Urus stnk mobil baru berapa lama

HondaMobil Halo pelanggan Honda , semangat pagi .. senang rasanya jumpa lagi, kami dari tim hondamobil , kali ini kami akan berbagi informasi tentang berapa lama proses pembuatan stnk ? berapa lama proses pembuatan BPKB sampai jadi ? ayo di simak cekidot ..

Saya membeli mobil baru dan sekarang menunggu STNK, Plat Nomor dan BPKB jadi dari Dealer Mobil, berikut adalah pertanyaan yang sering di ajukan oleh pelanggan Honda

#Berapa lama Stnk mobil honda jadi?

#Berapa lama BPKB mobil honda selesai dan bisa di ambil?

#Berapa lama plat mobil di anter kerumah?

#Apakah STNK mobil bisa jadi dalam waktu seminggu ?

#Apakah bisa mempercepat pembuatan STNK?

#Bagaimana caranya agar STNK cepet selesai ?

Ada beberapa tahapan dalam pembuatan STNK, Plat Nomor Dan BPKB, dalam kaitannya pembelian mobil baru / motor baru. berikut informasi lengkap yang layak kamu baca, selengkapnya ada di bawah 


Dokumen Pembeli  Data data yang mesti di siapkan diantaranya adalah : KTP, Kartu keluarga, NPWP di serahkan ke Dealer Honda.

#Berapa lama STNK dan plat nomor jadi, dan bisa di gunakan oleh pembeli mobil baru?

Jawab : Estimasi 14 - 21 hari kerja 

#Berapa lama BPKB mobil baru bisa di ambil ?

Jawab : Estimasi 3 - 4 Bulan

#Kapan Plat Nomor Selesai?

Jawab : 14 - 21 hari kerja 

#Cara mengambil STNK dan Plat nomor?

Jawab : hubungi sales/biro jasa atau datang langsung ke dealer

#Bagaimana Cara ambil BPKB ?

Jawab : Silankan ambil di dealer 

Contoh :

- Ktp kurang jelas

- Data Tambahan Kartu Keluarga *

- Faktur kendaraan tenggat waktu

- KTP Depok / Bekasi / Bogor / Tanggerang dll membutuhkan waktu lebih lama untuk prosesnya
- Hal hal di luar kendali kami, missal : kertas blanko dan plat kosong dari samsat / Regulasi samsat, Dll.

- Dari Biro Jasa atau Samsat sedang ada masalah teknis.

Apakah bisa di percepat proses STNK saya? Bagaimanakah cara agar stnk dapat cepat selesai? Untuk mempercepat STNK Bisa di lakukan proses Sput, dengan membayar biaya tambahan yang di kenakan oleh biro jasa, proses lebih cepat.

Kenapa Mobil CBU (Build Up) Lebih Lama ? Proses STNK dan BPKB mobil build up lebih lama karena berkas dokumen tambahan yakni FORM A, menjadikannya lebih lama. untuk tahapan proses sama seperti keterangan di atas.

Bagaimana dengan proses STNK dan BPKB Motor ? Untuk proses Stnk dan BPKB kendaraan bermotor roda 2 prosesnya kurang lebih sama, sehingga waktu yang di butuhkan hampir sama dengan mobil. Kamu lengkapi berkas berkasnya, follow up dealer atau salesman penjual. agar semua berjalan dengan lancar dan STNK dapat selesai sesuai jadwal

Demikian informasi mengenai proses pembuatan STNK, Semoga anda mendapat gambaran mengenai hal ini, semoga STNK kamu cepat jadi, dan segera diantar oleh Sales Konsutan kamu, selamat Berkendara! Hati hati di jalan.

Silahkan teman teman yang mau berbagi info, saran. silahkan berkomentar di kolom komentar ...


#Berapa lamakah proses STNK, Plat Nomor, BPKB Mobil Daihatsu ? Xenia, Sigra, Ayla, Sirion, Grand Max, Luxio#Berapa lamakah makan waktu proses STNK, Plat Nomor, BPKB Mobil Baru membeli di dealer mobil Honda ? Brio, Mobilio, BRV, Jazz, HRV, CRV, City, Civic, Accord, Odyssey, CRZ, Freed,#Proses STNK, Plat Nomor, BPKB Mobil baru Toyota kapan ya, Berapa lama  ? Toyota Avanza, Kijang Inova, Cayla, Agya, Agya TRD, Etios, Yaris TRD, Vios, Camry, Hi Ace, Fortuner, Alphard, Alphard Velfire, NaV 1.

#STNK, Plat Nomor, BPKB Mobil Baru Suzuki saya kapan selesai ya ? Suzuki Ignis, Karimun Wagon, Celerio, Ertiga, APV, Vitara, SX 4, Crossover

#Berapa lama proses stnk bpkb di bekasi #berapa lama stnk bpkb di jakarta #berapa lama stnk bpkb di depok #berapa lama stnk bpkb di tangerang

GridOto.com - Setiap pembelian mobil baru harus dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Tanpa surat-surat tersebut, legalitas mobil yang dibeli bisa diragukan dan dilarang untuk mengendarainya di jalan raya. 

Biasanya, pihak dealer yang akan mengurus dokumen kendaraan dan kemudian diserahkan ke pemiliknya.

Lantas, berapa lama waktu yang dibutuhkan agar STNK dan BPKB bisa turun dan diterima pemiliknya?

Baca Juga: Beredar Kabar Pegendara Tidak Punya STNK dan SIM Cuma Denda Rp 25 Ribu? Ini Penjelasan Polisi Umumnya kedua dokumen tersebut prosesnya dibagi dalam 2 jenis kendaraan, yaitu Completely Knock Down (CKD) dan Completely Built Up (CBU).

Buat yang belum tahu, CKD merupakan mobil yang dirakit di Indonesia dan CBU didatangkan langsung dari luar negeri.

"Setiap wilayah menetapkan waktu pengurusan surat yang berbeda, tapi umumnya tidak terpaut jauh. Ambil contoh misal untuk mobil dengan pelat nomor B, untuk mobil CKD, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 14 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit," ungkap CEO Auto2000, Martogi Siahaaan, dalam keterangan resminya, Selasa (7/7/2020).

"Sementara untuk CBU, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 30 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit," tuturnya.

Baca Juga: Beli Kendaraan Baru Tapi STNK dan BPKB Enggak Kunjung Datang? Begini Penjelasan Polisi

Ia menambahkan, yang harus ditekankan kepada pemilik kendaraan adalah waktu dihitung berdasarkan hari kerja.

Sementara untuk Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak dihitung.

Selain itu, setiap wilayah menetapkan waktu pengurusan surat yang berbeda, tapi umumnya tidak terpaut jauh.

Otomania.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), menjadi kelengkapan wajib saat memmbeli mobil baru.

Karena tanpa kelengkapan dokumen tersebut, legalitas mobil yang dibeli bisa diragukan.

Selain itu mobil juga dilarang untuk dikemudikan di jalan raya.

Dokumen tersebut akan diurus oleh pihak dealer, dan setelah selesai akan diserahkan ke pemilik kendaran.

Nah, butuh waktu berapa lama hingga STNK dan BPKB sampai ke tangan pemilik mobil?

Baca Juga: Jangan Beli Kendaraan Tanpa Surat-Surat Alias Bodong, Resiko 4 tahun di Penjara Menanti

Pada umumnya kedua dokumen tersebut prosesnya dibagi dalam 2 jenis kendaraan, yaitu Completely Knock Down (CKD) dan Completely Built Up (CBU).

Buat yang belum tahu, CKD merupakan mobil yang dirakit di Indonesia dan CBU didatangkan langsung dari luar negeri.

"Setiap wilayah menetapkan waktu pengurusan surat yang berbeda, tapi umumnya tidak terpaut jauh.

Ambil contoh misal untuk mobil dengan pelat nomor B, untuk mobil CKD, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 14 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit," ungkap CEO Auto2000, Martogi Siahaaan, dalam keterangan resminya, Selasa (7/7/2020).

"Sementara untuk CBU, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 30 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit," tuturnya.

Baca Juga: Cara Blokir Pajak Kendaraan yang Dijual Jika Tak Ada Fotokopi STNK, Lakukan Langkah-langkah Ini

Membeli sebuah mobil memang berbeda dengan barang atau kebutuhan lainnya. Pasalnya, ketika membeli mobil harus ada beberapa dokumen atau surat-surat yang pastinya harus OLXer miliki.

Ya, seperti ketika membeli mobil baru, dipastikan harus mempunyai Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri.

Dengan adanya BPKB, tentu saja menjadi bukti bahwa mobil yang dimiliki adalah kepunyaan si empunya. Termasuk STNK,  dimana surat tersebut memastikan bahwa mobil sudah mendapat izin beroperasi di jalan

Lain halnya jika membeli barang-barang keperluan rumah tangga lainnya, tak ada surat-surat resmi dari pihak kepolisian. Dan jika dipakai, tak perlu mendapatkan izin dari pihak tertentu.

Lalu kapan BPKB dan STNK diterima pemilik mobil baru agar bisa cepat dikendarai?

Berdasarkan keterangan tertulis Auto2000, jika membeli mobil di Auto2000 khususnya, dokumen atau surat yang disebutkan di atas bisa sekitar 14-60 hari kerja.

Masih menurut Auto2000, BPKB dan STNK pada dasarnya diurus langsung pihak dealer. Hanya saja, lama waktu dalam pengurusan BPKB dan STNK tergantung jenis kendaraan, yaitu Completely Knock Down (CKD) dan Completely Built Up (CBU).

Untuk CKD atau mobil yang dirakit di Indonesia biasanya waktu pengurusan STNK adalah biasanya maksimal 14 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.

Sedangkan CBU, waktu pengurusan STNK biasanya maksimal 30 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.

Hanya saja, perlu dicatat juga setiap wilayah menetapkan waktu pengurusan surat berbeda-beda, tapi umumnya tidak terpaut jauh.

“Yang harus digarisbawahi adalah, waktu dihitung berdasarkan hari kerja, dimana hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak dihitung. Jadi, jika banyak hari libur di saat pengurusan, maka ada potensi waktunya semakin lama,” tulis Auto2000.

Adapun, selain BPKB dan STNK, OLXer juga harus memperhatikan soal asuransi. Tentunya pengurusan asuransi memakan waktu, namun hal itu tergantung dari  pihak asuransi dan biasanya akan diterangkan di awal oleh petugas asuransi.

Haruskan BPKB dan STNK Selalu Dibawa?

Untuk BPKB jadi aset yang berharga, karena jika berpindah tangan tanpa sepengetahuan si pemilik maka akan sangat berbahaya. Karena mobil OLXer bisa berpindah tangan begitu saja. Selain itu, BPKB juga bisa dijadikan sebuah jaminan.

Sementara untuk STNK memang perlu dibawa, karena dapat sebagai bukti izin di jalan. Sedangkan jika ada razia atau terkena masalah seperti kecelakaan, risiko mulai dari kena tilang atau ditangkap oleh polisi sangat besar.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA