Tujuan penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah APBD adalah

JAKARTA, KOMPAS.com – Bicara tentang uang negara berarti bicara soal APBN. APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Bisa dikatakan, APBN adalah bagian dari keuangan negara. 

Pengertian APBN

Pengertian APBN adalah rencana pengeluaran dan penerimaan negara tahun mendatang yang dihubungkan dengan rencana dan proyek jangka panjang. Secara khusus, pengertian APBN adalah mengacu pada pasal 23 ayat 1 UUD 1945 (perubahan).

Disebutkan, APBN adalah pengelolaan keuangan negara setiap tahun yang ditetapkan dengan undang-undang. APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab serta ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Baca juga: Menteri PUPR Minta Penataan Jalan Bypass BIL-Mandalika Kedepankan Estetika

Lebih lanjut, pengertian APBN adalah dijabarkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam UU tersebut, yang dimaksud dengan APBN adalah meliputi lima hal sebagai berikut:

  • APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.
  • APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
  • APBN meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
  • APBN Ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang.
  • APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

Sebelum disahkan, APBN bernama Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN. RAPBN ini selanjutnya dibahas bersama antara DPR dan perwakilan pemerintah.

Ada beberapa siklus pembahasan APBN yang terbilang sangat panjang dan melibatkan banyak pihak. Selama pembahasan anggaran, disusun rencana anggaran yang biasanya dibahas di tingkat komisi DPR dengan kementerian/lembaga negara terkait yang jadi pengguna anggaran.

Baca juga: Sri Mulyani Minta Perda APBD Tepat Waktu, Supaya Ekonomi Bisa Gerak

Rencana-rencana anggaran tersebut kemudian akan disusun kembali oleh Kementerian Keuangan yang berperan sebagai bendahara negara.

Ini karena, Kementerian Keuangan nantinya akan menyinkronkan semua rencana pengeluaran dengan target penerimaan seperti pajak dan penerimaan non-pajak seperti PNBP dan hibah.

Tujuan penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah APBD adalah

Tujuan penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah APBD adalah
Lihat Foto

Kementerian PUPR

Penataan kawasan kumuh Bungkutoko dan Petoaha mencakup lahan seluas 31 hektar dengan anggaran APBN sebesar Rp 39,6 miliar.

Tujuan penyusunan APBN

APBN mempunyai tujuan untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara, agar peningkatan produksi dan kesampatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan.

Baca juga: Tiga Pokok Kegiatan Ekonomi dan Contohnya

Tujuan penyusunan APBN adalah untuk menyesuaikan dengan asumsi dasar makro. Setelah melalui berbagai siklus tersebut, barulah RAPBN tersebut kemudian disahkan DPR menjadi APBN.

Selain itu, tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.

Fungsi APBN

Berdasarkan pasal 3 ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, ditegaskan bahwa APBN adalah mempunyai enam fungsi sebagai berikut:

Baca juga: Apa Itu Distribusi: Pengertian, Jenis, Tujuannya bagi Kegiatan Ekonomi

  1. APBN adalah berfungsi sebagai otorisasi. Artinya anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
  2. Selanjutnya fungsi APBN adalah sebagai perencanaan. Maksudnya anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
  3. Kemudian fungsi APBN adalah pengawasan, yang berarti anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  4. Lalu fungsi alokasi yaitu anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian;
  5. Berikutnya fungsi distribusi yaitu bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  6. Terakhir fungsi APBN adalah sebagai stabilisasi, yakni anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Struktur APBN

Dikutip dari laman Gramedia.com, secara garis besar struktur APBN adalah pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer, surplus atau defisit anggaran, pembiayaan. APBN dinyatakan surplus apabila jumlah pendapatan lebih besar daripada jumlah belanja.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi: Pengertian, Ciri dan Faktor yang Mempengaruhinya

Adapun struktur APBN adalah dituangkan dalam suatu format yang disebut I-account. Dalam beberapa hal, isi dari I-account sering disebut postur APBN. Beberapa faktor penentu postur APBN adalah sebagai berikut:

1. Belanja negara

Belanja pemerintah pusat adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan pemerintah pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah.

Belanja pemerintah pusat dalam APBN antara lain belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembiayaan bunga utang, subsidi BBM dan subsidi non-BBM, belanja hibah, belanja sosial (termasuk penanggulangan bencana), dan belanja lainnya.

2. Pembiayaan negara

Pembiayaan negara terbagi menjadi dua jenis pembiayaan, yakni pembiayaan dalam negeri dan luar negeri. Pembiayaan dalam negeri meliputi pembiayaan perbankan dalam negeri dan pembiayaan non perbankan dalam negeri (hasil pengelolaan aset, pinjaman dalam negeri neto, kewajiban penjaminan, surat berharga negara neto, dan dana investasi pemerintah).

Baca juga: Ekonomi Makro: Pengertian, Tujuan, dan Bedanya dengan Ekonomi Mikro

Sedangkan pembiayaan luar negeri meliputi penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek, penerusan pinjaman, dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri yang terdiri atas jatuh tempo dan moratorium.

3. Pendapatan pajak

Pendapatan pajak dalam negeri terdiri dari pendapatan pajak penghasilan (PPh), pendapatan pajak pertambahan nilai (PPN) dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, pendapatan pajak lainnya. Selanjutnya pendapatan pajak internasional pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.

Tujuan penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah APBD adalah

Tujuan penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah APBD adalah
Lihat Foto

PIXABAY

APBN adalah rincian daftar yang dibuat secara sistematis berisi rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun periode anggaran

4. Pendapatan negara

Pendapatan negara didapat melalui penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Penerimaan perpajakan untuk APBN adalah biasanya melalui kepabean dan cukai, penerimaan pajak, dan hibah.

Baca juga: Pelaku Ekonomi: Pengertian, Jenis dan Perannya

Selain itu, pendapatan negara juga didapat melalui penerimaan negara bukan pajak dan lainnya. Contoh pendapatan badan layanan umum (BLU), pendapatan sumber daya alam (SDA), pendapatan dari kekayaan negara dan hibah yang didapat.

5. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP)

PNBP berasal dari penerimaan sumber daya alam dan gas bumi (SDA migas), penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA non migas), pendapatan bagian laba BUMN. 

Kemudian pendapatan laba BUMN perbankan, pendapatan laba BUMN non perbankan, PNBP lainnya, pendapatan dari pengelolaan BMN, pendapatan jasa pendapatan bunga pendapatan kejaksaan dan peradilan dan hasil tindak pidana korupsi dan lain-lain.

Baca juga: Motif Ekonomi: Pengertian, Sifat, Tujuan dan Macam-macamnya

6. Penyusunan APBN

Proses penyusunan dan penetapan APBN adalah dapat dikelompokkan dalam dua tahap. Pertama pembicaraan pendahuluan antara pemerintah dan DPR, dari bulan Februari sampai dengan pertengahan bulan Agustus.

Kedua, pengajuan pembahasan dan penetapan APBN, dari pertengahan bulan Agustus sampai dengan bulan Desember.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai apa itu APBN, tujuan, fungsi, dan strukturnya. APBN adalah rencana keuangan pemerintah Indonesia yang disetujui DPR yang memuat rincian mengenai rencana pendapatan dan belanja negara selama 1 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tujuan penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah APBD adalah

Tujuan penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah APBD adalah
Lihat Foto

Shutterstock

-

KOMPAS.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. Sejalan dengan tujuan bernegara dan juga konsisten dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dilansir dari situs resmi Kementrian Keuangan, APBD harus dibuat menyesuaikan rakyat. Atinya manfaat pengelolaan keuangan daerah harus dirasakan oleh masyarakat sebesar-besarnya dan semaksimal mungkin.

Berikut penjelasan mengenai APBD:

Pengertian APBD

Diambil dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan, APBD merupakan salah satu instrumen kebijakan yang digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah.

APBD merupakan instrument kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Anggaran daerah juga digunakan sebagai alat untuk menentukan besar pendapatan dan pengeluaran.

Baca juga: Defisit Anggaran: Faktor, Dampak, dan Cara Mengatasinya

Selain itu membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, serta otorisasi pengeluaran di masa-masa yang akan datang.

Unsur APBD

Terdapat beberapa unsur APBD, yaitu:

  • Rencana kegiatan suatu daerah, beserta uraiannya secara rinci.
  • Adanya sumber penerimaan yang merupakan target minimal untuk menutupi biaya terkait aktivitas tersebut.
  • Adanya biaya yang merupkaan batas maksimal pengeluaran yang akan dilaksanakan.
  • Jenis kegiatan dan proyek yang dituangkan dalam bentuk angka
  • Periode anggaran yang biasanya satu tahun

Jenis APBD

Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 157, sumber pendapatan maupun juga penerimaan daerah terdiri dari:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD)

PAD yang dimaksud terbagi menjadi empat kelompok pendapatan, di antaranya:

  1. Pajak Daerah terdiri dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pengambilan bahan galian golongan C, dan parkir.
  2. Retribusi daerah
  3. Hasil pengelolaan kekayaan yang dimiliki daerah. Dipisahkan menjadi tiga bagian, yaitu bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD, bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan BUMN, dan bagian laba penyertaan modal pada perusahaan swasta.
  4. PAD lainnya yang sah berasal dari lain-lain milik Pemda. Misalnya hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti rugi daerah, dan lainnya.

Baca juga: Sekda DKI: APBD 2019 Akan Terserap 83,42 Persen

Kemandirian APBD berkaitan erat dengan kemandirian PAD. Hal ini karena semakin besar sumber pedapatan dari potensi daerah, maka daerah akan semakin leluasa untuk mengakomodasikan kepentingan masyarakat.

Di mana kepentingan masyarakat tanpa muatan kepentingan pemerintah pusat yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah.

Menurut PP No 55 Tahun 2005 Pasal 19 Ayat 1, dana bagi hasil (DBH) terdiri atas pajak dan sumber daya alam.

DBH pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bagian Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan.

Sedangkan DBH sumber daya alam meliputi kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas, dan pertambangan panas bumi.

Besaran DBH sebagai berikut:

  1. Besaran dana bagi hasil penerimaan negara dari PBB dengan imbangan 10 persen untuk daerah.
  2. Besaran dana bagi hasil penerimaan negara dari BPHTB dengan imbangan 20 persen untuk pemerintah dan 80 persen untuk daerah.
  3. Besaran dana bagi hasil pajak penghasilan dibagikan kepada daerah sebesar 20 persen.
  4. Dana bagi hasil dari sumber daya alam ditetapkan masing-masing seusai peraturan perundang-undangan.

Dana alokasi umum (DAU) merupakan dana yang berasal dari APBN, dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaa desentralisasi.

Cara menghitung DAU sesuai ketentuannya sebagai berikut:

  1. DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 25 persen dari penerimaan dalam negeri yang ditetapkan dalam APBN.
  2. DAU untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan masing-masing 10 persen dan 90 persen dari dana alokasi umum.
  3. DAU untuk suatu daerah kabupaten atau kota tertentu ditetapkan berdasarkan perkalian jumlah dana alokasi umum untuk daerah kabupaten atau kota yang ditetapkan APBN dengan porsi daerah kabupaten atau kota.
  4. Porsi daerah kabupaten atau kota sebagaiman dimaksud diatas merupakan proporsi bobot daerah kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.
  5. DAU suatu daerah ditentukan atas besar kecilnya celah fiskal suatu daerah, yang merupakan selisih antara kebutuhan daerah dan potensi daerah.

Baca juga: Ketika Sri Mulyani Geregetan dengan Pengelolaan Anggaran Pemda...

Menurut UU No 33 Tahun 2004, dana alokasi khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu.

Tujuan DAK untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Kegiatan khusus tersebut adalah:

  1. Kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan dengan alokasi umum.
  2. Kebutuhan yang merupakan komitmen atau prioritas nasional.

Fungsi APBD

Pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, APBD memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

APBD bisa melaksanakan pendapatan dan belanja daerah di tahun bersangkutan.

APBD menjadi sebuah pedoman bagi manajemen di dalam hal merencanakan sebuah aktivitas atau kegiatan pada tahun yang bersangkutan.

APBD menjadi sebuah pedoman untuk bisa menilai apakah aktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

APBD diarahkan untuk bisa menciptakan lapangan kerja maupun mengurangi pengangguran. Serta meningkatkan efesiensi serta efektivitas perekonomian.

Baca juga: Kementerian Koperasi dan UKM akan Berbenah Sebelum Dapat Anggaran Besar

APBD harus memperhatikan pada rasa keadilan serta kepatutan.

APBD menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian pada suatu daerah.

Tujuan APBD

APBD disusun sebagai pedoman pemerintah daerah dalam mengatur penerimaan serta belanja. Berikut beberapa tujuan APBD, di antaranya:

  1. Membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal.
  2. Meningkatkan pengaturan atau juga kordinasi tiap bagian yang berada di lingkungan pemerintah daerah.
  3. Menciptakan efisiesnsi terhadap penyediaan barang dan jasa.
  4. Menciptakan prioritas belanja pemerintah daerah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.