Untuk siapa saja bukti pemotongan PPh pasal 21 diserahkan?

Bukti potong pajak menjadi hal yang penting ketika pelunasan PPh dibebankan kepada pihak lain melalui pemotongan atau pemungutan. Wajib Pajak akan sangat membutuhkan dokumen ini. Mungkin sebagian dari Anda sudah tahu akan hal ini. Bagi yang masih asing, berikut ini adalah informasi yang bisa membantu untuk memahami pengertian, jenis, dan fungsi dari bukti potong pajak.

Pengertian Bukti Potong Pajak

Bukti pemotongan/pemungutan PPh berbentuk formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dan dibuat oleh pemotong/pemungut PPh. Hal ini menjadi bukti atas pemotongan/pemungutan PPh yang dilakukan. Bukti ini juga menjadi cara untuk bisa menunjukan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.

Dasar hukum yang mengatur hal ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan. Sesuai dengan yang disebutkan sebelumnya, dokumen berupa formulir. Bisa dalam bentuk kertas atau dokumen elektronik. Dibuat oleh pemotong PPh sebagai bukti atas pemotongan PPh.

Istilah pemotongan dipakai untuk pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26. Sedangkan, pemungutan digunakan untuk pengenaan PPh Pasal 22. Istilah pemotongan dan pemungutan ini tentu saja berbeda. 

Pemotongan pajak adalah kegiatan memotong sejumlah pajak yang terutang dari keseluruhan pembayaran yang dilakukan. Hal ini menyebabkan penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan berkurang. Untuk pemungutan pajak, kegiatannya berbentuk pemungutan pajak terutang dari transaksi. Menambah besarnya jumlah tagihan. Sehingga jumlah yang harus dibayarkan pelanggan akhir akan bertambah. Kedua istilah ini sangat penting dalam pembuatan dokumen bukti potong.

Baca juga: 2 Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran

Jenis Bukti Potong

Jenis bukti potong pajak akan dibedakan menjadi 4 jenis untuk PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Jenis-jenis tersebut adalah:

  1. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (tidak final)/Pasal 26 (Formulir 1721-VI). Bukti pemotongan ini berguna untuk pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap. Beberapa contohnya adalah tenaga ahli, bukan pegawai, dan peserta kegiatan.
  2. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (final) (formulir 1721-VII). Formulir ini digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21. Bersifat final seperti PPh Pasal 21 atas pesangon atau honorarium yang diterima PNS. Dimana dananya berasal dari APBN atau APBD.
  3. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1). Formulir ini digunakan untuk pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala.
  4. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A2). Formulir ini digunakan bagi pegawai negeri sipil atau anggota tentara nasional indonesia (TNI) atau anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) atau pejabat negara atau pensiunannya.

Fungsi Bukti Potong Pajak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan atau Pemungutan PPh. Menjelaskan kepastian hukum dan pedoman mengenai kejelasan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain.

Poin-poin penting dalam pembuatan bukti pemotongan PPh sesuai PMK No. 12/PMK.03/2017 adalah:

  • Bukti potong PPh bisa digunakan sebagai kredit pajak
  • Bukti dari pemotongan bisa dimanfaatkan sebagai bukti pelunasan PPh
  • Bukti pemotongan PPh dapat berbentuk formulir kertas atau dokumen elektronik
  • Bisa dilakukan pembuatan ulang atau bahkan pembatalan bukti potong pajak pada kondisi tertentu

Itulah dia beberapa fungsi dari dibuatnya bukti potong pajak, sehingga ada kejelasan dari pajak yang dipotong/dipungut.

Begitulah informasi mengenai bukti potong pajak yang bisa kami sampaikan untuk Anda. Semoga hal ini bisa membantu untuk memahami dengan baik. Jangan lupa gunakan platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk membantu urusan perpajakan Anda menjadi lebih mudah.

Memiliki beberapa jenis, berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai Bukti Potong PPh 21 yang wajib diketahui oleh pekerja.

Untuk siapa saja bukti pemotongan PPh pasal 21 diserahkan?

Oleh Ghina Aulia

16 September 2022, 19:48

Untuk siapa saja bukti pemotongan PPh pasal 21 diserahkan?

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.

Ilustrasi, petugas kantor pajak melayani warga berkonsultasi wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Solo, Jawa Tengah, Selasa (12/7/2022).

Menjadi salah satu dokumen yang wajib diserahkan oleh perusahaan, bukti potong PPh 21 adalah dokumen yang berisi bukti pemungutan Pajak Penghasilan (PP) Pasal 21. Ini merupakan potongan terhadap pendapatan atau penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi, yang berstatus karyawan.

Bukti pemotongan ini wajib diserahkan oleh pihak yang memotong dan dan memungit pajak penghasilan kepada karyawan. Tidak lain adalah perusahaan. Bukti Potong PPh 21 wajib diberikan kepada karyawan.

Di bawah ini, kami akan membahas lebih dalam mengenai hal tersebut. Baik fungsi, jenis-jenis pelaporan dan beberapa lain lainnya terkait Bukti Potong PPh 21.

Baca Juga

  • Memahami Definisi, Besaran Tarif, dan Cara Menghitung PPh 22

Jenis-jenis Bukti Potong PPh 21

Bukti potong PPh 21 berguna untuk bukti pengawasan pajak yang telah dipotong. Lebih jelasnya adalah bukti perusahaan yang telah memotong PPh karyawannya.

Advertisement

Pada Peraturan Direktor Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, dijelaskan bahwa yang termasuk di dalam pemberi kerja adalah orang pribadi, badan dan atau cabang, perwakilan, atau unit yang melakukan yang mengurusi administrasi dan manajemen terkait pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain.

Diketahui juga bahwa fungsi bukti potong tersebut adalah sebagai syarat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh. Dimana dokumen tersebut harus dibuat dilaporkan oleh karyawan setiap tahunnya.

Perlu diketahui bahwa Bukti Potong PPh 21 memiliki beberapa jenis berdasarkan peruntukannya. Berikut ini adalah jenis-jenisnya:

1. Bukti Potong PPh 21 Formulir 1721 – A1

Bukti potong ini ditujukan pemotongan PPh 21 untuk pegawai tetap, penerima pensiun dan atau penerima tunjangan hari tua. Formulir ini digunakan untuk pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi.

Perlu diketahui bahwa bukti potong ini hanya diberikan kepada pegawai tetap, tidak termasuk pegawai tidak tetap, pemagang dan yang sejenis lainnya. Formulik ini berisi bukti pemotongan PPh 21 dalam satu tahun pajak, selama status individu masih pekerja di perusahaan yang berangkutan. Anda dapat mengaksesnya di situs DJP secara online.

2. Bukti Potong PPh 21 Formulir 1721 – A2

Mirip dengan poin sebelumnya, formulir ini juga diberikan untuk pegawai tetap, penerima pensiun dan penerima tunjangan. Bedanya, formulir ini adalah sebagai pajak kredit pajak. Selain itu, juga untuk mengawasi pajak yang dipotong.

Perlu diketahui bukti potong ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Tepatnya adalah anggota Tenaga Nasional Indonesia (TNI), Polri, PNS, pensiunan dan yang lainnya.

3. Bukti Potong PPh 21 Formulir 1921 – VI

Untuk jenis ini, peruntukkannya adalah pegawai tidak tetap. Contohnya seperti tenaga ahli, peserta kegiatan dan lainnya yang tidak terikat sebagai pegawai tetap.

4. Bukti Potong PPh 21 Formulir 1921 – VII

Bukti potong ini berguna untuk pemotongan PPh yang sudah bersifat final. Misalnya seperti pesangon pensiun atau honorarium. Melansir dari Klik Pajak, perbedaannya dengan bukti potong Formulir 1921 – VI adalah sifatnya masih belum final.

Di atas adalah jenis-jenis bukti potong sesuai dengan peruntukkan dan sifatnya. Ada yang wajib dibuat oleh instansi atau perusahaan, perorangan dan pekerja yang termasuk ASN.

Patut diingat, bahwa sifat bukti potong ini wajib diterima oleh karyawan. Selain sebagai bukti pemotongan pajak penghasilan, ternyata juga ada konsekuensi apabila tidak diberikan.

Salah satunya adalah NPWP dapat ditangguhkan. Walaupun demikian, pekerja dapat meminta bukti potong kepada bagian yang mengurusi keuangan perusahaan.

Terkait dengan periode pemotongan dan kapan formulir diterbitkan, umumnya diberikan sebelum akhir periode pelaporan pajak. Lebih lengkap diatur pada Perdirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan secara perinci mengenai pihak-pihak yang wajib menerima bukti potong, membuat bukti potong dan pihak-pihak yang tidak termasuk ke dalam kategori pemberi kerja.

Pihak-pihak yang tidak termasuk pemberi kerja tersebut, tidak berhak membuat bukti potong. Adapun, yang tidak termasuk sebagai pemberi kerja adalah pihak-pihak sebagai berikut:

  • Kantor perwakilan negara asing.
  • Organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penetapan organisasi-organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak penghasilan.
  • Organisasi-organisasi internasional yang ketentuan pajak penghasilannya didasarkan pada ketentuan perjanjian internasional dan dalam perjanjian internasional tersebut mengecualikan kewajiban pemotongan pajak, serta organisasi-organisasi dimaksud telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  • Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Baca Juga

  • Memahami Pengertian, Tarif, dan Cara Menghitung PPh 23

Editor: agung

  • #Bukti Potong PPh 21
  • #PPh
  • #SPT
  • #Pajak
  • #Perpajakan
  • #wajib pajak
  • #Ekonopedia
  • #Educate Me

News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Email

Daftar

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.

Bukti potong PPh 21 untuk siapa saja?

Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A2). Formulir ini digunakan bagi pegawai negeri sipil atau anggota tentara nasional indonesia (TNI) atau anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) atau pejabat negara atau pensiunannya.

Siapakah yang mempunyai tanggung jawab pemotongan PPh pasal 21?

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 16/PJ/2016 (PER-16/PJ/2016), Pemotong PPh Pasal 21 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi.

Bukti potong digunakan untuk apa?

Secara umum, bukti potong memiliki fungsi sebagai dokumen resmi untuk mengawasi pajak telah dipungut dan disetorkan oleh pengusaha kena pajak ke kas negara. Tanpa adanya bukti potong, PKP tidak bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Siapa yang wajib membuat bukti potong?

Berdasarkan UU PPh, bukti potong ini dibuat oleh pemberi kerja baik pribadi maupun badan usaha tetap maupun badan usaha, pengusaha kena pajak, dan bendahara pemerintah pusat atau daerah.