepomo. Ia memaparkan “Dasar-dasarnya Negara Indonesia Merdeka” dalam sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945.

Baca juga: Peran Tokoh Sejarah dalam Perumusan Pancasila di Sidang BPUPKI

Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara: Sidang BPUPKI I (29 Mei-1 Juni 1945)

Mengutip "Sejarah Perumusan Pancasila dalam Hubungannya dengan Proklamasi" oleh Darsita, dalam sidang yang pertama, hari pertama, 29 Mei 1945 bahwa Indonesia membutuhkan dasar negara.

Para tokoh-tokoh pendiri negara mulai mengusulkan rumusan dasar negara yang isinya berbeda-beda namun tetap memiliki persamaan yaitu didasari oleh gagasan besar bangsa Indonesia dan kepribadian bangsa Indonesia.

Salah satu tokoh yang mengemukakan pendapatnya adalah Mohammad Yamin. Disini, ia mengemukakan bahwa dasar negara terdiri dari 5 asas yaitu:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat.
Kemudian, pada hari ketiga sidang pertama, 31 Mei 1945, Soepomo mengemukakan pendapat dalam pidatonya yang menyatakan bahwa negara Indonesia merdeka adalah dengan mengatasi segala golongan dan pemahaman untuk mempersatukan lapisan masyarakat Indonesia. Hal ini, dirumuskan dalam 5 poin yaitu:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat

Dikutip dari penelitian Darsita bertajuk "Sejarah Perumusan Pancasila dalam Hubungannya dengan Proklamasi", istilah Pancasila mengemuka dalam sidang pertama BPUPKI hari ketiga, yakni tanggal 1 Juni 1945.

Ir. Sukarno menyampaikan gagasan tentang dasar negara Indonesia yang ia sebut Pancasila. Tanggal 1 Juni inilah yang lantas ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila.

“Sekarang, banyaknya prinsip kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya,” ucap Bung Karno dikutip dari Risalah BPUPKI (1995) terbitan Sekretariat Negara RI.

“Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal, dan abadi,” lanjut sosok yang nantinya menjadi Presiden RI pertama ini.

Pada hari terakhir dari sidang pertama, 1 Juni 1945 ini, Soekarno turut mengemukakan pendapatnya dalam sebuah pidato yang diberi nama Pancasila atas usulan dari seorang teman, ahli bahasa. Rumusan dasar negara dalam 5 sila tersebut, yaitu:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara: Sidang BPUPKI II (10-16 Juni 1945)

Setelah sidang pertama selesai, Indonesia belum mencapai kesepakatan akhir. Karena hal itu, BPUPKI membentuk panitia kecil yang beranggotakan 9 orang, di bawah pimpinan Soekarno, dengan anggota terdiri atas Ki Bagoes Hadikoesoemo, Wachid Hasjim, Muhammad Yamin, Abdulkahar Muzakir, Sutardjo Kartohadikoesoemo, A.A Maramis, Otto Iskandardinata dan Mohammad Hatta.

Dalam buku "Aku Warga Negara Indonesia untuk SD/MI Kelas VI" karya Ika Kartika Sari dan Elly Malihah Setiadi disebutkan, panitia yang diberi nama Panitia Sembilan ini, dibentuk dengan tujuan merumuskan rumusan-rumusan yang telah dibicarakan agar menjadi kesepakatan yang lebih jelas.

Untuk mewujudkan hal tersebut, diadakan sidang kedua pada 10 Juni sampai dengan 16 Juni 1945. Setelah melewati pelbagai pertimbangan dan diskusi, pada 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka yang diberi nama Piagam Jakarta oleh M. Yamin yang didalamnya berbunyi:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari‟at Islam bagi para pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Walaupun sudah dirumuskan, bukan berarti rumusan Pancasila mendapatkan kesepakatan final. Karena, belum adanya perwakilan yang representatif yang mewakili dari berbagai unsur.

Berakhirnya kerja BPUPKI pada 7 Agustus 1945, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 9 Agustus 1945. Diketuai Soekarno dan wakilnya Moh. Hatta, PPKI bertujuan untuk mempercepat persiapan kemerdekaan Indonesia.

Panitia ini beranggotakan 21 orang yang semua anggotanya terdiri 12 orang Jawa, 3 orang Sumatera, 2 orang Sulawesi, 1 orang Kalimantan, 1 orang Nusa Tenggara, 1 orang Maluku, dan 1 orang peranakan Tionghoa. Namun tanpa sepengetahuan Jepang, Soekarno menambah 6 orang lagi, sehingga total ada 27 anggota.

Setelah Jepang menyerah terhadap Sekutu, disitulah Indonesia mengambil kesempatan untuk mendeklarasikan kemerdekaan yang sebelumnya dijanjikan oleh Jepang pada 24 Agustus 1945.

Dengan merdekanya Indonesia pada 17 Agustus 1945, PPKI berhasil merumuskan dan mengesahkan dasar negara Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945, bunyinya:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaran/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga:

  • Proses Pembentukan BPUPKI: Tokoh & Rumusan Dasar Negara Pancasila
  • Sila ke-5 Pancasila & Contoh Pengamalan dalam Kehidupan Sehari-hari

Baca juga artikel terkait PANCASILA atau tulisan menarik lainnya Versatile Holiday Lado
(tirto.id - vrs/dip)


Penulis: Versatile Holiday Lado
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Kontributor: Versatile Holiday Lado

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA